MAKALAH
SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT
Oleh :
v ANISATUL FITRIYAH - 712.1.1.1810
v ALFAJARIYAH - 712.1.1.1808
v ANANG FADLILLAH -
712.1.1.1809
v CANDRA SETYA BUDI - 712.1.1.1811
FIA – III C
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN
POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
2012 – 2013
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena telah memberikan rahmat, taufik dan hidayah-NYA kepada kami
sehingga dapat menyelesaikan makalah dengan judul “ Sistem Pemerintahan Pusat ”.
Dalam penyelesaian makalah ini, kami telah banyak
mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Penulis masih menerima dengan tangan
terbuka terhadap kritik dan saran dari pihak yang peduli terhadap makalah ini
agar menjadi bahan perbaikan dikemudian hari. Akhir kata, semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Sumenep, Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul ...................................................................................................... i
Kata Pengantar ..................................................................................................... ii
Daftar Isi .............................................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah ........................................................................... 2
1.3
Tujuan
Masalah .............................................................................. 2
1.4 Manfaat Masalah ……………………………………………… 2
BAB II KAJIAN
PUSTAKA
2.1
Pengertian Hak................................................................................. 3
2.2
Pengertian kewajiban ...................................................................... 3
2.3
Pengertian
warga......................................................................... 3
2.4
Pengertian Negara ...................................................................... 4
BAB
III ANALISA
3.1 Hak Dan
Kewajiban Warga Negara ............................................... 5
BAB
IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan …………………………………………………….. 6
4.2 Saran …………………………………………………………… 7
Daftar
Pustaka ……………………………………………………………….. 8
BAB II
Pemerintahan
pusat adalah pemerintah yang berkedudukan di tingkat negara. Pemerintahan pusat
terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari
presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para mentri, dan
lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Lembaga negara dalam sistem pemerintahan pusat
dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
A. KEKUASAAN EKSEKUTIF
A. KEKUASAAN EKSEKUTIF
1.
Presiden
Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat mencalonkan diri sebanyak 1 kali pada
Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat mencalonkan diri sebanyak 1 kali pada
pemilu berikutnya. Dalam menjalankan
kekuasaannya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri. Pasangan
presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata
Tugas dan wewenang presiden adalah:
Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata
Tugas dan wewenang presiden adalah:
- Melaksanakan politik luar negeri
- Menciptakan pertahanan nasional
- Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
- Menetapkan hakim agung
- Menetapkan hakim konstitusi
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
- Mengangkat duta besar dan konsul
- Menerima penempatan duta negara lain.
- Memegang kekuasan tertinggi atas AU (Angkatan Udara), AD (Angkatan Darat) dan AL (Angkatan Laut)
- Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
- Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
- Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan
- Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
Hak
presiden:
- Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Berhak menetapkan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan undang-undang
- Berhak memberi grasi (pengurangan masa hukuman)
- Berhak memberi Amnesti (pengampunan hukuman)
- Berhak memberi abolisi (penghapusan hukuman)
- Berhak memberi rehabilitasi (pemulihan nama baik)
Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam
melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.
Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan
umum.
Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk tugas-tugas presiden
a. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara
Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk tugas-tugas presiden
a. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1). UUD
1945 amandemen keempat.
Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
b. Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif
Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
b. Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif
Memegang
kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).
c. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif
Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).
c. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif
Tugas
presiden dalam bidang yudikatif, meliputi:
1. Memberi grasi, yaitu ampunan yang
diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah
Agung.
2.
Memberi
amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau
sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
3.
Memberi
abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
4.
Memberi
rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang
atas pertimbangan Mahkamah Agung
5.
Menetapkan
hakim agung
6.
Menetapkan
hakim konstitusi &
7.
Mengangkat
dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai
berikut.
Mengangkat duta dan konsul., Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
Menerima penempatan duta negara lain, Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya.
Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak untuk memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama lima tahun
2. Wakil Presiden
Tugas dan wewenang Wakil Presiden:
Mengangkat duta dan konsul., Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
Menerima penempatan duta negara lain, Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya.
Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak untuk memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama lima tahun
2. Wakil Presiden
Tugas dan wewenang Wakil Presiden:
- Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
- Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan.
- Menggantikan presiden jika sewaktu-waktu presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
Untuk membantu pelaksanaan tugasnya
wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres).
Susunan Sekretariat Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
Susunan Sekretariat Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
- Sekretaris wakil presiden
- Deputi bidang politik
- Deputi bidang ekonomi
- Deputi bidang kesra
- Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Deputi bidang administrasi.
3. Menteri
Pada kabinet Indonesia bersatu (kabinet yang dibentuk pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono), susunan kementrian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen (Kementerian), dan menteri negara.
- Menteri Koordinator bertugas melakukan koordinasi antara satu menteri dengan menteri lainnya.
Terdapat tiga menteri koordinator.
- Menteri departemen atau kementerian adala menteri yang memimpin kementerian. Terdapat 20
kementerian
- Menteri Negara adalah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh kementerian.
Terdapat 10 menteri negara.
B. KEKUASAAN LEGISLATIF
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga permusyawaratan negara yang berkedudukan di tingkat negara. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih pada pemilu legislatif.
Tugas dan wewenang MPR adalah:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-undang.
b. Melantik presiden dan wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR terdiri atas 500 orang, 462 orang merupakan anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu legislatif dan 38 orang merupakan perwakilan TNI. Sebelum memangku jabatan, anggota DPR mengucapkan sumpah yang dipandu oleh MA dalam sidang paripurna DPR.
Tugas dan wewenang DPR:
Anggota DPR terdiri atas 500 orang, 462 orang merupakan anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu legislatif dan 38 orang merupakan perwakilan TNI. Sebelum memangku jabatan, anggota DPR mengucapkan sumpah yang dipandu oleh MA dalam sidang paripurna DPR.
Tugas dan wewenang DPR:
- Bersama presiden menyusun undang-undang (fungsi legislatif).
- Menyusun dan menetapkan APBN (fungsi anggaran)
- Mengawasi jalannya pemerintahan (fungsi pengawasan)
Hak DPR:
- Hak amandemen, hak mengajukan usulan pengubahan undang-undang.
- Hak angket, hak pengadaan penyelidikan pada pemerintah.
- Hak bertanya, hak untuk bertanya pada pemerintah.
- Hak inisiatif, hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
- Hak interpelas, hak untuk meminta keterangan pada pemerintah.
- Hak imunitas, hak untuk menyatakan segala hal dalam bentuk tulisan di lembaga DPR tanpa dituntut di pengadilan.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Anggota DPD merupakan wakil dari tiap-tiap provinsi di Indonesia. Tiap provinsi diwakili oleh 4 orang yang dipilih melalui pemilu legislatif. Jumlah anggota DPD 1/3 anggota DPR
Tugas dan wewenang DPD:
- Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.
- Membahas RUU otonomi daera.
- Memberi pertimbangan kepada DPR mengenai RUU APBN.
- Melakukan pengawasan dan pelaksanaan otonomi daerah.
C. KEKUASAAN YUDIKATIF
Di Indonesia kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
1. Mahkamah Agung (MA).
MA merupakan lembaga pengadilan tertinggi negara. Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR. Susunan MA terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, dam beberapa ketua muda), hakim anggota, panitera, dan sekretaris MA.
Tugas dan wewenang MA adalah:
- Mengawasi pelaksanaan UU.
- Memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap UU.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah lembaga baru di kekuasaan kehakiman. Anggotanya terdiri atas 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kesembilan hakim konstitusi itu 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh presiden, dan 3 orang lagi diajukan oleh DPR. Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil keyua merangkap ketua, dan tujuh orang anggota haklim konstitusi.
Tugas dan wewenang MK adalah:
MK adalah lembaga baru di kekuasaan kehakiman. Anggotanya terdiri atas 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kesembilan hakim konstitusi itu 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh presiden, dan 3 orang lagi diajukan oleh DPR. Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil keyua merangkap ketua, dan tujuh orang anggota haklim konstitusi.
Tugas dan wewenang MK adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
- Menguji UU terhadap UUD 1945.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam kewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Pimpinan KY terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua yang merangkap anggota, dan tujuh orang anggota komisi.
Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
- menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten.
- mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.
- melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
Tugas dan wewenang KY adalah:
- Mengusulkan hakim agung kepada DPR.
- Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.
HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAHAN PUSAT DAN PEMERINTAHAN
DAERAH
Ditinjau dari sudut hubungan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dilihat dari Adanya
hubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kebijakan desentralisasi
dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Bahwa tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah adalah menjadi tanggung jawab
Pemerintah Nasional (Pusat) karena externalities (dampak) akhir dari
penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara. Peran Pusat
dalam kerangka otonomi Daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro,
melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan (capacity
building) agar Daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan
peran daerah akan lebih banyak pada tataran pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam
melaksanakan otonominya Daerah berwenang membuat kebijakan Daerah. Kebijakan
yang diambil Daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya
dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi
yaitu norma, standard dan prosedur yang ditentukan Pusat.
Pemerintahan daerah
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah
pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi:
a.
Hubungan wewenang
b.
Keuangan
c.
Pelayanan umum
d.
Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
A. Hubungan Wewenang
1.
Pembagian
urusan Pemerintahan
Ketentuan hukum yang mengatur
lebih lanjut hubungan antara pempus dan pemda sebagai penjabaran dari dasar
konstitusioanal adalah Pasal 10-18 UU Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam kaitannya dengan hubungan pempus dan pemda maka adanya pembagian wewenang urusan pemerintahan. Pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, pada hakekatnya dibagi dalam 3 kategori, yaitu :
Dalam kaitannya dengan hubungan pempus dan pemda maka adanya pembagian wewenang urusan pemerintahan. Pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, pada hakekatnya dibagi dalam 3 kategori, yaitu :
a). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
pemerintah pusat (pemerintah)
b). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi
c). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
pemerintah Kabupaten/Kota
2. Kriteria Pembagian
urusan antar Pemerintah, daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurren
(artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang
tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah)
secara proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan
Kota maka disusunlah kriteria yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan
efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan
sebagai suatu sistem antara hubungan kewenangan pemerintah, kewenangan
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota, atau antar pemerintahan
daerah yang saling
terkait,tergantung dan sinergis.
a). Eksternalitas
a). Eksternalitas
Pendekatan
dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang
ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak
yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi
kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan
apabila nasional menjadi kewenangan Pemerintah.
b). Akuntabilitas
Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan
pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan
adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari
urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan
bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.
c). Efisiensi
Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan
mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk
mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam
penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam
penanganannya dipastikan akan lebih berdayaguna dan berhasilguna dilaksanakan
oleh daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota dibandingkan apabila
ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada Daerah
Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota. Sebaliknya apabila suatu bagian urusan
akan lebih berdayaguna dan berhasil guna bila ditangani oleh Pemerintah maka
bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu pembagian
bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah
beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran dayaguna dan
hasilguna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat
dan besar kecilnya resiko yang harus dihadapi. Sedangkan yang dimaksud dengan
keserasian hubungan yakni bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintah yang
dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling berhubungan
(inter-koneksi), saling tergantung (inter-dependensi), dan saling mendukung
sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan.
3.
Urusan
Pemerintah yang menjadi urusan pempus
Urusan pemerintahan terdiri atas
urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan
pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah,
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi:
a.
Politik
luar negeri; mengangkat pejabat diplomatik
dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional,
menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain,
menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya
b.
Pertahanan; misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata,
menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara
dalam keadaan bahaya.
c.
Keamanan; misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara,
menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar
hukum negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu
keamanan negara dan sebagainya
d.
Yustisi; misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat
hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan
kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk
undangundang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan
Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya
e.
Moneter
dan fiskal nasional; misalnya mencetak
uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter,
mengendalikan peredaran uang dan sebagainya
f. Agama ; misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.
f. Agama ; misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.
Urusan pemerintahan yang dibagi
bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan yaitu semua urusan
pemerintahan di luar urusan pempus meliputi :
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
pekerjaan umum
d.
pekerjaan umum;
e.
perumahan;
f.
penataan ruang;
g.
perencanaan pembangunan;
h.
perhubungan;
i.
lingkungan hidup;
j.
pertanahan;
k.
kependudukan dan catatan sipil;
l.
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
m. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
n.
sosial;
o.
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
p.
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
q.
penanaman modal;
r.
kebudayaan dan pariwisata;
s.
kepemudaan dan olah raga;
t.
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
u.
otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah kepegawaian, dan persandian;
v.
pemberdayaan masyarakat dan desa;
w. statistik;
x.
kearsipan;
y.
perpustakaan;
z.
komunikasi dan informatika;
4.
Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan
Dalam menyelenggarakan 6 urusan
pemerintahan (pasal 10 ayat 3 UU No.32/2004) Pemerintah :
a)
Menyelenggarakan sendiri
b)
Dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada
perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau
c)
Dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau
pemerintahan desa.
Di samping itu, penyelenggaraan di luar 6 urusan pemerintahan (Pasal 10 ayat 3) Pemerintah dapat :
Di samping itu, penyelenggaraan di luar 6 urusan pemerintahan (Pasal 10 ayat 3) Pemerintah dapat :
a)
Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan,
atau
b)
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada
Gubernur selaku wakil pemerintah,
c)
atau menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah
daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
5.
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda
Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan
kriteria-kriteria, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
a)
Urusan wajib artinya : Penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal
dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan wajib
menurut penjelasan UU No.32/2004 artinya suatu urusan pemerintahan yang
berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara seperti perlindungan hak
konstitusional, pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal,
prasarana lingkungan dasar; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan
masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan
NKRI; dan pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan
konvensi internasional.
b)
Urusan pilihan artinya : baik untuk pemerintahan
daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpetensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan. Urusan pilihan menurut PP No 38/2007 meliputi :
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. pariwisata;
f. industri;
g. perdagangan; dan
h. ketransmigrasian
Urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana
dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur juga disertai dengan
pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi (Pasal 13 UU No 32 tahun 2004):
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi (Pasal 13 UU No 32 tahun 2004):
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial;
g.
penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
kabupaten/kota;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum
dapatdilaksanakan oleh kabupaten/kota
p.
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Urusan
wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota
merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota (psl 14) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h.
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan;
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
1.
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
Pembagian urusan antar pemerintah, pemprov dan pemkab diatur lebih lanjut dalam PP No 38 tahun 2007.
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
Pembagian urusan antar pemerintah, pemprov dan pemkab diatur lebih lanjut dalam PP No 38 tahun 2007.
2.
Hubungan Dalam bidang keuangan
· Hubungan keuangan
antara pempus dan pemda Pasal 15 ayat 1 UU No.32/2004 meliputi :
a. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah;
b. pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan
daerah; dan
c. pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan
daerah
· Hubungan dalam bidang
keuangan antar pemerintahan daerah meliputi :
a. bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan daerah
provinsi dan. Pemerintahan daerah kabupaten/kota;
b. pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung
jawab bersama;
c. pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah; dan
d. pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah.
3.
Hubungan dalam bidang pelayanan umum
· Antara Pempus dan
pemda (vertikal) meliputi :
a.
kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar
pelayanan minimal;
b.
pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi
kewenangan daerah; dan
c.
fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan
daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
· Antar pemerintahan
daerah (horisontal) meliputi :
a.
pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi
kewenangan daerah;
b.
kerja sama antar pemerintahan daerah dalam
penyelengaraan pelayanan umum; dan
c.
pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.
4. Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya
· Antara Pemerintah dan pemerintahan daerah
a.
kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan,
pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
b.
bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya; dan
c.
penyerasian lingkungan dari tata ruang serta
rehabilitasi lahan
·
Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi :
a.
Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah;
b.
Kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya
alam. dan sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah; dan
c.
Pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya.
Daerah
yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di
wilayah laut. Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam
di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah
laut) meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan
kekayaan laut;
b.
pengaturan administratif;
c.
pengaturan tata ruang;
d.
penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan
oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
e.
ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Kewenangan untuk
mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan
untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk
kabupaten/kota. Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24
(dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya. Di wilayah laut
dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2
(dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga)
dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus