Selasa, 10 Desember 2013

makalah administrasi pemerintahan desa


Tugas makalah
administrasi pemerintahan desa


    Di susun oleh IIC:
Rosidatul umamah(712.1.1.1836)
Suwandi adi prayugo(712.1.1.18
Rusman (712.1.1.18
Sri wahyuni(712.1.18

Fakultas ilmu social dan ilmu politik
Universitas wiraraja sumenep
Tahun ajaran 2012-2013

 

Makalah

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN  DESA

           
1.Latar Belakang
Menurut R.Bintarto desa merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. Sedangkan Kartohadikusumo yang mengatakan bahwa desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
Sejauh ini administrasi pemerintahan desa telah terselenggara cukup lama, namun hal ini masih kurang tertib administrasi serta terdapat banyak kekurangan dalam kinerjanya. Hal ini dapat dilihat seperti dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga  (KK), surat pengantar dan lain sebagainya yang melibatkan peran pemerintah desa. Selama ini, masyarakat menganggap bahwa administrasi hanya dihubungkan dengan Tata Usaha dan Keuangan, namun sebenarnya administrasi tidak hanya mencakup mengenai hal itu saja melainkan segala hal yang berkaitan dengan proses dan kegiatan pembangunan desa. Administrasi desa dianggap penting karena merupakan suatu keharusan bagi pemerintah desa untuk mengetahui pelayanan administrasi yang ada di desa, karena masih terdapat banyak permasalahan di desa yang berkaitan dengan administrasi desa yang dilakukan untuk memeberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

2. Pembahasan
2.1 Sistem Administrasi Masyarakat di Tingkat Desa
Syafiie (1997) mengemukakan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perkembangan perkotaan, beberapa wilayah desa yang berada di perkotaan dijadikan kelurahan, kepala kelurahan tidak dipilih, tidak dapat secara otonom membuat keputusan sendiri, tidak dapat menetapkan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) sendiri, sehingga tidak perlu dibentuk Lembaga Musyawarah Desa (LMD).
Lurah sebagai kepala kelurahan diangkat diangkat secara vertikal sebagai kepala wilayah dalam waktu yang tidak ditentukan, tetapi tetap sebagai penyelenggara dan penanggung jawab pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing. Keberadaannya diambil dari pegawai negeri yang diangkat bupati/walikota madya ataupun walikota administratif. Dengan demikian kelurahan dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat, tetapi tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Untuk membantu kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban selaku pimpinan pemerintahan desa, maka dibentuklah Sekretariat Desa selaku unsur staf, dikepalai sekretaris desa yang membawahi kepala-kepala urusan seperti:
1.) Kepala Urusan Administratif (TU).
2.) Kepala Urusan Keamanan.
3.) Kepala Urusan Ekonomi.
4.) Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
5.) Kepala Urusan Keuangan.
Apabila kepala desa berhalangan maka sekretaris desa menjalankan tugas dan wewenang sehari-hari kepala desa. Sistem administrasi masyarakat di tingkat desa di Indonesia sudah memiliki tata struktur yang baik dari mulai adanya kepala desa sampai staf-staf pembantu kepala desa. Hampir di seluruh desa dalam wilayah Indonesia menerapkan sistem pemerintahan desa yang sama antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain, dan antara desa yang satu dengan desa yang lain, sehingga tatanan pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan dengan baik dan tersistem.
2.2 Hak, Wewenang, dan Kewajiban Perangkat Desa
Perangkat desa merupakan seperangkat warga desa yang bekerja di balai desa. Ada berbagai macam jabatan di dalam perangkat desa yaitu; kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, dan sebagainya.
1. Kepala Desa
Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa dibagi dua jenis golongan besar yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa dan hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang tugas pembantuan.
A. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang penyelenggaraan rumah tangga desa meliputi yaitu:
1. Bidang pemerintahan
a. Menetapkan keputusan desa bersama LMD.
b. Menetapkan keputusan kepala desa.
c. Membina LMD.
d. Melaksanakan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD).
e. Mengusulkan calon sekretaris desa.
f. Mengusulkan calon kepala urusan.
g. Membina perangkat desa.
h. Menyelenggarakan rapat-rapat desa.
i. Mengendalikan jumlah penduduk desa.
j. Melayani tamu desa (pemerintah dan masyarakat).
k. Membina RT dan RK.
l. Pertanggung jawaban terhadap LMD.
m. Mendata kekayaan desa.
n. Mengawasi pertanahan desa (perkuburan, mutasi).
o. Berkonsultasi dengan bidangnya mengenai hal-hal teknis yang menyangkut   pembangunan dan pengembangan desa.
2. Bidang pembangunan
a. Memelihara pekerjaan umum desa, misalnya:
- Jalan
- Jembatan
- Kegotongroyongan
- Pasar
- Air bersih
- Rumah ibadah dan lain-lain.
b. Peningkatan tahap desa.
c. Pembinaan rumah jompo dan yatim piatu.
d. Membina partisipasi pembangunan LMD.
e. Mebina kerukunan beragama.
f. Peningkatan kecerdasan warga desa.
g. Membina pengembangan berbagai kegiatan, misalnya:
- Pramuka
- Karang taruna
- PKK
- Majelis taklim dan lain-lain.
h. Membina potensi ekonomi desa.
i. Membina perkoperasian.
j. Memonitor perkembangan harga.
k. Menjaga kelancaran hasil produksi.
l. Memanfaatkan sumber daya alam.
m. Melestarikan lingkungan hidup serasi.
n. Meningkatkan keterampilan warga desa, misalnya:
- Kelompok Tani
- Mitra Cai
- Kelompok Pendengar
- Perindustrian dan lain-lain.
o. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
B. Hak, wewenang, dan kewajiban kepala desa di bidang tugas pembantuan meliputi yaitu:
1. Bidang Pembantuan Program Pemerintah Pusat
a. Pelaksanaan KB.
b. Pelaksanaan Bimas.
c. Pelaksanaan inpres SD dan madrasah.
d. Pelaksanaan kesehatan.
e. Pelaksanaan santunan fakir miskin.
f. Pelaksanaan koperasi.
g. Pelaksanaan Koran Masuk Desa.
h. Pelaksanaan penghijauan.
i. Pelaksanaan Inpres bantuan desa.
j. Pelaksanaan bantuan presiden.
k. Pelaksanaan MTQ.
l. Pelaksanaan wajib belajar.
m. Pelaksanaan transmigrasi.
n. Pelaksanaan padat karya.
o. Pelaksanaan pembinaan generasi muda.
p. Pelaksanaan pembinaan peranan wanita.
q. Pelaksanaan permukiman kembali.
2. Membina persatuan, kesatuan, dan kerukunan bangsa, misalnya kerukunan umat   beragama, meliputi:
a. Umat beragama dengan pemerintah.
b. Antar umat beragama (Islam, Kristen, Budha, Hindu).
c. Sesama umat beragama dalam satu aqidah.
Untuk memperlancar jalannya pemerintahan desa dalam setiap desa dibentuklah dusun yang dikepalai oleh kepala dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Jadi, kepala dusun adalah unsure pelaksana tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu. Sedangkan dalam wilayah kelurahan dibentuk lingkungan yang dikepalai oleh kepala lingkungan sebagai unsur pelaksana tugas kepala kelurahan (lurah) dengan wilayah kerja tertentu pula.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa. Pada umumnya, tugas sekretaris desa adalah menulis surat dan mengatur dan menyimpan dokumen penting dari surat yang dikeluarkan oleh kelurahan dan surat yang diterima kelurahan atas persetujuan kepala desa. Sekretaris desa selalu menggantikan posisi kepala desa secara sementara apabila kepala desa sedang ada tugas keluar kota atau tuntutan yang lain yang mengharuskan kepala desa tidak berada di tempat (kelurahan), sehingga kapan saja warga desa membutuhkan surat atau keterangan apapun dari desa atau kelurahan setempat, bisa secara langsung ditangani oleh sekretaris desa. Hal itu dapat disimpulkan bahwa dengan adanya sekretaris desa, maka jalannya perangkat desa tetap berjalan dengan lancar walaupun kepala desa sedang tidak ada ditempat (balai desa).

3. Bendahara desa
Bendahara desa diarahkan pada upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan serta mengacu pada Pedoman Administrasi Keuangan Desa. Tugas dan wewenang bendahara desa yaitu:
a.) Memimpin dan menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan desa yang meliputi penerimaan, pengeluaran dan pembukuan
b.) Mengeluarkan uang atas persetujuan Kepala Desa
c.) Membagi tugas diantaraa wakil bendahara dan anggota pengurus bendahara lainnya.
d.) Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh wakil bendahara
e.) Memberikan saran dan pertimbangan yang dipandang perlu kepada ketua/ wakil ketua baik diminta maupun tidak diminta
f.) Menyiapkan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang sah sesuai dengan ketentuan ysng berlaku. Untuk diverifikasi satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
a.) Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
c.) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
d.) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
e.) Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
f.) Member persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara perangkat desa
g.) Menyusun tata tertib BDP
BPD juga mempunyai hak yaitu:
a.) Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
b.) Menyatakan pendapat

Sedangkan anggota BPD mempunyai hak yaitu:
a.) Mengajukan rancangan Peraturan Desa
b.) Mengajukan pertanyaan
c.) Menyampaikan usul dan pendapat
d.) Memilih dan dipilih
e.) Memperoleh tunjangan

5. Ketua RT dan RW
RT/RW mempunyai tugas membantu pemerintah desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah. RT/RW dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi yaitu:
a.) Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
b.) Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
c.) Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
d.) Penggerak swadaya gotomg royong dan partisipasi rakyat masyarakat di wilayah lainnya.
2.2 Sumber Keuangan Desa
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan. Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya. Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi. Di dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.
Sumber pendapatan desa antara lain:
1.) Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi:
(a) hasil pajak daerah;
(b) hasil retribusi daerah;
(c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
(d) lain-lain PAD yang sah.
2.) Dana perimbangan yang meliputi: Dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus
3.) Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa.
4.) Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundangundangan. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
1. Kesimpulan
(1) Sistem administrasi masyarakat di tingkat desa di Indonesia sudah memiliki tata struktur yang baik dari mulai adanya kepala desa sampai staff-staff pembantu kepala desa. Hampir di seluruh desa dalam wilayah Indonesia menerapkan sistem pemerintahan desa yang sama antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain, dan antara desa yang satu dengan desa yang lain, sehingga tatanan pemerintahan di tingkat desa bisa berjalan dengan baik dan tersistem.
(2) Hak, wewenang, dan kewajiban dari perangkat desa sudah dibagi sedemikian rupa sesuai dengan kedudukan jabatan masing-masing agar pelaksanaan tatanan administrasi di tingkat desa berjalan dengan baik, tertata, dan tidak menyimpang dari hukum yang berlaku.
(3) Sumber keuangan desa tidak hanya didapat dari iuran warga desa setempat melainkan sumber keuangan desa juga mendapat sumbangan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dana hibah, bantuan keuangan dari pemerintah, dan lain-lain.
2. Saran
(1) Untuk kepala desa
Bagi kepala desa disarankan untuk menjadi pemimpin yang baik (tidak menyalahgunakan jabatan) dan dapat mengayomi bawahannya serta ikut berperan aktif dalam pembangunan desa demi terwujudnya kemajuan desa.
(2) Untuk sekretaris desa
Bagi sekretaris desa disarankan untuk menjadi sekretaris yang jujur, dan tidak memanfaatkan jabatannya ketika kepala desa sedang tidak ditempat.
(3) Untuk bendahara desa
Bagi bendahara desa disarankan untuk menjadi bendahara yang adil dalam mengatur keuangan dan tidak menyalahgunakan pembuatan laporan dengan unsur-unsur Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN).
(4) Untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disarankan untuk tidak membeda-bedakan lapisan elemen masyarakat sehingga, dituntut adil dalam member pelayanan kepada warga desa setempat.
(5) Untuk ketua RT dan RW
Bagi ketua RT dan RW disarankan agar bisa mengatur warga desanya dengan baik dalam hal kegiatan desa sehingga diharapkan untuk mengaktifkan kembalai adanya karang taruna.
(6) Untuk warga desa
Bagi warga desa disarankan untuk kiat berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang ada di desa dan senantiasa ikut serta dalam memelihara keamanan dan menciptakan kerukunan antar warga.
                        Definisi, Tujuan, Sasaran Dan Peranan Mahasiswa
1.      Definisi Kuliah Kerja Nyata
Kuliah kerja Nyata adalah salah satu bentuk pengintregasian kegiatan antara pengabdian pada masyarakat dengan pendidikan dan penelitian yang dilaksanakan terutama oleh mahasiswa di daerah-daerah atau pedesaan dalam jangka waktu tertentu.
2.      Tujuan Kuliah Kerja Nyata
Secara umum Kuliah Kerja Nyata mempunyai empat tujuan yaitu:
a.       Agar mahasiswa mendapat pengalaman secara langsung dari masyarakat sekaligus merumuskan dan berusaha mencari alternatif pemecahan masalah yang ada.
b.      Mahasiswa dapat menggerakkan (motivator) dan memberikan sumbangan pemikiran langsung kepada masyarakat berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dimiliki.
c.       Meningkatkan hubungan antara Perguruan Tinggi, masyarakat, Pemerintah Daerah dan Instansi teknis dalam usaha untuk mengentaskan permasalahan yang berkaitan dengan krisis ekonomi saat ini.
d.      Merealisasikan pengetahuan teoritis mahasiswa dan pelaksanaan  secara langsung di masyarakat.
e.       Pendayagunaan teknologi tepat guna dalam menunjang pembangunan masyarakat desa.
f.       Peningkatan sumber daya manusia yang ada di pedesaan dan pengentasan masalah sosial ekonomiyang ada di masyarakat.
3.      Sasaran Kuliah Kerja Nyata
Baik kelompok mahasiswa, perguruan tinggi, maupun masyarakat/pemerintah daerah memperoleh kemanfaatan dengan adanya Kuliah Kerja Nyata, adalah sebagai berikut:
a.       Tahapan Mahasiswa
1)      Memperoleh pengertian terhadap cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner, sehingga dapat menghayati adanya ketergantungan,kaitan dan kerja antar sektor.
2)      Memperdalam pengertian dan penghayatan terhadap pemanfaatan ilmu, teknologi dan seni yang dipelajarinya bagi pelaksanaan pembangunan.
3)      Memperdalam penghayatan dan pengertian mahasiswa terhadap kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
4)      Membina mahasiswa menjadi motivator, dinamisator, dan problem solver.




b.      Masyarakat dan Pemerintah Daerah
1)      Memperoleh bantuan pemikiran dan tenaga, ilmu, teknologi dan seni dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
2)      Memperoleh pengalaman dalam menggali serta menumbuhkan potensi swadaya masyarakat sehingga terjamin kelanjutan upaya pembangunan.
3)      Terbentuknya kader-kader penerus pembangunan di dalam masyarakat sehingga terjamin kelanjutan upaya pembangunan.
4)      Memanfaatkan bantuan tenaga mahasiswa untuk melaksanakan program dan proyek pembangunan yangberada dibawah tanggung jawabnya.
c.       Terhadap Perguruan Tinggi
1)      Memperoleh umpan balik sebagai hasil pengintegrasian mahasiswa dengan proses pembangunan ditengah-tengah masyarakat, sehingga kurikulum, materi perkuliahan dan pengembangan ilmu yang diasuh oleh perguruan tinggi dapat lebih disesuaikan dengan tuntutan nyata dari pembangunan.
2)      Memperoleh berbagai kasus yang berharga yang dapat digunakan sebagai contoh dalam memberikan materi perkuliahan dan menemukan berbagai masalah untuk pengembangan penelitian.
3)      Meningkatkan memperluas dan mempercepat kerja sama pemerintah daerah.

4.      Peranan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata di Desa
            Pada dasarnya pembangunan di desa merupakan bagian intregal dari pembangunan nasional, dan tujuan pembangunan desa identik dengan tujuan pembangunan nasional. Dalam kenyataannya, program pembangunan di desa berdasar padapembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah.
Seperti telah diketahui bersama bahwa maksud diselenggarakannya Kuliah Kerja Nyata adalah agar mahasiswa peserta Kuliah akerja Nyata dapat ikut serta  membantu dalam melaksanakan program pembangunan di desa. Masalahnya adalah apa saja peran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata agar masyarakat desa dapat bertindak selaku subyek pembangunan dalam era otonomi daerah yang sedang berjalan.
            Untuk menjawab pertanyaan itu, berikut ini disampaikan peranan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata di desa yaitu:
a.      Motivator
Mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata harus dapat menggairahkan masyarakat agar masyarakat terdorong untuk maju dalam pembangunan desanya. Masyarakat yang semula hanya sebagai penonton pembangunan harus digerakkan untuk ikut serta dalam kegiatan pembangunan secara aktif. Motivasi masyarakat bisa dilakukan dengan jalan memberikan penyuluhan ,menunjukkan , memberikan contoh, serta memberi umpan, memberi tanggung jawab dsb.
b.      Problem Solver
Mahasiswa sebagai insan pelajar yang terbiasa bekerja secara ilmiah, diharapkan mampu mengajak masyarakat untuk memecahkan masalah pembangunan yang dihadapinya. Yang harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata adalah bahwa segala pmecahanmasalah yang ditawarkan hendaknya diusahakan seolah-olah datang dari masyarakat itu sendiri. Kesan mengurai dan menjadi dewa penyelamat harus dihindarkan.
c.       Katalisator
Mahasiswa kuliah kerja Nyata sebagai katalisator berarti mahasiswa berperan sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pihak luar.
d.      Indikator
Keterbatasan masyarakat desa pada umumnya terjebak ke dalam pola dan cara tradisional yang mereka warisi secara turun temurun, meski pola dan cara-cara itu sudah kurang efektif dan efisien, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata harus dapat memperkenalkan cara-cara baru yang lebih baik.
e.       Pengkaderan
Kurangnya tenaga trampil di pedesaan menyebabkan pembangunan yang dilaksanakan, hanya berlangsung sementara. Agar pembangunan dapat berjalan terus baik ketika ada Kuliah Kerja Nyata mauun setelah Kuliah Kerja Nyata berakhir, maka mahasiswa hendaknya membentuk kader-kader pembangunan di desa Kuliah Kerja Nyata.
f.       Bukan Kuli Kontrak
Cukup banyak bidang pembangunan yang dapat dikerjakan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata. Penanganan semua program pembangunan secara prakmatis dan interdisipliner tidak akan berhasil dengan baik, jika seluruhnya dikerjakan sendiri olh mahasiswa. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata bukan kuli kontrak didesa, yang mengerjakan sendiri programnya. Namun juga disadari bahwa mahasiswa bukan mandor pembangunan. Didesa mahasiswa harus pandai-pandai memberi contoh dan mendayagunakan sumber daya manusia yang ada.
g.      Pendekatan Sosial
Pendekatan sosial merupakan proses komunikasi sosial, yang bertujuan untuk menyebar luaskan pengertian, maksud dan tujuan Kuliah Kerja Nyata, sehingga dapat terbina kerja sama yang aktif dari semua pihak dalam mensukseskan Kuliah Kerja Nyata, dengan sasaran pendekatan meliputi:
1)      Semua aparat pemerintah daerah yang ada.
2)      Kepala desa dan perangkat desa.
3)      Generasi muda/ organisasi kepemudaan
4)      Para pemimpin formal dan informal
5)      Masyarakat desa itu sendiri.

A. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk kegiatan yang memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup ditengah-tengah masyarakat di luar kampus. Sekaligus sebagai proses pembelajaran serta mengabdi kepada masyarakat yang sedang membangun dan secara langsung mengidentifikasi serta menangani masalah-masalah pembangunan yang sedang dihadapi. KKN dilaksanakan oleh perguruan tinggi dalam upaya meningkatkan misi dan bobot pendidikan pada mahasiswa untuk mendapat nilai tambah yang lebih besar pada pendidikan tinggi. KKN dilaksanakan dimasyarakat diluar kampus dengan maksud meningkatakan relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan ilmu pengetahuan. Teknologi agama serta seni untuk melaksanakan pembangunan yang makin meningkat serta meningkatkan persepsi mahasiswa tentang relevansi antara landasan teori yang diperoleh dibangku perkuliahan untuk diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat secara nyata. Bagi mahasiswa kegiatan KKN merupakan pengalaman belajar baru yang tidak diperoleh didalam kampus. Dengan selesainya KKN mahasiswa memiliki pengetahuan, kemampuan dan kesadaran baru tentang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara sosiologis dalam kemandirian manusia bahwa interaksi sosial adalah kebutuhan yang paling mendasar dalam menjalankan proses hidupnya. Interaksi sosial ini terbangun sebagai konsekuensi logis dari kesadaran manusia bahwa kebutuhan pada sisi–sisi tertentu kemanusiannya tidak dapat tercapai tanpa interaksi dengan sesamanya. Artinya manusiapun harus cerdas untuk menemukan model komunikasi yang mampu menjawab segala kebutuhankebutuhan tersebut tanpa ada diskriminasi atau dengan kata lain komunikasi yang terbangun harus mampu mengakomodir semua kepentingan, menyatukan dan mensinergiskan gerakan segala elemen masyarakat dalam struktur sosial yang sangat kompleks.
            Pendidikan tinggi merupakan benteng terakhir dalam menghadapi segala goncangan dan problematika kebangsaan. Pendidikan tinggi harus mampu berperan sebagai produsen pengetahuan, laboratorium pengujian kebenaran, menjaga aset pengetahuan, mampu mendiagnosa penyakit dan prolematika kebangsaan serta menformulasi resep alternatif yang solutif terhadap penyakit dan problematika tersebut, secara aktif dan kreatif menyusun metodologi yang proporsional dan profesional untuk mengaplikasikan segala gagasan dalam bentuk tindakan yang riil di masyarakat. Secara umum konsep operasional itu tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu bentuk mengejawantahan tri dharma perguruan tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat karena mahasiswa diberi kesempatan secara langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk mengaplikasikan segala bentuk pengetahuan yang telah diperoleh di perguruan tinggi sekaligus Kuliah Kerja Nyata adalah ruang pembelajaran yang baru bagi mahasiswa untuk pengembangan dirinya.
B. Dasar Hukum
Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang lahir dalam proses pembangunan, pada hakekatnya adalah pelaksanaan dari Falsafah Pendidikan yang berlandaskan Undang-undang Dasar 1945. Disamping itu, Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata ini juga berdasarkan kepada perundanganperundangan dan peraturan lainya, yaitu : Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada hakekatnya adalah pelaksanaan dan merupakan falsafah pendidikan yang berlandaskan pada UUD 1945 dan UU No. 22 tahun 1961 dalam rangka pengamalan Tri Dharma perguruan tinggi.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bagian integrasi dikurikulum pendidikan tinggi yang penerapannya berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia yang menganjurkan dan mendorong setiap mahasiswa untuk bekerja membentuk mayarakat, memecahkan persoalan pembangunan sebagai bagian dari kurikulumnya Ketetapan MPR No. 11/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973 yaitu tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang memuat persoalan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembinaan generasi muda. Ketetapan MPR No. 11/MPR/1983 bahwa pendidikan dikembangkan peranannya yang antara lain diarahkan untuk mendidik mahasiswa agar menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi berjiwa penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan Bangsa dan Negara. Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1975 Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan didalam kebijaksanaan dasar pengembangan pendidikan tinggi tanggal 17 februari 1975 yang isinya antara lain pendidikan tinggi harus menjadi penghubung antara lain pengetahuan, teknologi dan kebudayaan dengan masyarakat. Panduan pelaksanaan peneltian dan pengabdian kepada masyarakat.
C. Maksud Dan Tujuan KKN
Adapun Maksud dan Tujuan dari Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah sebagai berikut :
 1. Sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan program studi
2. Sebagai implementasi dari Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan & Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
3. Memberikan pengalaman belajar bagi Mahasiswa tentang pembangunan masyarakat dan pengalaman kerja nyata pembangunan.
4. Menjadikan lebih dewasanya kepribadian Mahasiswa dan bertambah luasnya wawasan Mahasiswa.
5. Memacu pembangunan masyarakat dengan menumbuhkan motivasi kekuatan sendiri.
6.Mendekatkan Perguruan Tinggi kepada masyarakat, Menjalin relevansi Perguruan Tinggi dengan kebutuhan masyarakat
D. Sasaran KKN Kuliah Kerja Nyata (KKN)
yaitu :
a. Bagi Mahasiswa
1)      Memberikan Pengalaman langsung untuk memberikan konsep-konsep ilmu pengetahuan yang telah diperoleh
2)      Menemukan dan menerapkan konsep ilmiah yang telah dimilikinya secara komprehensif.
3)      Melibatkan diri secara langsung dalam proses pembangunan manusia.
4)      Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait secara serasi, selaras dan sejalan.

b. Bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
1)      Membantu masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksaaan pembangunan terutama dalam bidang Pendidikan, Persekolahan, dan Pendidikan luar sekolah.
2)      Meningkatan Kesadaran masyarakat untuk aktif dalam pembangunan Desa.
3)      Membantu masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan kemampuan kader-kader penerus pembangunan Desa.

c. Bagi Universitas:
1)      Mewujudkan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi secara terpadu, selaras dan seimbang dengan kebutuhan masyarakat.
2)      Mendapatkan umpan balik dari masyarakat guna memperbaiki kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
3)      Memantapkan program KKN sebagai sarana belajar praktis yang efektif dan efisien.

G. Peranan Mahasiswa Dalam Kegiatan KKN
1)      Mahasiswa berperan sebagai komunikator Dalam pendidikan mahasiswa berperan sebagai komunikator bagi masyarakat.
2)      Mahasiswa berperan sebagai dinamisator Dalam Pendidikan mahasiswa berperan sebagai penggerak masyarakat.
3)      Mahasiswa berperan sebagai motivator mahasiswa harus dapat memberikan motivasi atau pendorong masyarakat..
4)      Mahasiswa berperan sebagai trainer  misalnya dalam program pelatihan teknologi informasi.

Pendataan dan identifikasi potensi, permasalahan serta kebutuhan Desa  dapat meliputi beberapa aspek:
1)      Bidang Pendidikan/ Sosial Budaya.
2)      Bidang Kebersihan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.
3)      Bidang Keluarga Berencana (KB)
4)      Bidang Sarana Dan Prasarana Keadaan yang dapat menunjang kebutuhan sarana dan prasarana bagi masyarakat desa.
5)      Bidang Produksi Dari segi ekonomi, mata pencarian pokok masyarakat Desa.
6)      Bidang Administrasi Dan Pemerintah Desa Pengembangan dalam bidang administrasi desa.
7)      Pengembangan Potensi Desa Potensi desa.



Daftar Pustaka

Syafiie, Inu Kencana. 1997. Ilmu administrasi publik. Jakarta: Rineka cipta.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Desa, diakses 23 November 2011
\http://dwpprovjatim.blogspot.com/2009/06/bendahara.html, diakses 23 November
2011
http://desapurwa.blogspot.com/2011/05/kedudukan-fungsi-tugas-dan-wewenang
bpd.html, diakses 23 November 2011
http://desapurwa.blogspot.com/2011/05/tugas-dan-fungsi-lembaga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system