TUGAS
MAKALAH
ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN KECAMATAN
OLEH:
KELOMPOK IV
FATIMATUS ZAHRAH 712.1.1.1818
HELNA KRISTIYANI 712.1.1.1819
HERU PURNOMO W 712.1.1.1820
IFTITAHUL HUMAIRO’ 712.1.1.1821
FAKULTAS
ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
WIRARAJA SUMENEP
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan tugas
makalah yang berjudul ”Administrasi Pemerintahan Kecamatan”,
sebagai salah satu tugas yang harus dipenuhi dalam rangka pemenuhan tugas
makalah dalam mata kuliah Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.
Penyusunan makalah ini disamping untuk memenuhi tugas seperti yang
tersebut di atas, juga bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam
membentuk pola pikir, berprilaku, serta berwawasan ke depan tentang
perkembangan tentang Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.
Kami sadari bahwa tugas makalah ini tentu masih banyak kekurangan
dan kesalahan. oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca
yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Sumenep, 04
Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
B.
Rumusan masalah
C.
Tujuan
BAB II: PEMBAHASAN
A. Pemerintahan di
Kecamatan
B. Peraturan
Pemerintah Tentang Pemerintah Kecamatan
BAB III: PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah berwenang untuk mengatur dan
mengurus asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemeberian otonomi seluas-luasnya
kepada daerah diarahakn untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan, pemeberdayaan dan peran serta masyarakat. Negara
kesatuan republic Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan undang-undang. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota atau antara pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.
Kebijakan
otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah
untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat
daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang
berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan
sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju
pembangunan daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan
memerlukan adanya seorang pemimpin yang selalu mampu untuk menggerakkan
bawahannya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk
berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
secara berdayaguna dan berhasil guna. Keberhasilan pembangunan akan terlihat
dari tingginya produktivitas, penduduk makmur dan sejahtera secara merata.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Dalam makalah
ini terdapat rumusan masalah yang akan di bahas yaitu:
1.
Pemerintahan Kecamatan
2.
Peraturan pemerintah tentang
pemerintah kecamatan
C.
TUJUAN
Adapun tujuan dalam
makalah ini, yaitu:
1.
Untuk menambah
wawasan tentang pemerintah kecamatan
2.
Mengetahui peraturan
pemerintah tentang kecamatan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PEMERINTAHAN DI KECAMATAN
Dalam wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai
peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut:
1. Camat
Camat merupakan kepala wilayah kecamatan.
Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah
kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Tugas
camat adalah menjalankan sebagian wewenang bupati atau walikota yang
dilimpahkan kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
2.
Komando Rayon Militer (Koramil)
selama ini ada yang menjaga keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di kecamatan, tugas untuk menjaga
keutuhan wilayah dilaksanakan oleh Komando Rayon Militer (Koramil). Mereka
bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman,
baik itu yang datang dari luar maupun dari dalam. Koramil merupakan bagian dari
Tentara Nasional Indonesia (TNI).Komando Rayon Militer atau biasa juga disebut
Koramil adalah satuan tingkat kecamatan dari TNI yang langsung berhubungan
dengan pejabat dan masyarakat sipil. Pemimpinnya adalah Komandan Rayon Militer
(Danramil)
3.
Kepala Kepolisian Sektor (POLSEK)
Polsek
bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
B.
PP TENTANG
PEMERINTAH KECAMATAN
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19
TAHUN 2008
TENTANG
KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 126 ayat (1) dan ayat
(7) Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
memberikan pedoman dalam pembentukan dan
penyelenggaraan urusan pemerintahan di kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang‑Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
KECAMATAN.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas‑luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di sebut DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Kecamatan
atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah
kabupaten/kota.
6. Pembentukan
kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di
kabupaten/kota.
7. Penghapusan
kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.
8. Penggabungan
kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.
9. Camat
atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan
di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Kecamatan
dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pembentukan
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemekaran 1 (satu)
kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa
dan/atau kelurahan dari beberapa kecamatan.
Pasal 3
Pembentukan Kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat administratif, teknis,
dan fisik kewilayahan.
Pasal 4
Syarat administratif
pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima)
tahun;
b. Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun;
c. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain
untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di
seluruh wilayah kecamatan baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru
maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan;
d. Keputusan Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan
Keputusan Lurah atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan
baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk
tentang persetujuan pembentukan kecamatan;
e. Rekomendasi Gubernur.
Pasal 5
Syarat
fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi cakupan wilayah,
lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Pasal 6
(1) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk
daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah
kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan.
(2) Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi
dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial
budaya.
(3) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 7
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah;
c. rentang
kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan;
d. aktivitas perekonomian;
e. ketersediaan sarana dan prasarana.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai
berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sesuai
indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
(1) Pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk kecamatan di
wilayah yang mencakup satu atau lebih pulau, yang persyaratannya dikecualikan
dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan pertimbangan untuk
efektifitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di pulau‑pulau terpencil
dan/atau terluar.
(2) Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil
Pemerintah.
Pasal 9
(1) Pemerintah dapat menugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota
tertentu melalui gubernur selaku wakil Pemerintah untuk membentuk kecamatan
dengan mengecualikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan.
Pasal 10
(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pembentukan Kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama kecamatan;
b. nama ibukota kecamatan;
c. batas wilayah kecamatan; dan
d. nama desa dan/atau kelurahan.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri
peta kecamatan dengan batas wilayahnya sesuai kaidah teknis dan memuat titik
koordinat.
Pasal 11
Perubahan
nama dan/atau pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota.
BAB III
PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN
Pasal 12
(1) Kecamatan dihapus apabila:
a. jumlah penduduk berkurang 50% (limapuluh perseratus) atau
lebih dari penduduk yang ada; dan/atau
b. cakupan wilayah berkurang 50% (limapuluh perseratus) atau
lebih dari jumlah desa/kelurahan yang ada.
(2) Kecamatan yang dihapus, wilayahnya digabungkan dengan
kecamatan yang bersandingan setelah dilakukan pengkajian.
Pasal 13
Penghapusan
dan penggabungan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB IV
KEDUDUKAN,
TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 14
(1) Kecamatan
merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan
yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
(2) Camat
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui
sekretaris daerah.
Pasal 15
(1) Camat
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a. mengoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. mengoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang‑undangan;
d. mengoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan; dan
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau
kelurahan.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
a. perizinan;
b. rekomendasi;
c. koordinasi;
d. pembinaan;
e. pengawasan;
f. fasilitasi;
g. penetapan;
h. penyelenggaraan; dan
i. kewenangan
lain yang dilimpahkan.
(3) Pelaksanaan
kewenangan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup penyelenggaraan
urusan pemerintahan pada lingkup kecamatan sesuai peraturan perundang‑undangan.
(4) Pelimpahan
sebagian wewenang bupati/walikota kepada Camat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Camat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati/
Walikota berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
Tugas
Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam
perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan
pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit
kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan
pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
c. melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan
masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah
maupun swasta;
d. melakukan tugas‑tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang‑undangan; dan
e. melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di
wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan
kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 17
Tugas
Camat dalam mengoordinasikan upaya peyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik
Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
b. melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di
wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum
masyarakat di wilayah kecamatan; dan
c. melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban
kepada bupati/walikota.
Pasal 18
Tugas
Camat dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang‑undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah
yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang‑undangan;
b. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah
yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang‑undangan
dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c. melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan
perundang‑undangan di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
Pasal 19
Tugas
Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah
dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
b. melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c. melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
Pasal 20
Tugas
Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat
kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah
dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan
satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan;
c. melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan; dan
d. melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat
kecamatan kepada bupati/walikota.
Pasal 21
Tugas
Camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi
pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
b. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi
pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa
dan/atau lurah;
d. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa
dan/atau kelurahan;
e. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa
dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan
f. melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan
kepada bupati/walikota.
Pasal 22
Tugas
Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau
kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, meliputi:
a. melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat
di kecamatan;
b. melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di
wilayahnya;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
d. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada
masyarakat di wilayah kecamatan;
e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat
di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 23
(1) Organisasi kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretaris, paling
banyak 5 (lima) seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga)
subbagian.
(2) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
a. seksi tata pemerintahan;
b. seksi pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
c. seksi ketenteraman dan ketertiban umum.
(3) Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
PERSYARATAN CAMAT
Pasal 24
Camat
diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari
pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
Pasal 25
Pengetahuan
teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a. menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah
diploma/sarjana pemerintahan; dan
b. pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling
singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 26
(1) Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Camat dan
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti
pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2) Pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB VII
TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 27
(1) Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan di sekitarnya.
(2) Camat mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja kecamatan
dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja
kecamatan.
(3) Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di kecamatan.
Pasal 28
(1) Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah kabupaten/
Kota bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional.
(2) Hubungan kerja kecamatan dengan instansi vertikal di wilayah
kerjanya, bersifat koordinasi teknis fungsional.
(3) Hubungan kerja kecamatan dengan swasta, lembaga swadaya
masyarakat, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lainnya di wilayah
kerja kecamatan bersifat koordinasi dan fasilitasi.
BAB VIII
PERENCANAAN KECAMATAN
Pasal 29
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan,
disusun perencanaan pembangunan sebagai kelanjutan dari hasil Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan.
(2) Perencanaan pembangunan kecamatan merupakan bagian dari
perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan pembangunan kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan secara
partisipatif.
(4) Mekanisme penyusunan rencana pembangunan kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 30
(1) Kecamatan sebagai satuan kerja perangkat daerah menyusun
rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan peraturan
perundang‑undangan.
(2) Rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja kecamatan.
(3) Rencana kerja kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun berdasarkan rencana strategis kecamatan.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
Pembinaan
dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dilaksanakan oleh
bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.
Pasal 32
(1) Setiap tahun pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi
terhadap kinerja kecamatan yang mencakup:
a. penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota yang
dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah;
b. penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; dan
c. penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh bupati/walikota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam
Negeri.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 33
Pendanaan
tugas camat dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pelaksanaan
sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 34
Pembentukan,
penghapusan dan penggabungan kecamatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah kabupaten/kota.
BAB XI
KETENTUAN LAIN‑LAIN
Pasal 35
Pengaturan
kecamatan di Pemerintahan Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang‑undangan yang secara khusus mengatur daerah bersangkutan.
Pasal 36
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, dan tanda jabatan camat
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pegawai negeri sipil yang telah
diangkat sebagai camat dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten
atau kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang
camat. Wilayah kecamatan terdiri atas beberapa desa atau kelurahan. Camat berperan
sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti
daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah
kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan
terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan,
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta
pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh
pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah
kecamatan.
B.
SARAN
Camat
juga berperan sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah
dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di
wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi
pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan,
penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang -
undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta
pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh
pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah
kecamatan.
DAFTAR
PUSTAKA
Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. 2002. Pemerintahan Daerah Di Indonesia “Hukum Administrasi Daerah”.
Jakarta: Sinar Grafika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar