DISUSUN OLEH :
MOHAMMAD NAWAWI
712.1.1.1830 / IV – C
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya
maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan analisis kasus yang berjudul
“Analisis pembajakan industri musik indonesia”.
Penulisan analisis kasus merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata
kuliah Perilaku & Pengembangan Organisasi FISIP Universitas Wiraraja
Sumenep.
Dalam Penulisan laporan ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik
pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis
miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan
demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang
tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini,
khususnya kepada :
1. ibu Roos Yuliastina, M.Med.Kom yang sudah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis, sehingga
penulis dapat menyelesaikan tugas ini.
2. Teman-teman yang sudah membantu.
3. Rekan-rekan semua di Kelas IV-C FISIP Universitas Wiraraja Sumenep.
4. Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta
yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada
penulis dalam menyelesaikan analisis kasus ini.
5. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan
bantuan dalam penulisan analisis kasus ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal
pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan
ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Sumenep, juni 2014
Tim Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Pembajakan
industri musik di indonesia ini sangat banyak terjadi, bahkan hasil dari
pembajakan industri musik ini bisa menguasai pasar. Kerugian yang dialami para
musisi bukan hanya kerugian materil, tapi kerugian daya kreatifitas musisi yang
dijiplak oleh para tangan kreatif. Karna dengan ulah para pembajak bisa terjadi
mematikan daya kreatifitas musisi dalam berkarya.
Alasan para tangan kreatif ini dalam melakukan pembajakan karna rata-rata
harga jual yg ditawarkan dalam pembelian VCD maupun DVD terlalu mahal dan
jarang dtemui kecuali di toko-toko kaset yang ternama. Alasan lain nya juga
karna banyak nya fasilitas internet yang menawarkan download lagu gratis
sehingga membuat orang menarik dan tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Untuk
itu sebaik nya masalah pembajakan yang selalu terjadi di industri musik ini
harus segera diatasi. Karena minat saya yang besar dalam dunia musik, maka Saya
menjadikan pernyataan tersebut sebagai latar belakang dalam tugas ini.
1.2 rumusan Masalah
Analisis kasus pembajakan industri musik ini sangat sulit dipecahkan. Namun
dari berbagai referensi yang ada maka rumusan masalah yang akan di pecahkan
dalam analisis ini dibatasi yaitu:
Ø Bagaimana analisis
pembajakan indutri musik indonesia berdasarkan manajemen PR ?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan umum analisis pembajakan indutri musik ini adalah untuk memenuhi
tugas mata kuliah publik relations. Untuk mengetahui Bagaimana kasus pembajakan yang terjadi dalam indutri musik. analisis ini ditujukan secara
khusus untuk mengetahui lebih bnyak tentang sunia industri musik indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Daftar Cuplikan Kasus
Industri Musik Indonesia Rugi Rp 4,5 Triliun
akibat Pembajakan
Jumat, 17 Mei 2013 | 18:23 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com — Menteri
Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan bahwa potensi kerugian industri musik
Indonesia akibat pembajakan mencapai Rp 4,5 triliun per tahun.
"Jika nilai konsumsi musik per orang sebesar Rp 20.000 per
tahun, nilai potensi konsumsi musik mencapai Rp 5 triliun per tahun. Namun,
yang bisa dinikmati oleh para musisi tersebut hanya sepuluh persen," kata
Gita saat jumpa pers seusai menemui puluhan musikus di Kementerian Perdagangan,
Jakarta, Jumat.
Gita mengatakan, pendapatan para musikus yang hanya sepuluh persen
dari potensi sebesar Rp 5 triliun tersebut dirasakan tidak adil. Oleh karena
itu, pihaknya dan beberapa instansi terkait akan terus memerangi pembajakan
yang terjadi di Indonesia.
"Saya dan beberapa lembaga lain memiliki tanggung jawab untuk
melakukan sosialisasi agar aktivitas pembajakan bisa berhenti dan tentunya
tidak ada lagi konsumen yang membeli keping CD bajakan," ujarnya. Gita
meyakini, pertumbuhan ekonomi di Indonesia tentu akan mendorong daya beli
masyarakat terhadap CD asli yang legal. "Ekonomi tumbuh, daya beli akan
naik, saya yakin masyarakat akan mampu membeli produk dengan harga yang lebih
tinggi dan lebih menghargai hasil karya musisi Indonesia," ujar Gita.
Menurut dia, akibat adanya pembajakan tersebut, sesungguhnya bukan
hanya musisi yang dirugikan, melainkan juga akan berakibat langsung terhadap
penerimaan pajak negara.
Ia mengimbau para konsumen untuk tidak lagi membeli CD atau DVD
yang tidak sesuai ketentuan karena akan menghancurkan industri hiburan yang
bernilai ekonomi tinggi dan juga akan memiskinkan ketahanan budaya dalam
negeri.
"Kami ingin mengajak masyarakat luas untuk bisa lebih
memberikan penghargaan bagi karya seni para artis dan pekerja seni Indonesia
dengan membeli CD atau DVD yang asli," tukasnya.
Mendag mengakui tidak mudah mengubah perilaku masyarakat agar
menjadi konsumen yang hanya mau membeli CD atau DVD asli. "Indonesia bisa
menjadi salah satu raksasa dalam industri hiburan global mengingat nilai
ekonominya sangat tinggi. Namun, ini semua tak akan terwujud bila konsumen
Indonesia memilih untuk membeli produk-produk hiburan yang tidak sesuai dengan
ketentuan," ujar Gita
TAL PIRACY Kebijakan Badan Legislatif terhadap
Pembajakan Musik Di Indonesia
Musik
merupakan salah satu bentuk karya yang patut dilindungi oleh Negara lewat
tangan pemerintah . Oleh sebab itu dibutuhkan adanya perlindungan hukum
terhadap musisi Indonesia. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan
terhadap hasil kaya intelektual manusia adalah bentuk Hak Kekayaan Intelektual
atau lebih dikenal dengan istilah HAKI. Meskipun sudah ada upaya untuk
memerangi pembajakan, salah satunya dengan dibentuknya UU No 19 Tahun 2002 yang
mengatur tentang hak cipta, namun pembajakan di Indonesia masih terus
berlangsung bahkan meningkat. Dengan adanya Undang-Undang tersebut pelaku
seni, musisi, atau pembuat karya tidak perlu khawatir akan terabaikannya
hak-hak mereka terhadap segala yang dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya
juga beserta karyanya.
Namun aturan yang ada tidak selalu menjadi aturan. Contohnya saja dengan adanya
fakta bahwa di Pasar Raya Padang khususnya sepanjang Permindo, terlihat
pemandangan unik yang menggemaskan. Disana dijual jutaan keping CD dan DVD
bajakan secara massal oleh pedagang yang basicnya distributor. Namun, nyatanya
tidak pernah ada pihak aparat kepolisian yang datang lalu menyegel tempat
tersebut. Padahal aturan larangannya sudah ada.
Pembajakan terhadap karya musik makin berjaya. Keadaan seperti ini seolah
memposisikan UU yang telah dibuat badan legislatif dengan biaya anggaran APBN
(uang rakyat) tidaklah berfungsi sebagaimana mestinya. Dampaknya adalah banyak
perusahaan rekaman yang gulung tikar karena modal pembuatan album tidak
mencapai target. Toko musik sepi pembeli, padahal album original hanya
dibandrol seharga 25-30 ribu saja. Ketika album fisik yang original kalah saing
dengan kaset bajakan yang harganya cuma 7-10 ribu (dengan kualitas audio dan
visual buruk) bukan hanya perusahaan rekaman yang merugi. Pencipta lagu dan
artis penyanyi juga tidak memperoleh royalti penjualan album. Alhasil,
kehadiran sebuah karya tidak lagi dihargai dengan layak karena adanya pembajakan
yang makin marak. Buruknya lagi, tidak pula pembajakan itu cepat diberantas
tuntas.
Dalam lingkup hukum hak cipta, yang dipersoalkan tidak hanya apakah tujuannya
untuk komersial atau tidak, tetapi apakah merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang hak cipta atau tidak. Dengan demikian, walaupun seseorang melakukan
perbanyakan tidak untuk mencari profit/keuntungan, tetapi kalau tindakan itu merugikan
kepentingan (tentunya kepentingan ekonomi) yang wajar dari pemegang hak cipta,
maka dapat dianggap melanggar Hak Cipta. hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 2
UU No. 19 tahun 2002.
Legislatif, sebenarnya telah berupaya semaksimal mungkin untuk membuat
undang-undang yang menjadi dasar aturan atas maraknya kasus pembajakan yang
kian bertambah dan makin merugikan pihak-pihak tertentu, seperti kalangan
artis, label atau produser, hingga para konsumen sebagai penikmat musik.
Pada dasarnya
masih banyak aturan hukum yang mengatur. Dari beberapa aturan hukum yang telah
dibuat oleh badan legislatif, dengan berbagai pertimbangan, atau bahkan
pembaruan untuk menghapuskan pembajakan musik di Indonesia dengan memberikan
ketentuan sanksi yang lebih berat dari UU Hak Cipta sebelumnya. Pada
kenyataannya, ini belum berhasil menimbulkan efek penjeraan sebagaimana yang
diharapkan oleh pembuat Undang-Undang legislatif. Untuk menanggulangi hal
tersebut, bukan penambahan akumulasi hukuman pidana yang dibutuhkan dalam
memberantas tindak pidana hak cipta, melainkan faktor penegakan hukum dan
kessadaran hukum masyarakat. karena penambahan ancaman pidana tidak akan
berpengaruh secara signifikan.
Berbicara mengenai pelaksanaan aturan yang telah dibuat oleh legislatif
tersebut, pada hakikatnya, badan legislatif telah menyerahkan aturan kepada
yang berwewenang yaitu badan eksekutif. Inilah faktanya, telah ada
aturan, telah terdapat pula pengaplikasian, namun tetap diperlukan kesadaran
hukum seperti yang dijelaskan sebelumnya. Ini yang cukup mengganggu
berjalannya sistem menuju sebuah keberhasilan untuk mengentaskan pembajakan di
Indonesia. Maka, kembali lagi kepada pihak yang terkait yaitu artis dan label
sebagai pelaku dan sebagai pihak yang sering dirugikan, dan juga audiens atau
konsumen sebagai pengatur dan penentu siklus beredarnya musik di Indonesia
2.2 Analisa Kasus Berdasarkan Manajemen PR
2.2.1 Fact Finding / Mendefinisikan Masalah.
Dari riset yang saya lakukan, Sejak lima tahun
terakhir perkembangan musik di Indonesia sedang mengalami titik puncak pada
masa kejayaannya. Namun kasus pembajakan terhadap karya musik di Indonesia
masih sangat tinggi, walaupun banyak pembajakan, tetapi dunia musik di
Indonesia seperti magnet bagi masyarakatnya dan minat para musisi muda tidak
pernah surut. Hasil pembajakan tersebut dapat dengan mudah kita dapati di
pedagang-pedagang kaki lima. Selain itu, kita dapat dengan mudah mendapatkan
lagu-lagu yang kita inginkan tersebut dengan cara mengunduh di situs-situs
yang memang secara khusus menyediakannya secara gratis.
Di sumenep saja, Merajarelanya pembajakan terhadap
karya musik mengakibatkan musisi tak lagi dapat bergantung kepada penjualan
fisik seperti kaset atau CD. Maka perlu dilakukan sosialisasi dan perencanaan
yang mendetail untuk mengatasi masalah ini agar industri musik tidak selalu
merugi dan bisa maju dan meraup keuntungan.
2.2.2 Perencanaan & Pemrograman
Dari kondisi lapangan yang sudah
diketahui, yakni masyarakat lebih suka membeli CD atau VCD bajakan daripada
yang Orisinil, dan juga tersedianya link - link internet yang menyediakan layanan
unduhan gratis, maka PR harus mengadakan agenda sebagai berikut :
Ø Mengadakan sosialisasi kepada
masyarakat tentang perlunya membeli CD / VCD Orisinil dengan menggandeng pers /
media dan para musisi agar turut serta memajukan industri musik tanah air kita.
Ø Membuat iklan / sponsor di media
cetak atau elektronik, juga di sosial media dan aplikasi instan messenger
mengenai hal tersebut.
Ø Mengadakan sosialisasi tentang
pembajakan adalah kejahatan, mari kita dukung industri musik indonesia dengan
membeli CD/VCD asli.
2.2.3 Mengambil Aksi/Tindakan & Berkomunikasi
Setelah dibuat perencanaan
& pemrograman PR, maka perlu segera
dilaksanakan aksi atau tindakan sebagai berikut :
Ø Para pelaku industri ekonomi
kreatif bekerjasama dengan Kementrian Informasi & Komunikasi mengadakan
jumpa pers melalui media & iklan bertajuk “Pembajakan Adalah Kejahatan
‘Pirates Is A Crime’ Mari Selamatkan Industri Musik Kita”.
Ø Sosialisasi langsung ke daerah –
daerah kecil dan masyarakat luas yang dilakukan oleh para musisi sebagai obyek
dari masalah pembajakan ini tentang perlunya membeli CD / DVD asli bukan
bajakan.
2.2.4 Evaluasi Program
Dari program yang telah dilaksanakan, maka perlu
dilakukan penilaian dan evaluasi PR atas program tersebut meliputi :
Ø Seberapa banyak perubahan yang
tampak pada masyarakat dari banyaknya pembelian terhadap kaset musik asli /
orisinil.
Ø
Seberapa jauh sosialisasi atau iklan dapat
mempengaruhi para pembuat kaset bajakan sadar dan berhenti melakukan aksinya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembajakan industri musik indonesia merupakan aksi
kejahatan yang perlu segera dihentikan dan diberantas, karena merugikan para
pelaku industri musik. Maka dari itu perlu adanya upaya hukum yang jelas dan
tegas untuk menghentikan aksi para orang – orang pembuat kaset bajakan ini.
Peran praktisi PR (public relations)
juga sangat diperlukan untuk membangun komunikasi yang baik agar dapat
menyadarkan masyarakat tentang kejahatan pembajakan ini dan perlunya mendukung
karya industri musik dengan membeli produk asli.
3.2 Saran
Saran yang dapat saya sampaikan kepada para pelaku PR
juga para pelaku industri musik adalah peerbanyak karya agar masyarakat dapat
meyukai dan membeli produk musik yang asli. Saran kepada pemerintah adalah
perlunya memperahtikan industri musik ini dan membuat aturan undang – undang
hukum yang jelas dan tegas kepada para pelaku pembajakan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar