Senin, 09 Februari 2015

MAKALAH PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA DENGAN JEPANG

MAKALAH PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA
INDONESIA DENGAN JEPANG
 




Oleh:
Wawan jaman dari( 712.1.1.1844 )
Zainul hakim          ( 712.1.1.1847)
Zainul hasan           ( 712.1.1.1847)


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
2013-2014

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya.
Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan.
1.2    RUMSAN MASALAH
Dalam pembuatan makalah ini penulis membatasi permasalahan yang hanya membahas antara lain :
Ø  Administrasi negara Jepang
Ø  Administrasi negara Indonesia
1.3    TUJUAN
Tujuan dari penulisan makalah ini tak lain adalah untuk mengetahui administrasi negara jepang dan membandingkannya dengan administrasi negara di indonesia.










BAB II
PEMBAHASAN

Negara
falsafah/ideologi
Bentuk negara
Bentuk Pemerintahan
Sistem pemerintahan
Sosial budaya
 Indonesia
 Pancasila
kepualauan
 Demokrasi kerakyatan
 Presidensil
 Penjelasan dibawah
 Jepang
 Shinto
kepualauan
 Monarki konstitusional
 Parlementer
 Penjelasan dibawah

2.1   ADMINISTRASI NEGARA JEPANG
Untuk melihat dan mempelajari administrasi Negara Jepang, sudah barang tentu harus melihat konstitusi dan sejarahnya yang menjadi latar belakang l;ahirnya konstitusi itu.
Seperti diketahui Jepang pada waktu Perang Dunia II merupakan Negara yang menganut faham Militerisme dan Totaliterisme seperti Jerman – Hitler, sehingga tidak aneh kalau turut serta mendorong lahirnya perang dunia II yang membawa kehancuran Jepang sendiri.    Jadi UUD  Jepang itu disusun dan lahir dari kehancuran, sehingga tidak aneh kalau memuat hal-hal yang bersifat mencegah lahirnya militerisme secara konstitusionil, dimana hal itu tercermin dalam Forecasting dan Planning.
1.         The Mechanic of  Management
Forecasting dan Planning Administrasi Negara Jepang dapat  terlihat dalam Pembukaan UUD Jepang 1947 antara lain sebagai berikut :
Kami Rakyat Jepang :
1.         Memutuskan bahwa kami tidak akan lagi dalam keadaan perang yang mendatangkan malapetaka yang disebabkan oleh suatu tindakan Pemerintah.
2.         Kami menyatakan bahwa kedaulatan berada dalam tangan rakyat.
3.         Pemerintah adalah amanat yang suci dari rakyat yang wewenangnya untuk itu berasal dari rakyat  yang kekuasaannya untuk itu dijalankan oleh wakil-wakil rakyat dan pahala-pahala atau hasilnya dinikmati oleh rakyat.
4.         Kami menghasratkan perdamaian yang abadi dan sangat menyadari cita-cita luhur yang membimbing hubungan antara manusia dan manusia dan kami telah bertekad untuk memelihara keselamatan dan kehidupan kami dengan menaruh kepercayaan yang ada pada rakyat yang mencintai perdamaian dunia.
5.         Kami berhasrat untuk menempati kedudukan yang terhormat di tengah masyarakat bangsa-bangsa yang berjuang untuk perdamaian dan untuk menghapuskan tirani dan perbudakan, penindasan dan pandangan hidup yang picik untuk selama-lamanya dari permukaan bumi.
6.         Kami mengakui bahwa semua bangsa di dunia mempunyai hak untuk hidup dalam kedamaian dan bebas dari perasaan takut dan kekurangan.
Disamping itu forecasting dan planning terdapat juga dalam pasal-pasal konstitusi
Pasal  9.         Karena keinginan yang sungguh-sungguh untuk menmciptakan perdamaian internasional yang didasarkan pada keadilan dan ketentraman, rakyat Jepang untuk selama-lamanya membuangkan peperangan sebagai hak yang tertinggi dari Negara dan membuangkasn ancaman atau penggunaan kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional.
Untuk bisa melaksanakan tujuan yang tercantum dalam ayat sebelumnya, Negara Jepang tidak akan mempunyai Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta kekuasaan perang lainnya.  Hak unuk menyatakan perang dari Negara tidak diakui.
Pasal  14.       Orang bangsawan dan sistim kebangsawanan tidak diakui.
Pasal 15.        Rakyat mempunyai hak mutlak untuk memilih pejabat-pejabat Negara dan memecat mereka.  Segenap pejabat Negara adalah abdi dari seluruh masyarakat dan bukannya abdi satu golongan masyarakat.
Pengorganisasian Negara Jepang terdiri dari :
1.         Kaisar.
2.         Kabinet.
3.         Dewan Negara yang terdiri dari 2 kamar : DPR dan Senat.
4.         Dewan Pemeriksa.
5.         Mahkamah Agung.
6.         Mahkamah Pendakwa.
Mekanisme Hubungan Administratif
Apabila pengorganisasian Negara Jepang itu dan hubungan administrative dilukiskan dalam diagram akan tampak sebagai berikut :
Dewan Negara

Senat        DPR
Mahkamah
Pendakwa
Kaisar
Kabinet
Dewan Pe meriksa
Mahkamah
Agung
PEMILIH
Dari diagram di atas dapat terlihat bahwa :
1.         Jepang tidak menganut Trias Politica dari pada Montesqieu tentang separation du pouvoir ( pemisahan kekuasaan ) karena antara badan-badan Negara ada hubungan satu sama lain.
2.         Kekuasaan Legislatif dipegang oleh Dewan Negara, tetapi Dewan ini (DPR) dapat dibubarkan oleh Kaisar (Vide pasal 7) dan Dewan ini ikut serta dalam kekuasaan Judikatif yaitu mengadili hakim-hakim yang diminta dipecat yang dilakukan oleh Mahkamah Pendakwa (Vide pasal 6) daN Dewan ini (DPR) apabila mengajukan mosi tidak percaya, maka Kabinet harus bubar (Vide pasal 69).
3.         Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Kabinet Parlementer, tetapi cabinet ini secara teknis administrative mengangkat anggota-anggota Mahkamah Agung (Vide pasal 79).  Disamping itu Kabinet ikut serta  dalam Judikatif yaitu memutuskan amnesty umum, amnesty istimewa, peringanan hukuman, pembatalan hokum, dan pemulihan hak-hak (Vide pasal 73) dan juga dalam Legislatif yaitu dapat mengajukan Rancangan UU (Vide pasal 72).
4.         Kaisar yang hanya simbul Negara secara teknis administrative mengangkat Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Dewan Negara dan mengangkat Ketua Mahklamah Agung yang ditunjuk oleh Kabinet (Vide pasal 6).  Tetapi juga mempunyai kekuasaan membubarkan DPR (Vide pasal 7).
5.         Kabinet bertanggung jawab terhadap DPR/Dewan Negara, sebagai Kabinet Parlementer, tetapi Kabinet dalam masa DPR sedang dibubarkan dan Negara dalam keadaan darurat, maka Kabinet dapat memanggil Senat/Dewan Negara bersidang (Vide pasal 54)
6.         Dewan Pemeriksa mempunyai fungsi untuk memeriksa pendapatan dan pengeluaran Negara yang dilakukan oleh Kabinet, dimana hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Negara melalui Kabinet (Vide pasal 90).
Berdasarkan uraian di atas, maka dilihat dari segi organisasinya menunjukkan bahwa Sistim Administrasi Negara Pemerintahan Jepang menjalankan sistim Check and Balance, dan kebijaksanaan Negara atau public policy dibuat oleh Dewan Negara, sehingga secara organisatoris terlihat bahwa Jepang menganut administrasi Negara yang demokratis.
2.         The Dynamic of Management
Bagaimana Commanding, Coordinating, Communicating dan Controllingnya ?
Yang mempunyai posisi Commanding dalam Administrasi Negara Jepang pada masa keadaan normal (yaitu tidak dalam keadaan darurat), ialah Dewan Negara, karena Dewan ini yang menentukan Perdana Menteri/Kabinet berdasarkan azas mayoritas, sehingga apabila Kabinet itu memperoleh mosi tidak percaya, maka Perdana Menteri itu harus mengundurkan diri dan Kabinet itu bubar.
Tetapi dalam keadaan darurat yang mempunyai posisi Commanding dalam Administrasi Negara Jepang ialah Kabinet, karena Kabinet ini dalam memanggil siding Dewan Negara/Senat.
Koordinasi dalam rangka kegiatan Negara antara Badan-Badan Negara , adalah koordinasi yang sifatnya horizontal, kecuali dalam keadaan darurat adalah koordinasi vertical yang dilakukan oleh Kabinet, disebabkan kedudukan Badan-Badan Negara itu adalah sederajat, kecuali Mahkamah Pendakwa yang berada di bawah naungan Dewan Negara, yang akan mendapat perintah dari Dewan Negara mengadili para Hakim yang harus dipecat.
Jaringan komunikasi antara Badan-Badan Negara berjalan sejajar, yaitu antara Dewan Negara dengan Kabinet, atau sebaliknya, Kabinet dengan Kaisar, Mahkamah Agung dan Dewan Pemeriksa, Mahkamah Agung dengan Kabinet dan Dewan Negara.
Hak Control ada pada setiap Badan Negara, yaitu Dewan Negara melakukan control terhadap Kabinet, dan Mahkamah Agung, Kabinet terhadap Dewan Negara dan Mahkamah Agung, Dewan Pemeriksa terhadap Kabinet, dan Mahkamah Agung terhadap Kabinet.
Dengan adanya saling control antara Badan-badan Negara tersebut, maka abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan) dari masing-masing badan dapat dicegah atau maksimal diminimalisir,  walaupun tidak dapat dihilangkan sama sekali, terlebih-lebih yang menjalankan kekuasaan eksekutif seperti terjadi pada Perdana Menteri Tanaka yang memperoleh suapan pada waktu pembelian pesawat Lockheed untuk Negara, sehingga membawa akibat kejatuhannya.
Disini menampilkan bahwa control yang dilakukan oleh Dewan Negara sangat effektif, yaitu dapat menyebabkan jatuhnya Perdana Menteri atau bubarnya Kabinet.
Control dari Dewan Negara bukan hanya terhadap Badan Eksekutif (Kabinet), tetapi juga trhadap Badan Judikatif (Mahkamah Agung/Badfasn Peradilan) dimana Dewan Negara dapat mengadili hakim-hakim yang harus dipecat.  
Jadi Dewan Negara mempunyai legislative dan Judicial  control yang  effektif, sehingga secara ideal dapat mewujudkan “Clean Government “.
3.         Penerapan Fungsi-Fungsi Management dalam Badan Eksekutif
Bagaimana The Mechanic and The Dynamic of Management dalam Badan Eksekutif ?
Perencanaan dalam Administrasi Negara Jepang/eksekutif, seperti halnya di Negara-negara liberal, karena diakuinya lembaga-lembaga hak milik . maka ada perencanaan dilakukan oleh swasta maupun oleh oleh pemerintah.
Jadi swasta turut serta dalam perencanaan fisik, fungsionil maupun komprehensif, kecuali dalam perencanaan kombinasi umum yang disebabkan budgetnya sangat besar, selalu dilaksanakan oleh pemerintah.
Sebagai suatu Negara yang modern dan telah maju, maka Jepang dalam perencanaannya baik yang dilakukan oleh swasta maupun Negara menggunakan scientific management, sehingga dalam perencanaannya itu selalu memakai program, standard, policy, metode dan procedure, disamping budget untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Pengorganisasian dalam cabinet/administrasi Negara dalam arti sempit, Jepang hanya mempunyai 12 Kementerian :
1.         Perdana Menteri
2.         Wakil Perdana Menteri
3.         Kementerian Pertanian dan Kehutanan
4.         Kementerian Konstruksi
5.         Kementerian Pendidikan
6.         Kementerian Dalam Negeri
7.         Menteri Keuangan
8.         Menteri Luar Negeri
9.         Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
10.     Kementerian Perdagangan Internasional & Industri
11.     Kementerian  Kehakiman
12.     Kementgerian Perburuhan/Tenaga Kerja
13.     Kementerian Pos & Telekomunikasi
14.     Kementerian Perhubungan.
Dari kementerian-kementerian tersebut di atas, jelas Jepang tidak memiliki kementerian pertahanan,  hal ini disebabkan seperti tersebut dalam UUD Jepang pasal 9 bahwa Jepang membuangkan peperangan.
Commanding, Coordinating, Communicating dan Controlling dalam Badan Eksekutif, jelas banyak dilakukan oleh Perdana menteri sebagai Top Public Administrator, karena Perdana Menterilah yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan, yaitu untuk mencapai tujuan Negara yang dikehendaki seperti disebutkan oleh Prof. Meriam yakni keamanan dari luar, ketertiban dalam negeri, keadilan, kesejahteraan dan kemerdekaan perorangan.


2.2 ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
Setelah kita membahas administrasi Negara Amerika Serikat, Perancis, Jepang yang berdasarkan kepada Liberalisme, Administrasi Negara  Uni Sovyet yang berdasarkan kepada  Komunisme dan Yordania yang berdasarkan kepada Islam, maka tibalah gilirannya membahas administrai Negara Indonesia yang berdasarkan kepada ajaran Pancasila.
1.         The Mechanic of Management.
Forecasting dan Planning dalam administrasi Negara Indonesia  dalam arti yang sangat luas sekali terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang Declaration of Independen of Indonesia dan pasal-pasal dalam batang tubuh UUD tersebut.
Dalam Pembukaan yang berkaitan dengan Forecasting dan Planning ialah :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa  dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ø  Ke Tuhanan Yang Maha Esa
Ø  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Ø  Persatuan Indonesia
Ø  Dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan  serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pasal  1  ayat  1  :
Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Pasal 29 ayat 1   dan  2  :
Ayat  1    :  Negara berdasar atas ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Dalam setiap perencanaan terkandung tujuan, maka dalam perencanaan Administrasi Negara Indonesia tujuan itu terkandung dalam Pembukaan UUD, yaitu untuk :
1.         Untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.
2.         Mensejahterakan Rakyat.
3.         Mencerdaskan kehidupan Bangsa.
4.         Ikut serta mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Aktivitas Administrasi Negara untuk mencapai tujuan itu dalam perencanaan Negara ditetapkan tidak boleh ingkar dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Negara berdasarkan atas ke Tuhanan Yang Maha Esa seperti tersebut dalam pasal 29 ayat 1.
Seperti diketahui syarat-syarat Negara ialah adanya :
1.         Wilayah yang tetap.
2.         Rakyat yang mendiami wilayah itu.
3.         Pemerintah.
4.         Kedaulatan.
5.         Kemampuan melakukan hubungan internasional.
Jadi dalam hubungan dengan pasal 29 ayat 1 tadi, maka :
Wilayah itu berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Rakyat berdasar atas ke-Tuhanan Yang Mahasa Esa,
Pemerintah berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
Kedaulatan berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
dan dalam melakukan hubungan internasional juga berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu :
Tidak ada setapakpun dari Indonesia dan seharusnya
Tidak ada seorangpun rakyat ,
Tidak ada sebagianpun Pemerintah Indonesia,
Tidak ada sedikitpun kedaulatan Indonesia
Yang ingkar terhadap Tuhan Yang Maha Esa.  Kalau ada sebagaian rakyat dan Pemerintah Indonesia yang ingkar terhadap Tuhan, maka hal itu merupakan penghianatan terhadap Negara.
Setiap perencanaan tidak mungkin dapat tercapai tanmpa budget.  Oleh karena itu agar supaya pendapatan dan pengeluaran Negara dapat dikendalikan, maka berdasarkan pasal 23 ayat 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU.
Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
Adapun metode untuk mencapai tujuan Negara seperti ditentukan dalam UUD ialah dengan metode atau sistim demokrasi, seperti tersebut dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi : Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Mejelis Permusyawaratan Rakyat/ yang dilakukan berdasarkan UU (perubahan UUD 1945)
Organizing.
Pengorganisasian Negara menurut UUD 1945 ialah sebagai berikut :
1.         MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )
2.         DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
3.         Presiden
4.         DPA ( Dewan Pertimbangan Agung ) > dihapus dalam perubahan UUD 1945.
5.         MA ( Mahkamah Agung )
6.         BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
2.         Mekanisme Hubungan Administratif
Oleh karena itu kalau digambarkan dalam diagram tentang mekanisme organisasi administrasi Negara Indonesia menurut UUD’45 ( sebelum diamandemen) sebagai berikut :
Menurut UUD 1945 ( sebelum diamandemen ) lebih kurang sbb :
MPR
PRESIDEN
KABINET
DPA
MA
GOLONGAN
BPK
DPR
DPRD  I
PEMILIH
DPRD  II



Menurut UUD 1945 ( setelah diamandemen ) lebih kurang sbb :
MPR
PRESIDEN
KABINET
MK
MA
DPD
BPK
DPR
DPRD  I
PEMILIH
DPRD  II
GUBERNUR
BUPATI/WALIKOTA

3.         The Dynamic of Management
Yang melakukan  Commanding adalah DPR, karena badan ini merangkap menjadi anggota nMPR yang melimpahkan wewenang/kekuasaan untuk menjalankan Pemerintahan.  Koordinasi dan Komunikasi baik yang bersifat horizontal, maupun vertical dilakukan baik oleh MPR, DPR, BPK, DPA/MK, maupun Mahkamah Agung dan Presiden.
Oleh karena itu apabila badan-badan ini sudah menjalankan pengawasan/control sebagaimana mestinya, maka clean and stable government itu akan dapat diwujudkan, sehingga masyarakat adil dan makmur akan terlahirkan.     Tetapi hal itu memerlukan persyaratan bahwa anggota-anggota MPR, DPR, DPA/MK, dan MA bukan terdiri dari anggota-anmggotaq yang mempunyai sikap yes – manisme dan ABS isme, melainkan betul-betul yang tangguh dan berwibawa, yaitu menjalankan sifat kepemimpinan yang dikemukakan oleh  Presiden Suharto seperti Taqwa, ing ngarso asung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani, ambeg paramaarta, waspada purbawisesa, prasaja, lenggawa, geminastiti, satya dan belaka, disamping keahlian yang sesuai dengan kebutuhan lembaganya.
4.      Penerapan fungsi-fungsi Management dalam Badan Eksekutif.
Bagaimana The Mechanic and The Dynamic of Management, atau Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, Communicating, dan Controlling dalam Administrasi Negara/Eksekutif/Pemerintahan dalam arti sempit ?
Planning dalam Administrasi Negara Indonesia meliputi physical planning, functional planning, comprehensive planning, dan general combination planning, baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka pendek.
Perencanaan jangka panjang kita mengenal Pelita I dan II dan Pelita III yang dibagi pula kepada perencanaan jangka pendek yaitu setiap tahun.
Yang membuat perencanaan ialah Bappenas (Badan Pembangunan Nasional) dan ditetapkan oleh Keputusan Presiden, sedangkan pembiayaan perencanaan untuk setiap tahun ditetapkan oleh DPR  bersama-sama Presiden yang dituangkan dalam APBN.
Pembiayaan untuk pelaksanaan perencanaan ini sangat besar sekali, karena melakukan pembangunan di segala bidng, sehingga setiap tahun Indonesia melakukan pinjaman Luar Negeri melalui IGGI ( Inter Govermental Group on Indonesia ), agar supaya ada keseimbangan antara pe3ndapatan dengan neraca pengeluaran, karena Indonesia menganut Balance Budget, untuk mencegah kenaikan harga dan kemerosotan nilai uang seperti dalam sistim devisit budget.   Sampai kapan balance budget ini dilaksanakan dengan ditutup dari pinjaman luar negeri, masih belum dapat dipastikan.  Hal in I tergantung kepada Indonesia sendiri untuk meningkatkan pendapatan nasionalnya yang seimbang dengan pengeluaran.
Perencanaan ini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah seperti  di Negara-negara Sosialis – Komunis, tetapi ada juga perencanaan-perencanaan  baik perencanaan phisik, fungsionil, maupun perencanaan comprehensive yang dilakukan oleh swasta baik asing maupun domestik.
Oleh karena itu kita mengenal PMA ( Penanaman Modal Asing ) dan PMDN ( Penanaman Modal Dalam Negeri ), KIK ( Kredit Investasi Kecil ),  Kredit Candak Kulak dan sebagainya.
Pengorganisasian.
Pengorganisasian dalam Badan eksekutif dapat dilihat dalam susunan Kabinet Pembangunan I, II dan  III ( dulu) atau  Kabinet Indonesia Bersatu (sekarang).  Yang jumlahnya cukup besar yaitu mencapai 30 Menteri, kalau dibandingkan dengan  Negara-negara yang sudah berkembang/maju seperti Amerika Serikat, Jepang yang masing masing hanya mempunyai 11 anggota cabinet.
Adapun yang menjadi pimpinan Kabinet ialah Presiden dan Wakil Presiden.
Tentu saja dengan banyaknya anggota cabinet ini rentangan koordinasi, komunikasi dan jangkauaqn pengawasan Presiden dan Wakil Presiden makin meluas, sehingga membutuhkan energi dan waktu yang lebih banyak lagi.
Oleh karena itu tugas Presiden dan Wakil Presiden sebagai Administrator Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan semakin bertambah.
The Dynamic of Management.
Commanding dalam Badan Eksekutif dipegang oleh Presiden, Karena Presidenlah yang mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri.  Tetapi walaupun Presiden memegang kunci komando/perintah, Negara Indonesia bukanlah Negara Komando atau Kediktatoran, sebab Negara Indonesia sesuai dengan UUD ’45 adalah Negara Hukum, di mana UU merupakan hukum yang tertinggi.
Oleh karena itu perintah Presiden dalam rangka menggerakkan pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, akan selaras dengan UU atau selaras dengan azas Rule of Law, yaitu adanya supremacy of law, equality before the law dan human rights.
Karena apabila Presiden melupakan azas ini dalam pemberian perintahnya, maka administrasi Negara Indonesia bukan lagi administrasi negara demokratis, melainkan administrasi Negara yang kediktatoris, sehingga lahirlah close management atau dictatorial management.
Oleh karena itu pemberian perintah Presiden sesuai dengan UUD hanya kepada Kabinet, mengingat DPR, BPK, DPA/MK dan MA  tidak bisa diperintah oleh Presiden, karena badan-badan ini merupakan badan yang sejajar dengan Presiden;  kecuali dalam keadaan darurat dimana kekuasaan tertinggi dalam Negara berada dalam tangan Presiden, yaitu kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif disentralisasikan, maka Presiden “bisa” memerintah DPR, BPK, DPD/MK dan MA.  Tetapi administrasi Negara yang demikian adalah administrasi Negara kediktatoran.
Adapun hubungan DPR dengan Presiden, BPK, DPA/MK dan MA dalam keadaan Negara tidak berada dalam keadaan darurat, adalah hubungan koordinasi horizontal di mana kepada DPR Presiden memberikan laporan tentang kegiatannya setahun sekali berupa pidato kenegaraan.
Sedangkan terhadap cabinet bersifat koordinasi vertical, yaitu Top  Down Coordination ( koordinasi dari atas kebawah) dan kepada MPR Bottom up Coordination ( koordinasi dari bawah ke atas ) yang dilakukan 5 tahun sekali berupa laporan pertanggung jawaban tentang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Koordinasi yang dilakukan oleh Presiden terhadap para Menteri dan seluruh aparatur administrasi Negara (dalam arti sempit ) pemerintahan menurut UUD’45 adalah dalam rangka menjalan kebijaksanaan Negara ( public policy ) yang telah ditetapkan oleh DPR dan MPR.
Tentang  Komunikasi yang dilakukan oleh Presiden menurut UUD ’45 baik komunikasi intern, extern, formil, informal, vertical, horizontal, lisan dan tulisan baik terhadap aparatur administrasi Negara dan masyarakat maupun terhadap Negara lain adalah bersifat dua arah atau two way traffic communication.
Hanya komunikasi yang agak sering tersumbat ialah komunikasi dari bawah atau masyarakat kepada atasan atau pemerintah karena bawahan kurang maun menyampaikan keadaan yang sebenarnya disebabkan masih adanya penyakit mental ABS isme, sehingga kepentingan rakyat kadang-kadang menjadi korban.
Hal lain yang sering menyumbat komunikasi ialah penggunaan kebebasan pers yang menjurus kepada  destruktivisme, yang dilakukan oleh oknum-oknum pers, sehingga pemerintgah melakukan pembredelan.  Sebenarnya dalam democratic coomunication hal-hal semacam itu tidak perlu terjadi, apabila masing-masing pihak menyadari tanggung jawabnya terhadap masyarakat, Negara dan bangsa.  Mengingat kebebasan tanpa kendali akan menimbulkan anarchie.
Dan pengendalian tidak perlu dilakukan oleh orang, melainkan oleh diri sendiri, mengingat setiap orang yang Pancasilais seharusnya mampu mengendalikan hawa nafsunya.
Yang terakhir dari pada The Dynamic of Management ialah Controlling.
Controlling atau pengawasan dalam administrasi Negara Indonesia tampaknya masih lemah sekali, sehingga baik legislative control, executive control atau managerial control, judicial control, maupun social control perlu peningkatan untuk menjaga agar  supaya jalannya pemerintahan sesuai dengan UU dan hak-hak azasi manusia dapat dilindungi.
Mengingat apabila legislative control, judicial control, executive control or managerial control dan social control sudah berjalan effektif, maka  opstib itu tidak akan lahir.
Jadi opstib itu sebenarnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap administrasi Negara, agar supaya kegiatan pemerintahan berjalan bersih, sehingga tujuan Negara dapat tercapai, mengingat dalam kegiatan administrasi Negara yang bertujuan mementingkan diri sendiri, dengan administrasi penyelewengan yang rapih.
Jadi pada hakekatnya dapat diraba , bahwa Opstib adalah untuk membantu legislative control, judicative control, managerial control dan social control.
Agar supaya administrasi Negara Indonesia juga dapat mencapai tujuannya, maka Legislative Control, Judicative Control, Administrative Control dan Sosial Control perlu ditingkatkan secara simultan serta berdaya guna dan berhasil guna.




BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN
Setelah melihat kepada Administrasi Negara Jepang  yang berfaham Leberalisme, Administrasi Nergara Indonesia yang berfaham pancasila, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.         Tidak ada badan-badan Administrasi Negara pada tiap-tiap Negara yang sama satu sama lain.
2.         Top Public Administrator pada setiap Negara berbeda-beda, ada yang pada Presiden, Raja atau Perdana Menteri.
3.         Kebijaksanaan Negara Jepang atau Public Policy dibuat hanya oleh Badan Perwakilan Politik.
4.         Mekanisme Aministrasi Negara satu sama lain berbeda, yaitu adan Badan Eksekutif yang dapat membubarkan Badan Legislatif (Parlemen), ada Badan Legislatif yang dapat menjatuhkan Badan Eksekutif dan ada pula Badan Eksekutif yang menjadi Kepala Badan Yudikatif.
5.         Jumlah Kementerian/Badan Eksekutif setiap Administrasi Negarapun tidak sama
6.         Sistim Administrasi negarapun berbeda-beda.
7.         Dalam konstitusinya sebagai landasan tindakan administrasi negaranya ada yang memasukkan hak azasi manusia, yaitu diantaranya hak hidup, hak kemerdekaan dan hak milik dan ada pula yang tidak memasukkan hak kemerdekaan dan hak milik perseorangan, sehingga dalam kegiatan administrasi negaranya itu banyak melakukan overheidsdaad atau detournement du pouvoir atau penyalah gunaan kekuasaan, sehingga rakyat menjadi abdi atau kawulo dari pada penguasa.

8.         Hampir setiap Top Public Administrator disamping menjalankan eksekutif/administrasi /pemerintahan, ikut pula dalam kekuasaan Legislatif dan Judikatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system