Senin, 09 Februari 2015

MAKALAH Perbandingan Administrasi Negara Amerika Serikat dengan Negara Indonesia

Makalah
Perbandingan Administrasi
Negara Amerika Serikat dengan
Negara Indonesia


Disusunoleh :
Suwandi Adi Prayugo (712.1.1.1840)
Syaiful Bahry (712.1.1.1841)
Syaiful Rahman Nur (712.1.1.1842)

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Wiraraja
Sumenep
2014

BAB I
PENDAHULUAN
I.1     Latar Belakang
Amerika Serikat (bahasa Inggris: United States of America - USA atau United States - U.S.) adalah sebuah republikfederal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya se Amerika Serikat terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas Revolusi Amerika setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 4 Juli1776. Pada asalnya, struktur politiknya ialah sebuah konfederasi. Tetapi selepas debat yang lama dan terbentuknya Konstitusi Amerika, koloni ini akhirnya sepakat untuk membentuk negara persekutuan.
Pada abad ke-19 kekuatan AS meluas di seluruh benua Amerika Utara.Melalui paksaan, kekuatan militer, dan diplomasi, AS memperoleh banyak negara-negara bagian lain di dalam dan di luar negara seperti Kuba dan Filipina.Walaupun begitu, negara ini mengalami masalah sosial yang buruk.Dalam usaha untuk mengembangkan wilayah kekuasaan kaum kulit putih, kaum pribumi Indian telah dijadikan korban.Melalui kekuatan militer, pemusnahan, penyingkiran serta pembangunan daerah reservasi, kaum pribumi Indian telah disingkirkan.Di sebelah selatan, masih ada sistem perbudakan dengan kaum kulit hitam sebagai warga kelas kedua.Diskriminasi terhadap kaum berwarna merupakan salah satu sebab terjadinya perang saudara antara negara bagian-negara bagian Utara dan Selatan.Walaupun sistem perbudakan telah dihapuskan selepas kekalahan negara-negara bagian Selatan, diskriminasi warna kulit terus merajalela sehingga ke pertengahan abad ke-20.

Sewaktu era tersebut, negara ini terus maju menjadi sebuah penguasa perindustrian dunia, yang berterusan sehingga ke abad-20, dikenal sebagai Abad Kegemilangan Amerika atau the American Century.Dalam abad ini pengaruh Amerika semakin meluas di arena internasional dan menjadi pusat inovasi serta teknologi terunggul di dunia ketika itu. Beberapa sumbangan teknologinya termasuk telepon, televisi, komputer, Internet, senjata nuklir, kapal terbang dan perjalanan angkasa luar.
Negara ini telah mengalami beberapa pengalaman pahit seperti Perang Saudara Amerika (1861-1865) dan kejatuhan ekonomi yang buruk sewaktu "Great Depression" (1929-1939) yang bukan saja melanda Amerika malah hampir seluruh dunia.Pengalaman terbaru yang paling menyedihkan ialah serangan 9/11 pada 11 September2001 di World Trade Center, New York, di mana hampir tiga ribu orang terbunuh akibat serangan teroris.
Dari segi sejarah, negara ini telah terlibat dalam beberapa perang dunia yang besar, dari Perang 1812 menentang Inggris, dan berpakta pula dengan Inggris sewaktu Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Pada era 1960-an Amerika terlibat di dalam Perang Dingin menentang kekuatan besar yang lain yaitu Soviet serta pengaruh komunisme. Dalam usaha membendung penularan komunisme di Asia, AS dalam Perang Korea, Vietnam dan terakhir di Afganistan.Selepas kejatuhan dan perpecahan Soviet, AS bangkit menjadi sebuah kekuatan ekonomi dan militer yang terkuat di dunia. Sewaktu tahun 1990-an, AS menobatkan dirinya sebagai polisi dunia dan tentaranya beraksi di Kosovo, Haiti, Somalia dan Liberia, dan Perang Teluk Pertama terhadap Irak yang menginvasi Kuwait. Selepas serangan teroris pada 11 September2001 di World Trade Center dan Pentagon, AS melancarkan serangan balasan terhadap Afganistan dan menjatuhkan negara Taliban di sana dan pada tahun 2003 melancarkan Perang Teluk Kedua terhadap Irak untuk menyingkirkan rezim Saddam Hussein.

I.2     Rumusan Masalah
a)      Bagaimana Sistem Pemerintahan di Amerika Serikat?
b)      Bagaimana Ideologi Amerika Serikat?
c)      Bagaimana Bentuk Pemerintahan di Amerika Serikat?
d)     Bagaimana Sistem Politik Amerika Serikat?
e)      Perbandingan antara system Administrasi Negara Amerika Serikat dengan Negara Indonesia

I.3     Tujuan Penulisan
a)      Menjelaskan Bagimana system Administrasi di Negara Amerika Serikat
b)      Mengetahui apa saja persamaan dan Perbedaan Sistem Adminsistrasi Negara Amerika Serikat dengan system administrasi yang ada di Indonesia











BAB II
PEMBAHASAN

II.1    Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi 1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen.Amerika dengan tradisi demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
v  Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah : 
1.      Seperti namanya, bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/serikat, dengan bentuk pemerintahan  republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.
  1. Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dioantara ketiga badan tersebut terjadi check and balance sehingga tidak ada yang terlalu dominan.
  2. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.
  3. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan Hose of Representatif. Anggota Senat terdiri perwakilan tiap tiap negara bagian (masing-masing 2). jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
  4. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang  bebas dab merdeka.
  5. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.
  6. Sistem Pemilu menggunakan sistem distrik.
  7. Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang hampir sama dengan pemerintah federal. Negara bagian dipimpin oleh Gubernur dengan mempunyai parlemen yang sebagian besar berupa bikameral.
II.2    Idoelogi Amerika Serikat

Ideologi Amerika adalah konstitusi tertulis Yang diadopsi pada tahun 1789, sebagai hasil kerja keras dari Hamilton murah Franklin.
Ideologi AS memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.       demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik.
b.      anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
c.       pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri.
d.      kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu, pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah. Pendek kata, kekuasaan dicurigai sebagai hal yang cenderung disalahgunakan, dan karena itu, sejauh mungkin dibatasi..
e.       Suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian besar individu berbahagia. Walau masyarakat secara keseluruhan berbahagia, kebahagian sebagian besar individu belum tentu maksimal. Dengan demikian, kebaikan suatu masyarakat atau rezim diukur dari seberapa tinggi indivivu berhasil mengembangkan kemampuan-kemampuan dan bakat-bakatnya.

II.3             Bentuk Pemerintahan Amerika Serikat
     
Bentuk pemerintahan Amerika Serikat adalah federasi, yaitu sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional.Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas.
            Bentuk negara Amerika Serikat adalah Republik, yaitu sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.
            Jika ada pertanyaan mengenai sistem pemerintahannya apa? Barulah gw akan jawab bahwa sistem pemerintahan Amerika Serikat itu presidensiil, jadi harus dibedakan dengan bentuk pemerintahan dan bentuk negara, Bro. Sistem presidensiil (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislative
.
II.4             Politik Amerika Serikat

Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas.Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa.
Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan.Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.
Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.
Di negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih.Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir ialah pada bulan November 2008.
Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden.Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian.
Paham liberal di Amerika Serikat (AS) disebut liberalisme modern atau liberalisme baru.Sekarang para politis di AS mengakui, bahwa paham liberalisme klasik ada kaitannya dengan kebebasan individu yang bersifat luas.Tetapi mereka menolak ekonomi yang bersifat laissez faire atau liberalisme klasik yang menuju ke pemerintahan interventionism yang berupa penyatuan persamaan sosial dan ekonomi.Umumnya, hal tersebut disepakati pada dekade pertama abad ke-20 yang tujuannya menuju keberhasilan suatu hegemoni para politis dalam negeri.Tapi, kesuksesan tersebut mulai merosot dan menghilang pada sekitar tahun1970-an.

Pada saat itu konsensus liberal telah dihadapkan suatu death-blow atau yang berupa robohnya pemerintahan Bretton Woods System yang dikarenakan kemenangan Ronald Reagan dalam pemilihan presiden tahun 1980, yang menjadikan liberalisme suatu arus kuat dalam politik AS pada tahun tersebut.

II.5    Persamaan dan perbedaan sistem pemerintahan di Indonesia dengan di Amerika serikat serta Perbandingannya

Beda banget, sedari dulunya semenjak 1776,atau setelah Thomas Jefferson nulis dia punya konsep kemerdekaan, sistim perpolitikan di negeri termaksud terpecah hanya pada sumbu pro atau kontra, issue sentralnya tampaknya melulu mengacu pada sistim Yahudi atau arab, Islam atau Kristen, Hindu / Buddha atau Yiddish, Bethlehem atau tidak sama sekali,
News UPdate.
Sepertinya Mekah /Medina dari kota-kota di Indonesia mungkin masih Oke, tapi bila dilanjutkan ke Bethlehem atau Tel Aviv. Wallahualam, nggak janji.Mereka punya 50 negara bagian yg dikepalai oleh Governur,
lhaa kalo kita hanya punya 30 propinsi,tapi itu demografi.
Indonesia dan Amerika serikat sama-sama menggunakan sistem pemerintahan presidensial.Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan. Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi system pemerintahan suatu negara antara lain karena faktor sejarah, faktor ideology, dll.
"Dewan Perwakilan bersama Senat Amerika Serikat, merupakan bagian lembaga konstitusional pada Kongres Amerika Serikat.
Sistem politik Amerika menganut Sistem Bikameral (dua Kamar), yaitu DPR dan Senat.DPR mewakili suatu wilayah yang ditetapkan (distrik).Sistim distrik kalau sistim Pemilu Indonesia saat ini Daeral Pemilihan (Dapil).Sementara Senat (kalau di Indonesia DPD), berasal dari tiap negara bagian masing-masing diwakili 2 orang, kalau jumlah negara bagian USA ada 50 maka jumlah Senatnya 100.DPR Amerika jumlah lebih banyak dari Senat.
Senat setara kedudukannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat.Tugas Senat beri rekomendasi kepada pemerintah terkait suatu hal, persetujuan pengangkatan pejabat eksekutif/yudikatif tingkat tinggi oleh presiden serta mengesahkan perjanjian.Sementara DPR mengajukan persetujuan RUU Keuangan (termasuk bail-out).
Kedudukan Kongres (di Indonesia MPR), di dalam Konstitusi Amerika Serikat (UUD 1945 mereka) memberikan kekuasaan legislatif dari pemerintah federal (negara bagian), namun tetap terbatas. Kekuasaan Kongres misalnya otoritas mengatur perdagangan luar negeri dan antar negara bagian, memungut pajak, mendirikan pengadilan federal di bawah Mahkamah Agung, mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang termasuk kekuasaan untuk "membuat seluruh hukum yang diperlukan dan layak dijalankan dalam kekuasaan sekarang. Diluar itu diberikan kepada negara bagian dan masyarakat. 

v Ditinjau dari STRUKTUR PEMERINTAHAN
Ø  Struktur Pemerintahan di Negara Kesatuan
Pemerintah Lokal / Daerah dapat terdiri dari berbagai tingakatan yaitu Provinsi, Kabupaten / Kota.Ini berarti di dalam Negara Kesatuan tidak ada negara bagian seperti di dalam negara Federal.Dan pembagian tugas biasanya lebih merata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Ø  Struktur Pemerintahan di Negara Federal
Negara Bagian terdiri dari, pemerintahan Lokal.Pemerintah Lokal adalah pemerintah yang terdapat pada negara bagian yang terdapat pada Negara Federal seperti pada Negara Amerika Serikat yang memiliki beberapa negara bagian di dalamnya.

v  Ditinjau dari STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH / NEGARA BAGIAN
Ø  Struktur pemerintahan daerah di Negara Kesatuan
dibentuk oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang, dan dapat dimekarkan, diciutkan dan  atau dibubarkan kembali melalui Undang-Undang.
Ø  Di negara Federal,
pemerintahan negara bagian mereupakan struktur asli yang telah ada sebelum struktur federal terbentuk. Bahkan pembentukan struktur federal merupakan kesepakatan yang terjadi antara negara-negara bagian.Sehingga dapat dikatakan bahwa struktur federal di dalam negara federal dibentuk oleh negara-negara bagian melalui konstitusi.
v Ditinjau dari Pembagian Wewenang dan Keberadaan Pemerintahan Daerah
Ø  Pembagian Wewenang dan Keberadaan Pemerintahan Daerah Negara Kesatuan
Pemerintah daerah di Negara Kesatuan menurut Holt dapat dibedakan dari fakta bahwa seluruh kewenangan untuk pejabat di daerah tersebut berasal dan merupakan milik dari pemerintahan pusat.Pejabat dan badan yang menyelenggarakan pemerintahan daerah tidak memiliki kekuasaan independen, tindakan mereka selalu menjadi subyek pemeriksaan dari lembaga atau perwakilan pemerintah pusat, serta keberadaan mereka sangat ditentukan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dapat membentuk atau menghapuskan sebuah pemerintahan daerah.Dan pemerintah daerah merupakan subyek dari keinginan dan tindakan dari pemerintah pusat.
Ø  Pembagian Wewenang dan keberadaan Pemerintahan Daerah Negara Federal
Pemerintahan daerah di Negara Federal menurut Holt dapat dibedakan dari fakta bahwa berdasarkan konstitusi negara, sejumlah kewenangan dari organisasi dan tindakan independen dijamin untuk pemerintahan daerah, lalu badan pemerintahan daerah di sebuah negara federal bebas untuk bertindak sesuai dengan penilaian terbaik mereka tanpa perlu merujuk kepada pemerintah pusat.
v Ditinjau dari SIFAT HUBUNGAN ANTAR STRUKTUR PEMERINTAHAN
Ø  Sifat Hubungan antar Struktur Pemerintahan di Negara Kesatuan
Derajat kemandirian sangat terbatas, karena semua kekuasaan di pegang / dikuasai oleh pemerintah pusat.Pemerintah daerah kurang di berikan kepercayaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, sehingga timbulah kemandirian yang sangat terbatas di daerah-daerah negara kesatuan.
Ø  Sifat Hubungan antar Struktur Pemerintahan di Negara Federal
Derajat kemandirian sangat besar, karena di dalam Negara Federal, negara-negara bagian di berikan kesempatan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, bahkan pemerinta pusat memberikan hak kepada pemerintah daerah atau negara-negara bagian untuk membuat Undang-Undangnya sendiri, dan di pakai di dalam negara bagian tersebut, atau di dalam daerah tersebut.




BAB III
PENUTUP
III.1     KESIMPULAN
Setelah melalui proses kajian yang mendalam maka penulisan menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
1.      Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensial. Paradigma pemerintahan Indonesia dilaksanakan dengan 7 kunci pokok sistem pemerintahan yang menjadi 6 saat amandemen IV.
2.      USA adalah negara republik yang berbentuk federasi dengan sistem pemerintahan presidensial. Paradigma pemerintahan USA dijalankan dengan prinsip demokrasi yang bercirikan aliran pemikiran liberal.
3.      Antara INA dan USA terdapat beberapa perbedaan baik dari perspektif pemerintahan dalam implementasi teori dan konsepnya, perspektif politik, maupun ekonomi.

III.2   Saran
Sehubungan dengan hasil kajian penulis, maka penulis menyarankan kepada setiap akademisi khususnya yang bergelut di bidang pemerintahan ataupun kalangan pemeikir pemerintahan kita untuk mengkaji lebih jauh mengenai sistem pemerintahan yang ada berdasarkan kultur Indonesia, sehingga didapatkan suatu system pemerintahan yang ideal dengan kondisi Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C. S. T dkk.2003. Sistem Pemerintahan Indonesia.Jakarta : P.T. Bumi Aksara



Perbedaan Sistem Politik yang ada di Amerika dengan di Indonesia Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas.Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa.Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan.Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.
Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa.Pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.
Di negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih.Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir ialah pada bulan November 2004.
Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden.Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian.Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November 2006.
Perbedaan prinsip negara: Indonesia dan Amerika Serikat
Perbandingan:
1. Tentang Kemerdekaan
Pembukaan UUD 1945:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Sedang Declaration of Independence:
We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.
Dari 2 kutipan di atas kita melihat bahwa Indonesia mengutamakan kemerdekaan bangsa, kemerdekaan rakyat sedangkan AS kemerdekaan individu.
2. Tentang Tujuan Negara.
Pembukaan UUD 1945:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sedang Declaration of Independence:
That to secure these rights, Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed, That whenever any Form of Government becomes destructive of these ends, it is the Right of the People to alter or to abolish it, and to institute new Government, laying its foundation on such principles and organizing its powers in such form, as to them shall seem most likely to effect their Safety and Happiness.
Tujuan pemerintah menurut UUD 1945 adalah empat hal: melindungi warganegara, mensejahterakan rakyat, memberi pendidikan dan aktif di dunia Internasional, sedangkan menurut DoI: sangat sederhana, memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak asasi warganya.
3. Tentang Kontrol Pemerintah.
UUD 1945
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Declaration of Independence
Prudence, indeed, will dictate that Governments long established should not be changed for light and transient causes; and accordingly all experience hath shewn, that mankind are more disposed to suffer, while evils are sufferable, than to right themselves by abolishing the forms to which they are accustomed. But when a long train of abuses and usurpations, pursuing invariably the same Object evinces a design to reduce them under absolute Despotism, it is their right, it is their duty, to throw off such Government, and to provide new Guards for their future security.
Di sini terlihat bahwa AS memberikan porsi yang besar untuk kebebasan individu sehingga memberi ruang bagi individu untuk menggulingkan pemerintahan jika dirasa mengekang kebebasan mereka.Sementara untuk Indonesia, negara punya legitimasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.Jika bagi AS pemerintah bukan negara sedang Indonesia pemerintah adalah negara.


Apakah pentingnya perbedaan ini?
Simple, Indonesia lebih bersifat sosial daripada AS yang individual, sehingga nilai-nilai AS belum tentu cocok diterapkan di Indonesia.
(politikana.com)
Apa perbedaan Pemilu Di INDONESIA & Di AMERIKA?
Di Amerika :
1. partai hanya 2 yaitu partai demokrat dan partai republik.
2. karena hanya ada 2 partai maka hanya ada 2 calon presiden.
3. calon presiden masing-masing partai terlebih dahulu di seleksi melalui konsesi yang melibatkan kader masing-masing partai.
4. dalan konsesi hanya masyarakat yang mendaftar dalam partai atau terdaftar yang boleh ikut menentukan calon presiden.
5. karena ada 2 partai maka salah satu akan menjadi partai penguasa dan partai yang lain menjadi partai oposisi.
6. pemilu dilakukan 2 kali yaitu pemilu untuk pemilih umum atau masyarakat dan pemilu yang diikuti oleh para senator,kalo di Indonesia kaya jaman dulu ada fraksi utusan daerah yang jumlahnya ada 438 orang senator atau anggota senat semacam DPR-nya Amerika.
Di Indonesia :
1. partai ada banyak (alesanya agar demokratis tapi lebih ke menghambur-hamburkan uang dana kampanye).
2. calon presiden ada banyak(g pada malu,g punya kemampuan asal punya uang dan pendukung lalu siap maju ke pilpres............MEMALUKAN).
3. setiap partai berlomba-lomba mengajukan calon presiden (biar dikira tetep eksis kali).
4. pemilu ada 2 kali yaitu untuk memilih partai dan calon presiden,pemilu yang lalu pilpres ada 2 tahap.
5. g jelas partai yang menang ma partai yang jadi oposisi coz yang di kabinet juga udah punya jatah jumlah yang duduk di kabinet.
6. DPR juga kaya mengelimpok sendiri-sendiri sesuai partai,jadi kalo ada kasus bukan g mungkin semua yng terlibat orang-orangnya juga 1 golongan(inget kasus agus cokro????)
kalo baik yang mana susah juga,yang jelas letak perbedaanya adalah pendidikan politik dan kesadaran berpolitik...............dan sayangnya bangsa kita masih berpendidikan politik rendah.
Apa persamaan dan perbedaan sistem pemerintahan di Indonesia dengan di Amerika serikat?
Beda banget, sedari dulunya semenjak 1776,atau setelah Thomas Jefferson nulis dia punya konsep kemerdekaan, sistim perpolitikan di negeri termaksud terpecah hanya pada sumbu pro atau kontra, issue sentralnya tampaknya melulu mengacu pada sistim Yahudi atau arab, Islam atau Kristen, Hindu / Buddha atau Yiddish, Bethlehem atau tidak sama sekali,
News UPdate.
Sepertinya Mekah /Medina dari kota-kota di Indonesia mungkin masih Oke, tapi bila dilanjutkan ke Bethlehem atau Tel Aviv.Wallahualam, nggak janji.
Mereka punya 50 negara bagian yg dikepalai oleh Governur,
lhaa kalo kita hanya punya 30 propinsi,tapi itu demografi.
Sepertinya memang ada perjanjian yg terkait dengan anak cucu nabi Jaqob a.s akan hal termaksud, coba deh lihat barangkali ada kaitannya dengan hal yg ingin anda ketahui :
Indonesia dan Amerika serikat sama-sama menggunakan sistem pemerintahan presidensial.Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan. Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi system pemerintahan suatu negara antara lain karena faktor sejarah, faktor ideology, dll.
"Dewan Perwakilan bersama Senat Amerika Serikat, merupakan bagian lembaga konstitusional pada Kongres Amerika Serikat.Sistem politik Amerika menganut Sistem Bikameral (dua Kamar), yaitu DPR dan Senat.DPR mewakili suatu wilayah yang ditetapkan (distrik).Sistim distrik kalau sistim Pemilu Indonesia saat ini Daeral Pemilihan (Dapil).Sementara Senat (kalau di Indonesia DPD), berasal dari tiap negara bagian masing-masing diwakili 2 orang, kalau jumlah negara bagian USA ada 50 maka jumlah Senatnya 100.DPR Amerika jumlah lebih banyak dari Senat.
Senat setara kedudukannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat.Tugas Senat beri rekomendasi kepada pemerintah terkait suatu hal, persetujuan pengangkatan pejabat eksekutif/yudikatif tingkat tinggi oleh presiden serta mengesahkan perjanjian.Sementara DPR mengajukan persetujuan RUU Keuangan (termasuk bail-out).
Kedudukan Kongres (di Indonesia MPR), di dalam Konstitusi Amerika Serikat (UUD 1945 mereka) memberikan kekuasaan legislatif dari pemerintah federal (negara bagian), namun tetap terbatas. Kekuasaan Kongres misalnya otoritas mengatur perdagangan luar negeri dan antar negara bagian, memungut pajak, mendirikan pengadilan federal di bawah Mahkamah Agung, mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang termasuk kekuasaan untuk "membuat seluruh hukum yang diperlukan dan layak dijalankan dalam kekuasaan sekarang. Diluar itu diberikan kepada negara bagian dan masyarakat. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system