Kamis, 26 Januari 2017

Contoh Tugas artikel pelayanan publik || Onnaed

HENTIKAN PUNGUTAN LIAR SEBAGAI BUKTI PELAYANAN PUBLIK KITA BAIK

TUGAS ARTIKEL MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

OLEH :
MOHAMMAD NAWAWI
712.1.1.1830

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
2015


HENTIKAN PUNGUTAN LIAR SEBAGAI BUKTI PELAYANAN PUBLIK KITA BAIK

          Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang di Asia yang sampai saat ini sedang mengembangkan paradigma pelayanan public menjadi lebih baik. Hal ini dilakukan karena jelas pada realita di lapangan bahwa Indonesia masih punya problem dalam hal pelayanan public, keluhan terbesar biasanya muncul karena buruknya kinerja pelayanan oleh aparat birokrasi.
Indonesia bahkan dinobatkan sebagai negara terkorup, dari 16 negara Se Asia Pasifik tahun 2010 Serta hasil survei integritas Nasional 2011, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, “Dari 89 instansi yaitu 22 instansi pusat, 7 instansi vertikal, dan 69 instansi pemerinath daerah, hasilnya menunjukan rata-rata belum mampu untuk mencapai poin (telah ditetapkan) batas integritas yang baik” . Kedua data diatas menjelaskan bahwa memang integritas bangsa yang sangat pluralis seperti Indonesia, sangat mengkhawatirkan. (sumber: Political & Economic Risk Consultancy -PERC-). 
Salah satu penyakit birokrasi di negara ini adalah pungutan liar yang lebih dikenal dengan istilah pungli. Lima belas tahun era reformasi sepertinya tidak mampu memnghapuskan penyakit yang satu ini. Hal ini membuktikan bahwa paradigma pelayanan publik di era reformasi sekarang ini masih belum berubah.
Pelayanan publik masih diwarnai oleh pelayanan yang sulit untuk diakses, prosedur yang berbelit-belit ketika harus mengurus suatu perijinan tertentu, biaya yang tidak jelas serta terjadinya praktek pungutan liar (pungli), merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Citra pelayanan publik di Indonesia, dari dahulu hingga sekarang, lebih dominan sisi gelapnya daripada sisi terangnya, selain mekanisme birokrasi yang bertele-tele ditambah dengan petugas birokrasi yang tidak profesional. Sudah tidak asing kalau pelayanan publik di Indonesia dicitrakan sebagai salah satu sumber korupsi , pelayanan publik di Indonesia sulit diakses oleh orang miskin, dan menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya membebani masyarakat. Jadi sangat dibutuhkan peningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberi perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparat pemerintah.
Secara teoritis, tujuan pelayanan public pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
1.      Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2.      Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.      Kondisional, yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima layanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas
4.      Partisipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat
5.      Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku, ras, agama, golongan, status social dan lain-lain
6.      Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan public

Dari tujuan dan kualitas pelayanan public tersebut maka diharapkan, Indonesia dalam hal ini pemerintah, mempunyai program untuk melakukan perubahan terhadap pelayanan public yang lebih baik sehingga masyarakat Indonesia menjadi lebih sejahtera karena kepuasan mereka terhadap baiknya pelayanan public yang mereka dapatkan. Ini jelas akan menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah karena pastinya akan terjadi harmoniassi antara aparatur pemerintahan dengan masyarakatnya.
Saya akan mencoba merasionalisasikan gagasan tersebut ke dalam beberapa tahapan. Akan tetapi sebelum melangkah lebih jauh, gagasan ini akan disesuaikan dengan realita di masyarakat. Untuk Tahap Pertama pemerintah yang bertanggungjawab disini  membuat sebuah Tim dengan nama “Gerakan Indonesia Bebas Pungli”. Terdiri dari orang-orang muda, baik dari dalam Pemerintahan maupun di luar pemerintahan.
Tim dibentuk oleh Pemerintah dengan membuka pendaftaran anggota Gerakan Bebas Pungli ini di setiap daerah-daerah di Indonesia , maka selanjutnya mengusung kekuatan dari seluruh elemen. Tim akan diberi kewenanagan bergerak langsung di operasional  pelayanan pemerintah. tim ini akan diberi tanggungjawab untuk membuat suatu program pembebasan pungutan liar melalui; 1) pendidikan 2) pengawasan, dan 3) perubahan sistem. karena saya berpegangan teguh, bahwa sehebat apapun pemerintah ketika tidak melibatkan masyarakat maka akan menimbulkan aturan yang tak berkeadilan. Akan tetapi ketika diberikan secara spesifik, oleh sebuah tim khusus dalam bidang tertentu dengan melibatkan rakyat maka terjadi sebuah efektifitas yang saling bahu membahu.
            Masyarakat dari semua elemen disini juga perlu diberikan sosialisasi tentang bagaimana memperbaiki kinerja pelayan public di Indonesia melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat dalam hal pengawasan, jadi masyarakat diminta untuk menjadi partner yang bertugas mengawasi serta tidak segan-segan melaprokan pejabat publik yang terbukti melakukan pelanggaran berupa pungutan liar kepada masyarakat yang sedang mengurus perijinan tertentu atau prosedur pelayanan tertentu.
Praktek pungli ini cukup mengkhawatirkan karena hamper bisa ditemui di setiap instansi yang berkewajiban melakukan kegiatan pelayanan public. Jadi perlu upaya pemberantasn yang serius untuk menghilangkannya dan perlu gerakan makro secara nasional yang dilakukan untuk memberantas praktek pungli ini.
Dengan adanya tim dari pemerintah pusat yang melibatkan masyarakat di setiap daerah-daeerah di Indonesia ini diharapkan akan sangat membantu untuk menekan angka pungli di pelaku pelayanan public khususnya di daerah tingkat kabupaten yang kadang sering meminta biaya-biaya yang tidak jelas kepada masyarakat yang hendak mengurus prosedur pelayanan public tertentu.
Selanjutnya adalah mengubah cara pembayaran pelayanan public tertentu dari tunai menjadi non-tunai. Ini sudah dicanagkan oleh kementerian pemberdayaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB) dan saya sangat mendukung sekali program ini. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengakui hingga kini banyak pungutan liar yang terjadi dalam birokrasi di Tanah Air. Sebab itu, pihaknya ke depan berencana mengurangi pembayaran pelayanan publik dengan uang tunai.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerima banjir keluhan dan pengaduan dari masyarakat soal keberadaan pungutan liar di berbagai pelayanan publik. Pungli memang harus dibuktikan, karena itu menimbulkan ketidakpuasan, korupsi, suap menyuap dan sebagainya. Kemenpan RB, berupaya menerapkan pembayaran non tunai untuk menghindari tindakan-tindakan korupsi. Metode pembayaran ini bisa diterapkan untuk pelayanan publik di Indonesia. Jadi tidak tunai lagi untuk pembayaran pelayanan di dalam pemerintahan. Melainkan memakai ATM, rekening dan media pembayaran lain. Ini pasti sangat efektif menghapuskan praktek pungutan liar di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

Ariyanti , Fiki  : Liputan6.com. 2014
Buku ajar Manajemen Pelayanan Publik FISIP Universitas Wiraraja 2015
Http://www.kompas.com (tags: Pelayanan Publik)
Http://www.merdeka.com (tags: Masalah Pelayanan Publik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system