PAJAK
DISUSUN
OLEH :
·
PUTRI
KUZAIFAH (712.1.1.1793) 3-B
·
HENGKI
KURNIAWAN (712.1.1. 1779)
3-B
·
MOHAMMAD NAWAWI
(712.1.1.1830
) 3-C
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
TAHUN AKADEMIK 2013 - 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT,
yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang
berjudul “pajak”. Penulisan makalah merupakan salah satu tugas yang diberikan
dalam mata kuliah Administrasi Keuangan Publik FISIP Univ. Wiraraja Sumenep.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih
banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak
sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam
menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada :
1.
Ibu Enza. yang
sudah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis, sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas ini.
2. Teman-teman yang sudah membantu
3. Rekan-rekan semua di Kelas AKP FISIP Universitas Iwiraraja Sumenep
4. Secara khusus penulis menyampaikan terima
kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta
pengertian yang besar kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini
5. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan
satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan
imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat
menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Sumenep, oktober 2013
Tim Penulis
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR................................................................................................. ......... i
DAFTAR ISI ............................................................................................................ ......... ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………….................................. ......... 3
1.1 Latar Belakang ........................................................................................... ......... 3
1.2 Rumusan masalah........................................................................................ ......... 4
1.3 Tujuan
dan manfaat.............................................................................................. .. 4
1.4 Sistematika penulisan.................................................................................. ........ 4
BAB II PEMBAHASAN ………………….......................…….........…………………………............ 5
2.1 Prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam perpajaka.......................................... 5
2.2 Macam-macam pajak yang diterapkan di Indonesia.......................................... 8
2.3 Kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam
mengatasi masalah pajak di Indonesia........................................................................................................................ 9
BAB III
PENUTUP …………………………………………………………….................................. ........ 12
3.1 Kesimpulan .................................................................................................. ........ 12
3.2 Saran ................................................................................................................... ........ 12
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Seiring
dengan era reformasi yang semakin maju, khususnya di dalam perkembangan ekonomi,
teknologi informasi, sosial dan politik. Disadari bahwa perlu dilakukan
perubahan undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana undang-undang pajak di atur dalam Pasal 23 UUD 1945. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan
keadilan kepada semua yang berorientasi dalam perpajakan, meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta
mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan. Selain itu, Perubahan tersebut
juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan yang
selama ini sering terdengar persepsi negative atau konflik mengenai aparatur
Negara yang liar, meningkatkan keterbukaan administasi perpajakan dan
meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Dengan kata lain, anatara yang
memberikan pemungutan pajak dengan wajib pajak harus saling bekerjasama demi
kemajuan Negara IndonesIa.
Perlu kita ketahui bahwa pajak merupakan salah
satu alat bagi pemerintah dalam mencapai tujuan Negara untuk mendapatkan
penerimaan baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat,
guna membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan sosial dan ekonomi
masyarakat. Pertimbangan dalam pemungutan pajak pada prinsipnya harus
memperhatikan keadilan dan keabsahan dalam pelaksanaannya. Untuk memenuhi
tuntutan keadilan dan keabsahan tersebut, perlu di perhatikan asas-asas atau
prinsip pemungutan pajak yang baik dan benar, guna mengatasi isu-isu keadilan
yang sering dipersepsikan tidak baik. Meskipun asas atau prinsip menyatakan
bahwa jumlah pajak yang di pungut hendaklah memadai untuk keperluan menjalankan
roda pemerintahan, tetapi hendaknya dalam implementasinya tetap harus di
perhatikan bahwa jumlah pajak yang di pungut jangan sampai terlalu tinggi
sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Salah satu cara untuk memperbaiki perpajakan
yaitu dengan mengubah Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan
kewajiban perpajakan yang sedehana menjadi corak dalam perubahan Undang-Undang
ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Yang mana di sini wajib pajak
sendiri yang menghitung, menetapkan menyetorkan dan melaporkan pajak yang
terutang. jadi di sini masyarakat berperan sepenuhnya dalam hal menentukan
jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam Perubahan
tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatkan keseimbangan hak dan kewajiban
bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga masyarakat wajib Pajak dapat melaksanakan
hak dan kewajiban perpajaknnya dengan lebih baik.
Dengan demikian diperlukan adanya suatu
kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi produksi masyarakat , kesempatan kerja
dan inflasi. Disamping itu juga untuk menentukan siapa-siapa yang berhak dan
tidak berhak di kenakan pajak guna
mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Untuk mengkaji dan mengulas tentang pajak, maka diperlukan subpokok bahasan yang saling
berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam
perpajakan ?
2. Sebutkan macam-macam pajak yang diterapkan di
indonesia.
3. Kebijakan apa yang dilakukan pemerintah dalam
mengatasi masalah pajak di indonesia?
1.3 TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas MPK agama Islam dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan
masalah.
Manfaat
dari penulisan makalah inin adalah :
1. Terciptanya kesadaran dan kepatuhan membayar
pajak dari para wajib pajak.
2. Untuk bisa membedakan macam-macam pajak yang
dilihat dari sifatnya, golongannya dan pemungutnya.
3. Untuk memberikan keringanan kepada masyarakat
dalam membayar pajak
1.4
SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah
ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab
penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah,
tujuan dan manfaat penulisan, dan sistematika penulisan. Sedangkan bab
pembahasan dibagi berdasarkan subbab yang berkaitan dengan pajak. Terakhir, bab penutup terdiri atas
kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Prinsip-prinsip
yang harus dilakukan dalam perpajakan
Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan,
pengabdian serta peran aktif warga dan anggota masyarakat lainnya untuk
membiayai berbagai keperluan pembangunan nasional untuk keamanan dan
kesejahteraan bangsa dan Negara.
Dalam memungut suatu pajak, terdapat asas-asas
atau prinsip yang harus diperhatikan dalam sistem pemungutan pajak. Sebelem
kita mengetahui apa saja prinsip-prinsipnya, hendaknya kita tahu arti dari
pajak itu sendiri. Pajak merupakan iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah di
sepakati bersama, yakni penyelengara pemerintahan dan perwakilan rakyat
sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa (imbalan) secara
langsung. Pajak dipungut penguasa (pemerintah) berdasarkan norma-norma hukum
untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan
umum (pembangunan nasional).
Mansury menyatakan bahwa “ dari pengalaman
ternyata apabila tidak setiap ketentuan rancangan undang-undang pada saat
penyusunannya selalu di uji apakah sejalan tidaknya dengan tujuan dan asas yang
harus dipegang teguh, ketentuan tersebut mudah sekali mengatur sesuatu yang
sebenarnya tidak sejalan dengan asas yang harus dipegang teguh”. Berikut ini
akan dijelaskan beberapa prinsipatau asas yang penting untuk diperhatikan dalam
mendesain sistem pemungutan pajak, yaitu antara lain:
a) Equity/Equality (keadilan)
Keadilan merupakan salah satu prinsip yang
sering kali menjadi pertimbangan penting yang ada dalam membangun sistem
perpajakan. Karena suatu sistem perpajakan akan berhasil apabila masyarakatnya
merasa yakin bahwa pajak-pajak dipungut pemerintah telah dikenakan secara adil
dan setiap orang membayar sesuai dengan bagiannya. Namun rasanya cukup sulit
diharapkan terciptanya kesadaran dan kepatuhan membayar pajak dari para wajib
pajak. Seharusnya kita berkaca kepada negara-negara maju yang mempunyai tingkat
kesadaran yang lebih tinggi, dikarenakan mereka yakin bahwa pajak yang dipungut
oleh pemerintah sudah adil.
b) Asas Revenue Productivity
Merupakan asas yang lebih menyangkut
kepentingan pemerintah sehingga asas ini oleh pemerintah yang bersangkutan
sering dianggap sebagai asas yang terpenting. Meskipun asas ini menyatakan
bahwa jumlah pajak yang di pungut hendaklah memadai untuk keperluan menjalankan
roda pemerintahan, tetapi hendaknya dalam implementasinya tetap harus di
perhatikan bahwa jumlah pajak yang di pungut jangan sampai terlalu tinggi
sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
c) Asas Ease of Administration
Asas ease administration merupakan gabungan
dari asas certainty, convenience, efficiency, simplicity. Dengan demikian asas
ease administration dapat di ilustrasikan sebagai berikut:
·
Asas certainty (kepastian)
Adanya
kepastian, baik bagi petugas pajak ataupun pagi para wajib pajak dan seluruh
masyarakat. Dengan kata lain, harus ada kepastian yang jelas dilihat dari
subjek, objek, dasar pengenaan pajak, tarif, prosedur.
·
Asas convenience (kemudahan/kenyamanan)
Menyatakan
bahwa saat pembayaran pajak hendaklah dimungkinkan pada saat yang
“menyenangkan/memudahkan” wajib pajak. Dengan kata lain, pajak dipungut pada
saat yang tepat, penentuan jatuh tempo pembayaran pajak, sesuai prosedur
pembayaran.
·
Asas efficiency (efisiensi)
asas
efisiensi ini dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi fiskus dan dari sisi
wajib pajak. Dari segi fiskus dikatakan efisien apabila biaya pemungutan pajak
yang dilakukan lebih kecil daripada jumlah pajak, sedangkan dari segi wajib
pajak dikatakan efisien apabila biaya yang dikeluarkan untuk perpajakan bisa seminimal
mungkin.
·
Asas simplicity (kesederhanaan)
Asas ini
menitikberatkan pada tingkat kesederhanaan dalam penghitungan pajak bagi wajib
pajak. Yang mana pada umumnya peraturan yang sederhana akan lebih pasti, jelas,
dan mudah dimengerti oleh wajib pajak. Dengan kata lain, peraturannya tidak
berbelit-belit dan mudah dilaksanakan.
d) Asas Neutrality
Asas ini mengatakan bahwa pajak itu harus
bebas dari distorsi, baik distorsi terhadap konsumsi maupun distorsi terhadap
produksi serta faktor-faktor ekonomi lainnya. Dengan kata lain, pajak
seharusnya tidak tidak memengaruhi pilihan masyarakat untuk melakukan konsumsi
dan juga tidak memengaruhi pilihan produsen untuk menghasilkan barang dan jasa
serta tidak mengurangi semangat orang untuk bekerja.
Dari beberapa asas atau prinsip yang
telah disebutkan diatas, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui mengenai
prinsip dalam pengenaan pajak, manfaat dan kemampuan dalam membayar, antara
lain sebagai berikut:
1. Prinsip Pengenaan Pajak
Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan
bahwa semua pajak harus ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan ini
memerlukan suatu penafsiran yang jelas karena harus diketahui ketentuan yang
bagaiamana dimaksud yang harus ditetapkan dengan undang-undang. Pajak
menyangkut masalah yang luas sehingga perlu diketahui yang mana merupakan
ketetapan yang harus dimasukkan dalam undangundang. Pajak mencakup berbagai
masalah jenis pajak, siapa yang akan dikenakan, berapa beban yang harus
dipikul, apa sangsi jika terjadi pelanggaran, bila harus dibayar dan
dilaporkan, cara pembayaran, biaya yang boleh dikurangkan, pengecualian, dan
banyak hal lain. Menurut Adam Smith prinsip pengenaan pajak yang baik adalah :
a) Distribusi
dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan peraturan.
b) Pajak –pajak
harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi apabila
keputusan-keputusan ekonomi trsebut telah pajak harus seminimal mungkin.
c) Pajak-pajak
haruslah memperbaiki ketidak efisienanya yang terjadi disektor swata, apabila
instrument pajak dapat melakukannya.
d) Struktur
pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiscal untuk tujuan stabilisasi
dan pertumbuhan ekonomi.
e) Sistem pajak
harus dimengerti oleh wajib pajak.
f) Administrasi
pajak dan biaya pelaksanaanya harus sedikit mungkin.
g) Kepastian.
h) Dapat
dilaksanakan dan dapat diterima.
Adil yang
dimaksud penjelasan diatas yaitu bersifat
relative, artinya konsep keadilan tersebut harus dijelaskan lebih lanjut bagaimana
suatu sistem pajak yang adil?. Dalam bidang perpajakan konsep adil ini dibedakan menjadi dua
klasifikasi yaitu : keadilan horizontal dan
keadilan vertical. Keadilan
horizontal adalah pengenaan pajak
dimana setiap orang yang keadaannya “kondisi” sama harus
menderita beban pajak yang sama juga. Sedangkan keadilan vertical
adalah situasi “kemampuan ekonomis” yang mana
keadaannya berbeda maka haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula. Dalam
prinsip ini masih belum jelas atau masih sangat kabur karena tidak jelas apa
yang di maksud dengan “orang yang keadaanya sama”.
Masalah Keadilan
Isu keadilan merupakan
masalah yang masih menjadi perdebatan sampai saat ini. Perbedaan pandangan
mengenai keadilan antara kubu pendukung Income-Based
Taxation dengan kubu pendukung Expenditure-Based
Taxation sebenarnya berakar pada konsep yang paling mendasar, yaitu
bagaimana mengukur ability-to pay.
Jadi isu keadilan lebih menjadi polemik yang bersifat konseptual. Pendukung Income-Based Taxation berpendapat bahwa capacity to
pay harus menjadi kriteria
dalam menentukan ability to pay,
sementara penentang Income-Based Taxation berpendapat lebih adil untuk mengenakan pajak
atas dasar konsumsi, yaitu apa-apa saja yang mereka perboleh dari common pool, dari pada apa yang mereka
konstribusikan untuk common pool
tersebut.
Dalam tulisan Howell H.
Zee mengenai “ Taxation anf Equity ” dapat diketahui bahwa ada berbagai
permasalahan dalam konsep keadilan, yaitu apakah perbedaan-perbedaan yang
paling mendasar dalam berbagai konsep keadilan yang ada selama ini dan
bagaimana konsep tersebut diterjemahkan kedalam prinsip-prinsip pemungutan
pajak yang berbeda-beda. Selain itu masalah keadilan lainnya adalah bagaimana
keadilan harus didistribusikan serta apa impikasinya terhadap keadilan dalam
pemungutan pajak.
2.
Prinsip Manfaat Dalam Pajak
Menurut
prinsip ini bahwa setiap orang harus membayar pajak sesuai dengan manfaat yang
ia terima dari aktifitas pemerintah. Dari definisi ini maka dapat kita lihat bahwa prinsip ini sesuai
dengan insiden keseimbangan anggaran. Dalam hal ini pengenaan pajak dapat didasarkan pada criteria
efisiensi,yaitu dimana tingkat produksi ditentukan pada biaya marginal sama
dengan harga. Kasus dalam masalah ini misalnya pengenaan cukai bensin yang
dihubungkan dengan penggunaan jalan raya, semakin besar penggunaan jaln raya maka semakin besar cuaki bensin
yang harus dibayar. Contoh lainnya seperti penggunaan jalan tol pada jam-jam tertentu, tol
pada jembatan dsb.Meskipun demikian masih banyak aktivitas pemerintah yang
tidak dapat diukur secara langsung seperti dalam sector pertahanan,keamanan
dll.
3.
Prinsip Kemampuan Membayar.
Prinsip pajak
yang ketiga adalah prinsip kemampuan membayar yang mana prinsip ini menjelaskan bahwasanya
setiap orang harus membayar bagiannya (pajak) sesuai dengan kemampuannya untuk
membayar. Karena prinsip ini tidak memiliki dasar yang ilmiah maka untuk
dijadikan suatu prinsip perpajakan yang operasional prinsip ini harus
menggunakan suatu ukuran yang operasional untuk mengukur kemampuan untuk
membayar pajak. Ada tiga alat ukur yang dipakai dalam prinsip ini yaitu :
a. Pendapatan
b. Pengeluaran
konsumsi
c. Kekayaan.
Dari ketiga
ukuran kemakmuran tersebut diatas yang sering dan umum dipakai adalah
pendapatan, sehingga prinsip kemampuan membayar akhirnya diukur dengan suatu
konsep pengorbanan sebagai fungsi dari pendapatan seseorang yang dibayarkan
sebagai pajak. Dalam prinsip ini misalnya ada dua orang yang pendapatanya sama
haruslah memberikan pengorbanan yang sama dan orang yang pendapatannya berbeda juga memberikan pengorbanan
yang berbeda.
2.2 Macam-macam Pajak yang Diterapkan di
Indonesia
Dari
uraian mengenai berbagai prinsip yang harus dilakukan dalam perpajakan
Indonesia, lebih jauh dapat dijelaskan
beberapa pembedaan pajak yang diterapkan di Indonesia antara lain sebagai
berikut:
1. Menurut sifatnya
§ Pajak subjektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Sifat pajak subjektif menentukan subjek pajak dahulu lalu cari objek pajaknya. Contohnya : PPh.
Yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Sifat pajak subjektif menentukan subjek pajak dahulu lalu cari objek pajaknya. Contohnya : PPh.
§ Pajak objektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan
diri wajib pajak. Sifat pajak objektif menentukan objek pajaknya terlebih
dahulu lalu mencari subjek pajaknya. Contohnya : PPN dan PPnBM.
2. Menurut golongannya
§ Pajak langsung
Yaitu pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: PPh.
Yaitu pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: PPh.
§ Pajak tidak langsung
Yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada
orang lain. Contonya: PPN.
3. Menurut pemungutnya
§ Pajak Pusat
Yaitu pajak yang menurut wilayah pemungutannya. Dengan kata lain pajak pusat adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat melalui ditjen pusat maupun daerah untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya: PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea Materai.
Yaitu pajak yang menurut wilayah pemungutannya. Dengan kata lain pajak pusat adalah pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat melalui ditjen pusat maupun daerah untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya: PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea Materai.
§ Pajak Daerah
Yaitu pajak yang di pungut oleh pemerintahan daerah provinsi maupun
kabupaten dan dunakan untuk membiayai rumah tangga daerah dengan undang-undang
perpajakan daerah yakni No. 28 tahun 2012 adalah Pajak Reklame, Pajak Hiburan,
Pajak RumahMakan/Restoran dan Hotel. Contohnya : pajak daerah tinkat II; pajak
pembangunan, pajak penerangan jalan, dan pajak bangsa asing.
2.3 Kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam
mengatasi masalah pajak di indonesia
Kebijakan perpajakan merupakan salah
satu bagian atau instrument kebijakan fiscal dalam arti sempit. Sedangkan
kebijakan dalam arti luas adalah kebijakan untuk memengaruhi produksi
masyarakat, kesempatan kerja dan inflasi dengan menggunakan instrumen pemungutan
pajak dan pengeluaran belanja negara. Dengan tujuan untuk mempengaruhi
perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan, mendorong investasi dan
menciptakan keadilan Negara melalui kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan.
Oleh karenanya, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah harus dapat
menyeimbangkan ketiga tujuan tersebut, secara optimal dan proporsional.
Adapun beberapa usaha yang telah
dilakukan didalam reformasi kebijakan perpajakan, antara lain :
v Penyempurnaan peraturan perundang-undangan
perpajakan.Misalnya : UU ttg Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai
(PPn) dan Pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
v Modernisasi pemungutan pajak. Dilakukan dengan cara
memanfaatkan teknologi informasi dalam perpajakan, yakni dengan pengembangan
dan pengawasan : e-filing,
e-registration, e-payment dan e-
counseling.
v Peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.
v Sunset Policy / kebijakan dalam pendorongan NPWP.
v Usaha-usaha lainnya, dalam rangka motivasi
peningkatan kesadaran pembayaran pajak, misalnya melalui berbagai media.
v Peningkatan manajemen pengelolaan perpajakan.
v Reformasi dan modernisasi administrasi perpajakan.
v Mengintensifkan penagihan tunggakan pajak.
Jadi, dari berbagai usaha
yang telah dilakukan dalam kebijakan perpajakan maka kepentingan masyarakat
perlu disinkronkan dengan kepentingan pemerintah, agar pengaruh pajak terhadap
pola konsumsi masyarakat, tidak merugikan masyarakat tersebut. Ada beberapa langkah yang harus
dilakukan agar tidak merugikan masyarakat, yakni :
1. Diusahakan sedemikian rupa, sehingga income per
capita riil meningkat, serta laju pertumbuhan ekonomi lebih baik dan segala
hambatan perlu diminimalisir.
2. Terciptanya keadilan bagi semua pihak yang
berkepentingan. Apabila pengalokasian beban pajak adil dan fair, maka masyarakatpun
akan melaksanakan kewajiban membayar pajaknya.
3. Sistim dan struktur pajak seharusnya dapat
mempermudah pelaksanaan kebijakan fiskal, stabilisasi dan pencapaian tujuan.
4. Sistim pajak harus efisien dan mudah dipahami wajib
pajak.
5. Meningkatkan kepercayaan/ kesadaran masyarakat
terhadap kewajiban membayar pajak, maka perlu komunikasi dan penyampaian
informasi tentang perpajakan.
6. Peningkatan pengawasan terhadap perpajakan ( dalam
menghimpun dan menggunakan ) apakah pengawasan yang dilakukan oleh Eksekutif.
Legislatif, Lembaga yang berwenang dan oleh Masyarakat.
7. Revisi tarif pajak, agar dapat mencapai keadilan
bagi masyarakat.
Selain
kebijakan-kebijakan perpajakan yang ditujukan untuk mendongkrak penerimaan
pajak, Pemerintah juga membuat kebijakan-kebijakan perpajakan yang memberikan
keringanan perpajakan bagi masyarakat. Kebijakan itu antara lain :
Maksudnya adalah
masyarakat yang penghasilannya hingga Rp 2 juta per bulan tidak akan dipungut
pajak. Kenaikan PTKP ini diharapkan akan membantu meringankan beban masyarakat
yang berpenghasilan rendah dan dalam jangka panjang akan meningkatkan
penerimaan pajak. Hal ini karena peningkatan PTKP itu akan memberikan insentif
bagi masyarakat kecil, baik untuk pengembangan usaha baru, maupun ke arah
konsumsi.
Hak ini disumbangkan lewat Badan Dharma Dana Nasional
Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Dengan begitu, sumbangan tersebut dapat menjadi
pengurang penghasilan kena pajak. Sebelumnya pada tahun 2011, Pemerintah juga
telah menetapkan 20 Badan/Lembaga penerima zakat dan sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pemerintah juga merencanakan membebaskan pengenaan PPN
untuk rumah murah senilai Rp 90 juta sampai Rp 145 juta. Untuk harga rumah Rp
90 juta berlaku untuk rumah di Jabodetabek termasuk daerah lainnya dan rumah Rp
145 juta khusus di Papua. Dengan kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat
kelas bawah yang akan membeli rumah murah.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pajak merupakan iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah di
sepakati bersama, yakni penyelengara pemerintahan dan perwakilan rakyat
yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta
Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban
perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah
undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban,
tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam
bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas
kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang
perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban
tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam
Sistem Perpajakan Indonesia. Dengan adanya system pemungutan pajak yang baik
ini, yakni self assessment maka Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal
Pajak berkewajiban melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan
kepada masyarakat. Karena keberhasilan atau kegagalan dari sebuah negara
bergantung pada penduduk negara itu sendiri. Jika penduduknya rajin, disiplin,
dapat mengontrol perasaaan, dan selalu siap menghadapi tantangan dan menguasai
rintangan-rintangan maka negara tersebut akan berhasil.
3.2 SARAN
Saran kelompok kami yaitu
kepada pemerintah seharusnya lebih
memperkuat lagi
kebijakan-kebijakan yang telah disusun berdasarkan prosedur, guna
mendongkrak penerimaan pajak Negara dan terciptanya keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. Sehinggga ada keringanan tersendiri bagi masyarakat
atau Wajib Pajak untuk membayar. Disamping itu juga bagi para Wajib Pajak
seharusnya ada kepercayaan atau kesadaran terhadap kewajiban membayar pajak demi
pembangunan nasional Negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, PT RajaGRafindo Persada,
Jakarta, 2006
Prabowo,
Yusdianto, Akutansi Perpajakan Terapan, PT
Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004
Rosdiana, Haula
dan Tarigan, Rasin, Perpajakan, PT
RajaGrasindo Persada, Jakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar