Senin, 09 Februari 2015

MAKALAH PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA CINA DAN INDONESIA

MAKALAH PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA
CINA DAN INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontiniu. Sampai saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan berlangsung dalam waktu yang lama maka akan timbul pergesekan dari pihak minoritas yang merasa normalitasnya terganggu. Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Berbeda Negara, berbeda pula tujuan dari Negara nya itu tersendiri. Dikarenakan adanya perbedaan tujuan, maka system dari pemerintahannya, system ekonominya, system sosial dan budayanya, system politiknya, dan yang lainnya pun berbeda.
Ø  RRC adalah sebuah negara komunis yang terdiri dari hampir seluruh wilayah kebudayaan, sejarah, dan geografis yang dikenal sebagai Cina. Sejak didirikan pada 1949, RRC telah dipimpin oleh Partai Komunis Cina (PKC). Sekalipun seringkali dilihat sebagai negara komunis, kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan sejak tiga dasawarsa yang lalu. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan satu partai.
Ø  Indonesia adalah sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di Asia Tenggara. Melintang di katulistiwa antara benua Asia dan Australia serta antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di utara pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di timur pulau Papua dan dengan Timor Timur di utara pulau Timor.
1.2  Rumusan Masalah
Agar perumusan masalah ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah Sistem Pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
A.    Bagaimana kesejahteraan rakyat negara China dan Indonesia ? 
B.     Bagaimana kualitas pelayanan public di negara China dan Indonesia ?
C.     Bagaimana daya saing globalnya pula ?
1.3  Tujuan Masalah
A.    Untuk bisa memahami seperti apa administrasi dan pemerintahan di negara cina dan indonesia
B.     Untuk dapat membandingkan perbedaan ukuran kerja pemerintah Negara China dan Negara Indonesia.
C.     Untuk mengetahui seperti apa kesejahteraan republik rakyat cina dan indonesia
D.    Untuk mengetahui tentang  kualitas pelayanan publik











BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kesejahteraan Rakyat
A.    Republik Rakyat China (RRC)
Pemerintah RRC berpendapat bahwa hak asasi manusia sepatutnya mencakup kepuasan hidup dan kemajuan ekonomi. Dengan kata-kata berlainan, saat mengkaji dirinya, ia melihat kemajuan ekonomi dan kepuasan hidup rakyatnya sebagai meningkatkan situasi hak asasi manusianya, dan saat melihat situasi di negara-negara maju ia seringkali menotakan terdapat tingkat kriminalitas dan kemiskinan yang tinggi di tempat-tempat yang dikatakan mempunyai penghormatan terhadap hak asasi manusia yang tinggi. Praktek melihat HAM seperti ini, diamalkan di kebanyakan negara timur yang lain.
Negara China memanfaatkannya untuk kesejahteraan rakyatnya karena upaya tersebut di mulai dari tingkat masyarakat yaitu petani dan pengrajin. Di negara China bambu di sihir menjadi sebuah pernak – pernik kerajinan yang unik dan mempunyai daya pikat, serta dapat di jadikan sebagai pengobatan infeksi, dan menurut pengobatan tradisional China bambu mengandung sumber pottasium yang rendah kalori,rasa manis nya terkenal sebagai sumber protein dan nutrisi yang baik.
B.     Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Di indonesia sendiri bambu – bambu di manfaatkan untuk berbagai macam kerajinan tangan dan makanan yang mempunyai nilai jual guna memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari. Antara lain yaitu sebagai kuliner, tunas pohon bambu merupakan sayuran yang populer dan bernilai ekonomis. Selain itu orang indonesia memanfaatkan bambu untuk peralatan rumah tangga yang sebelum datang nya peralatan rumah tangga yang terbuat dari plastik. Diantaranya yaitu tempat nasi (boboko), tampah, tempat sampah, kipas, besek, topi bambu (caping), wayang bambu dan lain – lain. Selain itu juga bambu dibuat mereka menjadi sebuah alat musik tradisional seperti seruling dan angklung yang berasal asli dari daerah sunda. Dari pemanfaatan bambu itu lah masyarakat bisa memperoleh keuntungan guna untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Di tangan para pengrajin lah bambu – bambu di anyam dan di sulap menjadi sebuah kerajian yang mempunyai nilai jual tinggi, dan produk dari bahan baku bambu di Indonesia kini sampai menembus pasar internasional.
Kata sebuah guyonan lama, warga Indonesia yang sudah masuk ke dalam kelompok super kaya lagunya adalah Indonesia Raya; sementara warga yang miskin lagunya adalah Padamu Negeri. Perhatikan bait pertama lagu kebangsaan kita: Indonesia tanah airku …. Karena ada sekelompok super kaya Indonesia yang memiliki dan/atau menguasai tanah dan air dalam arti sesungguhnya (bersama mitra asing biasanya) berupa: tanah perkebunan, tanah aneka barang tambang, tanah pulau, mata air pegunungan, area laut lepas pantai (tempat pengeboran minyak), dan sebagainya. Sementara itu, bait terakhir lagu Padamu Negeri adalah: Bagimu negeri, jiwa raga kami. Soalnya, rakyat jelata dari dulu cuma kebagian berkorban jiwa-raga: korban penggusuran, korban banjir, korban tanah longsor, korban kebakaran, dan korban di dor aparat kalau sekali waktu mempertahankan tanah miliknya yang tak terlalu luas.
Dari banyak nya permintaan bambu dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Prancis, Indonesia menjadi salah satu penghasil bahan baku rotan dan bambu terbesar di dunia setelah negara China. Ini terbukati Australia dll. Produk bambu di Indonesia sangat di minati pasar di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Jepang dan Prancis karena kualitas nya yang bagus. Sebenarnya kerajinan – kerajinan buatan orang indonesia tidak kalah bagusnya dengan produk kerajinan negara China. Karena kurang nya minat untuk memanfaatkan bambu maka produksi nya pun sedikit.
Seharus nya pemerintah lebih gencar menjadikan bambu kepada masyarakat sebagai usaha ekonomi kreatif yang mampu mengatasi angka pengangguran setiap tahun nya. Karena bambu sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia terutama masyarakat di pedesaan. Mari kita sebagai warga negara Indonesia yang kaya akan bambu harus terus melestarikan dan meningkatkan kesadaran terhadap upaya budidaya dan pemanfaatan bambu secara berkelanjutan serta mengembangkan produk hasil industri bambu untuk pemberdayaan ekonomi agar nilai tambah nya meningkat. Sebab bambu saat ini sudah terancam habitat nya dan kelestarian nya di Indonesia. Jangan sampai bambu Indonesia yang menjadi ekspor ke negara – negara maju seperti Amerika, Prancis, Jepang dan Australia punah di negara kita. Dan Jangan sampai kita kalah dengan negara China yang menghasilkan produk dengan nilai mencapai ratusan triliun pertahun. Mari kita Jadikan bambu sebagai bagian dari hidup kita.
2.2 Kualitas Pelayanan Publik
Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan public.
Undang-Undang ini berasaskan pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dan bertujuan agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik.
Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seluruh kepentingan publik harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara yaitu dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan kata lain seluruh kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus atau perlu adanya suatu pelayanan.
Pemerintah mengandung arti suatu kelembagaan atau organisasi yang menjalankan kekuasaan pemerintahan, sedangkan pemerintahan adalah proses berlangsungnya kegiatan atau perbuatan pemerintah dalam mengatur kekuasaan suatu negara. Penguasa dalam hal ini pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan penyelenggaraan kepentingan umum, yang dijalankan oleh penguasa administrasi negara yang harus mempunyai wewenang. Seiring dengan perkembangan, fungsi pemerintahan ikut berkembang, dahulu fungsi pemerintah hanya membuat dan mempertahankan hukum, akan tetapi pemerintah tidak hanya melaksanakan undang-undang tetapi berfungsi juga untuk merealisasikan kehendak negara dan menyelenggarakan kepentingan umum (public sevice). Perubahan paradigma pemerintahan dari penguasa menjadi pelayanan, pada dasarnya pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah itu masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara Iangsung maupun melalui media massa. Pelayanan publik perlu dilihat sebagai usaha pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat. Dalam hal ini penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya yang di selenggarakan oleh pemerintah semata tetapi juga oleh penyelenggara swasta.
Sudah sepatutnya pemerintah mereformasi paradigma pelayanan publik tersebut. Reformasi paradigma pelayanan publik ini adalah penggeseran pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi pemerintah sebagai penyedia menjadi pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu, tak ada pintu masuk alternatif untuk memulai perbaikan pelayanan publik selain sesegera mungkin mendengarkan suara publik itu sendiri. Inilah yang akan menjadi jalan bagi peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pelayanan publik.
Pelayanan publik masih diwarnai oleh pelayanan yang sulit untuk diakses, prosedur yang berbelit-belit ketika harus mengurus suatu perijinan tertentu, biaya yang tidak jelas serta terjadinya praktek pungutan liar (pungli), merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia. Di mana hal ini juga sebagai akibat dari berbagai permasalahan pelayanan publik yang belum dirasakan oleh rakyat. Di samping itu, ada kecenderungan adanya ketidakadilan dalam pelayanan publik di mana masyarakat yang tergolong miskin akan sulit mendapatkan pelayanan. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki “uang“, dengan sangat mudah mendapatkan segala yang diinginkan. Untuk itu, apabila ketidakmerataan dan ketidakadilan ini terus-menerus terjadi, maka pelayanan yang berpihak ini akan memunculkan potensi yang bersifat berbahaya dalam kehidupan berbangsa. Potensi ini antara lain terjadinya disintegrasi bangsa, perbedaan yang lebar antar yang kaya dan miskin dalam konteks pelayanan, peningkatan ekonomi yang lamban, dan pada tahapan tertentu dapat meledak dan merugikan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Birokrasi pada pemerintahan sebagai penyelenggara pelayanan publik sering atau selalu dikeluhkan karena ketidak efisien dan efektif, birokrasi sering kali dianggap tidak mampu melakukan hal-hal yang sesuai dan tepat, serta sering birokrasi dalam pelayanan publik itu sangat merugikan masyarakat sebagai konsumennya. Hal ini sangat memerlukan perhatian yang besar, seharusnya birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik itu memudahkan masyarakat menerima setiap pelayanan yang diperlukannya, seharusnya pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan terhadap masyarakat itu mempermudahkannya, bukan mempersulit.
Penyelenggaraan pemerintahan ditujukan kepada terciptanya fungsi pelayanan publik, pemerintahan yang baik cenderung menciptakan terselenggaranya fungsi pelayanan publik dengan baik pula, sebaliknya pemerintahan yang buruk mengakibatkan fungsi pelayanan publik tidak dapat terselenggara dengan baik. Dalam hal ini juga pemerintah diperbolehkan untuk melakukan intervensi dalam kehidupan masyarakat dengan konsep negara kesejahteraan (welvaartstaat) melalui instrumen hukum yang mendukungnya, hal ini boleh dilakukan agar dapat terlaksananya pelayanan publik dengan baik serta terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. Sebagai konsumen dalam pelayanan publik welvaartstaat ini sangat berkaitan dengan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara dalam pelayanan publik.
Sistem kepemerintahan yang baik adalah partisipasi, yang menyatakan semua institusi governance memiliki suara dalam pembuatan keputusan, hal ini merupakan landasan legitimasi dalam sistem demokrasi, good governance memiliki kerangka pemikiran yang sejalan dengan demokrasi dimana pemerintahan dijalankan sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah yang demokratis tentu akan mengutamakan kepentingan rakyat, sehingga dalam pemerintahan yang demokratis tersebut penyediaan kebutuhan dan pelayanan publik merupakan hal yang paling diutamakan dan merupakan ciri utama dari good governance.
2.3 Daya Saing Global
Dibanding negara-negara yang sekarang disebut 'macan baru perekonomian' seperti Cina, Korea Selatan, Taiwan dan India, daya saing teknologi Indonesia relatif ketinggalan termasuk jika disandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Padahal menurut direktur Riset di Indonesia Strategic Institute  Ridwansyah Yusuf Achmad, Indonesia memiliki keunggulan komparatif berupa  sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berlimpah.
Perbedaan aspek perekonomian Indonesia dan China yaitu sebaga berikut :
1.       Biaya bahan mentah dan biaya produksi
Indonesia = Walaupun kaya akan SDA, namun untuk produksi tertentu ada bahan baku yang harus impor dari luar negeri, padahal potensi input dalam negeri bisa dioptimalkan
China = Biaya bahan mentah rendah, hal ini membuat biaya produksi murah dan produksi efisien (economies of scale).
2.      Pola konsumsi
Indonesia = Cenderung konsumtif dan lebih suka beli barang impor dari pada yang diproduksi oleh negara sendiri, tidak peduli harganya mahal atau tidak karena gengsi
China = Masyarakatnya mengkonsumsi barang yang dihasilkan sendiri. Mereka tidak ingin membeli yg impor karena mahal.

3.      Distribusi pendapatan
Indonesia = Masih banyak terdapat kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin, tingkat pendapatan antar daerah juga timpang
China = Distribusi pendapatan yang merata, dikarenakan perencanaan ekonomi yang terpusat.
4.      Arus perdagangan ekspor impor
Indonesia = Ekspor Indonesia cukup signifikan untuk beberapa komoditas, namun impornya juga besar, sehingga net surplusnya kecil bahkan sampai ada yang defisit
China = Produksi massal dengan biaya murah membuat China sebagai eksportir terbesar dunia saat ini
5.      Nilai tukar dan Daya beli
Indonesia = Nilai tukar rupiah cukup stabil dengan peningkatan daya beli dan konsumsi kelas menengah, akan tetapi daya beli tidak merata di setiap daerah
China = Nilai tukar yang baik diimbangi dengan daya beli, namun ekonomi China lebih ditunjang oleh ekspor, bukan konsumsi
6.      Tenaga kerja
Indonesia = Penduduk Indonesia juga banyak, akan tetapi keunggulan komparatif dalam upah murah telah kalah bersaing
China = Jumlah penduduk yang sangat banyak menjadikan China memiliki upah buruh yang murah






BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Ada kekurangan dan kelebihan dari setiap Negara, akan tetapi untuk Negara Indonesia tersendiri harus lebih belajar dan berusaha untuk menjadi Negara maju. Faktor pendidikan terutama modal bangsa Indonesia yang masih kurang.
Negara China yang bisa disebut birokrasi reformasi yang bagus, patut di contoh untuk penerapan di Indonesia. Indonesia, masih banyak terdapat kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin, tingkat pendapatan antar daerah juga timpang. China. distribusi pendapatan yang merata, dikarenakan perencanaan ekonomi yang terpusat.
China telah memberikan pelajaran yang sangat  berharga mengenai  bagaimana seharusnya Negara mampu bertindak  dan berperan dalam ekonomi politik global sekarang ini. Bangsa China selalu khawatir bahkan takut akan serbuan-serbuan produk China yang murah, tetapi kualitas cukup baik. Disini Negara mampu menainkankan perusahaan yang efektif  dalam  menjaga integrasi pasar untuk  selalu dalam skala relatif yang disesuaikan dengan kondisi dan tidak menyerahkan sepenuhnya kepada totalitas pasar.
Di Indonesia mestinya bisa mengambil pelajaran seperti itu, , para elit negara  tersebut mempunyai pola pikir yang layak di jadikan pelajaran, legiminasi  pemerintah harus dibangun melalui usaha bagaimana  meningkatkan  pendapatan dan kesejahteraan rakyat. Pandangan tersebut penting diperhatikan karena kebijakannya politik pemerintah di Indonesia lebih berpihak pada kooporasi-kooporasi besar, kebijakan – kebijakan yang di ambil cenderung pragmatis demi melakukan pelanggengan  kekuasaan  lima tahun kedepan.
 Hal yang telah bisa kita ambil pula adalah bagaimana mampu memupuk nasionalisme dalam keseluruhan proses kebijakan publik ketika negara tersebut mengintegrasikan diri dalam perekonomian global.

B.     SARAN
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah itu masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara Iangsung maupun melalui media massa. Pelayanan publik perlu dilihat sebagai usaha pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat. Dalam hal ini penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya yang di selenggarakan oleh pemerintah semata tetapi juga oleh penyelenggara swasta.
Sudah sepatutnya pemerintah mereformasi paradigma pelayanan publik tersebut. Reformasi paradigma pelayanan publik ini adalah penggeseran pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi pemerintah sebagai penyedia menjadi pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu, tak ada pintu masuk alternatif untuk memulai perbaikan pelayanan publik selain sesegera mungkin mendengarkan suara publik itu sendiri. Inilah yang akan menjadi jalan bagi peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pelayanan publik.


1 komentar:

Comments system