HENTIKAN PUNGUTAN LIAR SEBAGAI BUKTI PELAYANAN PUBLIK KITA
BAIK
TUGAS
ARTIKEL MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK
OLEH :
MOHAMMAD NAWAWI
712.1.1.1830
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
WIRARAJA SUMENEP
2015
HENTIKAN PUNGUTAN LIAR SEBAGAI BUKTI
PELAYANAN PUBLIK KITA BAIK
Indonesia
merupakan salah satu Negara berkembang di Asia yang sampai saat ini sedang
mengembangkan paradigma pelayanan public menjadi lebih baik. Hal ini dilakukan
karena jelas pada realita di lapangan bahwa Indonesia masih punya problem dalam
hal pelayanan public, keluhan terbesar biasanya muncul karena buruknya kinerja
pelayanan oleh aparat birokrasi.
Indonesia bahkan dinobatkan sebagai negara terkorup,
dari 16 negara Se Asia Pasifik tahun 2010 Serta hasil survei integritas
Nasional 2011, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, “Dari 89 instansi yaitu 22
instansi pusat, 7 instansi vertikal, dan 69 instansi pemerinath daerah,
hasilnya menunjukan rata-rata belum mampu untuk mencapai poin (telah ditetapkan)
batas integritas yang baik” . Kedua
data diatas menjelaskan bahwa memang integritas bangsa yang sangat pluralis
seperti Indonesia, sangat mengkhawatirkan. (sumber: Political & Economic Risk
Consultancy -PERC-).
Salah satu penyakit birokrasi di negara ini adalah pungutan
liar yang lebih dikenal dengan istilah pungli. Lima belas tahun era reformasi
sepertinya tidak mampu memnghapuskan penyakit yang satu ini. Hal ini
membuktikan bahwa paradigma pelayanan publik di era reformasi sekarang ini
masih belum berubah.
Pelayanan publik masih diwarnai oleh pelayanan yang sulit
untuk diakses, prosedur yang berbelit-belit ketika harus mengurus suatu
perijinan tertentu, biaya yang tidak jelas serta terjadinya praktek pungutan
liar (pungli), merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik di
Indonesia.
Citra pelayanan publik di Indonesia, dari dahulu hingga
sekarang, lebih dominan sisi gelapnya daripada sisi terangnya, selain mekanisme
birokrasi yang bertele-tele ditambah dengan petugas birokrasi yang tidak profesional.
Sudah tidak asing kalau pelayanan publik di Indonesia dicitrakan sebagai salah
satu sumber korupsi , pelayanan publik di Indonesia sulit diakses oleh
orang miskin, dan menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya
membebani masyarakat. Jadi sangat dibutuhkan peningkatkan kualitas dan
menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberi perlindungan bagi warga
negara dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh
aparat pemerintah.
Secara teoritis, tujuan
pelayanan public pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai
kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
1.
Transparansi, yakni pelayanan
yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2.
Akuntabilitas, yakni pelayanan
yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.
Kondisional, yakni pelayanan
yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima layanan dengan
tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas
4.
Partisipatif, yaitu pelayanan
yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan
public dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat
5.
Kesamaan hak, yaitu pelayanan
yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apapun khususnya suku,
ras, agama, golongan, status social dan lain-lain
6.
Keseimbangan hak dan kewajiban,
yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan
penerima pelayanan public
Dari tujuan dan kualitas
pelayanan public tersebut maka diharapkan, Indonesia dalam hal ini pemerintah,
mempunyai program untuk melakukan perubahan terhadap pelayanan public yang
lebih baik sehingga masyarakat Indonesia menjadi lebih sejahtera karena
kepuasan mereka terhadap baiknya pelayanan public yang mereka dapatkan. Ini
jelas akan menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah karena pastinya akan
terjadi harmoniassi antara aparatur pemerintahan dengan masyarakatnya.
Saya akan mencoba merasionalisasikan
gagasan tersebut ke dalam beberapa tahapan. Akan tetapi sebelum melangkah lebih
jauh, gagasan ini akan disesuaikan dengan realita di masyarakat. Untuk Tahap
Pertama pemerintah yang bertanggungjawab disini membuat sebuah Tim dengan nama “Gerakan
Indonesia Bebas Pungli”. Terdiri dari orang-orang muda, baik dari dalam Pemerintahan maupun di luar
pemerintahan.
Tim dibentuk oleh Pemerintah dengan membuka pendaftaran anggota
Gerakan Bebas Pungli ini di setiap daerah-daerah di Indonesia , maka
selanjutnya mengusung kekuatan dari seluruh elemen. Tim akan diberi kewenanagan
bergerak langsung di operasional
pelayanan pemerintah. tim ini akan diberi tanggungjawab untuk membuat
suatu program pembebasan pungutan liar melalui; 1) pendidikan 2) pengawasan,
dan 3) perubahan sistem. karena saya berpegangan teguh, bahwa sehebat apapun
pemerintah ketika tidak melibatkan masyarakat maka akan menimbulkan aturan yang
tak berkeadilan. Akan tetapi ketika diberikan secara spesifik, oleh sebuah tim
khusus dalam bidang tertentu dengan melibatkan rakyat maka terjadi sebuah
efektifitas yang saling bahu membahu.
Masyarakat dari semua elemen disini
juga perlu diberikan sosialisasi tentang bagaimana memperbaiki kinerja pelayan
public di Indonesia melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat dalam hal
pengawasan, jadi masyarakat diminta untuk menjadi partner yang bertugas
mengawasi serta tidak segan-segan melaprokan pejabat publik yang terbukti
melakukan pelanggaran berupa pungutan liar kepada masyarakat yang sedang mengurus
perijinan tertentu atau prosedur pelayanan tertentu.
Praktek pungli ini cukup mengkhawatirkan karena
hamper bisa ditemui di setiap instansi yang berkewajiban melakukan kegiatan
pelayanan public. Jadi perlu upaya pemberantasn yang serius untuk menghilangkannya
dan perlu gerakan makro secara nasional yang dilakukan untuk memberantas
praktek pungli ini.
Dengan adanya tim dari pemerintah pusat yang
melibatkan masyarakat di setiap daerah-daeerah di Indonesia ini diharapkan akan
sangat membantu untuk menekan angka pungli di pelaku pelayanan public khususnya
di daerah tingkat kabupaten yang kadang sering meminta biaya-biaya yang tidak
jelas kepada masyarakat yang hendak mengurus prosedur pelayanan public
tertentu.
Selanjutnya adalah mengubah cara
pembayaran pelayanan public tertentu dari tunai menjadi non-tunai. Ini sudah
dicanagkan oleh kementerian pemberdayaan aparatur Negara dan reformasi
birokrasi (PAN-RB) dan saya sangat mendukung sekali program ini. Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengakui hingga kini banyak
pungutan liar yang terjadi dalam birokrasi di Tanah Air. Sebab itu, pihaknya ke
depan berencana mengurangi pembayaran pelayanan publik dengan uang tunai.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerima banjir
keluhan dan pengaduan dari masyarakat soal keberadaan pungutan liar di berbagai
pelayanan publik. Pungli memang harus dibuktikan, karena itu menimbulkan
ketidakpuasan, korupsi, suap menyuap dan sebagainya. Kemenpan RB, berupaya
menerapkan pembayaran non tunai untuk menghindari tindakan-tindakan korupsi.
Metode pembayaran ini bisa diterapkan untuk pelayanan publik di Indonesia. Jadi
tidak tunai lagi untuk pembayaran pelayanan di dalam pemerintahan. Melainkan
memakai ATM, rekening dan media pembayaran lain. Ini pasti sangat efektif
menghapuskan praktek pungutan liar di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku ajar
Manajemen Pelayanan Publik FISIP Universitas Wiraraja 2015
Http://www.kompas.com
(tags: Pelayanan Publik)
Http://www.merdeka.com
(tags: Masalah Pelayanan Publik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar