TUGAS MAKALAH
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN
DISUSUN OLEH
:
AKHMAD FIRMAN
RAMADHAN
ALAN DWI
CAHYONO
MUHLIS RYADI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
Tahun
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kita panjatkan kepada Allah Subhanahuwataala. Salawat dan salam kita kirimkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Sallallahu-alaihiwasallam, karena atas hidayah-Nyalah paper ini dapat diselesaikan. Paper ini penulis sampaikan kepada pembina mata kuliah... Bapak/Ibu... sebagai salah satu syarat kelulusan mata kuliah tersebut. Tidak lupa Penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah berjasa mencurahkan ilmu kepada penulis mengajar....
Penulis memohon kepada Bapak/Ibu dosen khususnya, umumnya para pembaca apabila menemukan kesalahan atau kekurangan dalam karya tulis ini, baik dari segi bahasanya maupun isinya, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun kepada semua pembaca demi lebih baiknya karya-karya tulis yang akan datang.
Sumenep, 09 Oktober 2013
Penulis
Daftar Isi
Kata pengantar............................................................................................. 1
Daftar Isi....................................................................................................... 2
BAB I............................................................................................................ 3
Pendahuluan................................................................................................ 3
Latar
Belakang................................................................................. 3
Perumusan
Masalah......................................................................... 4
Tujuan .............................................................................................. 4
Manfaat............................................................................................. 4
BAB II........................................................................................................... 5
Pembahasan.................................................................................... 5
Administrasi
Negara
Administrasi
Pembangunan
Hubugan
Administrasi Negara dengan Administrasi Pembangunan
BAB III.......................................................................................................... 13
PENUTUP
Kesimpulan
dan saran .......... .......................................................... 13
Daftar Pustaka............................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari 33
propinsi, yang masing-masing propinsi tersebut setelah berlakunya undang-undang
tentang pemerintahan daerah (mulai tahun 1974 sampai sekarang) telah memiliki
kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sehingga dalam
pelaksanaanya pun dibutuhkan sebuah administrasi pemerintah daerah. Dalam mata
kuliah ini akan dibahas lebih dalam mengenai administrasi pemerintah daerah.
Untuk itu sangat perlu kiranya pembahasan diawali dengan pengertian
administrasi pemerintah daerah.
Administrasi pemerintah daerah, terdiri dari 3 kata yaitu
administrasi, pemerintah dan daerah. Administrasi dapat diartikan dalam 2 hal
yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Secara
sempit administrasi diartikan sebagai kegiatan yang bersifat tulis menulis
tentang segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi, jadi kegiatan yang
dimaksud tidak lebih dari kegiatan tata usaha. Seperti mengetik, mengirim
surat, mencatat keluar dan masuk surat, penyimpanan arsip dan yang termasuk
pada proses pelayanan lainnya.
Sedangkan administrasi dalam arti luas merupakan kegiatan
yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Kegiatan-kegiatan ini meliputi kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Dalam pengertian
luas ini, pengertian tata usaha termasuk didalamnya. Administrasi yang dimaksud
tidak hanya pada badan-badan pemerintah saja, tetapi juga terdapat pada
badan-badan swasta.
Kemudian, kita masuk dalam pengertian administrasi
pemerintah. Pada hakekatnya administrasi pemerintah adalah administrasi Negara
dalam arti sempit. Administrasi Negara dalam arti luas sebagai obyeknya adalah
Negara lengkap dengan badan-badan Negara baik itu eksekutif, legislatif maupun
yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit yang menjadi obyek adalah pemerintah
(eksekutif). Administrasi pemerintah berhubungan dengan kegiatan-kegiatan
pemerintahan yang dapat dikelompokkan dalam 3 fungsi/kegiatan dasar yaitu:
perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas administrasi , pengunaan dinamika
administrasi.
Rumusan masalah
1 Apa ang dimaksud sistem pemerintahan ?
2 Bagaimana sistem pemerintahan di kabuppaten sumenep
Tujuan dan manfaat
penulisan
Tujuan
disusunnya makalah ini adalah untk memenuhi tugas SANI FISIP dan menjawab
pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.
Manfaat dari
penulisan makalah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan penulis dan pembaca
tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN dan pelaksanaannya.
BAB II
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN
Pemerintahan adalah Suatu proses ketatanegaraan dalam suatu
negara. Pemerintahan di jalankan oleh alat kelengkapan yaitu pemerintah.
Pemerintah sebagai alat pelaksana dan kelengkapan pemerintahan memiliki fungsi
melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif negara. Tugas esensial adala
mempertahankan negara sebagai organisasi yang berdaulat. Tugas esensial disebut
juga tugas asli negara. Tugas fakultatif negara adalah untuk memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, dan ekonomi.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut
Sistem administrasi negara atau birokrasi pemerintahan adalah
sistem yang terbuka. Karenanya permasalahan, walaupun tidak seluruhnya, yang
ada di dalam birokrasi tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sistem-sistem lain
di luar birokrasi pemerintahan. Bila dalam masa Orde Lama birokrasi kita
terkotak-kotak oleh kepentingan berbagai partai politik dan pada masa
Orde Baru orientasi birokrasi pemerintahan kita cenderung sebagai abdi satu
partai yang berkuasa, sehingga menyebabkan tumbuh suburnya sikap kurang peka
terhadap atau berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, maka menghadapi
milenium ketiga birokrasi pemerintahan harus lepas dari dominasi kepentingan
partai politik dengan cara melakukan reorientasi dengan didukung pembangunan
sistem politik (antara lain pemberdayaan DPR, MPR, MA dan BPK), sistem hukum
termasuk lembaga pengadilan tata usaha negara (PTUN), peran pers dan masyarakat
dalam mengawasi dan mengendalikan perilaku dan kinerja birokrasi pemerintahan.
Peran dan fungsi aparatur pemerintahan harus dikembalikan sebagai abdi negara
dan abdi masyarakat, yang selama ini cenderung terlupakan. Sebagai abdi negara
dan abdi masyarakat, aparatur pemerintah harus bersikap responsif, proaktif,
dan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak dan bukan melayani kepentingan
pribadi, kelompok, partai yang berkuasa, atau partai yang menjadi idolanya
(walaupun belum tentu berkuasa)
. Pemerintahan Kabupaten atau Kota
Setiap warga Negara mempunyai tanda identitas diri
seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Paspor.
Dalam identitas tersebut dicantumkan nama kabupaten atau kota tempat kamu
dilahirkan. Misalnya, kamu lahir di kabupaten Sumenep, maka dalam identitasmu
akan dicantumkan bahwa kamu lahir di Kabupaten Sumenep.
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di
Indonesia di bawah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah
kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten. Pemerintah
kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Selain kabupaten, pembagian
wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Bupati sebagai kepala
daerah mempunyai tugas antara lain:
a) Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
b) Mengajukan rancangan
peraturan daerah (perda).
c) Menetapkan peraturan
daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
d) Menyusun dan mengajukan
rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e) Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah.
Sedangkan tugas wakil bupati adalah sebagai berikut.
a) Membantu kepala daerah
dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
b) Membantu kepala daerah
dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanju
ti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas,
melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan
dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
c) Memantau dan
mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi.
d) Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi wakil
kepala daerah kabupaten atau kota.
e) Memberikan saran dan
pertimbangan kepada kepala daerah dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daerah
apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugasnya
mempunyai kewajiban antara lain:
a) Memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
c) Memelihara ketenteraman
dan ketertiban masyarakat.
d) Melaksanakan kehidupan
demokrasi.
e) Menaati dan menegakkan
seluruh peraturan perundang-undangan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
untuk kabupaten atau kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota
meliputi:
a) Perencanaan dan
pengendalian pembangunan.
b) Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c) Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d) Penyediaan sarana dan
prasarana umum.
e) Penanganan bidang
kesehatan.
Sedangkan urusan pemerintah kabupaten atau kota
yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Pemerintah pusat hanya
menangani 6 urusan saja, yaitu:
a) Politik luar negeri.
b) Pertahanan.
c) Keamanan.
d) Yustisi.
e) Moneter dan fiskal
nasional.
f) Agama.
Kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa
kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpinoleh
seorang bupati. Pemerintahan Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota.
Kabupaten atau kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten
atau kota dipimpin oleh bupati atau walikota dan perangkat daerah lainnya.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten atau kota dibekali dengan
hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut berikut ini:
a) Mengatur dan mengurusi
sendiri urusan pemerintahannya.
b) Memilih pemimpin
daerah.
c) Mengelola pegawai
daerah
d) Mendapatkan sumber-sumber
pendapatan lain yang sah.
e) Mendapatkan hak lainnya
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya selain memiliki hak terdapat pula kewajiban
yang harus dijalankan. Di samping hak-hak tersebut, daerah juga
dibebani beberapa kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut:
a) Menyediakan sarana
social dan sarana umum yang layak.
b) Mengembangkan system
jaminan social.
c) Menyusun perencanaan
dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
d) Melestarikan lingkungan
hidup.
e) Membentuk dan
menerapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten
atau
Kota
Kota
a) Bupati atau walikota,
adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan
pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota.
pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota.
b) DPRD, adalah mitra
kerja dari bupati atau walikota.
c) Kepolisian resort
(polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
d) Komando distrik militer
(kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
e) Pengadilan negeri,
merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
f) Kejaksaan negeri,
merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
. Pemerintahan Kabupaten
atau Kota
Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana
kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja tersebut dijabarkan dalam bentuk
pendapatan, belanja, dann pembiayaan daerah (RAPBD). Kemudian dikelola dalam
system pengelolaan keuangan daerah. Pemerintahan kabupaten atau kota memiliki
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
a. Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan wakil kepala
daerah. Kepala daerah dibantu oleh seorang wakil daerah. Kepala daerah provinsi
disebut gubernur, dan wakilnya disebut wakil gubernur. Sementara
itu, kepala daerah kabupaten atau kota disebut bupati atau walikota
dan wakilnya disebut wakil bupati atau wakil wali kota. Bupati dan wakil wali
kota dipilih oleh masyarakat dan dilantik oleh gubernur. Dalam menjalankan
tugasnya, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil
kepala daerah dapat menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah tidak
dapat menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut.
b. Perangkat Daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu
organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Namun tidak
berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam
organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya
mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan, kebutuhan daerah, cakupan tugas
yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas,
luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk,
potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan
prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat
daerah bagi masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Pemerintah daerah memiliki perangkat daerah. Adapun perangkat
daerah kabupaten kota adalah sebagai berikut:
1) Sekretariat
Daerah
2) Sekretariat
DPRD
3) Dinas
Daerah
4) Lembaga
Teknis Daerah
5) Kecamatan
6) Kelurahan
7) Polisi
Pamong Praja
Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1) Sekretariat
Daerah
Sekretariat Daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.
Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun
kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretris daerah bertanggung jawab kepada
kepala daerah.
2) Skretariat
DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD.
Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan
bupati atau walikota untuk kabupaten atau kota. Tugas sekretaris DPRD adalah
sebagai berikut:
a) Menyelenggarakan
administrasi kesekretarian DPRD.
b) Menyelenggarakan
aadministrasi keuangan DPRD.
c) Menyediakan dan
kengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan funsinya sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
d) Mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi DPRD.
3) Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris
Daerah. Dan dinas daerah juga merupakan unsur pelaksana pemerintahan
daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan
kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris
daerah. Misalnya, dinas oekerjaan umum yang bertugas mengurus dan membangun
jalan raya atau jembatan.
4) Lembaga
Teknis Daerah
Lembaga ini merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.
Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang
bersifat khusus. Kembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah
sakit umum daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor,
dan direktur rumah sakit umum. Mereka diangkat oleh kepala daerah yang memenuhi
syarat atas usul sekretaris daerah.
5) Kecamatan
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten atau kota
dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh
camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang
bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Kelurahan
dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan dari Bupati atau Walikota
6) Kelurahan
Kelurahan daerah pemerintahan yang dibentuk di wilayah
kecamatan yang ada diperkotaan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada
peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang memiliki tugas
sebagai beirkut:
a) Melaksanakan kegiatan
pemerintahan ditingkat kelurahan.
b) Memberdayakan
masyarakat.
c) Memberi pelayanan
kepada masyarakat.
d) Menyelenggarakan ketentraman
dan ketertiban umum.
e) Menegakan peraturan
daerah.
7) Satuan Polisi Pamong
Praja
Satuan polisi pamong praja merupakan perangkat pemerintahan
daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta penegak peraturan
daerah. Polisi pamong praja dibentuk agar penyelenggaraan pemerintah di daerah
berjalan dengan baik. Kepolisian pamong praja membantu pemerintahan daerah
dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN & SARAN
A. Kesimpulan
1. Kurangn baiknya
pelayanan dari instansi pemerintah saat melakukan pelayanan.
2. Lambatnya proses
pelayanan diberbagai hal.
3. Berbelat belit dalam
semua prosedur kerjanya.
4. Masih banyaknya orang
yang memiliki KTP lebih dari satu.
B. Saran
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN, semoga kita semua dapat memahami
materi ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN ini. Namun kami menyadari
bahwa makalah yang kami kerjakan juga masih masih belum sempurna. Maka demi
kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya kami berharap saran yang membangun
demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar