Senin, 09 Februari 2015

MAKALAH PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA “PERANCIS DAN INDONESIA”

MAKALAH PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA
PERANCIS DAN INDONESIA

Dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah PAN


     Disusun Oleh:

HELNA KRISTIYANI                    712.1.1.1819
IVAN SEPTIONO                            712.1.1.1
JEFRI EKA PRADANA P             712.1.1.1

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
Tahun Akademik 2014-2015

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah kami panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Ridho dan Rahmatnya kepada kami agar dapat menyelesaikan makalah yang bejudul “Administrasi Negara Prancis”.
Makalah ini disusun berdasarkan referensi yang kami rangkum kedalam sebuah makalah. Adapun makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Perbandingan Administrasi Negara.
Melalui makalah ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini. Untuk itu kami mohon saran dan kritik yang membangun dari semua pihak. Semoga makalah ini dapat membawa manfaat bagi kita semua.

Sumenep, 05 Oktober 2014 

  Penulis
  
i
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………...    
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………     i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………     ii
BAB I PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang………………………………………………………………………     1
I.2. Rumusan Masalah……………………………………………………………………    2
I.3. Maksud dan Tujuan Penulisan……………………………………………………….    2
BAB II PEMBAHASAN
II.1. Sistem Administrasi Negara Dan Ketentuan Utama  Administrator Negara Perancis   3
II.2. Konstitusi Di Negara Perancis.………………………..……………………………     3
II.3. Perbandingan Sistem Pemerintahan Perancis Dan Indonesia …………………………   8
BAB III PENUTUP
III.1.  Kesimpulan……………………………………………………………………….      13
III.2.  Saran……………………………………………………………………………...      14
DAFTAR PUSTAKA
ii

 


BAB I
PENDAHULUAN
I.1. LATAR BELAKANG
Negara yang luasnya paling besar di daratan Eropa ini (547.026 km²), memiliki mata uang Euro, sedangkan penghasilan utamanya adalah di bidang agrikultur dan industri besar yang cukup terkemuka di Eropa, terutama dalam industri padi, daging, anggur, serta industri besi dan baja, bahkan juga plutonium untuk bahan nuklir.
Penduduk Perancis yang pertama adalah bangsa pemburu dan pelukis gua-gua seperti Lascaux (Dordogne). Bangsa Yunani membangun kota Marseille pada tahun 600 SM, kemudian setelah itu dengan cepat menjadi ramai, apalagi setelah dipersatukannya dinasti-dinasti Gaul, Romawi, Frank, Charlemagne dan Capet. Kemudian diperkokoh persatuannya oleh para Louis (raja perancis) dan kekuasaan Napoleon (baik Bonaparte maupun Napoleon III).
Perancis merupakan Negara Republik Kesatuan. Sistem Pemerintahan Negara ini menganut sistem pemerintahan semi presidensial dengan tradisi demokrasi yang kuat. Dalam cabang eksekutif terdapat dua pemimpin, yakni dikepalai oleh Presiden yang dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 5 tahun, dan Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden, dan Perdana Menteri juga memimpin Dewan Menteri atau Kabinet.
Badan Legislatif atau Parlemen Perancis adalah sebuah badan Bikameral, yang terdiri atas Assemblee Nationale dan Senat. Assemblee Nationale, yang mewakili konstituensi lokal dan dipilih langsung untuk masa jabat 5 tahun, memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Assemblee Nationale berjumlah 107 orang, dan anggota Senat berjumlah 48 orang. Senator dipilih secara tidak langsung untuk masa jabat 6 tahun dan pemilihannya dibagi dua, dilakukan tiap tiga tahun dimulai 2008. Awalnya, senator menjabat untuk 9 tahun, namun dikurangi. Kekuatan legislatif Senat terbatas karena jika ada perselisihan antara Assemblee Nationale dan Senat,yang diperhatikan adalah Assemblee Nationale kecuali untuk hukum konstitusional.
1
Kekuatan Presiden dapat dikatakan kuat, karena walaupun Dewan Menteri memiliki Perdana Menteri (PM) tetapi Presidenlah yang mengangkat Perdana Menteri tersebut, dan Presidenlah yang mengetuai Sidang Kabinet (Sidang Menteri-Menteri). Memang dalam hal ini Parlemen Perancis juga kuat karena dapat menjatuhkan Perdana Menteri (mosi tidak percaya) tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya Presiden dapat membubarkan Assemble Nationale. Presiden merupakan pelindung (protector) dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalanyang timbul diantara lembaga-lembaga pemerintahan.
Di Perancis, politiknya khas dengan dua kelompok yang berseberangan, yaitu kelompok sayap kiri yang bertumpu pada Partai Sosialis Perancis dan kelompok sayap kanan yang bertumpu pada Union pour un Mouvement Populaire (UMP). Terdapat juga sebuah partai sayap kanan radikal yang bernama Front National.
Dewan Konstitusi dibentuk untuk menjaga konstitusi dari tindakan-tindakan tertentu, atau yang dapat merugikan negara. Dewan Konstitusi ini dapat mengerem kekuasaan dari pada Presiden, Parlemen, dan Pemerintah. Dewan ini terdiri dari 9 orang yang diangkat secara sama oleh Presiden dan Ketua Assembley serta Ketua Senat.
Pelayanan Publik pada negara ini mempergunakan pula asas dekonsentrasi (untuk kecenderungan sentralisasi) sedangkan dalam memegang teguh prinsip demokrasi Perancis mengimbanginya dengan mempergunakan pula asas desentralisasi dalam mempermudah pelayanan publik.
Instansi Pusat semuanya berkedudukan di Paris, tetapi kemudian untuk dapat menangani hal-hal sampai kepada yang sekecil-kecilnya, di wilayah-wilayah dipercayakan pada Instansi-instansi Lokal, yang diciptakan oleh Departemen-Departemen sebagai satuan Wilayah Otonom, yang lazim pula disebut sebagai Instansi Prefectoral. Sedangkan Instansi Vertikal adalah aparat Pusat si Daerah yang diistilahkan dengan antena daripada kewenangan pusat.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah :
1.   Bagaimana sistem administrasi negara dan ketentuan utama  administrator Negara Perancis ?
2.   Bagaimana Konstitusi di Negara Perancis ?
3.   Jelaskan Perbandingan sistem pemerintahan Perancis dan Indonesia ?
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.      Dapat mengetahui sistem administrasi negara dan ketentuan dari administrator di Negara Perancis
2.      Agar lebih memahami mengenai Konstitusi di negara Perancis
3.      Memahami tentang perbandingan sistem pemerintahan Perancis dan Indonesia
2
2

 


BAB II
PEMBAHASAN
II.1. SISTEM ADMINISTRASI NEGARA DAN KETENTUAN UTAMA  ADMINISTRATOR NEGARA PERANCIS
Ø  SISTEM ADMINISTRASI NEGARA DI PERANCIS DITANDAI HAL-HAL SBB :
ž  Konsentrasi kekuasaan pada badan Eksekutif
ž  Dominasi wewenang pusat atas daerah
ž  Profesionalime dinas publik
ž  Pemisahan secara psikologis dinas publik itu dari pengelompokan perkumpulan warga negara lain
ž  Para pejabat bertanggung jawab kepada Pengadilan Administrasi yg terpisah
Ø  6 KETENTUAN UTAMA ADMINISTRATOR
Pemerintah/Administrator Pimpinan harus :
1.      Memahami negaranya dengan baik & berusaha melenyapkan sebab-sebab kesusahan.
2.      Memegang teguh ketentuan-ketentuan di dalam mengambil keputusan (jujur; objektif; moderat; praktis; dan etis)
3.      Berusaha melayani kepentingan umum dengan menghindari favoritisme & partisanisme.
4.      Mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyatnya
5.      Secara tetap menyibukkan diri untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan
6.      Berkualitas tinggi, jujur, tidak mementingkan diri sendiri; karena tercapainya segala tujuan pemerintah tergantung kepada administrator /pegawai pemerintah yang berkualitas  tinggi tersebut Perancis
II.2. KONSTITUSI DI NEGARA PERANCIS
Sejarah Konstitusi Perancis dan pelaksanaan Konstitusi
3
Salah satu keputusan penting dari revolusi Perancis adalah pembentukan suatu Constituante Assembly atau Dewan Konstituante yang beranggotakan 1200 orang yang ditugaskan untuk menyelesaikan Undang-Undang Dasar bagi Negara Perancis yang bangkit dari Revolusi, yang menitik beratkan panghapusan masyarakat feudal dan “exploitation de I’homme par I’homme” dan penyusunan masyarakat baru yang lebih adil dan manusiawi, dimana hak-hak asasi penduduk (droit de I home) dijamin sepenuhnya.
Konstitusi Perancis dibentuk pada tahun 1791, yang didahului oleh suatu Declaration des Droiys de L’homme et du Citoyen 1789, yang kemudian disusul terbentuknya Republik Perancis I, setelah tumbangnya sistem monarkhi dinasti Bourbon pada tahun 1793. Sejak tahun 1789 Majelis Nasional menetapkan “Deklarasi Hak-hak azasi Manusia dan warga Negara”, sebelum Majelis Nasional diresmikan sebagai badan yang membuat konstitusi. Deklarasi inilah yang mengilhami Pembentukan konstitusi Perancis pada tahun 1791.
Konstitusi Perancis setiap saat diganti apabila Perancis terjadi gejala politik yang mengakibatkan perubahan struktur politik sosial yang mendasar. Dalam perkembangan konstitusi Perancis telah mengalami 17 kali pergantian atau perubahan dari tahun 1793 sampai dengan sekarang. Secara implisit kita juga mengkaji perkembangan politik di Negara Perancis.
Undang-undang Perancis yang pernah berlaku antara lain adalah:
1.      UUD Zaman Revolusi dan Kekaisaran
Rancangan UUD ini dipersiapkan oelh Komite Konstituante yang beranggotakan delapan orang yang dipilih diantara wakil-wakil yang tergabung dalam Dewan Nasional Konstituante. Pada 13 September 1791, Louis XVI menyetujui rancangan UUD ini, dan Prancis menjadi Negara dengan sistem pemerintahan Monarkhi Konstitusional. Kekuasaan eksekutif diwakili oleh raja secara turun temurun, namun raja memperoleh kekuasaannya dari bangsa dan bukan dari Tuhan.
UUD 1971 diterapkan selama kurang dari satu tahun, karena hubungan antara raja dengan Dewan cepat menegang. Sebagai pewaris dinasti Bourbon selama berabad-abad telah memerintah dengan kekuasaan yang diperoleh dari Tuhan, Louis XVI tidak dapat menyetujui UUD Revolusi dan Kekaisaran. Agustus 1792, rakyat menyerbu istana Tuileries yang dihuni oleh keluarga raja. Hal ini menjadi bukti atas kegagalan usaha penggabungan dan dihapuslah UUD tahun 1791. Dua tahun kemudian diganti dengan Konstitusi tahun I Republik (UUD Tahun 1793).
4
 


2.      UUD Directoire (Tahun 1795-1799)
UUD Directoire ditetapkan oleh Convention pada tahun 1793 dan disetujui oleh rakyat. UUD tahun 1793 ini mengukuhkan konsep demokrasi langsung. Rakyat berdaulat dalam bidang konstitusional dan legislative. Kekuasaan eksekutif menjadi sangat lemah dibandingkan dengan kekuasaan legislative.UUD Directoire tidak pernah diterapkan, gerakan revolusioner Prancis, sejak pertengahan 1792 dihadapkan oleh persekutuan Monarkhi Eropa dan pada perlawanan kaum loyalis di Prancis Baratdan Selatan. Pada tanggal 10 Oktober 1793 Convention memutuskan bahwa “pemerintah akan bercorak Revolusioner sampai tercapainya perdamaian”
3.      UUD Konsulat dan Kekaisaran tahun VIII Republik (Tahun 1799-1814;1815)
Undang-undang Konsulat dan Kekaisaran disusun pada April 1795, kemudian disetujui melalui referendum dan disahkan oleh Convention pada Agustus 1795. Undang-undang tersebut menentukan pemisah antara kekuasaan yang tidak dapat saling memaksakan kehendaknya, walau kekuasaan legislative mengangkat Pa Directeur, yaitu pemegang kekuasaan eksekutif, sedangkan pihak legislative tidak dapat memberhentikan atau menjatuhkan Pa Directeur.
Pelaksanaan Konstitusi di Perancis saat ini berlandaskan atas Konstitusi (Undang-undang Dasar) Republik V tahun 1958. Sejak penetapannya telah beberapa kali mengalami perubahan yang berarti, yaitu:
  1. Perubahan tanggal 4 juni 1960. Revisi ini bertujuan mengesahkan kemerdekaan Negar-negara bekas jajahan Perancsi di Afrika (kecuali Aljazair).
  2. Perubahan tanggal 6 November 1962. Perubahan yang dilakukan melalui referendum ini merupakan gagasan Jenderal De Gaulle agar Presiden harus dipilih melalui pemilihan umum, sehingga dapat memperoleh legitimasi dari rakyat.
  3. Referendum 27 April 1969. Perubahan ini pada hakekatnya bertujuan untuk menciptakan wilayah otonomi baru, yaitu region, serta merubah peranan senat. Tetapi perubahan ini mengakibatkan pengunduran diri de Gaulle yang merasa tidak didukung oleh mayoritas rakyat Perancis.
  4. 5
    Perubahan mengenai Sidang Dewan Konstitusional (Undang-undang 21 Oktober 1974). Perubahan ini diusul oleh Presiden Giscard d’Estaing, menyangkut Pasal 61, yaitu dengan memberikan kepada pihak oposisi lebih banyak kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya, sehingga 60 anggota Dewan Nasionakl atau 60 anggota Senat dapat memanggil Dean Konstitusi untuk bersidang.
  5. Undang-undang Desentralisasi 1982. Undang-undang ini tidak berhubungan dengan Undang-undang Dasar, tetapi telah merubah suatu hal yang sudah berlangsung selama ratusan tahun di Perancis, yaitu sentralisasi. Dalam hal ini otonomi departemen dan region, serta dewan-dewan daerah dipilih melalui pemilihan Umum.
Sistem Politik Perancis
Sistem Pemerintahan Perancis saat ini merupakan sistem Pemerintahan berdasarkan Konstitusi Kelima. Bentuk pemerintahan Prancis berdasarkan konstitusi Republik Kelima adalah:
  1. Perancis adalah Negara kesatuan (Republik) sesuai yang tercantum dalam Pasal 89 Konstitusi Perancis dengan semboyan “Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan”.
  2. Konstitusinya tertulis,
  3. Pemisahan kekuasaan legislative di tangan parlement, eksekutif Presiden, dan Yudikatif Badan Kehakiman.
  4. Bentuk Parlemen di Prancis Bicameral, terdiri dari Sidang Nasional (450 wakil rakyat yang dipilih untuk masa 5 tahun, dan Senat 283 untuk masa 9 tahun).
  5. Tidak terdapat Parliament Soverignity, Presiden tidak dipilih oleh Parlemen, tetapi oleh “electoral College” yang terdiri dari wakil municipal (daerah-daerah) untuk masa jabatan 7 tahun. Amandemen Konstitusi 1962, Presiden dipilih langsung oleh rakyat, menunjuk dan mengangkat perdana menteri, dan presiden dapat membubarkan Sidang Nasional dengan berkonsultasi pada Ketua Sidang Nasional dan Ketua senat.
  6. Cabinet terdiri dari Dewan Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Tugas Perdana Menteri adalah memimpin langsung pelaksanaan Pemerintahan. Cabinet dapat dijatuhkan oleh Parlemen.
  7. Dewan Konstitusi, yaitu dewan yang beranggotakan 9 orang yang diangkat secara sah oleh Presiden. Tugas utamanya adalah:
·      Mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan Presiden dan parlemen.
·      Mengawasi pelaksanaan referendum,
·     
6
Mengawasi agar tidak ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
·      Melakukan pengujian terhadap undang-undang organic sebelum diundangkan dan peraturan rumah tangga Dewan Nasional dan Senat sebelum diterapkan untuk menyesuaikan naskah-naskah dengan undang-undang Dasar.
  1. Civil Service, yang menterjemahkan kehendak Parlemen ke dalam hak-hak kehidupan dan memaksakan kewajiban kepada warga Perancis.
  2. Pemerintahan Daerah, dilaksanakan dengan sistem dekonsentrasi bersamaan dengan desentralisasi. Sistem di Perancis hampir sama dengan di Indonesia, dimana disamping adanya daerah administrative tetapi terdapat juga daerah otonom.
  3. Kekuasaan peradilan, berada di tangan para hakim yang diangkat oleh eksekutif. Badan peradilan terbagi dalam 2 hirarki; pertama peradilan hukum biasa (common law) dan meningkat keatas yaitu peradilan kasasi (court of Casation); kedua adalah peradilan hukum administrative dan meningkat ke Council d’Etat.
Sistem Pemerintahan di Prancis
Negara Prancis saat ini (terkenal dengan istilah Republik Kelima) merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk negara kesatuan. Prancis menganut sistem pemerintahan semi presidensiil. Hal tersebut dikarenakan  dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu kabinet.
Untuk urusan legislative, Prancis menggunakan sistem parlemen 2 pintu (bikameral) yang terdiri dari National Assembly (sidang Nasional) dan Senat Tidak Berpendapat(Perliament Sovereignity). Hal ini berbeda dengan Indonesia yang mempunyai sistem legislatif trikameral (3 pintu)  yang terdiri dari MPR, DPR, dan DPRD. Di Prancis, parlemen dapat membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi dipilih secara electoral collegeyang terdiri dari wakil-wakil daerah / kota.
Dalam menjalankan sistem pemerintahan di prancis, kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan-dewan menteri berada dibawah kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional dan Parliement Sovereignity  akan mengangkat Dewan Konstitusi. Dewan Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta mengawasi pelaksanaan referendum.
Konstitusi yang dianut oleh Negara Prancis adalah konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain, konstitusi Prancis ini lebih regid (lebih kaku). Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang ada di tangan parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudisial di tangan badan kehakiman. Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation) dan Peradilan Hukum Administrasi. Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat, penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des Conflits.
Republik Prancis adalah sebuah republik semi-presidensial uniter dengan tradisi demokratis yang kuat. Konstitusi Republik Kelima disetujui melalui referendum tanggal 28 September 1958. Sehingga memperkuat kewenangan eksekutif dengan parlemen. Cabang eksekutif itu sendiri memiliki dua pemimpin: Presiden Republik, yang merupakan Kepala Negara dan dipilih langsung oleh hak pilih universal orang dewasa untuk jabatan selama 5 tahun (sebelumnya 7 tahun), dan Pemerintah, dipimpin oleh Perdana Menteri yang ditunjuk presiden.
Parlemen Prancis adalah sebuah badan legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée Nationale) dan Senat. Deputi Majelis Nasional mewakili konstituensi lokal dan terpilih langsung selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk membubarkan kabinet, dan mayoritas anggota Majelis menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih oleh dewan pemilih untuk jabatan 6 tahun (sebenarnya 9 tahun), dan setengah kursi dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008. Kekuasaan legislatif Senat terbatas; dalam penentangan antara kedua pihak, Majelis Nasional memiliki perkataan terakhir, kecuali untuk hukum konstitusional dan lois organiques (hukum yang disediakan langsung oleh konstitusi) dalam beberapa hal. Pemerintah memiliki pengaruh kuat dalam pembentukan agenda Parlemen.
Sistem Politik
Sistem politik Prancis menganut sistem dwi partai yang saling bertentangan satu sama lain. Partai sayap kanan yang dikenal dengan Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat melawan partai sayap kiri yang dikenal dengan Partai Sosialis Perancis. Dalam perjalanannya, partai dari sayap kanan yakni Partai Persatuan untuk Gerakan Rakyat mempunyai Peran dominant di Perancis.



Ciri-ciri Konstitusi Perancis
Ciri pokok Konstitusi Kelima ini ialah memperkuat kedudukan eksekutif; meningkatkan ketidak tergantungan kekuasaan yang dipimpinnya, dan dengan sendirinya membatasi perilaku yang berlebih-lebihan dari partai-partai politik dalam badan legislative. Walaupun konstitusi Perancis dapat berubah sesuai dengan kondisi sosial, namun di Perancis berlaku pendapat bahwa undang-undang itu suci dan tidak dapat diganggu gugat, undang-undang dianggap sebagai keinginan dan pendapat masyarakat, maka kedaulatan rakyat itu harus diwujudkan dalam undang-undang.
Menurut Philipus M. Hadjon, Mahkamah konstitusi perancis hanya melakukan pengawasan preventif, misalnya pengujian terhadap undang-undang dimungkinkan jika undang-undang tersebut belum diundangkan, pengujian terhadap perjanjian internasional dimungkinkan jika belum diratifikasi. Konstitusi Perancis dalam kaitannya mengenai otonomi, konstitusi hanya untuk memperkuat pemerintah local di Perancis dan untuk mencapai koordinasi fungsi-fungsi yang lebih baik dan efektif antara kekuasaan Negara dengan unit pemerintahan daerah.
7
Prosedur Perubahan dalam Konstitusi Perancis sangat berbeda dengan Konstitusi Amerika Serikat. Metode amandemen konstitusi Republik Perancis ditetapkan dalam Pasal 89, maka inisiatif untuk meng-amandemen konstitusi bearada ditangan: (i) Presiden Republik, (ii) usulan Perdana Menteri, (iii) usulan dari anggota parlemen.
Sebuah rancangan konstitusi harus ditetapkan oleh kedua Dewan dalam rumusan yang sama. Revisi menjadi sah setelah disetujui melalui referendum. Jadi Amandemen bisa bersifat definitive (pasti), hanya setelah mendapat persetujuan lewat referendum. Meskipun demikian usul amandemen tidak harus diajukan lewat referendum jika Presiden Republik memutuskan untuk mengajukannya kepada parlemen dalam sidang kongres. Sidang Kongres akan menyetujui rancangan perubahan, hanya jika diterima oleh mayoritas 3/5 suara. Selanjutnya dalam Pasal 89 menyebutkan; “prosedur amandemen tidak boleh dilaksanakan atau diikuti jika membahayakan integritas wilayah”, atau keutuhan wilaya Republik terancam”, dan dalam usul perubahan tersebut bentuk pemerintahan Republik tidak boleh menjadi usulan amandemen.
II.3. PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN PERANCIS DAN INDONESIA
Sistem pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan yang di terapkan di Indonesia adalah sistem presidensil. Dengan demikian presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan yang sangat besar di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala Negara. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, presiden selain dibantu oleh seorang wakil juga oleh sejumlah menteri yang diangkat dan langsung bertangungjawab kepadanya. Meskipun menteri pembantu dan tergantung kepada presiden,akan tetapi para menteri mempunyai kedudukan dan kekuatan besar dalam menjalankan kekuasaan pemerintah secara operasional.
Untuk kelancaran tugasnya presiden di samping sebagai kepala eksekutif juga di lengkapi dengan sejumlah kekuasaan legislatif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif yang dimaksud adalah di dalam perumusan undang- undang .Undang-undang dibuat oleh presiden dengan DPR. Disamping undang-undang ,presiden juga menetapkan peraturan pemerintah. Sementara kekuasaan yudikatif tercermin dari haknya untuk memberi grasi,abolisi,amnesty,dan rehabilitasi. Dengan demikian ,sistem pemerintahan Indonesia tidaklah mengikuti asas trias politika secara murni.
8
Pendistribusian kekuasaan di Indonesia yaitu dengan cara adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah yaitu pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Pengelolaan pemerintahan dikenal dengan adanya otonomi daerah, desentralisasi, dan dekonsentrasi, serta tugas pembantuan. Daerah mempunyai wewenang namun tidak sebesar Negara federal dan otonomi daerah berbeda dengan federal.Ada lima bidang yang merupakan tugas pemerintah pusat dan tidak di serahkan kepada pemerintahan daerah yaitu: agama, yustisi, keamanan, moneter, dan fiskal. Bentuk Negara kesatuan  Indonesia adalah Republik dan Kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat.
Perbandingan sistem pemerintahan Perancis dengan Indonesia
Banyak kesamaan antara perancis dengan Indonesia,diantaranya:
·         Perancis dan Indonesia adalah negara kesatuan
·         Konstitusisi negara Perancis dan konstitusi negara Indonesia adalah tertulis.
·         Kedua negara memiliki pemerintahan daerah dan mengenal dekonsentrasi serta desentralisasi. Sistem pemerintahan daerah Perancis mirip dengan sistem di Indonesia dimana disamping adanya daerah-daerah administratif terdapat juga daerah otonom, seperti misalnya departemen dan commune.
Perbedaan antara Negara Perancis dengan Indonesia:
a)      Parlemen Perancis adalah bikameral sedangkan parlemen Indonesia trikameral ( MPR, DPR, DPRD).
b)      Perancis dalam bidang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden dan dan dalam menjalankan kabinet dibantu oleh seorang Perdana Menteri, sedangkan Indonesia hanya seorang presiden.
c)      Sistem pemerintahan yang dipakai oleh Perancis adalah Semi Presidensil sedangkan Indonesia memakai sistem Presidensil.
d)     Parlemen Perancis terdiri dari Majelis Nasional dan Senat, dimana Majelis Nasional memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah, sedangkan di Indonesia Kabinet tidak dapat dibubarkan oleh Parlemen.
9
>SEJARAH
Sebagai pemain kunci dalam panggung dunia dan merupakan negara yang terletak di Jantung Eropa Barat, Perancis membayar harga yang mahal untuk kondisi ekonomi dan sumberdaya manusia yang hancur selama dua perang dunia. Tahun-tahun yang diikuti dengan konflik berkepanjangan dimulai sejak kemerdekaan Alzajair dan sebagian koloni Perancis di Afrika dan Asia Tenggara.
Sejarah Perancis sangat kompleks dengan perubahan invasi dan perang dengan negara tetangga dan juga dikarenakan oleh arus migrasi dari dan ke beberapa negara. Perancis berubah dalam segi bentuk dan ukuran dalam beberapa abad dan bahkan ibukota pun pernah berpindah tempat. Perancis mengalami beberapa kali perubahan bentuk sistem pemerintahan selama berabad-abad dari republik yang pertama ke republik selanjutnya. Dari tahun 1959 hingga saat ini, pemerintah Perancis bertahan dalam Republik Kelima. Kursi kepresidenan Perancis saat ini diduduki oleh Nicholas Sarkozy yang memenangkan pemilupada tahun 2007 dan menjadi presiden keenam dalam Republik Kelima.
> POLITIK
Sejak revolusi Perancis pada tahun 1789 dan pembentukan pemerintah demokratik pada tahun 1792 (Republik pertama) dan akhir dari masa kepemimpinan raja dan ratu di Perancis selalu ada beberapa parlemen.. Politik Perancis cenderung berubah pada setiap pemilihan dan hal ini terlihat dari situasi politik yang cenderung emosional terlihat dari masih seringnya terdengar ungkapan seperti Komunis, Trotsky dan Nasionalisme. De Gaule dan Mitterand merupakan pemimpin yang paling berpengaruh dalam dunia perpolitikan di Perancis.
> Pemerintahan Perancis 
Pemerintahan Perancis dibagi kedalam beberapa tingkatan, menteri dan seksi. Urutan struktur yang tersebut dibawah ini merupakan bagian paling penting. Hirarki yang telah disederhanakan untuk menggambarkan kekuasaan pemerintah di Perancis adalah sebagai berikut:
·         Presiden Perancis
·         Senat yang membawahi senator yang dipilih oleh mayor.
·        
10
Parlemen, yang dipilih oleh pemilih berkebangsaan Perancis.
·         Dewan Regional
·         Dewan Distrik
·         Dewan Kota
Sehubungan dengan pemerintah Perancis yang mendesentralisasi kekuasaannya, maka banyak dewan kota yang disatukan kedalam satu bentuk komunitas yang dinamakan Communité de communes.
> EKONOMI
Perancis merupakan negara industri maju dengan GDP terbesar kelima sesudah AS, Jepang, Jerman dan Inggris. Pertumbuhan ekonomi Perancis pada tahun 2007 tercatat sebesar 1,9%, menurun dari tahun 2006 yang mencapai 2,2%, sedangkan untuk tahun 2008 mencapai 1,8%. Tingkat pengangguran pada tahun 2007 mencapai 8% dan jumlahnya terus meningkat seiring dengan adanya krisis finansial global.
Jerman, Spanyol, Italia, Inggris dan Belgia adalah 5 terbesar negara tujuan investasi Perancis. Perancis merupakan negara penanam modal terbesar ke-empat di dunia sekaligus salah satu negara penerima investasi yang terbesar di dunia. Investasi Perancis di luar negeri pada umumnya berada di negara-negara UE, Amerika Serikat, dan negara industri maju lainnya. Investasi di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan bertahan hingga saat ini karena faktor-faktor ekonominya yang menunjang. Wilayah Eropa Timur menjadi salah satu pilihan investasi karena persamaan budaya, upah kerja yang relatif rendah dan pertumbuhan ekonomi di Eropa Timur. Selain negara-negara UE, AS dan Eropa Timur, akhir-akhir ini China juga merupakan negara tujuan yang sangat menarik bagi investasi dan ekspor Perancis.
Dalam upaya memperbaiki perekonomian Perancis yang terkena dampak krisis keuangan global, Pemerintah Perancis meluncurkan paket dana strategis investasi sebesar Euro 20 milyar untuk menyelamatkan industri Perancis dari pengambilalihan pihak asing. Menyusul setelah itu, pada tanggal 5 Desember 2008, Presiden Sarkozy meluncurkan paket kebijakan senilai Euro 26 milyar (US$ 33 milyar) untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja di Perancis. Paket ini bersifat an investment-driven bid.
11
Perancis juga berhasil mengupayakan dukungan kondusif di tingkat regional. Dengan adanya keputusan Komisi UE pada tanggal 8 Desember 2008 untuk melonggarkan Pakta Stabilitas dan pertumbuhan UE mengenai batas maksimum hutang anggaran publik untuk sementara, membuat pemerintah Perancis mendapat kelonggaran untuk menyesuaikan anggarannya yang diperkirakan akan melewati batas maksimum 3% tahun 2009 dan 2010. Presidensi Perancis juga telah berhasil mengupayakan paket stimulasi di tingkat UE sebesar Euro 200 juta. Melalui paket ini, masing-masing negara anggota akan menyediakan dana di tingkat regional sebesar 1,5% dari GDP-nya untuk melakukan pemotongan pajak dan meningkatkan daya beli guna menggerakkan kembali perekonomian di masing-masing negara UE. Perancis juga berhasil membawa negara-negara UE menyepakati ”the 20-2—2- deal” yaitu mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 20% tahun 2020, melakukan hemat energi sebesar 20% dan menjadikan energi terbarukan sebagai 20% dari keseluruhan energi yang digunakan.  

12

 


BAB III
PENUTUP
III.1. Kesimpulan
Perancis merupakan Negara Republik Kesatuan. Sistem Pemerintahan Negara ini menganut sistem pemerintahan semi presidensial dengan tradisi demokrasi yang kuat. Dalam cabang eksekutif terdapat dua pemimpin, yakni dikepalai oleh Presiden yang dipilih dalam pemilu untuk masa jabatan 5 tahun, dan Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden, dan Perdana Menteri juga memimpin Dewan Menteri atau Kabinet.
Sistem administrasi negara di perancis ditandai hal-hal sbb :
ž  Konsentrasi kekuasaan pada badan Eksekutif
ž  Dominasi wewenang pusat atas daerah
ž  Profesionalime dinas publik
ž  Pemisahan secara psikologis dinas publik itu dari pengelompokan perkumpulan warga negara lain
ž  Para pejabat bertanggung jawab kepada Pengadilan Administrasi yg terpisah
Salah satu keputusan penting dari revolusi Perancis adalah pembentukan suatu Constituante Assembly atau Dewan Konstituante yang beranggotakan 1200 orang yang ditugaskan untuk menyelesaikan Undang-Undang Dasar bagi Negara Perancis yang bangkit dari Revolusi, yang menitik beratkan panghapusan masyarakat feudal dan “exploitation de I’homme par I’homme” dan penyusunan masyarakat baru yang lebih adil dan manusiawi, dimana hak-hak asasi penduduk (droit de I home) dijamin sepenuhnya.
Banyak kesamaan antara perancis dengan Indonesia,diantaranya:
·         Perancis dan Indonesia adalah negara kesatuan
·         Konstitusisi negara Perancis dan konstitusi negara Indonesia adalah tertulis.
·         Kedua negara memiliki pemerintahan daerah dan mengenal dekonsentrasi serta desentralisasi. Sistem pemerintahan daerah Perancis mirip dengan sistem di Indonesia dimana disamping adanya daerah-daerah administratif terdapat juga daerah otonom ,seperti misalnya departemen dan commune.
Perbedaan antara Negara Perancis dengan Indonesia :
a.      
13
Parlemen Perancis adalah bikameral sedangkan parlemen Indonesia trikameral ( MPR, DPR, DPRD).
b.      Perancis dalam bidang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden dan dan dalam menjalankan kabinet dibantu oleh seorang Perdana Menteri, sedangkan Indonesia hanya seorang presiden.
c.       Sistem pemerintahan yang dipakai oleh Perancis adalah Semi Presidensil sedangkan Indonesia memakai sistem Presidensil.
d.      Parlemen Perancis terdiri dari Majelis Nasional dan Senat, dimana Majelis Nasional memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah, sedangkan di Indonesia Kabinet tidak dapat dibubarkan oleh Parlemen.
III.2. Saran

Uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa sistem pemerintahan di Perancis dapat dijadikan contoh bagi negara kita. Meskipun bentuk negaranya sama yaitu republik, dan yang memimpin adalah seorang presiden namun cara dan jalan dari membangun negara sungguh sangat berbeda. Dari itu Indonesia wajib mencontoh cara membangun administrasi di negara ini dengan baik sehingga dapat menghasilkan suatu hal yang dapat memajukan negara Indonesia menjadi lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system