“PERANCIS DAN INDONESIA”
Dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah PAN
Disusun
Oleh:
HELNA KRISTIYANI 712.1.1.1819
IVAN SEPTIONO 712.1.1.1
JEFRI EKA PRADANA P 712.1.1.1
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
Tahun Akademik 2014-2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
kami panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
Ridho dan Rahmatnya kepada kami agar dapat menyelesaikan makalah yang bejudul “Administrasi Negara Prancis”.
Makalah
ini disusun berdasarkan referensi yang kami rangkum kedalam sebuah makalah.
Adapun makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Perbandingan
Administrasi Negara.
Melalui
makalah ini diharapkan dapat
memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun saya menyadari
bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini. Untuk itu kami
mohon saran dan kritik yang membangun dari semua pihak. Semoga makalah ini
dapat membawa manfaat bagi kita semua.
Sumenep, 05
Oktober 2014
Penulis
i
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………...
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………… i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
I.1.
Latar Belakang……………………………………………………………………… 1
I.2.
Rumusan Masalah…………………………………………………………………… 2
I.3. Maksud dan Tujuan Penulisan………………………………………………………. 2
BAB II PEMBAHASAN
II.1.
Sistem
Administrasi Negara Dan Ketentuan Utama Administrator Negara Perancis 3
II.2.
Konstitusi Di Negara Perancis.………………………..…………………………… 3
II.3. Perbandingan Sistem Pemerintahan Perancis Dan
Indonesia ………………………… 8
BAB III PENUTUP
III.1.
Kesimpulan………………………………………………………………………. 13
III.2. Saran……………………………………………………………………………... 14
DAFTAR PUSTAKA
ii
|
BAB I
PENDAHULUAN
I.1.
LATAR BELAKANG
Negara yang luasnya paling besar di daratan
Eropa ini (547.026 km²), memiliki mata uang Euro, sedangkan penghasilan
utamanya adalah di bidang agrikultur dan industri besar yang cukup terkemuka di
Eropa, terutama dalam industri padi, daging, anggur, serta industri besi dan
baja, bahkan juga plutonium untuk bahan nuklir.
Penduduk Perancis yang pertama adalah bangsa
pemburu dan pelukis gua-gua seperti Lascaux (Dordogne). Bangsa Yunani membangun
kota Marseille pada tahun 600 SM, kemudian setelah itu dengan cepat menjadi
ramai, apalagi setelah dipersatukannya dinasti-dinasti Gaul, Romawi, Frank,
Charlemagne dan Capet. Kemudian diperkokoh persatuannya oleh para Louis (raja
perancis) dan kekuasaan Napoleon (baik Bonaparte maupun Napoleon III).
Perancis merupakan Negara Republik Kesatuan.
Sistem Pemerintahan Negara ini menganut sistem pemerintahan semi presidensial
dengan tradisi demokrasi yang kuat. Dalam cabang eksekutif terdapat dua
pemimpin, yakni dikepalai oleh Presiden yang dipilih dalam pemilu untuk masa
jabatan 5 tahun, dan Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden, dan Perdana
Menteri juga memimpin Dewan Menteri atau Kabinet.
Badan Legislatif atau Parlemen Perancis adalah
sebuah badan Bikameral, yang terdiri atas Assemblee Nationale dan Senat.
Assemblee Nationale, yang mewakili konstituensi lokal dan dipilih langsung
untuk masa jabat 5 tahun, memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet sehingga
pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Assemblee Nationale
berjumlah 107 orang, dan anggota Senat berjumlah 48 orang. Senator dipilih
secara tidak langsung untuk masa jabat 6 tahun dan pemilihannya dibagi dua,
dilakukan tiap tiga tahun dimulai 2008. Awalnya, senator menjabat untuk 9
tahun, namun dikurangi. Kekuatan legislatif Senat terbatas karena jika ada
perselisihan antara Assemblee Nationale dan Senat,yang diperhatikan adalah
Assemblee Nationale kecuali untuk hukum konstitusional.
1
|
Di Perancis, politiknya khas dengan dua
kelompok yang berseberangan, yaitu kelompok sayap kiri yang bertumpu pada
Partai Sosialis Perancis dan kelompok sayap kanan yang bertumpu pada Union pour
un Mouvement Populaire (UMP). Terdapat juga sebuah partai sayap kanan radikal
yang bernama Front National.
Dewan Konstitusi dibentuk untuk menjaga
konstitusi dari tindakan-tindakan tertentu, atau yang dapat merugikan negara.
Dewan Konstitusi ini dapat mengerem kekuasaan dari pada Presiden, Parlemen, dan
Pemerintah. Dewan ini terdiri dari 9 orang yang diangkat secara sama oleh
Presiden dan Ketua Assembley serta Ketua Senat.
Pelayanan Publik pada negara ini mempergunakan
pula asas dekonsentrasi (untuk kecenderungan sentralisasi) sedangkan dalam
memegang teguh prinsip demokrasi Perancis mengimbanginya dengan mempergunakan
pula asas desentralisasi dalam mempermudah pelayanan publik.
Instansi Pusat semuanya berkedudukan di Paris,
tetapi kemudian untuk dapat menangani hal-hal sampai kepada yang
sekecil-kecilnya, di wilayah-wilayah dipercayakan pada Instansi-instansi Lokal,
yang diciptakan oleh Departemen-Departemen sebagai satuan Wilayah Otonom, yang
lazim pula disebut sebagai Instansi Prefectoral. Sedangkan Instansi Vertikal
adalah aparat Pusat si Daerah yang diistilahkan dengan antena daripada
kewenangan pusat.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian
pada latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah :
1.
Bagaimana sistem administrasi negara
dan ketentuan
utama administrator Negara Perancis ?
2.
Bagaimana Konstitusi di Negara Perancis
?
3.
Jelaskan
Perbandingan sistem pemerintahan Perancis dan Indonesia ?
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai
beberapa tujuan, yaitu:
1. Dapat
mengetahui sistem administrasi negara dan ketentuan dari administrator di
Negara Perancis
2. Agar
lebih memahami mengenai Konstitusi di negara Perancis
3. Memahami
tentang perbandingan sistem pemerintahan Perancis dan Indonesia
2
|
2
|
BAB II
PEMBAHASAN
II.1.
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA DAN KETENTUAN UTAMA
ADMINISTRATOR NEGARA PERANCIS
Ø SISTEM
ADMINISTRASI NEGARA DI PERANCIS DITANDAI HAL-HAL SBB :
Konsentrasi
kekuasaan pada badan Eksekutif
Dominasi
wewenang pusat atas daerah
Profesionalime
dinas publik
Pemisahan
secara psikologis dinas publik itu dari pengelompokan perkumpulan warga negara
lain
Para pejabat
bertanggung jawab kepada Pengadilan Administrasi yg terpisah
Ø 6 KETENTUAN
UTAMA ADMINISTRATOR
Pemerintah/Administrator Pimpinan harus :
1.
Memahami negaranya dengan baik & berusaha
melenyapkan sebab-sebab kesusahan.
2. Memegang
teguh ketentuan-ketentuan di dalam mengambil keputusan (jujur; objektif;
moderat; praktis; dan etis)
3. Berusaha
melayani kepentingan umum dengan menghindari favoritisme & partisanisme.
4. Mempunyai
kewajiban meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyatnya
5. Secara tetap
menyibukkan diri untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan
6.
Berkualitas tinggi, jujur, tidak mementingkan diri
sendiri; karena tercapainya segala tujuan pemerintah tergantung kepada
administrator /pegawai pemerintah yang berkualitas tinggi tersebut Perancis
II.2.
KONSTITUSI DI NEGARA PERANCIS
Sejarah Konstitusi Perancis
dan pelaksanaan Konstitusi
3
|
Konstitusi Perancis dibentuk pada tahun 1791, yang didahului oleh suatu
Declaration des Droiys de L’homme et du Citoyen 1789, yang kemudian
disusul terbentuknya Republik Perancis I, setelah tumbangnya sistem monarkhi
dinasti Bourbon pada tahun 1793. Sejak tahun 1789 Majelis Nasional menetapkan
“Deklarasi Hak-hak azasi Manusia dan warga Negara”, sebelum Majelis Nasional
diresmikan sebagai badan yang membuat konstitusi. Deklarasi inilah yang
mengilhami Pembentukan konstitusi Perancis pada tahun 1791.
Konstitusi Perancis setiap saat diganti apabila Perancis terjadi gejala
politik yang mengakibatkan perubahan struktur politik sosial yang mendasar.
Dalam perkembangan konstitusi Perancis telah mengalami 17 kali pergantian atau
perubahan dari tahun 1793 sampai dengan sekarang. Secara implisit kita juga
mengkaji perkembangan politik di Negara Perancis.
Undang-undang Perancis yang pernah berlaku antara lain adalah:
1.
UUD Zaman Revolusi dan Kekaisaran
Rancangan UUD ini
dipersiapkan oelh Komite Konstituante yang beranggotakan delapan orang yang
dipilih diantara wakil-wakil yang tergabung dalam Dewan Nasional Konstituante.
Pada 13 September 1791, Louis XVI menyetujui rancangan UUD ini, dan Prancis
menjadi Negara dengan sistem pemerintahan Monarkhi Konstitusional. Kekuasaan
eksekutif diwakili oleh raja secara turun temurun, namun raja memperoleh
kekuasaannya dari bangsa dan bukan dari Tuhan.
UUD 1971
diterapkan selama kurang dari satu tahun, karena hubungan antara raja dengan
Dewan cepat menegang. Sebagai pewaris dinasti Bourbon selama berabad-abad telah
memerintah dengan kekuasaan yang diperoleh dari Tuhan, Louis XVI tidak dapat
menyetujui UUD Revolusi dan Kekaisaran. Agustus 1792, rakyat menyerbu istana
Tuileries yang dihuni oleh keluarga raja. Hal ini menjadi bukti atas kegagalan
usaha penggabungan dan dihapuslah UUD tahun 1791. Dua tahun kemudian
diganti dengan Konstitusi tahun I Republik (UUD Tahun 1793).
4
|
2.
UUD Directoire (Tahun 1795-1799)
UUD Directoire
ditetapkan oleh Convention pada tahun 1793 dan disetujui oleh rakyat. UUD tahun
1793 ini mengukuhkan konsep demokrasi langsung. Rakyat berdaulat dalam bidang
konstitusional dan legislative. Kekuasaan eksekutif menjadi sangat lemah
dibandingkan dengan kekuasaan legislative.UUD Directoire tidak pernah diterapkan,
gerakan revolusioner Prancis, sejak pertengahan 1792 dihadapkan oleh
persekutuan Monarkhi Eropa dan pada perlawanan kaum loyalis di Prancis Baratdan
Selatan. Pada tanggal 10 Oktober 1793 Convention memutuskan bahwa “pemerintah
akan bercorak Revolusioner sampai tercapainya perdamaian”
3.
UUD Konsulat dan Kekaisaran tahun VIII
Republik (Tahun 1799-1814;1815)
Undang-undang
Konsulat dan Kekaisaran disusun pada April 1795, kemudian disetujui melalui
referendum dan disahkan oleh Convention pada Agustus 1795. Undang-undang
tersebut menentukan pemisah antara kekuasaan yang tidak dapat saling memaksakan
kehendaknya, walau kekuasaan legislative mengangkat Pa Directeur, yaitu
pemegang kekuasaan eksekutif, sedangkan pihak legislative tidak dapat
memberhentikan atau menjatuhkan Pa Directeur.
Pelaksanaan
Konstitusi di Perancis saat ini berlandaskan atas Konstitusi (Undang-undang
Dasar) Republik V tahun 1958. Sejak penetapannya telah beberapa kali mengalami
perubahan yang berarti, yaitu:
- Perubahan tanggal 4 juni 1960.
Revisi ini bertujuan mengesahkan kemerdekaan Negar-negara bekas jajahan
Perancsi di Afrika (kecuali Aljazair).
- Perubahan tanggal 6 November 1962.
Perubahan yang dilakukan melalui referendum ini merupakan gagasan Jenderal
De Gaulle agar Presiden harus dipilih melalui pemilihan umum, sehingga
dapat memperoleh legitimasi dari rakyat.
- Referendum 27 April 1969. Perubahan
ini pada hakekatnya bertujuan untuk menciptakan wilayah otonomi baru,
yaitu region, serta merubah peranan senat. Tetapi perubahan ini mengakibatkan
pengunduran diri de Gaulle yang merasa tidak didukung oleh mayoritas
rakyat Perancis.
- 5
- Undang-undang Desentralisasi 1982.
Undang-undang ini tidak berhubungan dengan Undang-undang Dasar, tetapi
telah merubah suatu hal yang sudah berlangsung selama ratusan tahun di
Perancis, yaitu sentralisasi. Dalam hal ini otonomi departemen dan region,
serta dewan-dewan daerah dipilih melalui pemilihan Umum.
Sistem Politik Perancis
Sistem Pemerintahan Perancis saat ini merupakan sistem Pemerintahan
berdasarkan Konstitusi Kelima. Bentuk pemerintahan Prancis berdasarkan
konstitusi Republik Kelima adalah:
- Perancis adalah Negara kesatuan
(Republik) sesuai yang tercantum dalam Pasal 89 Konstitusi Perancis dengan
semboyan “Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan”.
- Konstitusinya tertulis,
- Pemisahan kekuasaan legislative
di tangan parlement, eksekutif Presiden, dan Yudikatif
Badan Kehakiman.
- Bentuk Parlemen di Prancis
Bicameral, terdiri dari Sidang Nasional (450 wakil rakyat yang dipilih
untuk masa 5 tahun, dan Senat 283 untuk masa 9 tahun).
- Tidak terdapat Parliament
Soverignity, Presiden tidak dipilih oleh Parlemen, tetapi oleh
“electoral College” yang terdiri dari wakil municipal (daerah-daerah)
untuk masa jabatan 7 tahun. Amandemen Konstitusi 1962, Presiden dipilih
langsung oleh rakyat, menunjuk dan mengangkat perdana menteri, dan
presiden dapat membubarkan Sidang Nasional dengan berkonsultasi pada Ketua
Sidang Nasional dan Ketua senat.
- Cabinet
terdiri dari Dewan Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Tugas
Perdana Menteri adalah memimpin langsung pelaksanaan Pemerintahan. Cabinet
dapat dijatuhkan oleh Parlemen.
- Dewan
Konstitusi, yaitu dewan yang beranggotakan 9
orang yang diangkat secara sah oleh Presiden. Tugas utamanya adalah:
· Mengawasi
ketertiban dalam proses pemilihan Presiden dan parlemen.
· Mengawasi
pelaksanaan referendum,
·
6
|
· Melakukan
pengujian terhadap undang-undang organic sebelum diundangkan dan peraturan
rumah tangga Dewan Nasional dan Senat sebelum diterapkan untuk menyesuaikan
naskah-naskah dengan undang-undang Dasar.
- Civil
Service, yang menterjemahkan kehendak
Parlemen ke dalam hak-hak kehidupan dan memaksakan kewajiban kepada warga
Perancis.
- Pemerintahan
Daerah, dilaksanakan dengan sistem
dekonsentrasi bersamaan dengan desentralisasi. Sistem di Perancis hampir
sama dengan di Indonesia, dimana disamping adanya daerah administrative
tetapi terdapat juga daerah otonom.
- Kekuasaan
peradilan, berada di tangan para hakim yang
diangkat oleh eksekutif. Badan peradilan terbagi dalam 2 hirarki; pertama
peradilan hukum biasa (common law) dan meningkat keatas yaitu peradilan
kasasi (court of Casation); kedua adalah peradilan hukum administrative dan
meningkat ke Council d’Etat.
Sistem Pemerintahan di Prancis
Negara Prancis saat ini (terkenal dengan istilah
Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk negara
kesatuan. Prancis menganut sistem pemerintahan semi presidensiil. Hal tersebut
dikarenakan dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal
ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana
Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu
kabinet.
Untuk urusan legislative, Prancis menggunakan sistem
parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang
Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat(Perliament Sovereignity). Hal
ini berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3
pintu) yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPRD. Di Prancis, parlemen
dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan
pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi
dipilih secara electoral collegeyang terdiri dari wakil-wakil
daerah / kota.
Dalam menjalankan sistem pemerintahan di prancis,
kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan-dewan menteri berada dibawah
kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional
dan Parliement Sovereignity akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan
Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah
mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta
mengawasi pelaksanaan referendum.
Konstitusi yang dianut oleh Negara Prancis adalah
konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain,
konstitusi Prancis ini lebih regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan
yang jelas antara legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan
Presiden, dan Yudisial di tangan badan kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman,
para hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan
Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi.
Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat, penanganannya akan dilakukan
oleh Tribunal des Conflits.
Republik Prancis adalah sebuah republik
semi-presidensial uniter dengan tradisi demokratis yang kuat. Konstitusi
Republik Kelima disetujui melalui referendum tanggal 28 September 1958.
Sehingga memperkuat kewenangan eksekutif dengan parlemen. Cabang eksekutif itu
sendiri memiliki dua pemimpin: Presiden Republik, yang merupakan Kepala Negara
dan dipilih langsung oleh hak pilih universal orang dewasa untuk jabatan selama
5 tahun (sebelumnya 7 tahun), dan Pemerintah, dipimpin oleh Perdana Menteri
yang ditunjuk presiden.
Parlemen Prancis adalah sebuah badan legislatif
bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée Nationale) dan Senat.
Deputi Majelis Nasional mewakili konstituensi lokal dan terpilih langsung
selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk membubarkan kabinet, dan
mayoritas anggota Majelis menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih oleh
dewan pemilih untuk jabatan 6 tahun (sebenarnya 9 tahun), dan setengah kursi
dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008.
Kekuasaan legislatif Senat terbatas; dalam penentangan antara kedua pihak,
Majelis Nasional memiliki perkataan terakhir, kecuali untuk hukum
konstitusional dan lois organiques (hukum yang disediakan langsung oleh
konstitusi) dalam beberapa hal. Pemerintah memiliki pengaruh kuat dalam
pembentukan agenda Parlemen.
Sistem
Politik
Sistem politik Prancis menganut sistem dwi
partai yang saling bertentangan satu sama lain. Partai sayap kanan yang dikenal
dengan Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat melawan partai sayap kiri yang
dikenal dengan Partai Sosialis Perancis. Dalam perjalanannya, partai dari sayap
kanan yakni Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat mempunyai Peran dominant di
Perancis.
Ciri-ciri Konstitusi Perancis
Ciri pokok Konstitusi Kelima ini ialah memperkuat kedudukan eksekutif;
meningkatkan ketidak tergantungan kekuasaan yang dipimpinnya, dan dengan sendirinya
membatasi perilaku yang berlebih-lebihan dari partai-partai politik dalam badan
legislative. Walaupun konstitusi Perancis dapat berubah sesuai dengan kondisi
sosial, namun di Perancis berlaku pendapat bahwa undang-undang itu suci dan
tidak dapat diganggu gugat, undang-undang dianggap sebagai keinginan dan
pendapat masyarakat, maka kedaulatan rakyat itu harus diwujudkan dalam
undang-undang.
Menurut Philipus M. Hadjon, Mahkamah konstitusi
perancis hanya melakukan pengawasan preventif, misalnya pengujian terhadap
undang-undang dimungkinkan jika undang-undang tersebut belum diundangkan,
pengujian terhadap perjanjian internasional dimungkinkan jika belum
diratifikasi. Konstitusi Perancis dalam kaitannya mengenai otonomi, konstitusi
hanya untuk memperkuat pemerintah local di Perancis dan untuk mencapai
koordinasi fungsi-fungsi yang lebih baik dan efektif antara kekuasaan Negara
dengan unit pemerintahan daerah.
7
|
Sebuah rancangan konstitusi harus ditetapkan oleh kedua Dewan dalam
rumusan yang sama. Revisi menjadi sah setelah disetujui melalui referendum.
Jadi Amandemen bisa bersifat definitive (pasti), hanya setelah
mendapat persetujuan lewat referendum. Meskipun demikian usul amandemen tidak
harus diajukan lewat referendum jika Presiden Republik memutuskan untuk
mengajukannya kepada parlemen dalam sidang kongres. Sidang Kongres akan
menyetujui rancangan perubahan, hanya jika diterima oleh mayoritas 3/5 suara.
Selanjutnya dalam Pasal 89 menyebutkan; “prosedur amandemen tidak boleh
dilaksanakan atau diikuti jika membahayakan integritas wilayah”, atau keutuhan
wilaya Republik terancam”, dan dalam usul perubahan tersebut bentuk
pemerintahan Republik tidak boleh menjadi usulan amandemen.
II.3.
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN PERANCIS DAN
INDONESIA
Sistem pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan yang di
terapkan di Indonesia adalah sistem presidensil. Dengan demikian presiden
sebagai kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan yang sangat besar di dalam
melaksanakan tugas-tugasnya. Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus
sebagai kepala Negara. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, presiden selain
dibantu oleh seorang wakil juga oleh sejumlah menteri yang diangkat dan
langsung bertangungjawab kepadanya. Meskipun
menteri pembantu dan tergantung kepada presiden,akan tetapi para menteri
mempunyai kedudukan dan kekuatan besar dalam menjalankan kekuasaan pemerintah
secara operasional.
Untuk kelancaran tugasnya presiden di samping sebagai
kepala eksekutif juga di lengkapi dengan sejumlah kekuasaan legislatif dan
yudikatif. Kekuasaan
legislatif yang dimaksud adalah di dalam perumusan undang- undang
.Undang-undang dibuat oleh presiden dengan DPR. Disamping undang-undang
,presiden juga menetapkan peraturan pemerintah. Sementara kekuasaan yudikatif
tercermin dari haknya untuk memberi grasi,abolisi,amnesty,dan rehabilitasi.
Dengan demikian ,sistem pemerintahan Indonesia tidaklah mengikuti asas trias
politika secara murni.
8
|
Perbandingan sistem pemerintahan Perancis dengan
Indonesia
Banyak kesamaan antara
perancis dengan Indonesia,diantaranya:
·
Perancis
dan Indonesia adalah negara kesatuan
·
Konstitusisi
negara Perancis dan konstitusi negara Indonesia adalah tertulis.
·
Kedua
negara memiliki pemerintahan daerah dan mengenal dekonsentrasi serta
desentralisasi. Sistem
pemerintahan daerah Perancis mirip dengan sistem di Indonesia dimana disamping
adanya daerah-daerah administratif terdapat juga daerah otonom, seperti
misalnya departemen dan commune.
Perbedaan antara Negara
Perancis dengan Indonesia:
a) Parlemen Perancis adalah bikameral sedangkan parlemen
Indonesia trikameral ( MPR, DPR, DPRD).
b) Perancis dalam bidang eksekutif dipimpin oleh seorang
Presiden dan dan dalam menjalankan kabinet dibantu oleh seorang Perdana
Menteri, sedangkan Indonesia hanya seorang presiden.
c) Sistem pemerintahan yang dipakai oleh Perancis adalah
Semi Presidensil sedangkan Indonesia memakai sistem Presidensil.
d) Parlemen Perancis terdiri dari Majelis Nasional dan
Senat, dimana Majelis Nasional memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet
sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah, sedangkan di
Indonesia Kabinet tidak dapat dibubarkan oleh Parlemen.
9
|
>SEJARAH
Sebagai
pemain kunci dalam panggung dunia dan merupakan negara yang terletak di Jantung
Eropa Barat, Perancis membayar harga yang mahal untuk kondisi ekonomi dan
sumberdaya manusia yang hancur selama dua perang dunia. Tahun-tahun yang
diikuti dengan konflik berkepanjangan dimulai sejak kemerdekaan Alzajair dan
sebagian koloni Perancis di Afrika dan Asia Tenggara.
Sejarah Perancis
sangat kompleks dengan perubahan invasi dan perang dengan negara tetangga dan
juga dikarenakan oleh arus migrasi dari dan ke beberapa negara. Perancis
berubah dalam segi bentuk dan ukuran dalam beberapa abad dan bahkan ibukota pun
pernah berpindah tempat. Perancis mengalami beberapa kali perubahan bentuk
sistem pemerintahan selama berabad-abad dari republik yang pertama ke republik
selanjutnya. Dari tahun 1959 hingga saat ini, pemerintah Perancis bertahan
dalam Republik Kelima. Kursi kepresidenan Perancis saat ini diduduki oleh
Nicholas Sarkozy yang memenangkan pemilupada tahun 2007 dan menjadi presiden
keenam dalam Republik Kelima.
> POLITIK
Sejak
revolusi Perancis pada tahun 1789 dan pembentukan pemerintah demokratik pada
tahun 1792 (Republik pertama) dan akhir dari masa kepemimpinan raja dan ratu di
Perancis selalu ada beberapa parlemen.. Politik Perancis cenderung berubah pada
setiap pemilihan dan hal ini terlihat dari situasi politik yang cenderung
emosional terlihat dari masih seringnya terdengar ungkapan seperti Komunis,
Trotsky dan Nasionalisme. De Gaule dan Mitterand merupakan pemimpin yang paling
berpengaruh dalam dunia perpolitikan di Perancis.
>
Pemerintahan Perancis
Pemerintahan
Perancis dibagi kedalam beberapa tingkatan, menteri dan seksi. Urutan struktur
yang tersebut dibawah ini merupakan bagian paling penting. Hirarki yang telah
disederhanakan untuk menggambarkan kekuasaan pemerintah di Perancis adalah
sebagai berikut:
·
Presiden Perancis
·
Senat yang membawahi senator yang dipilih oleh mayor.
·
10
|
·
Dewan Regional
·
Dewan Distrik
·
Dewan Kota
Sehubungan
dengan pemerintah Perancis yang mendesentralisasi kekuasaannya, maka banyak
dewan kota yang disatukan kedalam satu bentuk komunitas yang dinamakan
Communité de communes.
> EKONOMI
Perancis
merupakan negara industri maju dengan GDP terbesar kelima sesudah AS, Jepang,
Jerman dan Inggris. Pertumbuhan ekonomi Perancis pada tahun 2007 tercatat sebesar
1,9%, menurun dari tahun 2006 yang mencapai 2,2%, sedangkan untuk tahun 2008
mencapai 1,8%. Tingkat pengangguran pada tahun 2007 mencapai 8% dan jumlahnya
terus meningkat seiring dengan adanya krisis finansial global.
Jerman,
Spanyol, Italia, Inggris dan Belgia adalah 5 terbesar negara tujuan investasi
Perancis. Perancis merupakan negara penanam modal terbesar ke-empat di dunia
sekaligus salah satu negara penerima investasi yang terbesar di dunia.
Investasi Perancis di luar negeri pada umumnya berada di negara-negara UE,
Amerika Serikat, dan negara industri maju lainnya. Investasi di wilayah
tersebut sudah berlangsung cukup lama dan bertahan hingga saat ini karena
faktor-faktor ekonominya yang menunjang. Wilayah Eropa Timur menjadi salah satu
pilihan investasi karena persamaan budaya, upah kerja yang relatif rendah dan
pertumbuhan ekonomi di Eropa Timur. Selain negara-negara UE, AS dan Eropa
Timur, akhir-akhir ini China juga merupakan negara tujuan yang sangat menarik
bagi investasi dan ekspor Perancis.
Dalam upaya
memperbaiki perekonomian Perancis yang terkena dampak krisis keuangan global,
Pemerintah Perancis meluncurkan paket dana strategis investasi sebesar Euro 20
milyar untuk menyelamatkan industri Perancis dari pengambilalihan pihak asing.
Menyusul setelah itu, pada tanggal 5 Desember 2008, Presiden Sarkozy
meluncurkan paket kebijakan senilai Euro 26 milyar (US$ 33 milyar) untuk
menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja di Perancis.
Paket ini bersifat an investment-driven bid.
11
|
12
|
BAB III
PENUTUP
III.1.
Kesimpulan
Perancis merupakan Negara Republik Kesatuan.
Sistem Pemerintahan Negara ini menganut sistem pemerintahan semi presidensial
dengan tradisi demokrasi yang kuat. Dalam cabang eksekutif terdapat dua
pemimpin, yakni dikepalai oleh Presiden yang dipilih dalam pemilu untuk masa
jabatan 5 tahun, dan Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden, dan Perdana
Menteri juga memimpin Dewan Menteri atau Kabinet.
Sistem administrasi negara di
perancis
ditandai hal-hal sbb :
Konsentrasi
kekuasaan pada badan Eksekutif
Dominasi
wewenang pusat atas daerah
Profesionalime
dinas publik
Pemisahan
secara psikologis dinas publik itu dari pengelompokan perkumpulan warga negara
lain
Para pejabat
bertanggung jawab kepada Pengadilan Administrasi yg terpisah
Salah satu keputusan
penting dari revolusi Perancis adalah pembentukan suatu Constituante Assembly
atau Dewan Konstituante yang beranggotakan 1200 orang yang ditugaskan untuk
menyelesaikan Undang-Undang Dasar bagi Negara Perancis yang bangkit dari
Revolusi, yang menitik beratkan panghapusan masyarakat feudal dan “exploitation
de I’homme par I’homme” dan penyusunan masyarakat baru yang lebih adil dan
manusiawi, dimana hak-hak asasi penduduk (droit de I home) dijamin
sepenuhnya.
Banyak kesamaan antara perancis dengan Indonesia,diantaranya:
·
Perancis
dan Indonesia adalah negara kesatuan
·
Konstitusisi
negara Perancis dan konstitusi negara Indonesia adalah tertulis.
·
Kedua
negara memiliki pemerintahan daerah dan mengenal dekonsentrasi serta
desentralisasi. Sistem
pemerintahan daerah Perancis mirip dengan sistem di Indonesia dimana disamping
adanya daerah-daerah administratif terdapat juga daerah otonom ,seperti
misalnya departemen dan commune.
Perbedaan antara Negara
Perancis dengan Indonesia :
a.
13
|
b. Perancis dalam bidang eksekutif dipimpin oleh seorang
Presiden dan dan dalam menjalankan kabinet dibantu oleh seorang Perdana
Menteri, sedangkan Indonesia hanya seorang presiden.
c. Sistem pemerintahan yang dipakai oleh Perancis adalah
Semi Presidensil sedangkan Indonesia memakai sistem Presidensil.
d. Parlemen Perancis terdiri dari Majelis Nasional dan
Senat, dimana Majelis Nasional memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet
sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah, sedangkan di
Indonesia Kabinet tidak dapat dibubarkan oleh Parlemen.
III.2.
Saran
Uraian di atas kiranya
kita dapat menyadari bahwa sistem pemerintahan di Perancis dapat dijadikan
contoh bagi negara kita. Meskipun bentuk negaranya sama yaitu republik, dan
yang memimpin adalah seorang presiden namun cara dan jalan dari membangun
negara sungguh sangat berbeda. Dari itu Indonesia wajib mencontoh cara
membangun administrasi di negara ini dengan baik sehingga dapat menghasilkan
suatu hal yang dapat memajukan negara Indonesia menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar