Senin, 09 Februari 2015

ANALISIS KASUS PEMBAJAKAN INDUSTRI MUSIK INDONESIA

ANALISIS KASUS PEMBAJAKAN INDUSTRI MUSIK INDONESIA



DISUSUN OLEH :
MOHAMMAD NAWAWI
712.1.1.1830 / IV – C


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan analisis kasus yang berjudul “Analisis pembajakan industri musik indonesia”.
Penulisan analisis kasus merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Perilaku & Pengembangan Organisasi FISIP Universitas Wiraraja Sumenep.
Dalam Penulisan laporan ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada :
1.    ibu Roos Yuliastina, M.Med.Kom yang sudah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini.
2.   Teman-teman yang sudah membantu.
3.   Rekan-rekan semua di Kelas IV-C FISIP Universitas Wiraraja Sumenep.
4.   Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis dalam menyelesaikan analisis kasus ini.
5.   Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan analisis kasus ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

Sumenep, juni 2014


Tim Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
            Pembajakan industri musik di indonesia ini sangat banyak terjadi, bahkan hasil dari pembajakan industri musik ini bisa menguasai pasar. Kerugian yang dialami para musisi bukan hanya kerugian materil, tapi kerugian daya kreatifitas musisi yang dijiplak oleh para tangan kreatif. Karna dengan ulah para pembajak bisa terjadi mematikan daya kreatifitas musisi dalam berkarya.
Alasan para tangan kreatif ini dalam melakukan pembajakan karna rata-rata harga jual yg ditawarkan dalam pembelian VCD maupun DVD terlalu mahal dan jarang dtemui kecuali di toko-toko kaset yang ternama. Alasan lain nya juga karna banyak nya fasilitas internet yang menawarkan download lagu gratis sehingga membuat orang menarik dan tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Untuk itu sebaik nya masalah pembajakan yang selalu terjadi di industri musik ini harus segera diatasi. Karena minat saya yang besar dalam dunia musik, maka Saya menjadikan pernyataan tersebut sebagai latar belakang dalam tugas ini.

1.2 rumusan Masalah
Analisis kasus pembajakan industri musik ini sangat sulit dipecahkan. Namun dari berbagai referensi yang ada maka rumusan masalah yang akan di pecahkan dalam analisis ini dibatasi yaitu:
Ø  Bagaimana analisis pembajakan indutri musik indonesia berdasarkan manajemen PR ?
1.3  Tujuan Penelitian
Tujuan umum analisis pembajakan indutri musik ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah publik relations. Untuk mengetahui Bagaimana  kasus pembajakan yang terjadi dalam  indutri musik. analisis ini ditujukan secara khusus untuk mengetahui lebih bnyak tentang sunia industri musik indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Daftar Cuplikan Kasus

Industri Musik Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun akibat Pembajakan

Jumat, 17 Mei 2013 | 18:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan bahwa potensi kerugian industri musik Indonesia akibat pembajakan mencapai Rp 4,5 triliun per tahun.
"Jika nilai konsumsi musik per orang sebesar Rp 20.000 per tahun, nilai potensi konsumsi musik mencapai Rp 5 triliun per tahun. Namun, yang bisa dinikmati oleh para musisi tersebut hanya sepuluh persen," kata Gita saat jumpa pers seusai menemui puluhan musikus di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
Gita mengatakan, pendapatan para musikus yang hanya sepuluh persen dari potensi sebesar Rp 5 triliun tersebut dirasakan tidak adil. Oleh karena itu, pihaknya dan beberapa instansi terkait akan terus memerangi pembajakan yang terjadi di Indonesia.
"Saya dan beberapa lembaga lain memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi agar aktivitas pembajakan bisa berhenti dan tentunya tidak ada lagi konsumen yang membeli keping CD bajakan," ujarnya. Gita meyakini, pertumbuhan ekonomi di Indonesia tentu akan mendorong daya beli masyarakat terhadap CD asli yang legal. "Ekonomi tumbuh, daya beli akan naik, saya yakin masyarakat akan mampu membeli produk dengan harga yang lebih tinggi dan lebih menghargai hasil karya musisi Indonesia," ujar Gita.
Menurut dia, akibat adanya pembajakan tersebut, sesungguhnya bukan hanya musisi yang dirugikan, melainkan juga akan berakibat langsung terhadap penerimaan pajak negara.
Ia mengimbau para konsumen untuk tidak lagi membeli CD atau DVD yang tidak sesuai ketentuan karena akan menghancurkan industri hiburan yang bernilai ekonomi tinggi dan juga akan memiskinkan ketahanan budaya dalam negeri.
"Kami ingin mengajak masyarakat luas untuk bisa lebih memberikan penghargaan bagi karya seni para artis dan pekerja seni Indonesia dengan membeli CD atau DVD yang asli," tukasnya.
Mendag mengakui tidak mudah mengubah perilaku masyarakat agar menjadi konsumen yang hanya mau membeli CD atau DVD asli. "Indonesia bisa menjadi salah satu raksasa dalam industri hiburan global mengingat nilai ekonominya sangat tinggi. Namun, ini semua tak akan terwujud bila konsumen Indonesia memilih untuk membeli produk-produk hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Gita

TAL PIRACY Kebijakan Badan Legislatif terhadap Pembajakan Musik Di Indonesia

Nov. 08 Opini 1 comment
Musik merupakan salah satu bentuk karya yang patut dilindungi oleh Negara lewat tangan pemerintah . Oleh sebab itu dibutuhkan adanya perlindungan hukum terhadap musisi Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan terhadap hasil kaya intelektual manusia adalah bentuk Hak Kekayaan Intelektual atau lebih dikenal dengan istilah HAKI. Meskipun sudah ada upaya untuk memerangi pembajakan, salah satunya dengan dibentuknya UU No 19 Tahun 2002 yang mengatur tentang hak cipta, namun pembajakan di Indonesia masih terus berlangsung bahkan meningkat. Dengan adanya Undang-Undang tersebut  pelaku seni, musisi, atau pembuat karya tidak perlu khawatir akan terabaikannya hak-hak mereka terhadap segala yang dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya juga beserta karyanya.
                Namun aturan yang ada tidak selalu menjadi aturan. Contohnya saja dengan adanya fakta bahwa di Pasar Raya Padang khususnya sepanjang Permindo,  terlihat pemandangan unik yang menggemaskan. Disana dijual jutaan keping CD dan DVD bajakan secara massal oleh pedagang yang basicnya distributor. Namun, nyatanya  tidak pernah ada pihak aparat kepolisian yang datang lalu menyegel tempat tersebut. Padahal aturan larangannya sudah ada.
                Pembajakan terhadap karya musik makin berjaya. Keadaan seperti ini seolah memposisikan UU yang telah dibuat badan legislatif dengan biaya anggaran APBN (uang rakyat) tidaklah berfungsi sebagaimana mestinya. Dampaknya adalah banyak perusahaan rekaman yang gulung tikar karena modal pembuatan album tidak mencapai target. Toko musik sepi pembeli, padahal album original hanya dibandrol seharga 25-30 ribu saja. Ketika album fisik yang original kalah saing dengan kaset bajakan yang harganya cuma 7-10 ribu (dengan kualitas audio dan visual buruk) bukan hanya perusahaan rekaman yang merugi. Pencipta lagu dan artis penyanyi juga tidak memperoleh royalti penjualan album. Alhasil, kehadiran sebuah karya tidak lagi dihargai dengan layak karena adanya pembajakan yang makin marak. Buruknya lagi, tidak pula pembajakan itu cepat diberantas tuntas.
                Dalam lingkup hukum hak cipta, yang dipersoalkan tidak hanya apakah tujuannya untuk komersial atau tidak, tetapi apakah merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak cipta atau tidak. Dengan demikian, walaupun seseorang melakukan perbanyakan tidak untuk mencari profit/keuntungan, tetapi kalau tindakan itu merugikan kepentingan (tentunya kepentingan ekonomi) yang wajar dari pemegang hak cipta, maka dapat dianggap melanggar Hak Cipta. hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 19 tahun 2002.
                Legislatif, sebenarnya telah berupaya semaksimal mungkin untuk membuat undang-undang yang menjadi dasar aturan atas maraknya kasus pembajakan yang kian bertambah dan makin merugikan pihak-pihak tertentu, seperti kalangan artis, label atau produser, hingga para konsumen sebagai penikmat musik.
Pada dasarnya masih banyak aturan hukum yang mengatur. Dari beberapa aturan hukum yang telah dibuat oleh badan legislatif, dengan berbagai pertimbangan, atau bahkan pembaruan untuk menghapuskan pembajakan musik di Indonesia dengan memberikan ketentuan sanksi yang lebih berat dari UU Hak Cipta sebelumnya. Pada kenyataannya, ini belum berhasil menimbulkan efek penjeraan sebagaimana yang diharapkan oleh pembuat Undang-Undang legislatif. Untuk menanggulangi hal tersebut, bukan penambahan akumulasi hukuman pidana yang dibutuhkan dalam memberantas tindak pidana hak cipta, melainkan faktor penegakan hukum dan kessadaran hukum masyarakat. karena penambahan ancaman pidana tidak akan berpengaruh secara signifikan.
                Berbicara mengenai pelaksanaan  aturan yang telah dibuat oleh legislatif  tersebut, pada hakikatnya, badan legislatif telah menyerahkan aturan kepada yang berwewenang yaitu badan eksekutif.  Inilah faktanya, telah ada aturan, telah terdapat pula pengaplikasian, namun tetap diperlukan kesadaran hukum seperti yang dijelaskan sebelumnya. Ini  yang cukup mengganggu berjalannya sistem menuju sebuah keberhasilan untuk mengentaskan pembajakan di Indonesia. Maka, kembali lagi kepada pihak yang terkait yaitu artis dan label sebagai pelaku dan sebagai pihak yang sering dirugikan, dan juga audiens atau konsumen sebagai pengatur dan penentu siklus beredarnya musik di Indonesia

2.2 Analisa Kasus Berdasarkan Manajemen PR
2.2.1 Fact Finding / Mendefinisikan Masalah.
Dari riset yang saya lakukan, Sejak lima tahun terakhir perkembangan musik di Indonesia sedang mengalami titik puncak pada masa kejayaannya. Namun kasus pembajakan terhadap karya musik di Indonesia masih sangat tinggi, walaupun banyak pembajakan, tetapi dunia musik di Indonesia seperti magnet bagi masyarakatnya dan minat para musisi muda tidak pernah surut. Hasil pembajakan tersebut dapat dengan mudah kita dapati di pedagang-pedagang kaki lima. Selain itu, kita dapat dengan mudah mendapatkan lagu-lagu yang kita inginkan tersebut dengan cara mengunduh di situs-situs yang memang secara khusus menyediakannya secara gratis.
Di sumenep saja, Merajarelanya pembajakan terhadap karya musik mengakibatkan musisi tak lagi dapat bergantung kepada penjualan fisik seperti kaset atau CD. Maka perlu dilakukan sosialisasi dan perencanaan yang mendetail untuk mengatasi masalah ini agar industri musik tidak selalu merugi dan bisa maju dan meraup keuntungan.
2.2.2 Perencanaan & Pemrograman
            Dari kondisi lapangan yang sudah diketahui, yakni masyarakat lebih suka membeli CD atau VCD bajakan daripada yang Orisinil, dan juga tersedianya link - link internet yang menyediakan layanan unduhan gratis, maka PR harus mengadakan agenda sebagai berikut :
Ø  Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya membeli CD / VCD Orisinil dengan menggandeng pers / media dan para musisi agar turut serta memajukan industri musik tanah air kita.
Ø  Membuat iklan / sponsor di media cetak atau elektronik, juga di sosial media dan aplikasi instan messenger mengenai hal tersebut.
Ø  Mengadakan sosialisasi tentang pembajakan adalah kejahatan, mari kita dukung industri musik indonesia dengan membeli CD/VCD asli.
2.2.3 Mengambil Aksi/Tindakan & Berkomunikasi
            Setelah dibuat perencanaan &  pemrograman PR, maka perlu segera dilaksanakan aksi atau tindakan sebagai berikut :
Ø  Para pelaku industri ekonomi kreatif bekerjasama dengan Kementrian Informasi & Komunikasi mengadakan jumpa pers melalui media & iklan bertajuk “Pembajakan Adalah Kejahatan ‘Pirates Is A Crime’ Mari Selamatkan Industri Musik Kita”.
Ø  Sosialisasi langsung ke daerah – daerah kecil dan masyarakat luas yang dilakukan oleh para musisi sebagai obyek dari masalah pembajakan ini tentang perlunya membeli CD / DVD asli bukan bajakan.
2.2.4 Evaluasi Program
            Dari program yang telah dilaksanakan, maka perlu dilakukan penilaian dan evaluasi PR atas program tersebut  meliputi :
Ø  Seberapa banyak perubahan yang tampak pada masyarakat dari banyaknya pembelian terhadap kaset musik asli / orisinil.
Ø  Seberapa jauh sosialisasi atau iklan dapat mempengaruhi para pembuat kaset bajakan sadar dan berhenti melakukan aksinya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Pembajakan industri musik indonesia merupakan aksi kejahatan yang perlu segera dihentikan dan diberantas, karena merugikan para pelaku industri musik. Maka dari itu perlu adanya upaya hukum yang jelas dan tegas untuk menghentikan aksi para orang – orang pembuat kaset bajakan ini.
            Peran praktisi PR (public relations) juga sangat diperlukan untuk membangun komunikasi yang baik agar dapat menyadarkan masyarakat tentang kejahatan pembajakan ini dan perlunya mendukung karya industri musik dengan membeli produk asli.
3.2 Saran

            Saran yang dapat saya sampaikan kepada para pelaku PR juga para pelaku industri musik adalah peerbanyak karya agar masyarakat dapat meyukai dan membeli produk musik yang asli. Saran kepada pemerintah adalah perlunya memperahtikan industri musik ini dan membuat aturan undang – undang hukum yang jelas dan tegas kepada para pelaku pembajakan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system