INDONESIA DENGAN JEPANG
Oleh:
Wawan jaman
dari( 712.1.1.1844 )
Zainul hakim (
712.1.1.1847)
Zainul hasan ( 712.1.1.1847)
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
2013-2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan
penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi
negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya.
Tujuan
selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang
dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka
bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan negara-negara di
dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang
berkembang di negara yang bersangkutan.
1.2
RUMSAN
MASALAH
Dalam pembuatan makalah ini penulis membatasi permasalahan
yang hanya membahas antara lain :
Ø Administrasi
negara Jepang
Ø Administrasi
negara Indonesia
1.3
TUJUAN
Tujuan
dari penulisan makalah ini tak lain adalah untuk mengetahui administrasi negara
jepang dan membandingkannya dengan administrasi negara di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Negara
|
falsafah/ideologi
|
Bentuk negara
|
Bentuk Pemerintahan
|
Sistem pemerintahan
|
Sosial budaya
|
Indonesia
|
Pancasila
|
kepualauan
|
Demokrasi kerakyatan
|
Presidensil
|
Penjelasan dibawah
|
Jepang
|
Shinto
|
kepualauan
|
Monarki konstitusional
|
Parlementer
|
Penjelasan dibawah
|
2.1
ADMINISTRASI NEGARA JEPANG
Untuk melihat dan mempelajari administrasi Negara Jepang,
sudah barang tentu harus melihat konstitusi dan sejarahnya yang menjadi latar
belakang l;ahirnya konstitusi itu.
Seperti diketahui Jepang pada waktu Perang Dunia II
merupakan Negara yang menganut faham Militerisme dan Totaliterisme seperti
Jerman – Hitler, sehingga tidak aneh kalau turut serta mendorong lahirnya
perang dunia II yang membawa kehancuran Jepang sendiri. Jadi UUD
Jepang itu disusun dan lahir dari kehancuran, sehingga tidak aneh kalau
memuat hal-hal yang bersifat mencegah lahirnya militerisme secara
konstitusionil, dimana hal itu tercermin dalam Forecasting dan Planning.
1.
The Mechanic of Management
Forecasting dan
Planning Administrasi Negara Jepang dapat terlihat dalam Pembukaan UUD Jepang 1947
antara lain sebagai berikut :
Kami Rakyat Jepang :
1.
Memutuskan bahwa kami tidak akan
lagi dalam keadaan perang yang mendatangkan malapetaka yang disebabkan oleh
suatu tindakan Pemerintah.
2.
Kami menyatakan bahwa kedaulatan
berada dalam tangan rakyat.
3.
Pemerintah adalah amanat yang suci
dari rakyat yang wewenangnya untuk itu berasal dari rakyat yang kekuasaannya untuk itu dijalankan oleh
wakil-wakil rakyat dan pahala-pahala atau hasilnya dinikmati oleh rakyat.
4.
Kami menghasratkan perdamaian yang
abadi dan sangat menyadari cita-cita luhur yang membimbing hubungan antara
manusia dan manusia dan kami telah bertekad untuk memelihara keselamatan dan
kehidupan kami dengan menaruh kepercayaan yang ada pada rakyat yang mencintai
perdamaian dunia.
5.
Kami berhasrat untuk menempati
kedudukan yang terhormat di tengah masyarakat bangsa-bangsa yang berjuang untuk
perdamaian dan untuk menghapuskan tirani dan perbudakan, penindasan dan
pandangan hidup yang picik untuk selama-lamanya dari permukaan bumi.
6.
Kami mengakui bahwa semua bangsa
di dunia mempunyai hak untuk hidup dalam kedamaian dan bebas dari perasaan
takut dan kekurangan.
Disamping
itu forecasting dan planning terdapat juga dalam pasal-pasal konstitusi
Pasal 9. Karena
keinginan yang sungguh-sungguh untuk menmciptakan perdamaian internasional yang
didasarkan pada keadilan dan ketentraman, rakyat Jepang untuk selama-lamanya
membuangkan peperangan sebagai hak yang tertinggi dari Negara dan membuangkasn
ancaman atau penggunaan kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan
persengketaan-persengketaan internasional.
Untuk bisa melaksanakan tujuan yang tercantum dalam ayat
sebelumnya, Negara Jepang tidak akan mempunyai Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara serta kekuasaan perang lainnya. Hak unuk menyatakan perang dari Negara tidak
diakui.
Pasal 14. Orang bangsawan dan sistim kebangsawanan
tidak diakui.
Pasal 15. Rakyat mempunyai hak mutlak untuk memilih
pejabat-pejabat Negara dan memecat mereka.
Segenap pejabat Negara adalah abdi dari seluruh masyarakat dan bukannya
abdi satu golongan masyarakat.
Pengorganisasian
Negara Jepang terdiri dari :
1.
Kaisar.
2.
Kabinet.
3.
Dewan Negara yang terdiri dari 2
kamar : DPR dan Senat.
4.
Dewan Pemeriksa.
5.
Mahkamah Agung.
6.
Mahkamah Pendakwa.
Mekanisme Hubungan
Administratif
Apabila
pengorganisasian Negara Jepang itu dan hubungan administrative dilukiskan dalam
diagram akan tampak sebagai berikut :
Dewan
Negara
Senat DPR
|
Mahkamah
Pendakwa
|
Kaisar
|
Kabinet
|
Dewan
Pe meriksa
|
Mahkamah
Agung
|
PEMILIH
|
Dari diagram di atas dapat
terlihat bahwa :
1.
Jepang tidak menganut Trias
Politica dari pada Montesqieu tentang separation du pouvoir ( pemisahan
kekuasaan ) karena antara badan-badan Negara ada hubungan satu sama lain.
2.
Kekuasaan Legislatif dipegang oleh
Dewan Negara, tetapi Dewan ini (DPR) dapat dibubarkan oleh Kaisar (Vide pasal
7) dan Dewan ini ikut serta dalam kekuasaan Judikatif yaitu mengadili
hakim-hakim yang diminta dipecat yang dilakukan oleh Mahkamah Pendakwa (Vide
pasal 6) daN Dewan ini (DPR) apabila mengajukan mosi tidak percaya, maka
Kabinet harus bubar (Vide pasal 69).
3.
Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh
Kabinet Parlementer, tetapi cabinet ini secara teknis administrative mengangkat
anggota-anggota Mahkamah Agung (Vide pasal 79).
Disamping itu Kabinet ikut serta
dalam Judikatif yaitu memutuskan amnesty umum, amnesty istimewa,
peringanan hukuman, pembatalan hokum, dan pemulihan hak-hak (Vide pasal 73) dan
juga dalam Legislatif yaitu dapat mengajukan Rancangan UU (Vide pasal 72).
4.
Kaisar yang hanya simbul Negara
secara teknis administrative mengangkat Perdana Menteri yang ditunjuk oleh
Dewan Negara dan mengangkat Ketua Mahklamah Agung yang ditunjuk oleh Kabinet
(Vide pasal 6). Tetapi juga mempunyai
kekuasaan membubarkan DPR (Vide pasal 7).
5.
Kabinet bertanggung jawab terhadap
DPR/Dewan Negara, sebagai Kabinet Parlementer, tetapi Kabinet dalam masa DPR
sedang dibubarkan dan Negara dalam keadaan darurat, maka Kabinet dapat
memanggil Senat/Dewan Negara bersidang (Vide pasal 54)
6.
Dewan Pemeriksa mempunyai fungsi
untuk memeriksa pendapatan dan pengeluaran Negara yang dilakukan oleh Kabinet,
dimana hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Negara melalui Kabinet
(Vide pasal 90).
Berdasarkan uraian di atas, maka dilihat dari segi
organisasinya menunjukkan bahwa Sistim Administrasi Negara Pemerintahan Jepang
menjalankan sistim Check and Balance, dan kebijaksanaan Negara atau public
policy dibuat oleh Dewan Negara, sehingga secara organisatoris terlihat bahwa
Jepang menganut administrasi Negara yang demokratis.
2.
The Dynamic of Management
Bagaimana Commanding, Coordinating, Communicating dan
Controllingnya ?
Yang mempunyai posisi Commanding dalam Administrasi Negara
Jepang pada masa keadaan normal (yaitu tidak dalam keadaan darurat), ialah
Dewan Negara, karena Dewan ini yang menentukan Perdana Menteri/Kabinet
berdasarkan azas mayoritas, sehingga apabila Kabinet itu memperoleh mosi tidak
percaya, maka Perdana Menteri itu harus mengundurkan diri dan Kabinet itu
bubar.
Tetapi dalam keadaan darurat yang mempunyai posisi
Commanding dalam Administrasi Negara Jepang ialah Kabinet, karena Kabinet ini
dalam memanggil siding Dewan Negara/Senat.
Koordinasi dalam rangka kegiatan Negara antara Badan-Badan
Negara , adalah koordinasi yang sifatnya horizontal, kecuali dalam keadaan
darurat adalah koordinasi vertical yang dilakukan oleh Kabinet, disebabkan
kedudukan Badan-Badan Negara itu adalah sederajat, kecuali Mahkamah Pendakwa
yang berada di bawah naungan Dewan Negara, yang akan mendapat perintah dari
Dewan Negara mengadili para Hakim yang harus dipecat.
Jaringan komunikasi antara Badan-Badan Negara berjalan
sejajar, yaitu antara Dewan Negara dengan Kabinet, atau sebaliknya, Kabinet
dengan Kaisar, Mahkamah Agung dan Dewan Pemeriksa, Mahkamah Agung dengan
Kabinet dan Dewan Negara.
Hak Control ada pada setiap Badan Negara, yaitu Dewan
Negara melakukan control terhadap Kabinet, dan Mahkamah Agung, Kabinet terhadap
Dewan Negara dan Mahkamah Agung, Dewan Pemeriksa terhadap Kabinet, dan Mahkamah
Agung terhadap Kabinet.
Dengan adanya saling control antara Badan-badan Negara
tersebut, maka abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan) dari masing-masing
badan dapat dicegah atau maksimal diminimalisir, walaupun tidak dapat dihilangkan sama sekali,
terlebih-lebih yang menjalankan kekuasaan eksekutif seperti terjadi pada Perdana Menteri Tanaka yang memperoleh
suapan pada waktu pembelian pesawat Lockheed untuk Negara, sehingga membawa
akibat kejatuhannya.
Disini menampilkan bahwa control yang dilakukan oleh Dewan
Negara sangat effektif, yaitu dapat menyebabkan jatuhnya Perdana Menteri atau
bubarnya Kabinet.
Control dari Dewan Negara bukan hanya terhadap Badan
Eksekutif (Kabinet), tetapi juga trhadap Badan Judikatif (Mahkamah
Agung/Badfasn Peradilan) dimana Dewan Negara dapat mengadili hakim-hakim yang
harus dipecat.
Jadi
Dewan Negara mempunyai legislative dan Judicial
control yang effektif, sehingga
secara ideal dapat mewujudkan “Clean Government “.
3.
Penerapan Fungsi-Fungsi Management dalam Badan Eksekutif
Bagaimana The Mechanic and The Dynamic of Management dalam
Badan Eksekutif ?
Perencanaan dalam Administrasi Negara Jepang/eksekutif,
seperti halnya di Negara-negara liberal, karena diakuinya lembaga-lembaga hak
milik . maka ada perencanaan dilakukan oleh swasta maupun oleh oleh pemerintah.
Jadi swasta turut serta dalam perencanaan fisik, fungsionil
maupun komprehensif, kecuali dalam perencanaan kombinasi umum yang disebabkan
budgetnya sangat besar, selalu dilaksanakan oleh pemerintah.
Sebagai suatu Negara yang modern dan telah maju, maka
Jepang dalam perencanaannya baik yang dilakukan oleh swasta maupun Negara
menggunakan scientific management,
sehingga dalam perencanaannya itu selalu memakai program, standard, policy,
metode dan procedure, disamping budget untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Pengorganisasian dalam cabinet/administrasi Negara dalam
arti sempit, Jepang hanya mempunyai 12 Kementerian :
1.
Perdana Menteri
2.
Wakil Perdana Menteri
3.
Kementerian Pertanian dan
Kehutanan
4.
Kementerian Konstruksi
5.
Kementerian Pendidikan
6.
Kementerian Dalam Negeri
7.
Menteri Keuangan
8.
Menteri Luar Negeri
9.
Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan
10.
Kementerian Perdagangan
Internasional & Industri
11.
Kementerian Kehakiman
12.
Kementgerian Perburuhan/Tenaga
Kerja
13.
Kementerian Pos & Telekomunikasi
14.
Kementerian Perhubungan.
Dari kementerian-kementerian tersebut di atas, jelas Jepang
tidak memiliki kementerian pertahanan,
hal ini disebabkan seperti tersebut dalam UUD Jepang pasal 9 bahwa
Jepang membuangkan peperangan.
Commanding, Coordinating, Communicating dan Controlling
dalam Badan Eksekutif, jelas banyak dilakukan oleh Perdana menteri sebagai Top
Public Administrator, karena Perdana Menterilah yang menjalankan tugas-tugas
pemerintahan, yaitu untuk mencapai tujuan Negara yang dikehendaki seperti
disebutkan oleh Prof. Meriam yakni keamanan dari luar, ketertiban dalam negeri,
keadilan, kesejahteraan dan kemerdekaan perorangan.
2.2 ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
Setelah kita membahas administrasi Negara Amerika Serikat, Perancis, Jepang yang
berdasarkan kepada Liberalisme,
Administrasi Negara Uni Sovyet yang berdasarkan kepada
Komunisme dan Yordania yang berdasarkan kepada Islam, maka tibalah gilirannya membahas
administrai Negara Indonesia yang
berdasarkan kepada ajaran Pancasila.
1.
The Mechanic of Management.
Forecasting dan Planning dalam administrasi Negara
Indonesia dalam arti yang sangat luas
sekali terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang Declaration of Independen of
Indonesia dan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD tersebut.
Dalam Pembukaan yang
berkaitan dengan Forecasting dan Planning ialah :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
itu dalam suatu UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ø Ke Tuhanan Yang Maha Esa
Ø Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Ø Persatuan Indonesia
Ø Dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan serta dengan
mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pasal 1 ayat
1 :
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik.
Pasal 29 ayat 1
dan 2 :
Ayat 1 :
Negara berdasar atas ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Dalam setiap perencanaan terkandung tujuan, maka dalam
perencanaan Administrasi Negara Indonesia tujuan itu terkandung dalam Pembukaan
UUD, yaitu untuk :
1.
Untuk melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah.
2.
Mensejahterakan Rakyat.
3.
Mencerdaskan kehidupan Bangsa.
4.
Ikut serta mewujudkan ketertiban
dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social.
Aktivitas Administrasi Negara untuk mencapai tujuan itu
dalam perencanaan Negara ditetapkan tidak boleh ingkar dari Tuhan Yang Maha
Esa, sehingga Negara berdasarkan atas ke Tuhanan Yang Maha Esa seperti tersebut
dalam pasal 29 ayat 1.
Seperti
diketahui syarat-syarat Negara ialah adanya :
1.
Wilayah yang tetap.
2.
Rakyat yang mendiami wilayah itu.
3.
Pemerintah.
4.
Kedaulatan.
5.
Kemampuan melakukan hubungan
internasional.
Jadi
dalam hubungan dengan pasal 29 ayat 1 tadi, maka :
Wilayah itu berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Rakyat berdasar atas ke-Tuhanan Yang Mahasa Esa,
Pemerintah berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Kedaulatan berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
dan dalam melakukan hubungan internasional juga berdasar
atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Oleh
karena itu :
Tidak ada setapakpun dari Indonesia dan seharusnya
Tidak ada seorangpun rakyat ,
Tidak ada sebagianpun Pemerintah Indonesia,
Tidak ada sedikitpun kedaulatan Indonesia
Yang ingkar terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kalau ada sebagaian rakyat dan Pemerintah
Indonesia yang ingkar terhadap Tuhan, maka hal itu merupakan penghianatan
terhadap Negara.
Setiap perencanaan tidak mungkin dapat tercapai tanmpa
budget. Oleh karena itu agar supaya
pendapatan dan pengeluaran Negara dapat dikendalikan, maka berdasarkan pasal 23
ayat 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU.
Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
Adapun metode untuk mencapai tujuan Negara seperti
ditentukan dalam UUD ialah dengan metode atau sistim demokrasi, seperti
tersebut dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi : Kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat/ yang
dilakukan berdasarkan UU (perubahan UUD 1945)
Organizing.
Pengorganisasian
Negara menurut UUD 1945 ialah sebagai berikut :
1.
MPR ( Majelis Permusyawaratan
Rakyat )
2.
DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
3.
Presiden
4.
DPA ( Dewan Pertimbangan Agung ) > dihapus
dalam perubahan UUD 1945.
5.
MA ( Mahkamah Agung )
6.
BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
2.
Mekanisme Hubungan Administratif
Oleh karena itu kalau digambarkan dalam diagram tentang
mekanisme organisasi administrasi Negara Indonesia menurut UUD’45 ( sebelum
diamandemen) sebagai berikut :
Menurut UUD 1945 ( sebelum
diamandemen ) lebih kurang sbb :
MPR
|
PRESIDEN
|
KABINET
|
DPA
|
MA
|
GOLONGAN
|
BPK
|
DPR
|
DPRD I
|
PEMILIH
|
DPRD II
|
Menurut UUD 1945 ( setelah
diamandemen ) lebih kurang sbb :
MPR
|
PRESIDEN
|
KABINET
|
MK
|
MA
|
DPD
|
BPK
|
DPR
|
DPRD I
|
PEMILIH
|
DPRD II
|
GUBERNUR
|
BUPATI/WALIKOTA
|
3.
The Dynamic of Management
Yang melakukan Commanding adalah DPR, karena badan ini
merangkap menjadi anggota nMPR yang melimpahkan wewenang/kekuasaan untuk
menjalankan Pemerintahan. Koordinasi dan Komunikasi baik yang
bersifat horizontal, maupun vertical dilakukan baik oleh MPR, DPR, BPK, DPA/MK,
maupun Mahkamah Agung dan Presiden.
Oleh karena itu apabila badan-badan ini sudah menjalankan
pengawasan/control sebagaimana mestinya, maka clean and stable government itu
akan dapat diwujudkan, sehingga masyarakat adil dan makmur akan
terlahirkan. Tetapi hal itu
memerlukan persyaratan bahwa anggota-anggota MPR, DPR, DPA/MK, dan MA bukan terdiri
dari anggota-anmggotaq yang mempunyai sikap yes – manisme dan ABS isme,
melainkan betul-betul yang tangguh dan berwibawa, yaitu menjalankan sifat
kepemimpinan yang dikemukakan oleh Presiden Suharto seperti Taqwa, ing ngarso
asung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani, ambeg paramaarta,
waspada purbawisesa, prasaja, lenggawa, geminastiti, satya dan belaka,
disamping keahlian yang sesuai dengan kebutuhan lembaganya.
4. Penerapan fungsi-fungsi
Management dalam Badan Eksekutif.
Bagaimana The Mechanic and The Dynamic of Management, atau
Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, Communicating, dan Controlling
dalam Administrasi Negara/Eksekutif/Pemerintahan dalam arti sempit ?
Planning dalam
Administrasi Negara Indonesia meliputi physical
planning, functional planning, comprehensive planning, dan general combination
planning, baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka pendek.
Perencanaan jangka
panjang kita mengenal Pelita I dan II dan Pelita III
yang dibagi pula kepada perencanaan jangka pendek yaitu setiap tahun.
Yang membuat
perencanaan ialah Bappenas (Badan Pembangunan Nasional) dan ditetapkan oleh
Keputusan Presiden, sedangkan pembiayaan perencanaan untuk setiap tahun
ditetapkan oleh DPR bersama-sama
Presiden yang dituangkan dalam APBN.
Pembiayaan untuk pelaksanaan perencanaan ini sangat besar
sekali, karena melakukan pembangunan di segala bidng, sehingga setiap tahun
Indonesia melakukan pinjaman Luar Negeri melalui IGGI ( Inter Govermental Group
on Indonesia ), agar supaya ada keseimbangan antara pe3ndapatan dengan neraca
pengeluaran, karena Indonesia menganut Balance Budget, untuk mencegah kenaikan
harga dan kemerosotan nilai uang seperti dalam sistim devisit budget. Sampai kapan balance budget ini dilaksanakan
dengan ditutup dari pinjaman luar negeri, masih belum dapat dipastikan. Hal in I tergantung kepada Indonesia sendiri
untuk meningkatkan pendapatan nasionalnya yang seimbang dengan pengeluaran.
Perencanaan ini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah
seperti di Negara-negara Sosialis –
Komunis, tetapi ada juga perencanaan-perencanaan baik perencanaan phisik, fungsionil, maupun
perencanaan comprehensive yang dilakukan oleh swasta baik asing maupun
domestik.
Oleh karena itu kita mengenal PMA ( Penanaman Modal Asing )
dan PMDN ( Penanaman Modal Dalam Negeri ), KIK ( Kredit Investasi Kecil ), Kredit Candak Kulak dan sebagainya.
Pengorganisasian.
Pengorganisasian dalam Badan eksekutif dapat dilihat dalam
susunan Kabinet Pembangunan I, II dan
III ( dulu) atau Kabinet
Indonesia Bersatu (sekarang). Yang
jumlahnya cukup besar yaitu mencapai 30 Menteri, kalau dibandingkan dengan Negara-negara yang sudah berkembang/maju
seperti Amerika Serikat, Jepang yang masing masing hanya mempunyai 11 anggota
cabinet.
Adapun yang menjadi pimpinan Kabinet ialah Presiden dan
Wakil Presiden.
Tentu saja dengan banyaknya anggota cabinet ini rentangan
koordinasi, komunikasi dan jangkauaqn pengawasan Presiden dan Wakil Presiden
makin meluas, sehingga membutuhkan energi dan waktu yang lebih banyak lagi.
Oleh
karena itu tugas Presiden dan Wakil Presiden sebagai Administrator
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan semakin bertambah.
The Dynamic of Management.
Commanding dalam Badan Eksekutif dipegang oleh Presiden, Karena Presidenlah yang
mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri.
Tetapi walaupun Presiden memegang kunci komando/perintah, Negara
Indonesia bukanlah Negara Komando atau Kediktatoran, sebab Negara Indonesia
sesuai dengan UUD ’45 adalah Negara Hukum, di mana UU merupakan hukum yang
tertinggi.
Oleh karena itu perintah Presiden dalam rangka menggerakkan
pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, sebagai administrator pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, akan selaras dengan UU atau selaras dengan azas
Rule of Law, yaitu adanya supremacy of law, equality before the law dan human
rights.
Karena apabila Presiden melupakan azas ini dalam pemberian
perintahnya, maka administrasi Negara Indonesia bukan lagi administrasi negara
demokratis, melainkan administrasi Negara yang kediktatoris, sehingga lahirlah
close management atau dictatorial management.
Oleh karena itu pemberian perintah Presiden sesuai dengan
UUD hanya kepada Kabinet, mengingat DPR, BPK, DPA/MK dan MA tidak bisa diperintah oleh Presiden, karena
badan-badan ini merupakan badan yang sejajar dengan Presiden; kecuali dalam keadaan darurat dimana
kekuasaan tertinggi dalam Negara berada dalam tangan Presiden, yaitu kekuasaan
legislative, eksekutif dan yudikatif disentralisasikan, maka Presiden “bisa”
memerintah DPR, BPK, DPD/MK dan MA.
Tetapi administrasi Negara yang demikian adalah administrasi Negara
kediktatoran.
Adapun hubungan DPR dengan Presiden, BPK, DPA/MK dan MA
dalam keadaan Negara tidak berada dalam keadaan darurat, adalah hubungan
koordinasi horizontal di mana kepada DPR Presiden memberikan laporan tentang
kegiatannya setahun sekali berupa pidato kenegaraan.
Sedangkan terhadap cabinet bersifat koordinasi vertical,
yaitu Top Down Coordination ( koordinasi
dari atas kebawah) dan kepada MPR Bottom up Coordination ( koordinasi dari
bawah ke atas ) yang dilakukan 5 tahun sekali berupa laporan pertanggung
jawaban tentang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Koordinasi yang dilakukan oleh Presiden terhadap para Menteri dan seluruh
aparatur administrasi Negara (dalam arti sempit ) pemerintahan menurut UUD’45
adalah dalam rangka menjalan kebijaksanaan Negara ( public policy ) yang telah
ditetapkan oleh DPR dan MPR.
Tentang Komunikasi yang dilakukan oleh Presiden
menurut UUD ’45 baik komunikasi intern, extern, formil, informal, vertical,
horizontal, lisan dan tulisan baik terhadap aparatur administrasi Negara dan
masyarakat maupun terhadap Negara lain adalah bersifat dua arah atau two way
traffic communication.
Hanya komunikasi yang agak sering tersumbat ialah
komunikasi dari bawah atau masyarakat kepada atasan atau pemerintah karena
bawahan kurang maun menyampaikan keadaan yang sebenarnya disebabkan masih
adanya penyakit mental ABS isme, sehingga kepentingan rakyat kadang-kadang
menjadi korban.
Hal lain yang sering menyumbat komunikasi ialah penggunaan
kebebasan pers yang menjurus kepada
destruktivisme, yang dilakukan oleh oknum-oknum pers, sehingga
pemerintgah melakukan pembredelan.
Sebenarnya dalam democratic coomunication hal-hal semacam itu tidak
perlu terjadi, apabila masing-masing pihak menyadari tanggung jawabnya terhadap
masyarakat, Negara dan bangsa. Mengingat
kebebasan tanpa kendali akan menimbulkan anarchie.
Dan
pengendalian tidak perlu dilakukan oleh orang, melainkan oleh diri sendiri,
mengingat setiap orang yang Pancasilais seharusnya mampu mengendalikan hawa
nafsunya.
Yang
terakhir dari pada The Dynamic of
Management ialah Controlling.
Controlling atau
pengawasan dalam administrasi Negara Indonesia
tampaknya masih lemah sekali, sehingga baik legislative control, executive
control atau managerial control, judicial control, maupun social control perlu
peningkatan untuk menjaga agar supaya
jalannya pemerintahan sesuai dengan UU dan hak-hak azasi manusia dapat
dilindungi.
Mengingat apabila legislative control, judicial control,
executive control or managerial control dan social control sudah berjalan
effektif, maka opstib itu tidak akan
lahir.
Jadi opstib itu sebenarnya untuk meningkatkan pengawasan
terhadap administrasi Negara, agar supaya kegiatan pemerintahan berjalan
bersih, sehingga tujuan Negara dapat tercapai, mengingat dalam kegiatan
administrasi Negara yang bertujuan mementingkan diri sendiri, dengan
administrasi penyelewengan yang rapih.
Jadi pada hakekatnya dapat diraba , bahwa Opstib adalah
untuk membantu legislative control, judicative control, managerial control dan
social control.
Agar supaya administrasi Negara Indonesia juga dapat
mencapai tujuannya, maka Legislative Control, Judicative Control, Administrative
Control dan Sosial Control perlu ditingkatkan secara simultan serta berdaya
guna dan berhasil guna.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Setelah melihat kepada Administrasi Negara Jepang yang berfaham Leberalisme, Administrasi
Nergara Indonesia yang berfaham pancasila, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut :
1.
Tidak ada badan-badan Administrasi
Negara pada tiap-tiap Negara yang sama satu sama lain.
2.
Top Public Administrator pada
setiap Negara berbeda-beda, ada yang pada Presiden, Raja atau Perdana Menteri.
3.
Kebijaksanaan Negara Jepang atau
Public Policy dibuat hanya oleh Badan Perwakilan Politik.
4.
Mekanisme Aministrasi Negara satu
sama lain berbeda, yaitu adan Badan Eksekutif yang dapat membubarkan Badan
Legislatif (Parlemen), ada Badan Legislatif yang dapat menjatuhkan Badan
Eksekutif dan ada pula Badan Eksekutif yang menjadi Kepala Badan Yudikatif.
5.
Jumlah Kementerian/Badan Eksekutif
setiap Administrasi Negarapun tidak sama
6.
Sistim Administrasi negarapun
berbeda-beda.
7.
Dalam konstitusinya sebagai
landasan tindakan administrasi negaranya ada yang memasukkan hak azasi manusia,
yaitu diantaranya hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik dan ada pula yang
tidak memasukkan hak kemerdekaan dan hak milik perseorangan, sehingga dalam
kegiatan administrasi negaranya itu banyak melakukan overheidsdaad atau
detournement du pouvoir atau penyalah gunaan kekuasaan, sehingga rakyat menjadi
abdi atau kawulo dari pada penguasa.
8.
Hampir setiap Top Public
Administrator disamping menjalankan eksekutif/administrasi /pemerintahan, ikut
pula dalam kekuasaan Legislatif dan Judikatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar