CINA DAN INDONESIA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun eksternal. Secara
luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang
kontiniu. Sampai saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh.
Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana
penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup
masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah dan cenderung statis. Jika suatu
pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan berlangsung dalam
waktu yang lama maka akan timbul pergesekan dari pihak minoritas yang merasa
normalitasnya terganggu. Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai
sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan
negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun
radikal dari rakyatnya itu sendiri. Berbeda Negara, berbeda
pula tujuan dari Negara nya itu tersendiri. Dikarenakan adanya perbedaan
tujuan, maka system dari pemerintahannya, system ekonominya, system sosial dan
budayanya, system politiknya, dan yang lainnya pun berbeda.
Ø RRC
adalah sebuah negara komunis yang terdiri dari
hampir seluruh wilayah kebudayaan, sejarah, dan geografis yang dikenal sebagai Cina.
Sejak didirikan pada 1949,
RRC telah dipimpin oleh Partai Komunis Cina (PKC). Sekalipun
seringkali dilihat sebagai negara komunis,
kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan
sejak tiga dasawarsa yang lalu. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi
ekonominya secara politik terutama dengan perusahaan-perusahaan milik
pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, ia masih tetap menjadi
pemerintahan satu partai.
Ø Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang
terletak di Asia Tenggara. Melintang di katulistiwa antara benua Asia dan
Australia serta antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Indonesia
berbatasan dengan Malaysia di utara pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di
timur pulau Papua dan dengan Timor Timur di utara pulau Timor.
1.2
Rumusan Masalah
Agar perumusan masalah ini tidak meluas maka penulis
perlu membatasi ruang lingkup masalah Sistem Pemerintahan ini adalah sebagai
berikut :
A.
Bagaimana kesejahteraan rakyat negara
China dan Indonesia ?
B.
Bagaimana kualitas pelayanan public di
negara China dan Indonesia ?
C.
Bagaimana daya saing globalnya pula ?
1.3
Tujuan Masalah
A.
Untuk
bisa memahami seperti apa administrasi dan pemerintahan di negara cina dan
indonesia
B.
Untuk dapat membandingkan perbedaan ukuran
kerja pemerintah Negara China dan Negara Indonesia.
C.
Untuk
mengetahui seperti apa kesejahteraan republik rakyat cina dan indonesia
D.
Untuk
mengetahui tentang kualitas pelayanan
publik
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Kesejahteraan Rakyat
A. Republik Rakyat China (RRC)
Pemerintah
RRC berpendapat bahwa hak asasi manusia sepatutnya mencakup kepuasan hidup dan
kemajuan ekonomi. Dengan kata-kata berlainan, saat mengkaji dirinya, ia melihat
kemajuan ekonomi dan kepuasan hidup rakyatnya sebagai meningkatkan situasi hak
asasi manusianya, dan saat melihat situasi di negara-negara maju ia seringkali
menotakan terdapat tingkat kriminalitas
dan kemiskinan yang tinggi di tempat-tempat yang dikatakan mempunyai
penghormatan terhadap hak asasi manusia
yang tinggi. Praktek melihat HAM
seperti ini, diamalkan di kebanyakan negara timur yang lain.
Negara
China memanfaatkannya untuk kesejahteraan rakyatnya karena upaya tersebut di
mulai dari tingkat masyarakat yaitu petani dan pengrajin. Di negara China bambu
di sihir menjadi sebuah pernak – pernik kerajinan yang unik dan mempunyai daya
pikat, serta dapat di jadikan sebagai pengobatan infeksi, dan menurut
pengobatan tradisional China bambu mengandung sumber pottasium yang rendah
kalori,rasa manis nya terkenal sebagai sumber protein dan nutrisi yang baik.
B. Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)
Di
indonesia sendiri bambu – bambu di manfaatkan untuk berbagai macam kerajinan
tangan dan makanan yang mempunyai nilai jual guna memenuhi kebutuhan hidup
sehari - hari. Antara lain yaitu sebagai kuliner, tunas pohon bambu merupakan
sayuran yang populer dan bernilai ekonomis. Selain itu orang indonesia
memanfaatkan bambu untuk peralatan rumah tangga yang sebelum datang nya
peralatan rumah tangga yang terbuat dari plastik. Diantaranya yaitu tempat nasi
(boboko), tampah, tempat sampah, kipas, besek, topi bambu (caping), wayang
bambu dan lain – lain. Selain itu juga bambu dibuat mereka menjadi sebuah alat
musik tradisional seperti seruling dan angklung yang berasal asli dari daerah
sunda. Dari pemanfaatan bambu itu lah masyarakat bisa memperoleh keuntungan
guna untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Di tangan para pengrajin lah
bambu – bambu di anyam dan di sulap menjadi sebuah kerajian yang mempunyai
nilai jual tinggi, dan produk dari bahan baku bambu di Indonesia kini sampai
menembus pasar internasional.
Kata sebuah guyonan lama, warga Indonesia yang sudah
masuk ke dalam kelompok super kaya lagunya adalah Indonesia Raya; sementara
warga yang miskin lagunya adalah Padamu Negeri. Perhatikan bait pertama lagu
kebangsaan kita: Indonesia tanah airku …. Karena ada sekelompok super
kaya Indonesia yang memiliki dan/atau menguasai tanah dan air dalam arti
sesungguhnya (bersama mitra asing biasanya) berupa: tanah perkebunan, tanah
aneka barang tambang, tanah pulau, mata air pegunungan, area laut lepas pantai
(tempat pengeboran minyak), dan sebagainya. Sementara itu, bait terakhir lagu
Padamu Negeri adalah: Bagimu negeri, jiwa raga kami. Soalnya, rakyat
jelata dari dulu cuma kebagian berkorban jiwa-raga: korban penggusuran, korban
banjir, korban tanah longsor, korban kebakaran, dan korban di dor aparat kalau
sekali waktu mempertahankan tanah miliknya yang tak terlalu luas.
Dari
banyak nya permintaan bambu dari berbagai negara seperti Amerika Serikat,
Jepang, Prancis, Indonesia menjadi salah satu penghasil bahan baku rotan dan
bambu terbesar di dunia setelah negara China. Ini terbukati Australia dll.
Produk bambu di Indonesia sangat di minati pasar di Amerika Serikat, Jerman,
Australia, Jepang dan Prancis karena kualitas nya yang bagus. Sebenarnya
kerajinan – kerajinan buatan orang indonesia tidak kalah bagusnya dengan produk
kerajinan negara China. Karena kurang nya minat untuk memanfaatkan bambu maka
produksi nya pun sedikit.
Seharus
nya pemerintah lebih gencar menjadikan bambu kepada masyarakat sebagai usaha ekonomi
kreatif yang mampu mengatasi angka pengangguran setiap tahun nya. Karena bambu
sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia terutama masyarakat di
pedesaan. Mari kita sebagai warga negara Indonesia yang kaya akan bambu harus
terus melestarikan dan meningkatkan kesadaran terhadap upaya budidaya dan
pemanfaatan bambu secara berkelanjutan serta mengembangkan produk hasil
industri bambu untuk pemberdayaan ekonomi agar nilai tambah nya meningkat.
Sebab bambu saat ini sudah terancam habitat nya dan kelestarian nya di
Indonesia. Jangan sampai bambu Indonesia yang menjadi ekspor ke negara – negara
maju seperti Amerika, Prancis, Jepang dan Australia punah di negara kita. Dan
Jangan sampai kita kalah dengan negara China yang menghasilkan produk dengan
nilai mencapai ratusan triliun pertahun. Mari kita Jadikan bambu sebagai bagian
dari hidup kita.
2.2 Kualitas Pelayanan Publik
Undang-Undang Pelayanan Publik
(secara resmi bernama Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang
yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan
efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang
dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat
demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi
sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak
dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan
dan administrasi publik.
Negara
berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan
masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik
merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan
seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai
upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk
serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas,
sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan
publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta
untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari
penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan public.
Undang-Undang
ini berasaskan pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan
hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif,
persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas,
fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan
kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dan bertujuan agar batasan dan hubungan
yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak
yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan sistem
penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan dan korporasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan
kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan
publik.
Organisasi
Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan
tujuan pembentukan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan
masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada
masyarakat dan pelayanan konsultasi.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara wajib
melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seluruh kepentingan publik
harus dilaksanakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara yaitu dalam
berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan
kebutuhan dasar masyarakat. Dengan kata lain seluruh kepentingan yang
menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus atau perlu adanya suatu
pelayanan.
Pemerintah mengandung arti suatu kelembagaan atau
organisasi yang menjalankan kekuasaan pemerintahan, sedangkan pemerintahan
adalah proses berlangsungnya kegiatan atau perbuatan pemerintah dalam mengatur
kekuasaan suatu negara. Penguasa dalam hal ini pemerintah yang menyelenggarakan
pemerintahan, melaksanakan penyelenggaraan kepentingan umum, yang dijalankan
oleh penguasa administrasi negara yang harus mempunyai wewenang. Seiring dengan
perkembangan, fungsi pemerintahan ikut berkembang, dahulu fungsi pemerintah
hanya membuat dan mempertahankan hukum, akan tetapi pemerintah tidak hanya
melaksanakan undang-undang tetapi berfungsi juga untuk merealisasikan kehendak
negara dan menyelenggarakan kepentingan umum (public sevice). Perubahan paradigma pemerintahan dari penguasa
menjadi pelayanan, pada dasarnya pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh
pemerintah itu masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan
efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini
terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara
Iangsung maupun melalui media massa. Pelayanan publik perlu dilihat sebagai
usaha pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat. Dalam hal ini
penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya yang di selenggarakan oleh
pemerintah semata tetapi juga oleh penyelenggara swasta.
Sudah sepatutnya pemerintah mereformasi paradigma
pelayanan publik tersebut. Reformasi paradigma pelayanan publik ini adalah
penggeseran pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi
pemerintah sebagai penyedia menjadi pelayanan yang berorientasi kepada
kebutuhan masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu, tak ada pintu masuk
alternatif untuk memulai perbaikan pelayanan publik selain sesegera mungkin
mendengarkan suara publik itu sendiri. Inilah yang akan menjadi jalan bagi
peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pelayanan publik.
Pelayanan publik masih diwarnai oleh pelayanan yang sulit
untuk diakses, prosedur yang berbelit-belit ketika harus mengurus suatu perijinan
tertentu, biaya yang tidak jelas serta terjadinya praktek pungutan liar
(pungli), merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Di mana hal ini juga sebagai akibat dari berbagai permasalahan pelayanan publik
yang belum dirasakan oleh rakyat. Di samping itu, ada kecenderungan adanya
ketidakadilan dalam pelayanan publik di mana masyarakat yang tergolong miskin
akan sulit mendapatkan pelayanan. Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki “uang“,
dengan sangat mudah mendapatkan segala yang diinginkan. Untuk itu, apabila
ketidakmerataan dan ketidakadilan ini terus-menerus terjadi, maka pelayanan
yang berpihak ini akan memunculkan potensi yang bersifat berbahaya dalam
kehidupan berbangsa. Potensi ini antara lain terjadinya disintegrasi bangsa,
perbedaan yang lebar antar yang kaya dan miskin dalam konteks pelayanan,
peningkatan ekonomi yang lamban, dan pada tahapan tertentu dapat meledak dan
merugikan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Birokrasi pada pemerintahan sebagai penyelenggara
pelayanan publik sering atau selalu dikeluhkan karena ketidak efisien dan
efektif, birokrasi sering kali dianggap tidak mampu melakukan hal-hal yang
sesuai dan tepat, serta sering birokrasi dalam pelayanan publik itu sangat
merugikan masyarakat sebagai konsumennya. Hal ini sangat memerlukan perhatian
yang besar, seharusnya birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik itu
memudahkan masyarakat menerima setiap pelayanan yang diperlukannya, seharusnya
pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan terhadap masyarakat itu
mempermudahkannya, bukan mempersulit.
Penyelenggaraan pemerintahan ditujukan kepada terciptanya
fungsi pelayanan publik, pemerintahan yang baik cenderung menciptakan
terselenggaranya fungsi pelayanan publik dengan baik pula, sebaliknya
pemerintahan yang buruk mengakibatkan fungsi pelayanan publik tidak dapat
terselenggara dengan baik. Dalam hal ini juga pemerintah diperbolehkan untuk
melakukan intervensi dalam kehidupan masyarakat dengan konsep negara
kesejahteraan (welvaartstaat) melalui instrumen hukum yang mendukungnya, hal ini
boleh dilakukan agar dapat terlaksananya pelayanan publik dengan baik serta
terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. Sebagai konsumen dalam pelayanan
publik welvaartstaat ini sangat berkaitan dengan kebijakan pemerintah sebagai
penyelenggara dalam pelayanan publik.
Sistem kepemerintahan yang baik adalah partisipasi, yang
menyatakan semua institusi governance
memiliki suara dalam pembuatan keputusan, hal ini merupakan landasan legitimasi
dalam sistem demokrasi, good governance
memiliki kerangka pemikiran yang sejalan dengan demokrasi dimana pemerintahan
dijalankan sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah yang demokratis tentu akan
mengutamakan kepentingan rakyat, sehingga dalam pemerintahan yang demokratis
tersebut penyediaan kebutuhan dan pelayanan publik merupakan hal yang paling
diutamakan dan merupakan ciri utama dari good
governance.
2.3 Daya Saing Global
Dibanding
negara-negara yang sekarang disebut 'macan baru perekonomian' seperti Cina,
Korea Selatan, Taiwan dan India, daya saing teknologi Indonesia relatif
ketinggalan termasuk jika disandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia
dan Singapura.
Padahal
menurut direktur Riset di Indonesia Strategic Institute Ridwansyah Yusuf
Achmad, Indonesia memiliki keunggulan komparatif berupa sumber daya alam
dan sumber daya manusia yang berlimpah.
Perbedaan aspek perekonomian Indonesia dan China yaitu sebaga berikut :
1. Biaya bahan mentah dan biaya produksi
Indonesia
= Walaupun kaya akan SDA, namun untuk produksi tertentu ada bahan baku yang
harus impor dari luar negeri, padahal potensi input dalam negeri bisa
dioptimalkan
China = Biaya bahan mentah rendah, hal ini membuat biaya produksi murah dan produksi efisien (economies of scale).
China = Biaya bahan mentah rendah, hal ini membuat biaya produksi murah dan produksi efisien (economies of scale).
2. Pola konsumsi
Indonesia
= Cenderung konsumtif dan lebih suka beli barang impor dari pada yang
diproduksi oleh negara sendiri, tidak peduli harganya mahal atau tidak karena
gengsi
China = Masyarakatnya mengkonsumsi barang yang dihasilkan sendiri. Mereka tidak ingin membeli yg impor karena mahal.
China = Masyarakatnya mengkonsumsi barang yang dihasilkan sendiri. Mereka tidak ingin membeli yg impor karena mahal.
3. Distribusi pendapatan
Indonesia
= Masih banyak terdapat kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin, tingkat
pendapatan antar daerah juga timpang
China
= Distribusi pendapatan yang merata, dikarenakan perencanaan ekonomi yang
terpusat.
4. Arus perdagangan ekspor impor
Indonesia
= Ekspor Indonesia cukup signifikan untuk beberapa komoditas, namun impornya
juga besar, sehingga net surplusnya kecil bahkan sampai ada yang defisit
China = Produksi massal dengan biaya murah membuat China sebagai eksportir terbesar dunia saat ini
China = Produksi massal dengan biaya murah membuat China sebagai eksportir terbesar dunia saat ini
5. Nilai tukar dan Daya beli
Indonesia
= Nilai tukar rupiah cukup stabil dengan peningkatan daya beli dan konsumsi
kelas menengah, akan tetapi daya beli tidak merata di setiap daerah
China
= Nilai tukar yang baik diimbangi dengan daya beli, namun ekonomi China lebih
ditunjang oleh ekspor, bukan konsumsi
6. Tenaga kerja
Indonesia
= Penduduk Indonesia juga banyak, akan tetapi keunggulan komparatif dalam upah
murah telah kalah bersaing
China
= Jumlah penduduk yang sangat banyak menjadikan China memiliki upah buruh yang
murah
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Ada
kekurangan dan kelebihan dari setiap Negara, akan tetapi untuk Negara Indonesia
tersendiri harus lebih belajar dan berusaha untuk menjadi Negara maju. Faktor
pendidikan terutama modal bangsa Indonesia yang masih kurang.
Negara
China yang bisa disebut birokrasi reformasi yang bagus, patut di contoh untuk
penerapan di Indonesia. Indonesia, masih banyak terdapat
kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin, tingkat pendapatan antar daerah
juga timpang. China. distribusi pendapatan yang
merata, dikarenakan perencanaan ekonomi yang terpusat.
China telah memberikan pelajaran yang sangat berharga mengenai bagaimana seharusnya Negara mampu
bertindak dan berperan dalam ekonomi
politik global sekarang ini. Bangsa China selalu khawatir bahkan takut akan
serbuan-serbuan produk China yang murah, tetapi kualitas cukup baik. Disini
Negara mampu menainkankan perusahaan yang efektif dalam
menjaga integrasi pasar untuk
selalu dalam skala relatif yang disesuaikan dengan kondisi dan tidak
menyerahkan sepenuhnya kepada totalitas pasar.
Di
Indonesia mestinya bisa mengambil pelajaran seperti itu, , para elit
negara tersebut mempunyai pola pikir
yang layak di jadikan pelajaran, legiminasi
pemerintah harus dibangun melalui usaha bagaimana meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan rakyat. Pandangan tersebut penting
diperhatikan karena kebijakannya politik pemerintah di Indonesia lebih berpihak
pada kooporasi-kooporasi besar, kebijakan – kebijakan yang di ambil cenderung
pragmatis demi melakukan pelanggengan
kekuasaan lima tahun kedepan.
Hal yang telah bisa kita ambil pula adalah
bagaimana mampu memupuk nasionalisme dalam keseluruhan proses kebijakan publik
ketika negara tersebut mengintegrasikan diri dalam perekonomian global.
B.
SARAN
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh
pemerintah itu masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan
efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini
terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara
Iangsung maupun melalui media massa. Pelayanan publik perlu dilihat sebagai
usaha pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat. Dalam hal ini
penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya yang di selenggarakan oleh pemerintah
semata tetapi juga oleh penyelenggara swasta.
Sudah sepatutnya pemerintah mereformasi paradigma
pelayanan publik tersebut. Reformasi paradigma pelayanan publik ini adalah
penggeseran pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi
pemerintah sebagai penyedia menjadi pelayanan yang berorientasi kepada
kebutuhan masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu, tak ada pintu masuk
alternatif untuk memulai perbaikan pelayanan publik selain sesegera mungkin
mendengarkan suara publik itu sendiri. Inilah yang akan menjadi jalan bagi
peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pelayanan publik.
makasih kak postingan nya buat referensi mata kuliah PAN
BalasHapus