Makalah
Fungsi dan Hubungan Lembaga Tinggi
Negara
Oleh :
Yayuk Sri Wahyuni
Yuni Nur ‘Aini
Zainul Hasan
Zainul Hakim
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
2013-2014
Kata Pengantar
Segala
puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan
bimbingan-Nya kami dapat menyelesaikan menyusun makalah ini dengan judul “ Fungsi
dan Hubungan Lembaga Tinggi Negara”.
Makalah
ini merupakan panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Selain itu, makalah ini juga sebagai salah satu tugas dari mata kuliah Sistem
Administrasi Negara Indonesia (SANI) serta dirancang sedemikian rupa sehingga
dapat menumbuhkan proses belajar mandiri, agar aktivitas dan penguasaan materi
dapat optimal sesuai dengan yang diharapkan.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi semua mahasiswa. Kritik dan saran tetap kami harapkan guna perbaikan dan
penyempurnaan makalah ini.
Sumenep, 10 Oktober 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penyelenggaraan
pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh
lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama lain sehingga menjadi
satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan negara
sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
Undang-Undang Dasar 1945
yang mengatur tentang alat perlengkapan negara (lembaga-lembaga negara), adalah
dalam rangka mengadakan pembatasan kekuasaan yang dipegang oleh suatu badan
untuk menuju cita-cita bangsa Indonesia.
Menurut Undang-Undang
Dasar 1945, untuk menjalankan mekanisme pemerimtahan di Negara Republik
Indonesia, maka didirikan lembaga tertinggi negara, yang mana setelah amandemen
UUD 1945 ada delapan lembaga,yakni PRESIDEN, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK, lembaga tinggi negara merupakan komponen yang
melaksanakan atau menyelenggarakan kehidupan bernegara.
Sejak awal
kemerdekaan, bangsa dan negara Indonesia telah beberapa kali memiliki
Undang-Undang Dasar, namun yang paling lama diberlakukan adalah Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945). Dengan UUD 1945 itu, kekuasaan tertinggi berada di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), namun kekuasaan Presiden juga
sangat besar serta memiliki kewenangan untuk mengatur hal-hal penting dengan
perundangan. Sementara itu rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara
negara belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi. Disisi lain terdapat
pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan
multitafsir, dan hubungan antara lembaga negara dalam prakteknya tidak ada
keseimbangan.
Reformasi yang
diawali tahun 1998 telah menghasilkan antara lain amandemen UUD Negara Republik
Indonesia 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar tentang tatanan
negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan dapat
mewujudkan prinsip checks and balances antara
lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.
Terlepas dari masih adanya kelemahan untuk mencapai keharmonisan hubungan antar
lembaga negara, upaya pengaturan yang dirumuskan di dalam UUD NRI 1945 setelah
diamandemen harus diakui sebagai kemajuan.
Dalam kaitan
hubungan antar lembaga negara itu, akan ditinjau perkembangan lembaga negara
setelah adanya perubahan UUD 1945 dengan melihat prinsip kekuasaan
penyelenggaraan negara, pembagian kekuasaan negara, tugas dan fungsi MPR RI,
dan hubungan antar lembaga negara. Visi Indonesia Masa Depan, yaitu cita-cita
luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Kekuasaan Penyelenggaraan Negara
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang
berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas
dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tertinggi dan
tinggi negara, yaitu: MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA,
BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah amandemen, UUD NRI
tahun 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden,
BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
UUD NRI tahun 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan
yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD NRI tahun 1945
memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara, karena di dalamnya
mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses
penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antara Negara RI dengan negara
luar dalam konteks hubungan internasional.
Di samping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan,
UUD NRI tahun 1945 juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme
kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah
tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep
kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.
Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujud dalam peraturan
perundang-undangan tercermin dalam strukutur dan mekanisme kelembagaan negara
dan pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem
demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya
diorganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) dan pembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan cenderung bersifat
horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin
dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances), sedangkan
pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu
dibagikan secara vertikal ke bawah kepada lembaga-lembaga tinggi negara di
bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat.
Sebelum ada perubahan UUD 1945 Indonesia menganut paham
pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai
wujud penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara
[Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan]. Dari sini fungsi-fungsi tertentu
dibagikan sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di
bawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 itu tidak
dikenal pemisahan yang tegas. Tetapi berdasarkan pada hasil perubahan UUD 1945,
prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya mengenai
pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di tangan Presiden
[Pasal 5 ayat (1)] dan pemegang kekuasaan legislatif yang berada di tangan DPR
[Pasal 20 ayat (1)].
Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara
menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati
karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga negara.
Penegasan prinsip tersebut sekaligus menunjukkan ciri konstitusionalisme yang
berlaku yang berarti sangat penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan
kekuasaan.
2. Pembagian Kekuasaan Negara
Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di
Indonesia dalam kurun waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut
sejalan dengan perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama
ini telah tiga kali hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda.
Perkembangan sistem politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada
empat masa dengan ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem
Politik Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959), walaupun pada tahun
1945-1949 menganut UUD 1945 dengan prinsip Pemerintahan Presidensial, Terpimpin
(1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru], dan
Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi].
Pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang
dianut dalam UUD NRI tahun 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran
kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga
negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat
yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 ayat
[2]).
Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi
pemegang kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga
dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. UUD 1945 mengatur mengenai
pemegang cabang kekuasaan pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan
kekuasaan secara tegas yang tercermin pada lembaga negara yang menjalankan
fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan
prinsip checks and balances system.
Di bidang legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat
Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif
terdapat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; dan di
bidang pengawasan keuangan ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan
antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga
negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
Perubahan kedudukan MPR berimplikasi pada berubahnya
struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini, lembaga
negara yang memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presiden,
yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang memegang
Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga
membawa implikasi pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada
prinsipnya UUD 1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan
kekuasaan secara tegas.
3. Hubungan antar Lembaga
Negara
a. MPR
dengan DPR, DPD
Keberadaan
MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem
demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan
rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR
merupakan representasi rakyat melalui partai politik, sedangkan unsur anggota
DPD merupakan representasi rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan
daerah.
Sebagai
lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau
Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Khusus mengenai
penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila
didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
b. DPR
dengan Presiden, DPD, dan MK.
Berdasarkan UUD NRI tahun 1945, kini MPR
terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Perbedaan keduanya terletak pada
hakikat kepentingan yang diwakilinya, anggota DPR untuk mewakili rakyat
sedangkan anggota DPD untuk mewakili daerah.
Pasal
20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif,
maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam hal RUU yang disetujui
bersama tidak disahkan oleh Presiden, dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut
disetujui, secara otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Dalam
hubungan DPR dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU
yang berkaitan dengan bidang tertentu. DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah (Lihat Pasal 22 D).
Dalam
hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja yaitu
dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR mengenai dugaan
bahwa Presiden bersalah. Di samping itu terdapat hubungan tata kerja lain,
misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara lainnya, dan
proses pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk
diperiksa oleh MK.
c. DPD
dengan BPK
Berdasarkan
ketentuan UUD NRI 1945, DPD menerima hasil pemeriksaan BPK dan memberikan
pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK. Ketentuan ini memberikan hak kepada
DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka
melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan
keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK
akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan
dengan RUU APBN.
d. MA
dengan lembaga negara lainnya
Pasal
24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Ketentuan tersebut
menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK.
Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan yang lain.
Dalam
hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim
konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
e. Mahkamah
Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
Selanjutnya,
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah
Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka
apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki
kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan
oleh Mahkamah Konstitusi.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI
tahun 1945 adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk
menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK juga wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dengan
kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua
lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga negara atau
apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga negara pada
MK.
f. BPK
dengan DPR dan DPD
BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan
pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan
bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas
pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga meliputi
pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain
pada DPR juga pada DPD dan DPRD.
Selain
dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam
hal proses pemilihan anggota BPK.
f. BPK dengan DPR dan DPD
BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan tersebut
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan
pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan
bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas
pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga meliputi
pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan hasilnya itu selain
pada DPR juga pada DPD dan DPRD.
Selain
dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam
hal proses pemilihan anggota BPK
A.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan
anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna MPR.
Sebelum
UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun,
setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya
lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen
maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR
amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945, anggota MPR terdiri dari
:
Anggota DPR Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya 692
Anggota DPR Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya 692
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
- mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
- menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
B.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang
berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun
2008 ditetapkan sebagai berikut:
- jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
- jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
- jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya,
anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai
fungsi berikut ini:
- Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
- membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
- menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
- memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
- memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
- memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
- menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
- Melaksanakan
pengawasan terhadap :
a) pelaksanaan Undang-undang
b) pelaksanaan APBN
c) kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan Ketetapan
DPR sebagai lembaga negara
mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
C.
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya Dewan tidak ada. DPD
merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah
anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan
sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang
bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD,
antara lain sebagai berikut:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
D.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh
MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Presiden
dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan
janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden
dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah
ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden
menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
Kekuasaan Presiden dibedakan atas 2 macam,
yaitu :
A) Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
4) kekuasaan untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, yaitu :
A) Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
4) kekuasaan untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, yaitu :
Grasi :
Ampun yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa setelah Hakim memutuskan
perkara.
Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan kekuasaan hukum.
Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.
Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik seseorang yang telah tercemar namanya
7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
B) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
Kekuasaan dengan persetujuan DPR anatara lain,
1) kekuasaan legislatf
2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan kekuasaan hukum.
Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.
Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik seseorang yang telah tercemar namanya
7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
B) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
Kekuasaan dengan persetujuan DPR anatara lain,
1) kekuasaan legislatf
2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
E. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi
di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai
berikut:
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Lembaga ini terdiri dari pimpinan, hakim anggota,
panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung
adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
F. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan
dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang
anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah
pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban
Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
- memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
- memutuskan pembubaran partai politik;
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
- wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota
hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing
tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih
dari dan oleh hakim konstitusi.
# Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a.
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b.
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
# Tujuan Komisi Yudisial:
- Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
- Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
- Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Anggota Komisi Yudisial
harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat
dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang
anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
G. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan
BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang
bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan
negara.
Hasil
pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Demikian, semoga bermanfaat.
Keanggotaan BPK diatur dalam UU Nomor
5 Tahun 1975, Menurut UU tersebut susunan BPK sebagai berikut :
a) Ketua merangkap anggota.
b) Wakilketua merangkap anggota.
c) Anggota-anggota BPK.
Dalam UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan jelas dalam pasal 23F sebagai berikut :
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan olah anggota.
a) Ketua merangkap anggota.
b) Wakilketua merangkap anggota.
c) Anggota-anggota BPK.
Dalam UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan jelas dalam pasal 23F sebagai berikut :
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan olah anggota.
BPK
mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1
orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK
memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan
demikian dapat kita simpulkan bahwa lembaga
negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang
fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara
keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
sebelum perubahan mengenal enam lembaga tertinggi dan tinggi negara, yaitu: MPR
sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai
lembaga tinggi negara. Namun setelah amandemen, UUD NRI tahun 1945 menyebutkan
bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa
mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
Di samping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan,
UUD NRI tahun 1945 juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja
antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah tentang
hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep kunci yang
dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Amir, Makmur & Reni Dwi Purnomowati, Lembaga Perwakilan Rakyat, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.
Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar