Selasa, 10 Desember 2013

makalah sistem pemerintahan pusat


MAKALAH
SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT




 

 








Oleh :
v  ANISATUL FITRIYAH                -  712.1.1.1810
v  ALFAJARIYAH                   -  712.1.1.1808
v  ANANG FADLILLAH          -  712.1.1.1809
v  CANDRA SETYA BUDI               -  712.1.1.1811
FIA – III C


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
2012 – 2013
KATA PENGANTAR
        
 Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena telah memberikan rahmat, taufik dan hidayah-NYA kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah dengan judul “ Sistem Pemerintahan Pusat ”.        
Dalam penyelesaian makalah ini, kami telah banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Penulis masih menerima dengan tangan terbuka terhadap kritik dan saran dari pihak yang peduli terhadap makalah ini agar menjadi bahan perbaikan dikemudian hari. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.




Sumenep,   Oktober 2013


                                                                                                        Penulis










DAFTAR ISI

Halaman Judul ...................................................................................................... i
Kata Pengantar ..................................................................................................... ii
Daftar Isi .............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang ................................................................................ 1
1.2     Rumusan Masalah ........................................................................... 2
1.3     Tujuan  Masalah .............................................................................. 2
1.4     Manfaat Masalah ………………………………………………     2
BAB II KAJIAN PUSTAKA
2.1     Pengertian Hak................................................................................. 3  
2.2         Pengertian kewajiban ...................................................................... 3
2.3         Pengertian warga.........................................................................      3
2.4         Pengertian Negara ......................................................................      4
BAB III ANALISA
3.1     Hak Dan Kewajiban Warga Negara  ............................................... 5
BAB IV PENUTUP
            4.1    Kesimpulan …………………………………………………….. 6
            4.2    Saran …………………………………………………………… 7
Daftar Pustaka ……………………………………………………………….. 8









BAB II

Pemerintahan pusat adalah pemerintah yang berkedudukan di tingkat negara. Pemerintahan pusat terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para mentri, dan lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Lembaga negara dalam sistem pemerintahan pusat dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

A. KEKUASAAN EKSEKUTIF

1.    Presiden
Masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat mencalonkan diri sebanyak 1 kali pada
pemilu berikutnya. Dalam menjalankan kekuasaannya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri. Pasangan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata

Tugas dan wewenang presiden adalah:
  1. Melaksanakan politik luar negeri
  2. Menciptakan pertahanan nasional
  3. Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara Indonesia
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
  5. Menetapkan hakim agung
  6. Menetapkan hakim konstitusi
  7. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
  8. Mengangkat duta besar dan konsul
  9. Menerima penempatan duta negara lain.
  10. Memegang kekuasan tertinggi atas AU (Angkatan Udara), AD (Angkatan Darat) dan AL (Angkatan   Laut)
  11. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
  12. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
  13. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan 
  14. Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
Hak presiden:
  1. Berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
  2. Berhak menetapkan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan undang-undang
  3. Berhak memberi grasi (pengurangan masa hukuman)
  4. Berhak memberi Amnesti (pengampunan hukuman)
  5. Berhak memberi abolisi (penghapusan hukuman)
  6. Berhak memberi rehabilitasi (pemulihan nama baik)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum.

Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk tugas-tugas presiden

a. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1). UUD 1945 amandemen keempat.
Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
b. Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif
Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).
c. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif
Tugas presiden dalam bidang yudikatif, meliputi:
1.      Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
2.      Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
3.      Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
4.      Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung
5.      Menetapkan hakim agung
6.      Menetapkan hakim konstitusi &
7.      Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR

Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut.
Mengangkat duta dan konsul., Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
Menerima penempatan duta negara lain, Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya.

Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak untuk memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama lima tahun

2. Wakil Presiden
Tugas dan wewenang Wakil Presiden:
  1. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  2. Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan.
  3. Menggantikan presiden jika sewaktu-waktu presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
Untuk membantu pelaksanaan tugasnya wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres).
Susunan Sekretariat Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
  1. Sekretaris wakil presiden
  2. Deputi bidang politik
  3. Deputi bidang ekonomi
  4. Deputi bidang kesra
  5. Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  6. Deputi bidang administrasi.

3. Menteri
Pada kabinet Indonesia bersatu (kabinet yang dibentuk pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono), susunan kementrian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen (Kementerian), dan menteri negara.
- Menteri Koordinator bertugas melakukan koordinasi antara satu menteri dengan menteri lainnya.
  Terdapat tiga menteri koordinator.
- Menteri departemen atau kementerian adala menteri yang memimpin kementerian. Terdapat 20
  kementerian
- Menteri Negara adalah menteri yang menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh kementerian.
  Terdapat 10 menteri negara.

B. KEKUASAAN LEGISLATIF
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga permusyawaratan negara yang berkedudukan di tingkat negara. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih pada pemilu legislatif.
Tugas dan wewenang MPR adalah:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-undang.
b. Melantik presiden dan wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden.



2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR terdiri atas 500 orang, 462 orang merupakan anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu legislatif dan 38 orang merupakan perwakilan TNI. Sebelum memangku jabatan, anggota DPR mengucapkan sumpah yang dipandu oleh MA dalam sidang paripurna DPR.
Tugas dan wewenang DPR:
  1. Bersama presiden menyusun undang-undang (fungsi legislatif).
  2. Menyusun dan menetapkan APBN (fungsi anggaran)
  3. Mengawasi jalannya pemerintahan (fungsi pengawasan)
Hak DPR:
  1. Hak amandemen, hak mengajukan usulan pengubahan undang-undang.
  2. Hak angket, hak pengadaan penyelidikan pada pemerintah.
  3. Hak bertanya, hak untuk bertanya pada pemerintah.
  4. Hak inisiatif, hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
  5. Hak interpelas, hak untuk meminta keterangan pada pemerintah.
  6. Hak imunitas, hak untuk menyatakan segala hal dalam bentuk tulisan di lembaga DPR tanpa dituntut di pengadilan.

3. Dewan Perwakilan Daerah
Anggota DPD merupakan wakil dari tiap-tiap provinsi di Indonesia. Tiap provinsi diwakili oleh 4 orang yang dipilih melalui pemilu legislatif. Jumlah anggota DPD 1/3 anggota DPR
Tugas dan wewenang DPD:
  1. Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR.
  2. Membahas RUU otonomi daera.
  3. Memberi pertimbangan kepada DPR mengenai RUU APBN.
  4. Melakukan pengawasan dan pelaksanaan otonomi daerah.

C. KEKUASAAN YUDIKATIF
Di Indonesia kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
1. Mahkamah Agung (MA).
MA merupakan lembaga pengadilan tertinggi negara. Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR. Susunan MA terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, dam beberapa ketua muda), hakim anggota, panitera, dan sekretaris MA.
Tugas dan wewenang MA adalah:
  1. Mengawasi pelaksanaan UU.
  2. Memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap UU.




2. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK adalah lembaga baru di kekuasaan kehakiman. Anggotanya terdiri atas 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kesembilan hakim konstitusi itu 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh presiden, dan 3 orang lagi diajukan oleh DPR. Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil keyua merangkap ketua, dan tujuh orang anggota haklim konstitusi.
Tugas dan wewenang MK adalah:
  1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
  2. Menguji UU terhadap UUD 1945.
  3. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
  4. Memutuskan pembubaran partai politik.
  5. Memutuskan perselisihan hasil pemilu.

3. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam kewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Pimpinan KY terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua yang merangkap anggota, dan tujuh orang anggota komisi.
Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
  1. menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten.
  2. mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.
  3. melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional.
Tugas dan wewenang KY adalah:
  1. Mengusulkan hakim agung kepada DPR.
  2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim.











HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAHAN PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Ditinjau dari sudut hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dilihat dari Adanya hubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kebijakan desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah Nasional (Pusat) karena externalities (dampak) akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara. Peran Pusat dalam kerangka otonomi Daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan (capacity building) agar Daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak pada tataran pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya Daerah berwenang membuat kebijakan Daerah. Kebijakan yang diambil Daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi yaitu norma, standard dan prosedur yang ditentukan Pusat.

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi:
a.       Hubungan wewenang
b.      Keuangan
c.       Pelayanan umum
d.      Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.

A.    Hubungan Wewenang
1.      Pembagian urusan Pemerintahan
Ketentuan hukum yang mengatur lebih lanjut hubungan antara pempus dan pemda sebagai penjabaran dari dasar konstitusioanal adalah Pasal 10-18 UU Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam kaitannya dengan hubungan pempus dan pemda maka adanya pembagian wewenang urusan pemerintahan. Pembagian urusan pemerintahan di Indonesia, pada hakekatnya dibagi dalam 3 kategori, yaitu :
a). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat (pemerintah)
b). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi
c). Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota
2.     Kriteria Pembagian urusan antar Pemerintah, daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurren (artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah) secara proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota maka disusunlah kriteria yang meliputi eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan sebagai suatu sistem antara hubungan kewenangan pemerintah, kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota, atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait,tergantung dan sinergis.

a). Eksternalita
s
Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan Pemerintah.
b). Akuntabilitas
Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.
c). Efisiensi
Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdayaguna dan berhasilguna dilaksanakan oleh daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota dibandingkan apabila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota. Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih berdayaguna dan berhasil guna bila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran dayaguna dan hasilguna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya resiko yang harus dihadapi. Sedangkan yang dimaksud dengan keserasian hubungan yakni bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintah yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling berhubungan (inter-koneksi), saling tergantung (inter-dependensi), dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan.
3.      Urusan Pemerintah yang menjadi urusan pempus
Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi:
a.      Politik luar negeri; mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya
b.      Pertahanan; misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya.
c.       Keamanan; misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya
d.      Yustisi; misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undangundang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya
e.       Moneter dan fiskal nasional; misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan sebagainya
f.
 Agama ; misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya.
Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan yaitu semua urusan pemerintahan di luar urusan pempus meliputi :
a.       pendidikan;
b.      kesehatan;
c.       pekerjaan umum
d.      pekerjaan umum;
e.       perumahan;
f.       penataan ruang;
g.      perencanaan pembangunan;
h.      perhubungan;
i.        lingkungan hidup;
j.        pertanahan;
k.      kependudukan dan catatan sipil;
l.        pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
m.    keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
n.      sosial;
o.      ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
p.      koperasi dan usaha kecil dan menengah;
q.      penanaman modal;
r.        kebudayaan dan pariwisata;
s.       kepemudaan dan olah raga;
t.        kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
u.      otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah kepegawaian, dan persandian;
v.      pemberdayaan masyarakat dan desa;
w.    statistik;
x.      kearsipan;
y.      perpustakaan;
z.       komunikasi dan informatika;

4.      Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Dalam menyelenggarakan 6 urusan pemerintahan (pasal 10 ayat 3 UU No.32/2004) Pemerintah :
a)      Menyelenggarakan sendiri
b)      Dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau
c)      Dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa.

Di samping itu, penyelenggaraan di luar 6 urusan pemerintahan (Pasal 10 ayat 3) Pemerintah dapat :
a)      Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan, atau
b)      Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah,
c)      atau menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
5.      Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria-kriteria, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
a)      Urusan wajib artinya : Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan wajib menurut penjelasan UU No.32/2004 artinya suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara seperti perlindungan hak konstitusional, pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI; dan pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.
b)      Urusan pilihan artinya : baik untuk pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpetensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Urusan pilihan menurut PP No 38/2007 meliputi :
a.         kelautan dan perikanan;
b.        pertanian;
c.         kehutanan;
d.        energi dan sumber daya mineral;
e.         pariwisata;
f.         industri;
g.        perdagangan; dan
h.       ketransmigrasian

Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur juga disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi (Pasal 13 UU No 32 tahun 2004):
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.      penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.      pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapatdilaksanakan oleh kabupaten/kota
p.      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota (psl 14) meliputi:
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan;
g.      penanggulangan masalah sosial;
h.      pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan;
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.      pelayanan administrasi penanaman modal;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan

1.        Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
Pembagian urusan antar pemerintah, pemprov dan pemkab diatur lebih lanjut dalam PP No 38 tahun 2007.
2.        Hubungan Dalam bidang keuangan
·      Hubungan keuangan antara pempus dan pemda Pasal 15 ayat 1 UU No.32/2004 meliputi :
a.    Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;
b.    pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan
c.    pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah
·      Hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah meliputi :
a.    bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan daerah provinsi dan. Pemerintahan daerah kabupaten/kota;
b.    pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama;
c.    pembiayaan bersama atas kerja sama antar daerah; dan
d.   pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah.
3.        Hubungan dalam bidang pelayanan umum
·      Antara Pempus dan pemda (vertikal) meliputi :
a.       kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan minimal;
b.      pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah; dan
c.       fasilitasi pelaksanaan kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
·      Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi :
a.         pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah;
b.         kerja sama antar pemerintahan daerah dalam penyelengaraan pelayanan umum; dan
c.         pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.
4.        Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
·      Antara Pemerintah dan pemerintahan daerah
a.         kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
b.         bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; dan
c.          penyerasian lingkungan dari tata ruang serta rehabilitasi lahan
·           Antar pemerintahan daerah (horisontal) meliputi :
a.         Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah;
b.         Kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam. dan sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah; dan
c.          Pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut) meliputi:
a.       eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;
b.      pengaturan administratif;
c.       pengaturan tata ruang;
d.      penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
e.      ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
f.        ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya. Di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud.

1 komentar:

Comments system