MAKALAH KORUPSI WISMA ATLIT HAMBALANG
TUGAS MAKALAH BIROKRASI
OLEH :
MOHAMMAD NAWAWI
712.1.1.1830
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN IILMU POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
2013 - 2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan
kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah yang berjudul “MASALAH KORUPSI DALAM BIROKRASI”.
Penulisan makalah merupakan salah
satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Birokrasi FISIP Universitas
Wiraraja.
Dalam Penulisan makalah ini
penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun
materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan
saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan
makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini
penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak
yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada :
1.
Bapak
Alqaf yang sudah memberikan tugas
dan petunjuk kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
ini.
2.
Teman-teman
yang sudah membantu
3.
Rekan-rekan
semua di Kelas C pagi Universitas Wiraraja Sumenep.
4.
Secara
khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah
memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis
dalam menyelesaikan makalah ini
5.
Semua
pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan
dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga
Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan
bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa
Robbal ‘Alamiin.
Sumenep, Desember 2013
Tim Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Akhir-akhir ini masalah korupsi Hambalang sedang hangat-hangatnya
dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional.
Banyak masyarakat mengemukakan
pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula
yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan
dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa.
Pada dasarnya, korupsi adalah budaya yang merusak struktur pemerintahan,
dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan
pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak
mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan
pembuktian-pembuktian yang eksak. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya
dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya
latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu
sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang
memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai
akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang
berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat
dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata
masyarakat. Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia,
Roma sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai
negara, tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika
Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi.
Sebaliknya, pada masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih
sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi.
Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin
majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaanpembukaan sumber alam yang
baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negari
untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang
diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang
atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan
imbalanimbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini
akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah
dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang
kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi material). Agar tercapai tujuan
pembangunan nasional, maka mau tidak mau korupsi harus diberantas.
1.2
Rumusan masalah
Untuk mengkaji
dan mengulas tentang manusia dalam pandangan islam, maka diperlukan subpokok
bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah
sebagai berikut:
1. Apakah korupsi dalam birokrasi ?
2. Apa saja korupsi di
indonesia?
3. Bagaimana menanggulangi
korupsi ?
1.3.
Tujuan dan manfaat penulisan
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas Birokrasi dan menjawab
pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah
untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang birokrasi dan korupsi dan
kasus-kasusnya di indonesia serta prnanganan korupsi.
1.4
Sistematika Penulisan
Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu
bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab penutup. Adapun bab pendahuluan
terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah, tujuan dan manfaat penulisan,
dan sistematika penulisan. Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan subbab
yang berkaitan dengan pengenalan birokrasi, dan masalah masalah korupsi dalam birokrasi. Terakhir, bab penutup terdiri atas
kesimpulan dan saran.
BAB II
MANUSIA MENURUT TINJAUAN ISLAM
2.1 Pengenalan Birokrasi dan Korupsi.
Birokrasi adalah alat kekuasaan bagi yang menguasainya,
dimana para pejabatnya secara bersama-sama berkepentingan dalam kontinuitasnya.
Ditinjau dari sudut etimologi, maka perkataan birokrasi berasal dari kata bureau dan kratia (Yunani), bureau
artinya meja atau kantor dan kratia
artinya pemerintahan. Jadi birokrasi berarti pelayanan yang diberikan oleh
pemerintah dari meja ke meja. Max Weber memandang Birokrasi sebagai suatu
istilah kolektif bagi suatu badan yang terdiri atas pejabat-pejabat atau
sekelompok yang pasti dan jelas pekerjaannya serta pengaruhnya dapat dilihat
pada semua macam organisasi.
Secara teoritis, birokrasi adalah alat kekuasaan untuk
menjalankan keputusan-keputusan politik, namun dalam prakteknya birokrasi telah
menjadi kekuatan politik yang potensial yang dapat merobohkan kekuasaan.
Birokrasi juga merupakan alat politik untuk mengatur dan mewujudkan
agenda-agenda politik, sifat kekuasaan aparat birokrasi sebenarnya bukan tanpa
kendali tetapi tetap dibatasi oleh perangkat kendali dari luar dan dari dalam.
Birokrasi juga dapat dibedakan dengan dua tipe, yaitu tipe birokrasi klasik dan
birokrasi perilaku.
Korupsi merupakan satu diantara banyak masalah dalam birokrasi. Banyak para
ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa
dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna
yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu
yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah
pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap
sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal
(misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri
sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang
dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan
mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam
Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan
korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya
agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.
Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga
termasuk dalam korupsi.
2.2. Kasus Hambalang
Kasus Hambalang yang belakangan ini banyak diperbincangkan, adalah kasus
dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak terlibat, diantaranya
para elite Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Istri dari Anas Urbaningrum qq
komisaris PT Dutasari Citralaras; Menteri Pemuda dan Olah Raga RI, Andi
Malarangeng; Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras; dan lain
sebagainya.
Diketahui, tender proyek
ini dipegang oleh kontraktur dimana mereka merupakan BUMN, yaitu PT Adhi Karya
dan PT Wijaya Karya yang diduga men-subtenderkan sebagian proyek kepada PT
Dutasari Citralaras senilai 300M.
KPK menyatakan, dalam
penyelidikan Hambalang ada dua hal yang menjadi konsentrasi pihaknya. Yakni,
terkait dengan pengadaan pembangunan dan terkait dengan kepengurusan sertifikat
tanah Hambalang.
Berikut ini penulis
menyajikan rangkaian berita sesuai kronologinya, untuk memahami kasus Hambalang
ini.
Selasa, 1 Mei 2012.
Komisi Pemberantasa
Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa penyelidikan proyek pembangunan sarana
olahraga di Hambalang, Bogor mengalami peningkatan. Hal tersebut diutarakan
oleh pimpinan KPK sendiri, Abraham Samad pada Selasa, 1 Mei 2012 malam.
Menurutnya, peningkatan
tersebut terlihat dari banyaknya informasi mengenai kasus itu yang masuk ke KPK
yang datang dari sejumlah orang yang pernah dimintai keterangan oleh lembaga
anti korupsi tersebut mengenai proses sertifikasi tanah Hambalang
Selain itu, Abraham Samad
juga membenarkan pernyataan koleganya, Bambang Widjojanto, bahwa KPK yakin
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terlibat dalam proyek Hambalang.
Keyakinan ini muncul lantaran adanya pengakuan dari Anggota Komisi II asal Fraksi
Partai Demokrat, Ignatius Mulyono.
Sementara itu, Juru
Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan alat
bukti atas indikasi tindak pidana dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Adhi
Karya Tbk dan PT Wijaya Karya Tbk tersebut. Menurut dia, karena alat buktinya
belum cukup, maka proyek yang dijalankan dua emiten BUMN sektor konstruksi
dengan kode perdagangan masing-masing ADHI dan WIKA itu masih dalam tahap
penyelidikan.
Johan mengatakan, ada dua
persitiwa yang tengah diselidiki pihaknya. Pertama, pada proses penerbitan
sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pelaksanaan pengadaan proyek Hambalang yang
dilakukan secara multi years.
Kasus Hambalang ini
pertama kali diungkapkan oleh terdakwa suap proyek pembangunan wisma atlet, M
Nazaruddin. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, Anas turut
terlibat dalam proyek dengan melakukan serangkaian pertemuan yang dihadiri
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto terkait sertifikasi tanah
Hambalang. Bukan hanya itu, Nazaruddin juga menuding bahwa Menteri Pemuda dan
Olahraga Andi Mallarangeng turut terlibat dalam proyek ini.
Kamis, 3 Mei 2012
Pekan depan, KPK
mengagendakan gelar perkara (ekspose) penyelidikan kasus pembangunan sarana
olahraga di Hambalang, Bogor. dalam forum itu, penyelidik atau penyidik KPK
yang menangani kasus mempresentasikan perkembangan penanganan perkara kepada
pimpinan KPK. Tujuan ekspose agar dapat diketahui perkembangan kasus yang
tengah diselidiki lembaga antikorupsi tersebut.
Selasa 22 Mei 2012
KPK menjadwalkan Menteri
Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk memberikan keterangan terkait
penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sport center di Hambalang,
Kabupaten Bogor, pada Kamis (24/5)
Terkait proyek senilai
Rp1,1 triliun ini, Andi pernah memberikan keterangannya saat bersaksi
untuk terdakwa M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet.
Menurutnya, proyek Hambalang tak kunjung selesai sejak tahun 2003 lantaran
terkendala masalah sertifikat tanah seluas 5.000 hektar yang belum ada.
Namun, Andi membantah
melibatkan Nazaruddin terkait pembuatan sertifikat tanah tersebut. Terkait hal
ini, terdakwa sendiri menuding ada uang dari proyek Hambalang yang mengalir ke
Andi Mallarangeng.
Direktur PT Dutasari
Citralaras, Mahfud Suroso dilarang berpergian keluar negerioleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis, 24 Mei 2012
Menpora, Andi
Mallarangeng memenuhi panggilan KPK dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK
selama sekira 10 jam.
Usai diperiksa, Andi
membantah tudingan mantan Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin, bahwa dirinya
menerima uang sebesar Rp20 miliar terkait proyek yang menelan uang negara Rp1,5
triliun tersebut.
Sebelumnya, usai
diperiksa KPK terkait proyek Hambalang, Nazaruddin menuding Andi turut menerima
jatah sebesar Rp20 miliar. Menurutnya, uang tersebut diterima Andi melalui
adiknya yang bernama Choel Mallarangeng. Nazaruddin mengatakan, uang tersebut
diberikan oleh Adhi Karya selaku pelaksana pembangunan yang bekerjasama dengan
Wijaya Karya. Terkait proyek disubkontrakkan ke PT Dutasari Citralaras,
Nazaruddin mengaku tak tahu menahu. Ia hanya bisa menjelaskan bahwa Mahfud
Soeroso selaku pemilik PT Dutasari pernah menerima uang Rp100 miliar yang Rp20
miliar di antaranya diperintahkan PT Adhi Karya untuk diberikan ke Andi melalui
Choel.
Sejumlah petinggi Partai
Demokrat lainnya dituding Nazaruddin turut menikmati uang tersebut. Seperti
Anas Urbaningrum Rp2 miliar, Mirwan Amir Rp1,5 miliar, Jafar Hafsah Rp1 miliar
serta pimpinan Banggar, Melchias Markus Mekeng Rp1,5 miliar, Tamsil Linrung Rp1
miliar dan Olly Dondokambey Rp1 miliar. Angie sendiri memperoleh Rp1 miliar.
Jumat, 25 Mei 2012
KPK mendalami
penyebaranuang pada Kongres Partai Demokrat.
Mantan Ketua DPC Partai
Demokrat Minahasa Tenggara, Diana Maringka dimintai keterangannya oleh KPK
terkait penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga
di Hambalang, Jawa Barat. Usai diperiksa, Diana mengaku hanya ditanya seputar
pembagian uang dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.
Terkait proyek Hambalang,
Diana mengaku tak tahu apa-apa.
Dalam kongres itu, lanjut
Diana, dirinya diberikan uang oleh tim sukses Anas Urbaningrum sebesar AS$7000
dan Rp30 juta. Selain dirinya, sejumlah DPC yang lain juga diberikan uang.
Sebelumnya, mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berkali-kali menyebut bahwa
ada penggelontoran uang dalam kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan 2010.
Menurut Nazar, uang yang digelontor berjumlah Rp30 miliar dan AS$5 juta
tersebut berasal dari Permai Grup, perusahaan miliknya.
Senin, 28 Mei 2012
Tim dari KPK bertandang
ke Hambalang sekira dua pekan silam. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi,
kedatangan tim lembaganya tersebut untuk mencari tahu sejauh mana perkembangan
pengadaan proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Menurut Johan, Kedatangan tim ingin
tahu progres pengadaan.
Selasa, 29 Mei 2012
Kementrian Pekerjaan Umum
(PU) menyatakan bahwa PU tak dilibatkan dalam proyek pembangunan kompleks
olahraga terpadu Hambalang sejak perencanaan, hanya ketika pembangunannya dimulai.
Hal tersebut diutarakan oleh Dirjen Cipta Karya, Budi Yuwono. Penegasan
tersebut disampaikan terkait dengan amblesnya tanah di proyek itu di tiga titik
pada 14-15 Desember 2011 lalu.
Selain itu, Budi
menegaskan, apa pun yang terjadi dengan proyek itu, kontraktor utama yakni PT
Wijaya Karya Tbk dan PT Adhi Karya Tbk, harus bertanggung jawab.
Kepala Pusat Komunikasi
Publik Kementerian PU, Waskito Pandu menegaskan, sebenarnya tidak ada aturan
yang mewajibkan proyek strategis di Indonesia harus melibatkan PU sejak awal.
“Hanya saja, kebiasaan selama ini untuk proyek APBN strategis, PU yang dianggap
punya banyak ahli teknis, sering dimintai rekomendasi dan untuk proyek
Hambalang, memang tidak dilibatkan,” katanya.
Sekretaris Menteri Pemuda
dan Olahraga Yuli Mumpuni sebelumnya mengatakan, tiga titik amblesnya tanah di
proyek Hambalang adalah fondasi bangunan lapangan badminton, bangunan gardu
listrik, dan jalan nomor 13.
Proyek Hambalang, ketika
Menporanya Adhyaksa, nilainya sebesar Rp125 miliar untuk sekolah olahraga dan
saat Andi Mallarangeng menjabat, proyek Hambalang berubah menjadi proyek
olahraga terpadu Hambalang, (sport center) dengan anggaran sebesar Rp1,2
triliun.
Rabu, 30 Mei 2012
Salah satu LSM yang fokus
pada bidang anggaran, Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA),
menilai bahwa jika pembangunan Hambalang diteruskan, negara ditaksir akan
merugi hingga Rp753 miliar. Potensi rugi hingga Rp753 miliar ini, kata Uchok
(Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional FITRA), merupakan
uang negara yang sudah dikeluarkan sejauh ini untuk membangun Hambalang.
Menurutnya, miliaran rupiah uang tersebut dapat terbuang percuma apabila
tanahnya ambles sehingga bangunan yang sudah dibuat tak bisa digunakan.
Menurut Uchok,
berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2009, pembangunan
seharusnya dilakukan di wilayah Sentul, bukan di Hambalang. Dia mengutarakan
bahwa tanah Hambalang labil dan tak akan terpakai lagi jika sudah ambles.
Uchok menjelaskan, angka
Rp753 miliar itu terbagi atas dua tahun anggaran. Yakni pada tahun 2010 sebesar
Rp253 miiliar untuk pembangunan lanjutan fisik pusat pendidikan, pelatihan dan
sekolah olahraga nasional dan sebesar Rp500 miliar pada 2011 untuk pengadaan
sarana olahraga pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional Hambalang.
Sedangkan pelaksana
proyek, c.q. PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, mengklaim kerugian yang
diakibatkan peristiwa amblesnya bangunan tersebut mencapai Rp14 miliar.
Senin, 4 Juni 2012
Teka-teki adanya
pembengkakan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175
triliun mulai terkuak. Meski sejumlah anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan
Rakyat berkukuh mengatakan tidak tahu, Kementerian Pemuda dan Olahraga ternyata
telah memberitahukan kebutuhan total proyek itu sejak Januari 2010.
Dokumen yang diperoleh Tempo
menyebutkan Kementerian pernah mengirim surat ke Komisi Olahraga DPR pada 22
Januari 2010. Isinya pemberitahuan alokasi anggaran proyek di Bukit Hambalang,
Sentul, Bogor, dengan dana Rp 2,57 triliun. Surat itu ditujukan kepada Wakil
Ketua Komisi, Rully Chairul Azwar, dan diteken Wafid Muharam, Sekretaris
Kementerian.
Deputi Harmonisasi dan
Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan membenarkan adanya surat
tersebut.
Surat itu mengindikasikan
bahwa proyek tersebut adalah proyek tahun jamak (multiyears project, dananya
tidak sekaligus, namun diturunkan beberapa tahap dalam beberapa tahun
anggaran).
Namun, anggota Komisi
dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Irsal Yunus, mengatakan bahwa anggota
Komisi Olahraga tidak pernah dilibatkan jika itu proyek tahun jamak.
Ketua Komisi Olahraga DPR
Mahyuddin mengakui proyek Hambalang beberapa kali dibahas Komisi DPR. Setelah
mendapat Rp 125 miliar, pada 2010, Kementerian kembali mengajukan anggaran Rp
625 miliar. “Dana yang disetujui hanya Rp 150 miliar, sehingga total dana
Hambalang pada 2010 Rp 275 miliar,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Tahun berikutnya mengalir
Rp 475 miliar. Pada 2012, turun lagi Rp 425 miliar. Itu baru bujet konstruksi.
Ditambah duit untuk membeli peralatan, bujet total proyek mencapai Rp 2,57
triliun.
Selasa, 5 Juni 2012
Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto menjawab tentang teka teki nilai anggaran proyek pembangunan sarana
dan prasarana olahraga di Hambalang, dia mengatakan anggaran proyek tersebut
mencapai angka Rp 2,5 Triliun.
Menurutnya -senin(4/6)-,
angka ini terbagi dalam dua bidang. Pertama, untuk anggaran konstruksi bangunan
di atas tanah seluas 32 hektar itu mencapai angka Rp1,1 triliun. Dan untuk
bidang kedua terkait pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana olahraga
yang mencapai angka Rp1,4 triliun.
Rabu, 6 Juni 2012
Juru bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya terus berupaya
membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit
Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Di antaranya mengusut aliran dana terkait proyek.
KPK telah memeriksa
sekitar 60 orang untuk penyelidikan kasus Hambalang. Termasuk yang diperiksa
adalah pemilik dan manajemen PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor
proyek tersebut. Sebelumnya, KPK telah memanggil para komisaris perusahaan itu,
antara lain Machfud Suroso, Munadi Herlambang, dan Atthiyah Laila (istri Anas
Urbaningrum).
KPK tengah mendalami
pembengkakan anggaran Hambalang yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 1,175
triliun, plus alokasi anggaran pengadaan alat olahraga senilai Rp 1,4 triliun,
sehingga total proyek menjadi Rp 2,57 triliun.
Tender proyek Hambalang
dimenangi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dengan sistem kerja sama operasi.
Mereka lantas menunjuk 17 perusahaan lain sebagai subkontraktor proyek, salah
satunya Dutasari yang kebagian pekerjaan bidang mekanikal, elektrikal, dan plumbing.
Namun sumber Tempo mengungkapkan, Dutasari tak sepenuhnya menggarap
pekerjaan tersebut. Dutasari, kata dia, hanya memasang rangkaian pipa baja
untuk rangkaian elektrik.
Jumat, 8 Juni 2012
Rencana pembentukan
Panitia Khusus (Pansus) Hambalang di DPR diyakini tak akan mempengaruhi proses
penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi,
pembentukan pansus yang merupakan kewenangan anggota dewan tersebut masuk ke
ranah politik, bukan penegakan hukum seperti yang dilakukan KPK.
Ditegaskan Johan, KPK
tetap akan bekerja secara profesional dalam penyelidikan kasus Hambalang.
Hingga kini, KPK masih fokus berupaya menemukan dua alat bukti yang cukup
terkait penyelidikan pembangunan sport center di Jawa Barat itu. Salah
satunya dengan mencari informasi dan data terkait proyek tersebut. Jika sudah
ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK bisa menaikkan status kasus ke
penyidikan.
KPK, lanjut Johan, siap
mendukung kerja pansus, apabila sudah terbentuk. Namun, dukungan itu tetap ada
batasnya. Misalnya, terkait permintaan data. KPK, kata Johan, tentunya tidak
dapat memberikan bahan informasi atau data yang menyangkut keterangan seseorang
yang ada di berkas acara.
Sabtu, 16 Juni 2012
Direktur Advokasi Pusat
Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, meyakini Neneng Sri
Wahyuni (Istri Nazarudin) mengetahui dan mempunyai data aliran duit proyek
Hambalang ke sejumlah orang penting.
Menurut Oce, Komisi
Pemberantasan Korupsi bisa menjadikan Neneng sebagai saksi utama untuk
mengungkap kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Jika Neneng mau
terbuka, katanya, kasus yang disebut-sebut melibatkan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum itu bisa segera terungkap.
2.3. Upaya
penanggulangan korupsi.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing
memandang dari berbagai segi dan pandangan. Caiden (dalam Soerjono, 1980)
memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a. Membenarkan
transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
b. Membuat
struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c. Melakukan
perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan
yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang
sama, birokrasi yang salin bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah
saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d. Bagaimana
dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.
e. Korupsi adalah
persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi
memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional
maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan
struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk
korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat korupsi yang tinggi,
maka perlu diadakan perbaikan pada sistem dan kinerja birokrasi di indonesia.
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai
demi keuntunganpribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Korupsi menghambat
pembangunan, karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan
menghianati cita-cita perjuangan bangsa. Cara penaggulangan korupsi adalah
bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan
adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai
tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik
pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji), menumbuhkan
kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan,
teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan
pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol
sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara
para pejabat dan pegawai. Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah
menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di
layar televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan
pegawai.
3.2 SARAN
Kalau korupsi dibiarkan secara terus menerus tanpa upaya menanggulanginya,
maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat
yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the
end justifies the means). Meskipun berbagai upaya belum tentu dapat
menghilangkan korupsi, tapi paling tidak dapat menguranginya. Untuk itu,
korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Saran penaggulangan korupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk
keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan
perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih
keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi
sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial
ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi
harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat
lebih cepat diambil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar