OLEH :
MOHAMMAD NAWAWI (712.1.1.1830)
MOHAMMAD YANTO (712.1.1.1831)
NUR HIKMAH (712.1.1.1833)
SEMESTER V – C
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Perbandingan Administrasi Negara Arab Saudi”.
Penulisan
makalah merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah PAN FISIP
Universitas Wiraraja Sumenep.
Dalam
Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk
itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi
penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak
terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini,
khususnya kepada :
1. Bapak Hasan Basri yang sudah memberikan tugas dan petunjuk kepada
penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini.
2. Teman-teman yang sudah membantu
3. Rekan-rekan semua di Kelas C PAN FISIP Universitas Wiraraja
Sumenep
4. Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta
yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada
penulis dalam menyelesaikan makalah ini
5. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan
bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya
penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang
telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai
ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Sumenep, okt 2014
Tim Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Arab Saudi dikenal sebagai salah satu Negara muslim terbesar dan dikenal
pula sebagai tempat awal mula Islam masuk. Kemudian Negara ini juga
dikenal sebagai Negara yang menjadikan Al-Quran dan Hadits sebagai dasar
konstitusinya dengan Madzhab Hanbali sebagai madzhab Negara, Tahir Mahmood
meng-kategorikan Saudi Arabia pada negara-negara yang menerapkan hukum Islam
secara tradisional, di mana hukum Islam tidak beranjak menjadi sebuah peraturan
perundang-undangan. Dengan melihat latar belakang sejarah hukum Islam, wilayah
jazirah Arab awalnya menganut mazhab Maliki[1]. Hal-hal di atas be rimplikasi pada
penerapan hukum publik maupun hukum privat di Negara tersebut khususnya hukum
keluarga. Maka di sini pemakalah akan mencoba mengulas tentang hukum keluarga
Islam di Arab Saudi. Sebelum itu, berikut uraian dan sistem hukum yang diterapkan di Arab Saudi
Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan
Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan
wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang
terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata
sahara.
Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung
(searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia,
Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin
Abdurrahman as-Sa'ud—dikenal juga dengan sebutan Ibnu Sa‘ud—memproklamasikan
berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (al-Mamlakah al-‘Arabiyah
as-Su‘udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan
Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut.
Kelompok kami akan membahas bagaimana Administrasi Negara di arab Saudi
1.2 Rumusan masalah
Untuk
mengkaji dan mengulas tentang Perbandingan
Administrasi Negara Arab Saudi Perbandingan Administrasi Negara Arab Saudi, maka diperlukan subpokok bahasan yang saling
berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa ideology,
bentuk Negara dan bentuk pemeintahan Arab Saudi?
2.
Bagaimana Sistem
administrasi dan Sistem Pemerintahan Arab Saudi?
3.
Apa Struktur
lembaga dan hubungan antar lembaga di arab saudi?
4.
Bagaimana Kehidupan
Sosial budaya dan ekonomi Arab Saudi?
5.
Bagaimana perbandingan
Administrasi Arab Saudi dengan Indonesia?
1.3 Tujuan dan manfaat penulisan
Tujuan
disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas PAN FISIP dan menjawab pertanyaan yang ada pada
rumusan masalah.
Manfaat
dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan
pembaca tentang Perbandingan
Administrasi Negara Arab Saudi dan untuk membuat
kita lebih memahami PAN.
1.4 Metode Penulisan
Penulis memakai metode studi literatur dan
kepustakaan dalam penulisan makalah ini. Referensi makalah ini bersumber tidak
hanya dari buku, tetapi juga dari media media lain seperti e-book, web, blog,
dan perangkat media massa yang diambil dari internet.
1.5 Sistematika Penulisan
Makalah
ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab
penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah,
tujuan dan manfaat penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan subbab yang berkaitan dengan Perbandingan Administrasi Negara Arab Saudi
serta fungsi dan membandingkannya dengan indonesia. Terakhir, bab penutup
terdiri atas kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
Nama resmi Arab
Saudi adalah Al
Mamlakah al-Arabiya as-Suudiyah (Kingdom of Saudi Arabia). Yang
beribukotakan Riyadh, dengan Luas wilayah (km2) : 2.149.690 ---- Populasi Arab Saudi 25.795.938 per tahun 2005.
Sebanyak 93,7% beragama Islam, 3,7% Kristen, 1,1% Hindu, dan 1% agama lainnya.
Etnis terbesar adalah Arab (90%), Afro Asia dan lainnya (10%).
2.1 ideology,
bentuk Negara dan bentuk pemerintahan Arab Saudi
Ideologi / falsafah Arab Saudi
Arab Saudi
mempunyai ideology/ falsafah Negara yang tertuang dalam Reformasi. Misi
reformasi sudah mewakili inti pokok pemerintah. Sistem ini mengadopsi doktrin
dari prinsip Islam yang benar, yang beredar pada awal kelahiran Islam. aturan
Islam, implementasi hukum Islam (Syariah), mengamalkan kebaikan dan melarang kejahatan,
termasuk mereformasi
ajaran Islam danmemurnikannya dari segala penyimpangan Prinsip-prinsip Kerajaan Arab Saudi.
Ideologi Arab Saudi
adalah Ideologi Islam, yaitu sistem
politik yang berdasar akidah agama Islam. istilah dan definisi ideologi Islam mempunyai istilah dan
definisi yang berbeda-beda di antara para pemikir terkemuka Islam.
Islam dilahirkan dari proses berfikir
yang menghasilkan keyakinan yang teguh terhadap keberadaan (wujud) Allah sebagai
Sang Pencipta dan Pengatur Kehidupan, alam semesta dan seluruh isinya, termasuk
manusia. Darinya lahir keyakinan akan keadilan dan kekuasaan Allah Yang Maha
Tahu dan Maha Pengatur, Allah telah mewahyukan aturan hidup, yaitu syariat Islam yang sempurna dan diperuntukkan bagi manusia.
Syariat Islam tersebut bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist. Dari keyakinan ini tumbuhlah keyakinan akan
adanya rasul dari golongan manusia, yang menuntun dan mengajarkan manusia untuk
mentaati penciptanya, dan meyakini akan adanya hari perjumpaan dengan Allah
SWT. Aturan hidup yang dimaksud merupakan aturan hidup yang bersumber dari
wahyu Allah. Aturan ini mengatur berbagai cara hidup manusia yang berlaku
dimana saja dan kapan saja, tidak terikat ruang dan waktu. Dari peraturan yang
mengikat individu ataupun masyarakat dan bahkan sistem kenegaraan. Seluruhnya ada
diatur dalam Islam.
Bentuk negara & bentuk pemerintahan
Bentuk Negara Arab Saudi adalah Kesatuan (Sentralis). Pemerintahan
Arab Saudi terbagi atas 13 propinsi yang diperintah langsung oleh Raja.
Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah
otorisasi Raja.
Negara Arab Saudi berbentuk kerajaan, kepala negaranya adalah seorang raja
yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi. Nama Arab Saudi diambil dari
kabila Saudi. Dalam jabatannya raja, dia juga merupakan kepala keluarga
besar Saudi, yang paling dituakan di antara kepala-kepala suku (qabilah) yang terdapat dalam wilayah
kerajaan, pemuka para ulama dan yang terakhir sebagai pelayanan dari dua tanah
suci, Mekah dan Madinah. Raja dibantu dengan dewan menteri mengawasi
lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan judikatif. Lembaga legislatif
disebut dengan Majlis Syura yang anggota-anggota ditunjuk dan diangkat oleh
raja. Walaupun demikian tidak juga dapat dikatakan kekuasaan raja Arab Saudi
itu tanpa batas (absolut), tetap seperti dalam teori, raja harus tunduk kepada hukum (syari’ah) jika raja melanggar syari’ah (hukum Ilahi) merupakan
alasan yang kuat untukk menurunkan raja dari jabatannya.
Arab Saudi menganut kekuasaan Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002). Konstitusi Arab Saudi adalah Al
Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi
pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang
ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani
sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga
menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun
1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan
Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
2.2 Sistem administrasi dan Sistem
Pemerintahan Arab Saudi.
Sistem Administrasi Negara Arab
Saudi adalah Demokratis :
1. Public Policy dibuat oleh Badan
Perwakilan Politik hasil pemilu melalui sistim 2 partai atau banyak partai.
2. Top Public Administrator atau Kepala
Pemerintahan atau Badan Administrasi Negara bertanggung jawab pada Badan
Perwakilan Politik dalam Negara yang menganut sistim cabinet parlementer
seperti Perancis, Nederland, Inggris, Israel, dsb, ataupun langsung pada rakyat
apabila Negara itu menganut sistim cabinet Presidentil seperti Amerika Serikat.
3. Wewenang Top Public Administrator
dibatasi oleh UU dan harus dijalankan sesuai dengan UU.
4. Top Public Administrator tidak
diperkenankan untuk membuat UU.
5. Top Public Administrator tidak
mempunyai kekuasaan atas badan yudikatif.
6. Top Public administrator
melaksanakan sistim manajemen terbuka, yaitu menyelenggarakan social
participation, social responsility, social support dan social control, seperti
Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dsbnya.
7. Komunikasi dalam pemerintahan atau
administrasi Negara yang demokratis bersifat dua arah yaitu dari pemerintah
kepada rakyat dan dari rakyat kepada pemerintah apakah melalui badan-badan
Negara ataupun melalui media pers.
8. Kepemimpinan dalam
pemerintahan/administrasi Negara dari seluruh eselon terbuka atas kritik dan
mengeritik dianggap sebagai partner yang setia dalam menjalankan pemerintahan.
9. Pengangkatan aparatur
pemerintahan/administrasi Negara menganut merit system yaitu berdasarkan atas
kecakapan dan prestasi kerja bukan didasarkan kepada soal like dan dislike.
10. Aparatur pemerintahan merupakan
public servant untuk mewujudkan keamanan, keadilan, kesejahteraan dan
kemerdekaan.
Sistem
Pemerintahan
Sistem pemerintahan yang dianut Arab Saudi
adalah sistem presidensil (raja). Dengan demikian kekuasaan eksekutif Arab
Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai
perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, dan pimpinan agama
tertinggi,penjaga
dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan
Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah
putra mahkota.Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil
dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama
raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan.
Sistem Politik
Parlemen Arab Saudi berbentuk Unikameral (Council of Ministers).Sebenarnya
Council of Minister (CoM)
bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat.Ia lebih mirip
"quasi-legislative" dan tidak primus
interpares dengan raja.
Menghadapi era globalisasi, Arab Saudi
membentuk badan legislatif yang disebit Majelis Syura. Sistem pernerintahan
daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota.
Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
Dewan Menteri
bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja.Kedua peran ini
didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi
hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota
dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.Majlis asShura adalah dewan
konsultatif.Anggotanya sekitar 120 orang.Tugas mereka adalah memberi nasehat
kepada raja.Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja.
Tidak ada partai politik yang bertindak
sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab suci
mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraan pemerintah
karena kompleksnya bidang pemerintahan sehingga dibentuklah
departemen-departemen yang yang pejabatnya seluruhnya dari keluarga istana.
Sistem hukum
System hukum bersumber dari Alquran yang
penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan
hukum suku-suku.Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan
yang diangkat oleh raja.Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar
Arab Saudi haruslan independen.Kepala pengadilan biasanya berasal dari
bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab.Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya
juga menjadi Grand Mufti.Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh
Raja.Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya
menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura
(Konsultasi).Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab.Ulama
ini dikepalai oleh Grand Mufti.
2.3
Struktur, fungsi dan hubungan antar lembaga di arab Saudi.
Arab Saudi memiliki lembaga – lembaga Negara yang mempunyai fungsi dan
tugasnya masing-masing. Sama halnya di Indonesia, lembaga Negara di arab Saudi
memiliki hubungan satu sama lain, lembaga tersebut membentuk sebuah system dengan
fungsi pelaksana, pembuat kebijakan, serta
peradilan. Terdapat juga lembaga Negara yang lain seperti komisi syura
dan departemen/kementrian yang berfungsi sebagai pembantu pelaksana
pemerintahan.
Badan Eksekutif
Dewan Menteri (Council of Ministers/Majlis
Al-Wuzara) terdiri dari: PM (Raja bertindak sebagai ketua), Wakil PM,
Menteri-Menteri, Menteri Negara, dan Penasehat Raja. Dewan Menteri bertemu
setiap hari Senin membahas kebijakan pemerintahan dan pengawasan
pelaksanaannya. Masa tugas para menteri selama 4 tahun dan dapat
diperpanjang.
Badan Legislatif
Majelis Permusyawaratan (Majlis
Ash-Shura/Consultative Council) dibentuk tanggal 1 Maret 1992. Semula
keanggotaannya hanya 60 orang, kemudian bertambah menjadi 90 orang dan 120
orang. Tahun 2005 keanggotaannya menjadi 150 orang dan seorang ketua yang
ditunjuk oleh Raja dengan masa bakti 4 tahun. Majelis Permusyawaratan memiliki
kewenangan untuk mengusulkan rancangan UU atau mengamandemen UU serta
menyampaikan pendapat mengenai berbagai kebijakan pemerintah.
Badan Yudikatif
Dewan Tinggi Peradilan (Supreme
Council of Judiciary/SCJ) mengatur administratif badan peradilan dan
menangani masalah kewenangan mengadili (kompetensi). SCJ beranggotakan 11 orang
yang dipilih dari para ulama terkemuka].
Sistem peradilan
Peradilan Syariah, kewenangannya menangani seluruh
perkara, terdiri 3 tingkatan:
·
Pengadilan
tingkat pertama:
Summary Courts menangani perkara pidana (kriminal).
General Courts (pengadilan umum) menangani perkara perdata di luar peradilan khusus.
Appelate Courts (pengadilan tingkat banding) yang berada di 13 propinsi.
Supreme Court (pengadilan tingkat kasasi).
·
Peradilan
administratif (Board of
Grievances/Diwan Al-Mazalim), kewenangannya menangani perkara dimana
pihaknya Negara.
·
Peradilan khusus. Labor Courts (sengketa terkait ketenakakerjaan),Commercial Courts (sengketa dagang), Family Courts (menangani perkara
masalah perkawinan dan kekerasan di rumah tangga).
·
Selain itu
dibentuk juga seksi khusus bagi penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Dewan Ulama Senior (Council of
Senior Ulama)
Dibentuk tahun 1971 oleh Raja Faisal merupakan badan penting yang
memberikan nasehat kepada Raja dan Dewan Kabinet agar kebijakan pemerintah
sesuai dengan hukum Syariah.
Kekuasaan Raja dibatasi oleh Syari’ah dan tradisi Saudi lain. Raja harus
mengekalkan konsensus keluarga di raja Saud, para ulama dan unsur penting lain
dalam masyarakat Saudi, tetapi dekritnya tidak perlu mendapat persetujuan
mereka. Walaupun, undang-undang Arab Saudi adalah hukum Islam (Syari’ah), tetapi ideologi negara Kerajaan Arab Saudi adalah Wahabi. Ideologi wahabi adalah suatu
pemahaman hukum Islam didasarkan pada praktek Rasulullah dan
Sahabat-sahabatnya. Ideologi wahabi dikenal dengan ideologi Salafisme[11]. Maka di
negri ini tidak ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi sedangkan hal
sistem peradilan terdiri dari pengadilan-pengadilan biasa, peradilan
tinggi agama islam, serta sebuah Mahkamah banding. Sistem bersumber dari
Al-Qur’an yang penjabarannya diambil dari hadits periwayatan madzhab Wahabiyah.
Komisi-komisi Majelis Syura
1. Komisi Urusan Keislaman, Peradilan dan Hak Asasi Manusia.
2. Komisi Urusan Sosial, Keluarga dan Pemuda.
3. Komisi Urusan Ekonomi dan Energi.
4. Komisi Urusan Keamanan.
5. Komisi Administrasi, SDM dan Petisi.
6. Komisi Urusan Pendidikan dan Riset.
7. Komisi Urusan Kebudayaan dan Informasi.
8. Komisi Urusan Luar Negeri.
9. Komisi Perairan, Infrastruktur dan Layanan Umum.
10. Komisi Urusan Kesehatan dan Lingkungan.
11. Komisi Urusan Keuangan.
12. Komisi Tranportasi, Telekomunikasi, dan Teknologi Informasi.
2.4 Sosial
budaya dan ekonomi Arab Saudi
Ekonomi
Wilayah ini dahulu merupakan wilayah perdagangan
terutama di kawasan Hijaz antara Yaman-Mekkah-Madinah-Damaskus dan Palestina.
Pertanian dikenal saat itu dengan perkebunan kurma dan gandum serta peternakan
yang menghasilkan daging serta susu dan olahannya. Pada saat sekarang
digalakkan sistem pertanian terpadu untuk meningkatkan hasil-hasil pertanian. Perindustrian umumnya bertumpu pada sektor Minyak
bumi dan Petrokimia terutama setelah ditemukannya sumber sumber minyak pada
tanggal 3 Maret 1938. Selain itu juga untuk mengatasi kesulitan sumber air
selain bertumpu pada sumber air alam (oase) juga didirikan industri desalinasi
Air Laut di kota Jubail. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian maka kota-kota
menjadi tumbuh dan berkembang. Kota-kota yang terkenal di wilayah ini selain
kota suci Mekkah dan Madinah adalah Kota Riyadh sebagai ibukota kerajaan,
Dammam, Dhahran, Khafji, Jubail, Tabuk dan Jeddah.
Penduduk Dan
Pembagian Wilayah
Penduduk Arab Saudi adalah mayoritas berasal dari
kalangan bangsa Arab sekalipun juga terdapat keturunan dari bangsa-bangsa lain
serta mayoritas beragama Islam. Di daerah daerah industri dijumpai penduduk
dari negara-negara lain sebagai kontraktor dan pekerja asing atau ekspatriat
Agama
Sebagian
besar penduduk Arab Saudi adalah
beragama Islam Sunni.[1] Sekitar 15%
dari warga Islam Syi'ah, yang sebagian besar tinggal di Syarqiyah (Provinsi Timur), dengan konsentrasi terbesar di Qatif, Al-Ahsa, dan Dammam, konsentrasi besar ditemukan di Najran, di samping sebuah minoritas kecil di Madinah. Islam
adalah agama yang mapan, dan sebagai lembaga yang seperti menerima dukungan
pemerintah.[2]
Populasi
Non-Muslim Arab Saudi secara dominan ditemukan pada populasi pekerja asing. Arab Saudi
memiliki populasi luar negeri diperkirakan sebesar 8 juta, yang sebagian besar
adalah Muslim. Populasi
asing dilaporkan mencakup 1.500.000 orang India, 1,5 juta
warga Bangladesh, 1.200.000 warga Filipina, 1 juta
warga Pakistan, 1 juta
orang Mesir, 600.000
warga Indonesia, 400.000
warga Sri
Lanka,
350.000 warga Nepal, 250.000
orang Palestina, 150.000
warga Lebanon, 100.000 warga Eritrea, dan 30.000 orang Amerika. statistik
Komprehensif untuk agama asing tidak tersedia, namun mereka termasuk orang
Muslim dari berbagai cabang dan sekolah-sekolah Islam, Kristen, dan Hindu.[3]
Tata Sosial
Bangsa Arab
Bangsa Arab sebelum datangnya Islam tidak
memiliki pemerintahan yang teratur dan tetap, pada umumnya mereka masih buta
huruf. Walaupun demikian mereka telah mempunyai tatanan masyarakat berdasarkan
kebiasaan-kebiasaan. Mereka memiliki kebiasaan hidup bebas dan berpindah-pmdah
dari satu tempat ke tempat yang lain yang dianggap lebih baik. Kehidupan ini
merupakan pengaruh dari keadaan alam negeri Arab yang bergurun dan
berbukit-bukit. Bangsa Arab terkenal dengan bangsa yang pemberani di dalam
membela pendiriannya. Mereka tidak mau mengubah tata cara hidup yang sudah
menjadi kebiasaan. Bangsa Arab pada saat itu tidak mau dijajah dan tidak mau
mengalah, sehingga sering kali terjadi peperangan antar suku. Namun demikian,
mereka memiliki kebiasaan yang baik yaitu suka menghormati dan memuliakan tamu.
Pola komunikasi
Secara umum, pola komunikasi orang Arab
termasuk tipe komunikasi yang sangat ekspresif. Tipe ini memadukan bahasa
verbal dengan nonverbal sekaligus, seperti berbicara dengan mimik, gerak tubuh
(gesture), dan pendukung nonverbal lainnya untuk meyakinkan lawan bicaranya.
Gaya komunikasi orang arab tidak berbicara apa
adanya, kurang jelas, dan kurang langsung. Umumnya orang Arab Saudi suka
berbicara berlebihan dan banyak basa-basi. Sebagai contoh, jika seorang arab
Saudi bertemu dengan temannya utuk sekadar tanya kabar, tidak cukup dengan satu
kali ungkapan, tapi berkali-kali agar tidak terjadi kesalahpahaman dan
meyakinkan. Jadi yang semestinya kata “iya” berarti ya, bukan sebaliknya.
Masih banyak isyarat nonverbal khas Arab
lainnya yang berbeda dengan isyarat nonverbal khas Indonesia. Sebagai contoh,
sebagai pengganti kata-kata”tunggu sebentar” ketika dipanggil atau sedang
menyebrangi jalan (sementara kendaraan datang mendekat), orang Arab Saudi akan
menguncupkan semua jari-jari tangannya dengan ujung-ujungnya menghadap ke atas.
Ketika bertemu dengan kawan akrab, mereka
terbiasa saling merangkul seraya mencium pipi mitranya dengan bibir. Bisa jadi
ini dianggap perilaku nyeleneh oleh bangsa lain, termasuk orang Indonesia.
Memang, orang lain yang tidak memahami budaya Arab akan menganggap prilaku
tersebut sebagai perilaku homoseksual.
2.5
Perbandingan Administrasi Arab Saudi dengan Indonesia
Pendekatan falsafah/ideology
6.
Apa ideology,
bentuk Negara dan bentuk pemeintahan Arab Saudi?
7.
Bagaimana Sistem
administrasi dan Sistem Pemerintahan Arab Saudi?
8.
Apa Struktur
lembaga dan hubungan antar lembaga di arab saudi?
9.
Bagaimana Kehidupan
Sosial budaya dan ekonomi Arab Saudi?
ARAB SAUDI
|
INDONESIA
|
Arab
Saudi berdasarkan Islam.
|
Indonesia berdasarkan
Pancasila.
|
Bentuk
Negara Arab Saudi dan Indonesia adalah Negara Kesatuan
|
|
Bentuk pemerintahan Arab
Saudi adalah Monarki / Kerajaan
|
Bentuk pemerintahan Indonesia
adalah Republik Presidensil Multipartai
|
Sistem
administrasi Negara Arab Saudi dan Indonesia adalah Demokratis
|
|
Struktur lembaga, fungsi dan
hubungan antr lebaga Negara di arab Saudi dan Indonesia sama , yaitu terdiri
dari Badan eksekutif selaku pelaksana pemerintahan, badan legislative selaku pembuat
kebijakan dan badan yudikatif selaku peradilan. Juga terdapat cabinet
pemerintahan, namun di arab Saudi disebut majelis syura.
|
|
Ekonomi Arab Saudi merupakan
daerah lintas perdangan bangsa arab. Sekarang Arab Saudi merupakan Negara
pengahsil minyak.
|
Ekonomi indoesia lebih
didominasi sector pangan yang notabene Indonesia adalah Negara agraris
maritime.
|
Social budaya arab Saudi
cenderung berasaskan pada budaya Islam.
|
Social budaya Indonesia
merupakan perpaduan antara budaya hindu – islam.
|
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Arab
Saudi merupakan salah satu Negara timur tengah di Asia Timur. Merupakan kiblat
umat islam di dunia. Arab Saudi mempunyai kerjasama bilateral yang baik dengan
indonesisa . Negara ini berbentuk kesatuan monarkhi, yang dipimpin oleh raja.
System
administrasi Negara arab sadi sama dengan Indonesia yaitu demokratis, namun di
arab masih ada juga kepemimpinan dictator. System pemerintahan kedua Negara ini
juga sama, yakni presidensil.
Arab
Saudi dan Indonesia sama – sama memiliki lembaga Negara trias politika , yakni
eksekutif legislative dan yudikatif yang berfungsi dan berhubugan satu sama
lain tidak jauh beda dengan indonesa.Social budaya arab Saudi cenderung
menganut budaya islam, sedangkan di Indonesia merupakan perpaduan antara hindi
dan islam.
3.2 Saran
Arab
Saudi dan Indonesia merupakan dua Negara islam terbesar di dunia, dan juga
memiliki hubungan bilateral yang baik selama beberapa tahun. Kami menyarankan
di era sekarang ini, kedua Negara ini lebih mengeratkan kerjasama terutama di
bidang islami agar budaya islam tidak hilang terkikis modernisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar