Selasa, 10 Desember 2013

MAKALAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN


 
TUGAS MAKALAH
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN

 
 
DISUSUN OLEH :

AKHMAD FIRMAN RAMADHAN
ALAN DWI CAHYONO
MUHLIS RYADI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
Tahun

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kita panjatkan kepada Allah Subhanahuwataala. Salawat dan salam kita kirimkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Sallallahu-alaihiwasallam, karena atas hidayah-Nyalah paper ini dapat diselesaikan. Paper ini penulis sampaikan kepada pembina mata kuliah... Bapak/Ibu... sebagai salah satu syarat kelulusan mata kuliah tersebut. Tidak lupa Penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah berjasa mencurahkan ilmu kepada penulis mengajar....

Penulis memohon kepada Bapak/Ibu dosen khususnya, umumnya para pembaca apabila menemukan kesalahan atau kekurangan dalam karya tulis ini, baik dari segi bahasanya maupun isinya, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun kepada semua pembaca demi lebih baiknya karya-karya tulis yang akan datang.




Sumenep, 09 Oktober 2013


Penulis






Daftar Isi
Kata pengantar.............................................................................................  1
Daftar Isi.......................................................................................................  2
BAB I............................................................................................................   3
Pendahuluan................................................................................................   3
Latar Belakang.................................................................................   3
Perumusan Masalah.........................................................................  4
Tujuan ..............................................................................................  4
Manfaat.............................................................................................  4
BAB II...........................................................................................................   5
Pembahasan....................................................................................   5
Administrasi Negara
Administrasi Pembangunan
Hubugan Administrasi Negara dengan Administrasi Pembangunan

BAB III..........................................................................................................   13
PENUTUP
Kesimpulan dan saran .......... ..........................................................  13
Daftar Pustaka.............................................................................................   14











BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari 33 propinsi, yang masing-masing propinsi tersebut setelah berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah (mulai tahun 1974 sampai sekarang) telah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sehingga dalam pelaksanaanya pun dibutuhkan sebuah administrasi pemerintah daerah. Dalam mata kuliah ini akan dibahas lebih dalam mengenai administrasi pemerintah daerah. Untuk itu sangat perlu kiranya pembahasan diawali dengan pengertian administrasi pemerintah daerah.
Administrasi pemerintah daerah, terdiri dari 3 kata yaitu administrasi, pemerintah dan daerah. Administrasi dapat diartikan dalam 2 hal yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Secara sempit administrasi diartikan sebagai kegiatan yang bersifat tulis menulis tentang segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi, jadi kegiatan yang dimaksud tidak lebih dari kegiatan tata usaha. Seperti mengetik, mengirim surat, mencatat keluar dan masuk surat, penyimpanan arsip dan yang termasuk pada proses pelayanan lainnya.
Sedangkan administrasi dalam arti luas merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Kegiatan-kegiatan ini meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Dalam pengertian luas ini, pengertian tata usaha termasuk didalamnya. Administrasi yang dimaksud tidak hanya pada badan-badan pemerintah saja, tetapi juga terdapat pada badan-badan swasta.
Kemudian, kita masuk dalam pengertian administrasi pemerintah. Pada hakekatnya administrasi pemerintah adalah administrasi Negara dalam arti sempit. Administrasi Negara dalam arti luas sebagai obyeknya adalah Negara lengkap dengan badan-badan Negara baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit yang menjadi obyek adalah pemerintah (eksekutif). Administrasi pemerintah berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dapat dikelompokkan dalam 3 fungsi/kegiatan dasar yaitu: perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas administrasi , pengunaan dinamika administrasi.
Rumusan masalah
1 Apa ang dimaksud sistem pemerintahan ?
2 Bagaimana sistem pemerintahan di kabuppaten sumenep

Tujuan dan manfaat penulisan
            Tujuan disusunnya makalah ini adalah untk memenuhi tugas SANI FISIP dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.
            Manfaat dari penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN dan pelaksanaannya.














BAB II
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN
Pemerintahan adalah Suatu proses ketatanegaraan dalam suatu negara. Pemerintahan di jalankan oleh alat kelengkapan yaitu pemerintah. Pemerintah sebagai alat pelaksana dan kelengkapan pemerintahan memiliki fungsi melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif negara. Tugas esensial adala mempertahankan negara sebagai organisasi yang berdaulat. Tugas esensial disebut juga tugas asli negara. Tugas fakultatif negara adalah untuk memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, dan ekonomi.

Secara luas berarti
sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut

Sistem administrasi negara atau birokrasi pemerintahan adalah sistem yang terbuka. Karenanya permasalahan, walaupun tidak seluruhnya, yang ada di dalam birokrasi tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem-sistem lain di luar birokrasi pemerintahan. Bila dalam masa Orde Lama birokrasi kita terkotak-kotak oleh  kepentingan berbagai partai politik dan pada masa Orde Baru orientasi birokrasi pemerintahan kita cenderung sebagai abdi satu partai yang berkuasa, sehingga menyebabkan tumbuh suburnya sikap kurang peka terhadap atau berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, maka menghadapi milenium ketiga birokrasi pemerintahan harus lepas dari dominasi kepentingan partai politik dengan cara melakukan reorientasi dengan didukung pembangunan sistem politik (antara lain pemberdayaan DPR, MPR, MA dan BPK), sistem hukum termasuk lembaga pengadilan tata usaha negara (PTUN), peran pers dan masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan perilaku dan kinerja birokrasi pemerintahan. Peran dan fungsi aparatur pemerintahan harus dikembalikan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, yang selama ini cenderung terlupakan. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, aparatur pemerintah harus bersikap responsif, proaktif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak dan bukan melayani kepentingan pribadi, kelompok, partai yang berkuasa, atau partai yang menjadi idolanya (walaupun belum tentu berkuasa)
.      Pemerintahan Kabupaten atau Kota
Setiap warga Negara mempunyai tanda identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Paspor. Dalam identitas tersebut dicantumkan nama kabupaten atau kota tempat kamu dilahirkan. Misalnya, kamu lahir di kabupaten Sumenep, maka dalam identitasmu akan dicantumkan bahwa kamu lahir di Kabupaten Sumenep.
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain:
a)      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang          ditetapkan bersama DPRD.
b)      Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
c)      Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
d)     Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD              untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e)      Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
Sedangkan tugas wakil bupati adalah sebagai berikut.
a)      Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b)      Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di           daerah, menindaklanju
ti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
c)      Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau          kota bagi kepala daerah provinsi.
d)     Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan,          kelurahan dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten atau kota.
e)      Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
a)      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar           1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik           Indonesia.
b)      Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c)      Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
d)     Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e)      Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten atau kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi:
a)      Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b)      Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c)      Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d)     Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e)      Penanganan bidang kesehatan.
Sedangkan urusan pemerintah kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Pemerintah pusat hanya menangani 6 urusan saja, yaitu:
a)      Politik luar negeri.
b)      Pertahanan.
c)      Keamanan.
d)     Yustisi.
e)      Moneter dan fiskal nasional.
f)       Agama.
Kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpinoleh seorang bupati. Pemerintahan Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten atau kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten atau kota dipimpin oleh bupati atau walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten atau kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut berikut ini:
a)      Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
b)      Memilih pemimpin daerah.
c)      Mengelola pegawai daerah
d)     Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
e)      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya selain memiliki hak terdapat pula kewajiban yang harus dijalankan. Di samping hak-hak tersebut,  daerah juga dibebani beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut:
a)      Menyediakan sarana social dan sarana umum yang layak.
b)      Mengembangkan system jaminan social.
c)      Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
d)     Melestarikan lingkungan hidup.
e)      Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai          dengan kewenangannya.
Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten atau
Kota
a)      Bupati atau walikota, adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan
          pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota.
b)      DPRD, adalah mitra kerja dari bupati atau walikota.
c)      Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat          kabupaten atau kota.
d)     Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat          kabupaten atau kota.
e)      Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten          atau kota.
f)       Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten          atau kota.

.      Pemerintahan Kabupaten atau Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dann pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten atau kota memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah.
a.       Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil daerah. Kepala daerah provinsi disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara itu,  kepala daerah kabupaten atau kota disebut bupati atau walikota dan wakilnya disebut wakil bupati atau wakil wali kota. Bupati dan wakil wali kota dipilih oleh masyarakat dan dilantik oleh gubernur. Dalam menjalankan tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
b.      Perangkat Daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Pemerintah daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat daerah kabupaten kota adalah sebagai berikut:
1)            Sekretariat Daerah
2)            Sekretariat DPRD
3)            Dinas Daerah
4)            Lembaga Teknis Daerah
5)            Kecamatan
6)            Kelurahan
7)            Polisi Pamong Praja


Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1)            Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
2)            Skretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati atau walikota untuk kabupaten atau kota. Tugas sekretaris DPRD adalah sebagai berikut:
a)      Menyelenggarakan administrasi kesekretarian DPRD.
b)      Menyelenggarakan aadministrasi keuangan DPRD.
c)      Menyediakan dan kengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam          melaksanakan funsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
d)     Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
3)     Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Dan dinas daerah juga merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Misalnya, dinas oekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun jalan raya atau jembatan.
4)            Lembaga Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. Kembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah.
5)            Kecamatan
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten atau kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati atau Walikota
6)            Kelurahan
Kelurahan daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah kecamatan yang ada diperkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas sebagai beirkut:
a)      Melaksanakan kegiatan pemerintahan ditingkat kelurahan.
b)      Memberdayakan masyarakat.
c)      Memberi pelayanan kepada masyarakat.
d)     Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
e)      Menegakan peraturan daerah.
7)      Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan daerah. Polisi pamong praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah berjalan dengan baik. Kepolisian pamong praja membantu pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN & SARAN

A.    Kesimpulan
1.      Kurangn baiknya pelayanan dari instansi pemerintah saat melakukan pelayanan.
2.      Lambatnya proses pelayanan diberbagai hal.
3.      Berbelat belit dalam semua prosedur kerjanya.
4.      Masih banyaknya orang yang memiliki KTP lebih dari satu.
B.     Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN, semoga kita semua dapat memahami materi ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN ini. Namun kami menyadari bahwa makalah yang kami kerjakan juga masih masih belum sempurna. Maka demi kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya kami berharap saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.








DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system