Selasa, 10 Desember 2013

MAKALAH PAJAK


 PAJAK

 

DISUSUN OLEH :
·        PUTRI KUZAIFAH (712.1.1.1793) 3-B
·        HENGKI KURNIAWAN (712.1.1. 1779) 3-B
·        MOHAMMAD NAWAWI (712.1.1.1830 ) 3-C


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
TAHUN AKADEMIK 2013 - 2014


KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “pajak”. Penulisan makalah merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Administrasi Keuangan Publik FISIP Univ. Wiraraja Sumenep.

Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada :

1.   Ibu Enza. yang sudah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini.
2.   Teman-teman yang sudah membantu
3.   Rekan-rekan semua di Kelas AKP FISIP Universitas Iwiraraja Sumenep
4.   Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini
5.   Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.

Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.




Sumenep, oktober 2013


Tim Penulis


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR................................................................................................. .........        i
DAFTAR ISI ............................................................................................................ .........        ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………….................................. .........        3
1.1    Latar Belakang  ........................................................................................... .........        3
1.2    Rumusan masalah........................................................................................ .........        4
1.3  Tujuan dan manfaat.............................................................................................. ..       4
1.4    Sistematika penulisan.................................................................................. ........         4
BAB II PEMBAHASAN ………………….......................…….........…………………………............           5
2.1   Prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam perpajaka..........................................       5
2.2       Macam-macam pajak yang diterapkan di Indonesia..........................................       8
2.3       Kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah pajak di Indonesia........................................................................................................................         9

BAB III PENUTUP …………………………………………………………….................................. ........         12
3.1    Kesimpulan .................................................................................................. ........         12
3.2   Saran             ................................................................................................................... ........         12
      DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG

Seiring dengan era reformasi yang semakin maju, khususnya di dalam perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial dan politik. Disadari bahwa perlu dilakukan perubahan undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana undang-undang pajak di atur dalam Pasal 23 UUD 1945.  Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan kepada semua yang berorientasi dalam perpajakan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan. Selain itu, Perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan yang selama ini sering terdengar persepsi negative atau konflik mengenai aparatur Negara yang liar, meningkatkan keterbukaan administasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Dengan kata lain, anatara yang memberikan pemungutan pajak dengan wajib pajak harus saling bekerjasama demi kemajuan Negara IndonesIa.
Perlu kita ketahui bahwa pajak merupakan salah satu alat bagi pemerintah dalam mencapai tujuan Negara untuk mendapatkan penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, guna membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Pertimbangan dalam pemungutan pajak pada prinsipnya harus memperhatikan keadilan dan keabsahan dalam pelaksanaannya. Untuk memenuhi tuntutan keadilan dan keabsahan tersebut, perlu di perhatikan asas-asas atau prinsip pemungutan pajak yang baik dan benar, guna mengatasi isu-isu keadilan yang sering dipersepsikan tidak baik. Meskipun asas atau prinsip menyatakan bahwa jumlah pajak yang di pungut hendaklah memadai untuk keperluan menjalankan roda pemerintahan, tetapi hendaknya dalam implementasinya tetap harus di perhatikan bahwa jumlah pajak yang di pungut jangan sampai terlalu tinggi sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Salah satu cara untuk memperbaiki perpajakan yaitu dengan mengubah Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sedehana menjadi corak dalam perubahan Undang-Undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Yang mana di sini wajib pajak sendiri yang menghitung, menetapkan menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. jadi di sini masyarakat berperan sepenuhnya dalam hal menentukan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatkan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya dengan lebih baik.
Dengan demikian diperlukan adanya suatu kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi produksi masyarakat , kesempatan kerja dan inflasi. Disamping itu juga untuk menentukan siapa-siapa yang berhak dan tidak berhak  di kenakan pajak guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional.

1.2  RUMUSAN MASALAH

Untuk mengkaji dan mengulas tentang pajak, maka diperlukan subpokok bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Apa prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam perpajakan ?
2.      Sebutkan macam-macam pajak yang diterapkan di indonesia.
3.      Kebijakan apa yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah pajak di indonesia?

1.3  TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN

            Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas MPK agama Islam dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.

            Manfaat dari penulisan makalah inin adalah :
1.      Terciptanya kesadaran dan kepatuhan membayar pajak dari para wajib pajak.
2.      Untuk bisa membedakan macam-macam pajak yang dilihat dari sifatnya, golongannya dan pemungutnya.
3.      Untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak

1.4  SISTEMATIKA PENULISAN

Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah, tujuan dan manfaat penulisan, dan sistematika penulisan. Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan subbab yang berkaitan dengan pajak. Terakhir, bab penutup terdiri atas kesimpulan dan saran.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam perpajakan

Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan, pengabdian serta peran aktif warga dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan pembangunan nasional untuk keamanan dan kesejahteraan bangsa dan Negara.
            Dalam memungut suatu pajak, terdapat asas-asas atau prinsip yang harus diperhatikan dalam sistem pemungutan pajak. Sebelem kita mengetahui apa saja prinsip-prinsipnya, hendaknya kita tahu arti dari pajak itu sendiri. Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah di sepakati bersama, yakni penyelengara pemerintahan dan perwakilan rakyat sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa (imbalan) secara langsung. Pajak dipungut penguasa (pemerintah) berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum (pembangunan nasional).
            Mansury menyatakan bahwa “ dari pengalaman ternyata apabila tidak setiap ketentuan rancangan undang-undang pada saat penyusunannya selalu di uji apakah sejalan tidaknya dengan tujuan dan asas yang harus dipegang teguh, ketentuan tersebut mudah sekali mengatur sesuatu yang sebenarnya tidak sejalan dengan asas yang harus dipegang teguh”. Berikut ini akan dijelaskan beberapa prinsipatau asas yang penting untuk diperhatikan dalam mendesain sistem pemungutan pajak, yaitu antara lain:
a)      Equity/Equality (keadilan)
Keadilan merupakan salah satu prinsip yang sering kali menjadi pertimbangan penting yang ada dalam membangun sistem perpajakan. Karena suatu sistem perpajakan akan berhasil apabila masyarakatnya merasa yakin bahwa pajak-pajak dipungut pemerintah telah dikenakan secara adil dan setiap orang membayar sesuai dengan bagiannya. Namun rasanya cukup sulit diharapkan terciptanya kesadaran dan kepatuhan membayar pajak dari para wajib pajak. Seharusnya kita berkaca kepada negara-negara maju yang mempunyai tingkat kesadaran yang lebih tinggi, dikarenakan mereka yakin bahwa pajak yang dipungut oleh pemerintah sudah adil.
b)      Asas Revenue Productivity
Merupakan asas yang lebih menyangkut kepentingan pemerintah sehingga asas ini oleh pemerintah yang bersangkutan sering dianggap sebagai asas yang terpenting. Meskipun asas ini menyatakan bahwa jumlah pajak yang di pungut hendaklah memadai untuk keperluan menjalankan roda pemerintahan, tetapi hendaknya dalam implementasinya tetap harus di perhatikan bahwa jumlah pajak yang di pungut jangan sampai terlalu tinggi sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.

c)      Asas Ease of Administration
Asas ease administration merupakan gabungan dari asas certainty, convenience, efficiency, simplicity. Dengan demikian asas ease administration dapat di ilustrasikan sebagai berikut:

·         Asas certainty (kepastian)
Adanya kepastian, baik bagi petugas pajak ataupun pagi para wajib pajak dan seluruh masyarakat. Dengan kata lain, harus ada kepastian yang jelas dilihat dari subjek, objek, dasar pengenaan pajak, tarif, prosedur.
·         Asas convenience (kemudahan/kenyamanan)
Menyatakan bahwa saat pembayaran pajak hendaklah dimungkinkan pada saat yang “menyenangkan/memudahkan” wajib pajak. Dengan kata lain, pajak dipungut pada saat yang tepat, penentuan jatuh tempo pembayaran pajak, sesuai prosedur pembayaran.
·         Asas efficiency (efisiensi)
asas efisiensi ini dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi fiskus dan dari sisi wajib pajak. Dari segi fiskus dikatakan efisien apabila biaya pemungutan pajak yang dilakukan lebih kecil daripada jumlah pajak, sedangkan dari segi wajib pajak dikatakan efisien apabila biaya yang dikeluarkan untuk perpajakan bisa seminimal mungkin.
·         Asas simplicity (kesederhanaan)
Asas ini menitikberatkan pada tingkat kesederhanaan dalam penghitungan pajak bagi wajib pajak. Yang mana pada umumnya peraturan yang sederhana akan lebih pasti, jelas, dan mudah dimengerti oleh wajib pajak. Dengan kata lain, peraturannya tidak berbelit-belit dan mudah dilaksanakan.
d)      Asas Neutrality
Asas ini mengatakan bahwa pajak itu harus bebas dari distorsi, baik distorsi terhadap konsumsi maupun distorsi terhadap produksi serta faktor-faktor ekonomi lainnya. Dengan kata lain, pajak seharusnya tidak tidak memengaruhi pilihan masyarakat untuk melakukan konsumsi dan juga tidak memengaruhi pilihan produsen untuk menghasilkan barang dan jasa serta tidak mengurangi semangat orang untuk bekerja.

            Dari beberapa asas atau prinsip yang telah disebutkan diatas, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui mengenai prinsip dalam pengenaan pajak, manfaat dan kemampuan dalam membayar, antara lain sebagai berikut:

1.      Prinsip Pengenaan Pajak
            Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa semua pajak harus ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan ini memerlukan suatu penafsiran yang jelas karena harus diketahui ketentuan yang bagaiamana dimaksud yang harus ditetapkan dengan undang-undang. Pajak menyangkut masalah yang luas sehingga perlu diketahui yang mana merupakan ketetapan yang harus dimasukkan dalam undangundang. Pajak mencakup berbagai masalah jenis pajak, siapa yang akan dikenakan, berapa beban yang harus dipikul, apa sangsi jika terjadi pelanggaran, bila harus dibayar dan dilaporkan, cara pembayaran, biaya yang boleh dikurangkan, pengecualian, dan banyak hal lain. Menurut Adam Smith prinsip pengenaan pajak yang baik adalah :
a)   Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan peraturan.
b)   Pajak –pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi apabila keputusan-keputusan ekonomi trsebut telah pajak harus seminimal mungkin.
c)    Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidak efisienanya yang terjadi disektor swata, apabila instrument pajak dapat melakukannya.
d)   Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiscal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
e)   Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
f)     Administrasi pajak dan biaya pelaksanaanya harus sedikit mungkin.
g)   Kepastian.
h)   Dapat dilaksanakan dan dapat diterima.
            Adil yang dimaksud penjelasan diatas yaitu bersifat relative, artinya konsep keadilan tersebut harus dijelaskan lebih lanjut bagaimana suatu sistem pajak yang adil?. Dalam bidang perpajakan konsep adil ini dibedakan menjadi dua klasifikasi yaitu : keadilan horizontal dan keadilan vertical. Keadilan horizontal adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang keadaannya “kondisi” sama harus menderita beban pajak yang sama juga. Sedangkan keadilan vertical adalah situasi “kemampuan ekonomis” yang mana keadaannya berbeda maka haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula. Dalam prinsip ini masih belum jelas atau masih sangat kabur karena tidak jelas apa yang di maksud dengan “orang yang keadaanya sama”.
Masalah Keadilan
            Isu keadilan merupakan masalah yang masih menjadi perdebatan sampai saat ini. Perbedaan pandangan mengenai keadilan antara kubu pendukung Income-Based Taxation dengan kubu pendukung Expenditure-Based Taxation sebenarnya berakar pada konsep yang paling mendasar, yaitu bagaimana mengukur ability-to pay. Jadi isu keadilan lebih menjadi polemik yang bersifat konseptual. Pendukung Income-Based Taxation berpendapat bahwa capacity to  pay  harus menjadi kriteria dalam menentukan ability to pay, sementara penentang  Income-Based Taxation berpendapat lebih adil untuk mengenakan pajak atas dasar konsumsi, yaitu apa-apa saja yang mereka perboleh dari common pool, dari pada apa yang mereka konstribusikan untuk common pool tersebut.
            Dalam tulisan Howell H. Zee mengenai “ Taxation anf Equity ” dapat diketahui bahwa ada berbagai permasalahan dalam konsep keadilan, yaitu apakah perbedaan-perbedaan yang paling mendasar dalam berbagai konsep keadilan yang ada selama ini dan bagaimana konsep tersebut diterjemahkan kedalam prinsip-prinsip pemungutan pajak yang berbeda-beda. Selain itu masalah keadilan lainnya adalah bagaimana keadilan harus didistribusikan serta apa impikasinya terhadap keadilan dalam pemungutan pajak.
2.      Prinsip Manfaat Dalam Pajak
            Menurut prinsip ini bahwa setiap orang harus membayar pajak sesuai dengan manfaat yang ia terima dari aktifitas pemerintah. Dari definisi ini maka dapat kita lihat bahwa prinsip ini sesuai dengan insiden keseimbangan anggaran. Dalam hal ini pengenaan pajak dapat didasarkan pada criteria efisiensi,yaitu dimana tingkat produksi ditentukan pada biaya marginal sama dengan harga. Kasus dalam masalah ini misalnya pengenaan cukai bensin yang dihubungkan dengan penggunaan jalan raya, semakin besar penggunaan jaln raya maka semakin besar cuaki bensin yang harus dibayar. Contoh lainnya seperti penggunaan jalan tol pada jam-jam tertentu, tol pada jembatan dsb.Meskipun demikian masih banyak aktivitas pemerintah yang tidak dapat diukur secara langsung seperti dalam sector pertahanan,keamanan dll. 
3.      Prinsip Kemampuan Membayar.
            Prinsip pajak yang ketiga adalah prinsip kemampuan membayar yang mana prinsip ini menjelaskan bahwasanya setiap orang harus membayar bagiannya (pajak) sesuai dengan kemampuannya untuk membayar. Karena prinsip ini tidak memiliki dasar yang ilmiah maka untuk dijadikan suatu prinsip perpajakan yang operasional prinsip ini harus menggunakan suatu ukuran yang operasional untuk mengukur kemampuan untuk membayar pajak. Ada tiga alat ukur yang dipakai dalam prinsip ini yaitu :
a.      Pendapatan
b.      Pengeluaran konsumsi
c.       Kekayaan.
            Dari ketiga ukuran kemakmuran tersebut diatas yang sering dan umum dipakai adalah pendapatan, sehingga prinsip kemampuan membayar akhirnya diukur dengan suatu konsep pengorbanan sebagai fungsi dari pendapatan seseorang yang dibayarkan sebagai pajak. Dalam prinsip ini misalnya ada dua orang yang pendapatanya sama haruslah memberikan pengorbanan yang sama dan orang yang pendapatannya berbeda juga memberikan pengorbanan yang berbeda.
2.2  Macam-macam Pajak yang Diterapkan di Indonesia
            Dari uraian mengenai berbagai prinsip yang harus dilakukan dalam perpajakan Indonesia,  lebih jauh dapat dijelaskan beberapa pembedaan pajak yang diterapkan di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Menurut sifatnya
§  Pajak subjektif 
Yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Sifat pajak subjektif menentukan subjek pajak dahulu lalu cari objek pajaknya. Contohnya : PPh.
§  Pajak objektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Sifat pajak objektif menentukan objek pajaknya terlebih dahulu lalu mencari subjek pajaknya. Contohnya : PPN dan PPnBM.

2. Menurut golongannya
§  Pajak langsung
Yaitu pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya:  PPh.
§  Pajak tidak langsung
Yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.  Contonya: PPN.

3. Menurut pemungutnya
§  Pajak Pusat
Yaitu pajak yang menurut wilayah pemungutannya. Dengan kata lain pajak pusat adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat melalui ditjen pusat maupun daerah  untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya: PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea Materai.
§  Pajak Daerah
Yaitu pajak yang di pungut oleh pemerintahan daerah provinsi maupun kabupaten dan dunakan untuk membiayai rumah tangga daerah dengan undang-undang perpajakan daerah yakni No. 28 tahun 2012 adalah Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak RumahMakan/Restoran dan Hotel. Contohnya : pajak daerah tinkat II; pajak pembangunan, pajak penerangan jalan, dan pajak bangsa asing.

2.3   Kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah pajak di indonesia
            Kebijakan perpajakan merupakan salah satu bagian atau instrument kebijakan fiscal dalam arti sempit. Sedangkan kebijakan dalam arti luas adalah kebijakan untuk memengaruhi produksi masyarakat, kesempatan kerja dan inflasi dengan menggunakan instrumen pemungutan pajak dan pengeluaran belanja negara. Dengan tujuan untuk mempengaruhi perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan, mendorong investasi dan menciptakan keadilan Negara melalui kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan. Oleh karenanya, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah harus dapat menyeimbangkan ketiga tujuan tersebut, secara optimal dan proporsional.
            Adapun beberapa usaha yang telah dilakukan didalam reformasi kebijakan perpajakan, antara lain :
v  Penyempurnaan peraturan perundang-undangan perpajakan.Misalnya : UU ttg Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) dan Pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
v  Modernisasi pemungutan pajak. Dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi informasi dalam perpajakan, yakni dengan pengembangan dan pengawasan : e-filing, e-registration, e-payment dan e- counseling.
v  Peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.
v  Sunset Policy / kebijakan dalam pendorongan NPWP.
v  Usaha-usaha lainnya, dalam rangka motivasi peningkatan kesadaran pembayaran pajak, misalnya melalui berbagai media.
v  Peningkatan manajemen pengelolaan perpajakan.
v  Reformasi dan modernisasi administrasi perpajakan.
v  Mengintensifkan penagihan tunggakan pajak.
            Jadi, dari berbagai usaha yang telah dilakukan dalam kebijakan perpajakan maka kepentingan masyarakat perlu disinkronkan dengan kepentingan pemerintah, agar pengaruh pajak terhadap pola konsumsi masyarakat, tidak merugikan masyarakat tersebut. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar tidak merugikan masyarakat, yakni :
1.      Diusahakan sedemikian rupa, sehingga income per capita riil meningkat, serta laju pertumbuhan ekonomi lebih baik dan segala hambatan perlu diminimalisir.
2.      Terciptanya keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. Apabila pengalokasian beban pajak adil dan fair, maka masyarakatpun akan melaksanakan kewajiban membayar pajaknya.
3.      Sistim dan struktur pajak seharusnya dapat mempermudah pelaksanaan kebijakan fiskal, stabilisasi dan pencapaian tujuan.
4.      Sistim pajak harus efisien dan mudah dipahami wajib pajak.
5.      Meningkatkan kepercayaan/ kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak, maka perlu komunikasi dan penyampaian informasi tentang perpajakan.
6.      Peningkatan pengawasan terhadap perpajakan ( dalam menghimpun dan menggunakan ) apakah pengawasan yang dilakukan oleh Eksekutif. Legislatif, Lembaga yang berwenang dan oleh Masyarakat.
7.      Revisi tarif pajak, agar dapat mencapai keadilan bagi masyarakat.

            Selain kebijakan-kebijakan perpajakan yang ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak, Pemerintah juga membuat kebijakan-kebijakan perpajakan yang memberikan keringanan perpajakan bagi masyarakat. Kebijakan itu antara lain :
1.       Rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Maksudnya adalah masyarakat yang penghasilannya hingga Rp 2 juta per bulan tidak akan dipungut pajak. Kenaikan PTKP ini diharapkan akan membantu meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah dan dalam jangka panjang akan meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini karena peningkatan PTKP itu akan memberikan insentif bagi masyarakat kecil, baik untuk pengembangan usaha baru, maupun ke arah konsumsi.
2.       Penetapan sumbangan umat Hindu sebagai pengurang pajak
Hak ini disumbangkan lewat Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dengan begitu, sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Sebelumnya pada tahun 2011, Pemerintah juga telah menetapkan 20 Badan/Lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
3.       Pembebasan PPN untuk rumah murah.
Pemerintah juga merencanakan membebaskan pengenaan PPN untuk rumah murah senilai Rp 90 juta sampai Rp 145 juta. Untuk harga rumah Rp 90 juta berlaku untuk rumah di Jabodetabek termasuk daerah lainnya dan rumah Rp 145 juta khusus di Papua. Dengan kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat kelas bawah yang akan membeli rumah murah.





BAB III
PENUTUP


3.1  KESIMPULAN

            Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah di sepakati bersama, yakni penyelengara pemerintahan dan perwakilan rakyat yang  bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

            Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Dengan adanya system pemungutan pajak yang baik ini, yakni self assessment maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada masyarakat. Karena keberhasilan atau kegagalan dari sebuah negara bergantung pada penduduk negara itu sendiri. Jika penduduknya rajin, disiplin, dapat mengontrol perasaaan, dan selalu siap menghadapi tantangan dan menguasai rintangan-rintangan maka negara tersebut akan berhasil.

3.2  SARAN

            Saran kelompok kami yaitu kepada pemerintah seharusnya lebih  memperkuat lagi  kebijakan-kebijakan yang telah disusun berdasarkan prosedur, guna mendongkrak penerimaan pajak Negara dan terciptanya keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. Sehinggga ada keringanan tersendiri bagi masyarakat atau Wajib Pajak untuk membayar. Disamping itu juga bagi para Wajib Pajak seharusnya ada kepercayaan atau  kesadaran terhadap kewajiban membayar pajak demi pembangunan nasional Negara Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Bohari, Pengantar Hukum Pajak, PT RajaGRafindo Persada, Jakarta, 2006
Prabowo, Yusdianto, Akutansi Perpajakan Terapan, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004
Rosdiana, Haula dan Tarigan, Rasin, Perpajakan, PT RajaGrasindo Persada, Jakarta, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system