Selasa, 10 Desember 2013

MAKALAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KECAMATAN


TUGAS MAKALAH
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KECAMATAN



 






OLEH:
KELOMPOK IV
FATIMATUS ZAHRAH              712.1.1.1818
HELNA KRISTIYANI                 712.1.1.1819
HERU PURNOMO W                  712.1.1.1820
IFTITAHUL HUMAIRO’  712.1.1.1821

FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul ”Administrasi Pemerintahan Kecamatan”, sebagai salah satu tugas yang harus dipenuhi dalam rangka pemenuhan tugas makalah dalam mata kuliah Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.
Penyusunan makalah ini disamping untuk memenuhi tugas seperti yang tersebut di atas, juga bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam membentuk pola pikir, berprilaku, serta berwawasan ke depan tentang perkembangan tentang Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.
Kami sadari bahwa tugas makalah ini tentu masih banyak kekurangan dan kesalahan. oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.


Sumenep, 04 Oktober 2013


Penulis








DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
B.     Rumusan masalah
C.     Tujuan
BAB II: PEMBAHASAN
A.    Pemerintahan di Kecamatan
B.     Peraturan Pemerintah Tentang Pemerintah Kecamatan
BAB III: PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah berwenang untuk mengatur dan mengurus asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemeberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah diarahakn untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemeberdayaan dan peran serta masyarakat. Negara kesatuan republic Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 
Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan memerlukan adanya seorang pemimpin yang selalu mampu untuk menggerakkan bawahannya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna. Keberhasilan pembangunan akan terlihat dari tingginya produktivitas, penduduk makmur dan sejahtera secara merata.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini terdapat rumusan masalah yang akan di bahas yaitu:
1.      Pemerintahan Kecamatan
2.      Peraturan pemerintah tentang pemerintah kecamatan
C.    TUJUAN
Adapun tujuan dalam makalah ini, yaitu:
1.      Untuk menambah wawasan tentang pemerintah kecamatan
2.      Mengetahui peraturan pemerintah tentang kecamatan
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PEMERINTAHAN DI KECAMATAN
Dalam wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Camat
Camat merupakan kepala wilayah kecamatan. Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Tugas camat adalah menjalankan sebagian wewenang bupati atau walikota yang dilimpahkan kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
2.      Komando Rayon Militer (Koramil)
selama ini ada yang menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di kecamatan, tugas untuk menjaga keutuhan wilayah dilaksanakan oleh Komando Rayon Militer (Koramil). Mereka bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik itu yang datang dari luar maupun dari dalam. Koramil merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).Komando Rayon Militer atau biasa juga disebut Koramil adalah satuan tingkat kecamatan dari TNI yang langsung berhubungan dengan pejabat dan masyarakat sipil. Pemimpinnya adalah Komandan Rayon Militer (Danramil)
3.      Kepala Kepolisian Sektor (POLSEK)
Polsek bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B.     PP TENTANG PEMERINTAH KECAMATAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2008
TENTANG
KECAMATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a.         bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (1) dan ayat (7) Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu memberikan  pedoman dalam pembentukan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di kecamatan;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan;
Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.         Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang‑Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KECAMATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.         Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.         Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas‑luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.         Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.         Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di sebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.         Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
6.         Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
7.         Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
8.         Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
9.         Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)        Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
(2)        Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan dari beberapa kecamatan.
Pasal 3
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Pasal 4
Syarat administratif pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a.         Batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun;
b.         Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun;
c.         Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan;
d.         Keputusan Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan Keputusan Lurah atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan;
e.         Rekomendasi Gubernur.
Pasal 5
Syarat fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Pasal 6
(1)        Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan.
(2)        Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.
(3)        Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 7
(1)        Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a.         jumlah penduduk;
b.         luas wilayah;
c.         rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan;
d.         aktivitas perekonomian;
e.         ketersediaan sarana dan prasarana.
(2)        Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sesuai indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
(1)        Pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk kecamatan di wilayah yang mencakup satu atau lebih pulau, yang persyaratannya dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan pertimbangan untuk efektifitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di pulau‑pulau terpencil dan/atau terluar.
(2)        Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah.


Pasal 9
(1)        Pemerintah dapat menugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota tertentu melalui gubernur selaku wakil Pemerintah untuk membentuk kecamatan dengan mengecualikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)        Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Pasal 10
(1)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat:
a.         nama kecamatan;
b.         nama ibukota kecamatan;
c.         batas wilayah kecamatan; dan
d.         nama desa dan/atau kelurahan.
(2)        Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri peta kecamatan dengan batas wilayahnya sesuai kaidah teknis dan memuat titik koordinat.
Pasal 11
Perubahan nama dan/atau pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
BAB III
PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
Pasal 12
(1)        Kecamatan dihapus apabila:
a.         jumlah penduduk berkurang 50% (limapuluh perseratus) atau lebih dari penduduk yang ada; dan/atau
b.         cakupan wilayah berkurang 50% (limapuluh perseratus) atau lebih dari jumlah desa/kelurahan yang ada.
(2)        Kecamatan yang dihapus, wilayahnya digabungkan dengan kecamatan yang bersandingan setelah dilakukan pengkajian.
Pasal 13
Penghapusan dan penggabungan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.



BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 14
(1)        Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
(2)        Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Pasal 15
(1)        Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a.         mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b.         mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c.         mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang‑undangan;
d.         mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.         mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f.          membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g.         melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
(2)        Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
a.         perizinan;
b.         rekomendasi;
c.         koordinasi;
d.         pembinaan;
e.         pengawasan;
f.          fasilitasi;
g.         penetapan;
h.         penyelenggaraan; dan
i.          kewenangan lain yang dilimpahkan.
(3)        Pelaksanaan kewenangan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang‑undangan.
(4)        Pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
(5)        Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati/ Walikota berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi:
a.         mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
b.         melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
c.         melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
d.         melakukan tugas‑tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang‑undangan; dan
e.         melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 17
Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, meliputi:
a.         melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
b.         melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; dan
c.         melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/walikota.
Pasal 18
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang‑undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, meliputi:
a.         melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang‑undangan;
b.         melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang‑undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c.         melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang‑undangan di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
Pasal 19
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, meliputi:
a.         melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
b.         melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c.         melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
Pasal 20
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, meliputi:
a.         melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b.         melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c.         melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
d.         melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.
Pasal 21
Tugas Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, meliputi:
a.         melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
b.         memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
c.         melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
d.         melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;
e.         melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan
f.          melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.

Pasal 22
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, meliputi:
a.         melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b.         melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c.         melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
d.         melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
e.         melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 23
(1)        Organisasi kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretaris, paling banyak 5 (lima) seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2)        Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.         seksi tata pemerintahan;
b.         seksi pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
c.         seksi ketenteraman dan ketertiban umum.
(3)        Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
PERSYARATAN CAMAT
Pasal 24
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
Pasal 25
Pengetahuan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a.         menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan; dan
b.         pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 26
(1)        Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Camat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2)        Pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB VII
TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 27
(1)        Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan di sekitarnya.
(2)        Camat mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja kecamatan.
(3)        Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan.
Pasal 28
(1)        Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah kabupaten/ Kota bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional.
(2)        Hubungan kerja kecamatan dengan instansi vertikal di wilayah kerjanya, bersifat koordinasi teknis fungsional.
(3)        Hubungan kerja kecamatan dengan swasta, lembaga swadaya masyarakat, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lainnya di wilayah kerja kecamatan bersifat koordinasi dan fasilitasi.
BAB VIII
PERENCANAAN KECAMATAN
Pasal 29
(1)        Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, disusun perencanaan pembangunan sebagai kelanjutan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan.
(2)        Perencanaan pembangunan kecamatan merupakan bagian dari perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
(3)        Perencanaan pembangunan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan secara partisipatif.
(4)        Mekanisme penyusunan rencana pembangunan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 30
(1)        Kecamatan sebagai satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
(2)        Rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja kecamatan.
(3)        Rencana kerja kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan rencana strategis kecamatan.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dilaksanakan oleh bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
Pasal 32
(1)        Setiap tahun pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap kinerja kecamatan yang mencakup:
a.         penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah;
b.         penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; dan
c.         penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.
(2)        Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3)        Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 33
Pendanaan tugas camat dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pelaksanaan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 34
Pembentukan, penghapusan dan penggabungan kecamatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.



BAB XI
KETENTUAN LAIN‑LAIN
Pasal 35
Pengaturan kecamatan di Pemerintahan Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang‑undangan yang secara khusus mengatur daerah bersangkutan.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, dan tanda jabatan camat diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pegawai negeri sipil yang telah diangkat sebagai camat dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.












BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
            Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang camat. Wilayah kecamatan terdiri atas beberapa desa atau kelurahan. Camat berperan sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan.
B.     SARAN
            Camat juga berperan sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan.















DAFTAR PUSTAKA
Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. 2002. Pemerintahan Daerah Di Indonesia “Hukum Administrasi Daerah”. Jakarta: Sinar Grafika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system