Kamis, 26 Januari 2017

contoh tugas paper STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI || Onnaed

STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI OLEH KPK DI ERA ABRAHAM SAMAD
TUGAS AKHIR EKONOMI POLITIK PEMBANGUNAN



OLEH :
MOHAMMAD NAWAWI
712.1.1.1830 / VI – C

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP
2014 – 2015



KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan proposal yang berjudul “STRATEGI PEMBEREANTASAN KORUPSI OLEH KPK DI ERA ABRAHAM SAMAD”.
            Penulisan proposal merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah EPP Administrasi Negara Universitas Wiraraja. Dalam Penulisan Proposal ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan proposal ini.
            Dalam penulisan proposal ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada :
1.      Ibu Retno Wulan Sekar Sari. yang sudah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini.
2.      Teman-teman yang sudah membantu
3.      Rekan-rekan semua di Kelas C EPP Administrasi Negara FISIP Universitas Wiraraja
4.      Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini
5.      Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan proposal ini.
            Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

Sumenep, Juni 2015


Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

            Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang ada di kawasan asia tenggara. Hampir kebanyakan negara terutama negara berkembang, dalam hal memecahkan masalahnya antara lain direpotkan dengan persoa- lan korupsi. Kejahatan korupsi secara berkelanjutan selalu menjadi bahan perbincangan diberbagai forum publik. Perbincangan tentangkejahatan korupsi berkembangan dari tingkat kalangan masyarakat bawah, menengah terma- suk kalangan elit. Demikian pula dengan ke- menterian dan lembaga-lembaga pemerintah kerap dituding sebagai sarang korupsi. Padahal lembaga-lembaga tersebut mempublikasikan mendesain program good governance dan pemberantasan korupsi. Namun, korupsi menjadi salah satu topik yang secara konsisten mendominasi wacana publik pasca reformasi secara luas. Pemberantasan korupsi juga men- jadi salah satu program utama pemerintah bah- kan lintas negara.
            Di Indonesia, seiring dengan kebijakan desentralisasi dan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) secara langsung, korupsi- pun menjadi bagian yang dapat menarik per- hatian publik, karena korupsi di daerah bisa di- saksikan langsung oleh masyarakat lokal. Relasi sosial yang lebih pendek di tingkat local membuat masyarakat dapat menyaksikan lang- sung bagaimana politikus yang semula miskin mendadak kaya raya setelah menduduki jabatan formal, seperti anggota DPRD atau kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam laporan akhir tahunnya hingga akhir tahun 2013, kepada wartawan di Jakarta, secara keseluruhan baru menangani 70 perkara. Sedangkan pada 2012, berhasil menangani 49 perkara.
            Pada 2013, KPK melakukan 76 kegiatan penyelidikan, 102 penyidikan, dan 66 penuntutan. Sementara untuk eksekusi lebih dari 40 keputusan pengadilan. Dari kegiatan tersebut termasuk melakukan belasan operasi tangkap tangan. KPK pada tahun 2013 melakukan tindakan 46 perkara korupsi yang terjadi di kementerian dan lembaga negara. Kasus di level pemerintah kabupaten dan kota berada di peringkat kedua, 18 kasus. Tiga kasus melibatkan wali kota, bupati, dan wakil bupati. Kemudian dua gubernur yang berada dalam daftar pejabat yang harus berurusan dengan KPK. Pihak swasta terdapat 24 perkara. Laporan KPK, mencatat adanya 51 kasus yang berkait dengan penyuapan.
            Dari laporan KPK akhir tahun 2013, anggaran yang digunakan. Dari Rp 703 miliar anggaran APBN, KPK hanya menggunakan Rp 357,6 miliar. Hingga saat ini KPK memiliki 987 personel. Ketua KPK Abraham Samad dalam laporan akhir tahun di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/12/2013). "Pengembalian PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp 1,196 triliun,". Kemudian tahun 2013 ini kegiatan KPK dilakukan dengan menggunakan APBN. Dari pagu sebesar Rp 703,8 miliar, KPK hanya menggunakan sebesar Rp 357,6 miliar.
            Di lain pihak, dalam keterangan pers tanggal 25 Nopember 2013 di Hotel Bidakara Jakarta, terkait kasus korupsi yang ditangani Polri, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyatakan; Polri tahun 2013 menangani 1.363 kasus, naik 187 kasus dari tahun 2012 yang hanya 1.176 kasus. “Penyelesaian perkara korupsi tahun 2013 sebanyak 906 kasus, sedang- kan pada tahun 2012 ada 657 kasus. Ada kenaikan 249 kasus atau 27,48 persen,”. Anggaran Polri untuk penanganan kasus korupsi jauh di bawah KPK dan wilayah operasionalnya juga sampai ke pelosok desa. Sutarman juga pernah mengungkapkan, hampir 70% anggaran yang diterima Polri hanya habis untuk gaji personelnya. “Tepatnya 67 persen dari alokasi anggaran,". (Jurnal Korupsi Prof. Dr. Faisal Santiago)
Tindak pidana korupsi di Indonesia di samping merugikan secara langsung bagi pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan nasional, juga berdampak negative bagi masuknya investasi asing ke Indonesia, serta melunturkan citra dan martabat bangsa di dunia internasional.
Karenanya, dapat disimpulkan bahwa strategi pemberantasan korupsi harus dibangun dengan adanya itikad kolektif berupa kemauan dan kesungguhan (willingness) dari semua pihak untuk bersama-sama tidak memberikan toleransi terhadap kejahatan korupsi. Memerangi kejahatan korupsi harus dicitrakan sebagai kesepahaman dan diperlakukan bahwa korupsi sebagai perilaku extra ordinary crime yang mengancam cita-cita negara, yang memerlukan penanganan hukum secara lebih serius. Di samping itu, keberhasilan penanganan korupsi di negara-negara lain hendaknya dapat dijadikan perbandingan atau pembelajaran strategi anti korupsi yang kuat dalam menangani pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebagai contoh, Singapura dan Hong Kong atau bahkan Malaysia hanya memiliki satu lembaga anti korupsi yang memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dan mengajukan tuntutan kasus-kasus korupsi.

1.2              Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimana strategi pemberantasan korupsi oleh KPK di Era Abraham Samad?

1.3              Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui Bagaimana strategi pemberantasan korupsi oleh KPK di Era Abraham Samad

1.4 Manfaat Penelitian
1.      Untuk mengetahui Gambaran pemberantasan korupsi di Indonesia
2.      Diharapkan dapat menjadi referensi bagi public untuk mengetahui pemberantasan korupsi di Indonesia
3.      Untuk mengetahui Kinerja KPK di bawah Pimpinan Abraham Samad





BAB II
KAJIAN TEORI


2.1 . Kajian Teori Strategi
2.1.1 Pengertian Strategi
Pengertian strategi ada beberapa macam sebagaimana dikemukakan oleh para ahli dalam buku karya mereka masing-masing. Kata strategi berasal dari kata Strategos dalam bahasa Yunani merupakan gabungan dari Stratos atau tentara dan ego atau pemimpin. Suatu strategi mempunyai dasar atau skema untuk mencapai sasaran yang dituju. Jadi pada dasarnya strategi merupakan alat untuk mencapai tujuan
Menurut Marrus (2002:31) strategi didefinisikan sebagai suatu proses proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai. Selanjutnya Quinn (1999:10) mengartikan strategi adalah suatu bentuk atau rencana yang mengintegrasikan tujuan-tujuan utama kebijakan-kebijakan dan rangkaian tindakan dalam suatu organisasi menjadi suatu kesatuan yang utuh. Strategi diformulasikan dengan baik akan membantu penyusunan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki perusahaan menjadi suatu bentuk yang unik dan dapat bertahan. Strategi yang baik disusun berdasarkan kemampuan internal dan kelemahan perusahaan, antisipasi perubahan dalam lingkungan, serta kesatuan pergerakan yang dilakukan oleh mata-mata musuh.
Dari kedua pendapat di atas, maka strategi dapat diartikan sebagai suatu rencana yang disusun oleh manajemen puncak untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Rencana ini meliputi : tujuan, kebijakan, dan Tindakan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi dalam mempertahankan eksistensi dan menenangkan persaingan, terutama perusahaan atau organisasi harus memilki keunggulan kompetitif. Hal ini seperti yang diungkapkan Ohmae (1999:10) bahwa strategi bisnis, dalam suatu kata, adalah mengenai keunggulan kompetitif. Satu-satunya tujuan dari perencanaan strategis adalah memungkinkan perusahaan memperoleh seefisien mungkin keunggulan yang dapat mempertahankan atas saingan mereka. Strategi koorperasi dengan demikian mencerminkan usaha untuk mengubah kekuatan perusahaan relatif terhadap saingan dengan seefisien mungkin.
Setiap perusahaan atau organisasi, khususnya jasa, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang baik bagi pelanggannya. Oleh karena itu, setiap strategi perusahaan atau organisasi harus diarahkan bagi para pelanggan. Hal ini seperti yang dijelaskan Hamel dan Prahalad (1995:31) “bahwa strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan”. Dengan demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Misalnya strategi itu mungkin mengarahkan organisasi itu ke arah pengurangan biaya, perbaikan kualitas, dan memperluas pasar. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core competencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan.
Untuk menjamin agar supaya strategi dapat berhasil baik dengan meyakinkan bukan saja dipercaya oleh orang lain, tetapi memang dapat dilaksanakan, Hatten dan hatten (1996: 108-109) memberikan beberapa petunjuknya sebagai berikut :
a)      Strategi harus konsiten dengan lingkungan, strategi dibua mengikuti arus perkembangan masyarakat, dalam lingkunga yang memberi peluang untuk bergerak maju.
b)      Setiap organisasi tidak hanya membuat satu strategi, tergantun pada ruang lingkup kegiatannya. Apabila ada banyak strateg yang dibuat maka strategi yang satu haruslah konsisten denga strategi yang lain. Jangan bertentangan atau bertolak belakan semua strategi senantiasa diserasikan satu dengan yang lain.
c)      Strategi yang efektif hendaknya memfokuskan dan menyatukan semua sumberdaya dan tidak menceraiberaikan satu dengan yang lain. Persaingan tidak sehat antara berbagai unit kerja dalam suatu organisasi seringkali mengklaim sumberdayanya, membiarkannya terpisah dari unit kerja lainnya sehingga kekuatan-kekuatan yang tidak menyatu itu justru merugikan posisi organisasi.
d)     Strategi hendaknya memusatkan perhatian pada apa yang merupakan kekuatannya dan tidak pada titik-titik yang justr adalah kelemahannya. Selain itu hendaknya juga memanfaatka kelemahan pesaing dan membuat langkah-langkah yang tepat untuk menempati posisi kompetitif yang lebih kuat.
e)      Sumber daya adalah sesuatu yang kritis. Mengingat strategi adalah sesuatu yang mungkin, hendaknya dibuat sesuatu yang memang layak dapat dilaksanakan.
f)       Strategi hendaknya memperhitungkan resiko yang tidak terlalu besar. Memang setiap strategi mengandung resiko, tetapi haruslah berhati-hati, sehingga tidak menjerumuskan organisasike lubang yang lebih besar. Oleh karena itu strategi hendaknya selalu dapat dikontrol.
g)      Strategi hendaknya disusn diatas landasan keberhasilan yang telah dicapai.
h)      Tanda-tanda suksesnya dari suksesnya strategi ditampakkan dengan adanya dukungan dari pihak-pihak yang terkait dari para eksekutif, dari semua pimpinan unit dalam organisasi.


2.2.2 Peranan Strategi
Dalam lingkungan organisasi atau perusahaan, strategi memiliki peranan yang sangat penting bagi pencapaian tujuan, karena strategi memberikan arah tindakan, dan cara bagaimana tindakan tersebut harus dilakukan agar tujuan yang diinginkan tercapai. Menurut Grant (1999:21) strategi memiliki 3 peranan penting dalam mengisi tujuan manajemen, yaitu :
1)      Strategi sebagai pendukung untuk pengambilan keputusa Strategi sebagai suatu elemen untuk mencapai sukses. Strateg merupakan suatu bentuk atau tema yang memberikan kesatua hubungan antara keputusan-keputusan yang diambil ole individu atau organisasi.
2)      Strategi sebagai sarana koordinasi dan komunikasi Salah satu peranan penting strategi sebagai sarana koordinasi dan komunikasi adalah untuk memberikan kesamaan arah bagi perusahaan
3)      Strategi sebagai target Konsep strategi akan digabungkan dengan misi dan visi untuk menentukan di mana perusahaan berada dalam masa yang akan datang. Penetapan tujuan tidak hanya dilakukan untuk memberikan arah bagi penyusunan strategi, tetapi juga untuk membentuk aspirasi bagi perusahaan. Dengan demikian, strategi juga dapat berperan sebagai target perusahaan.

2.2 Kajian Teori korupsi
2.2.1 pengertian korupsi
Korupsi berasal dari kata latin Corrumpere, Corruptio, atau Corruptus. Arti harfiah dari kata tersebut adalah penyimpangan dari kesucian (Profanity), tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Dengan demikian korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa Eropa Barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; Inggris : Corrupt, Corruption; Perancis : Corruption; Belanda : Korruptie. Dan akhirnya dari bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke istilah Indonesia menjadi Korupsi.
Kumorotomo (1992 : 175), berpendapat bahwa “korupsi adalah penyelewengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan secara faktual korupsi dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi”. Lebih lanjut Kumorotomo mengemukakan bahwa korupsi mempunyai karakteristik sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence) dengan melibatkan unsur-unsur tipu muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit) dan penyembunyian suatu kenyataan (concealment).
Selain pengertian di atas, terdapat pula istilah-istilah yang lebih merujuk kepada modus operandi tindakan korupsi. Istilah penyogokan (graft), merujuk kepada pemberian hadiah atau upeti untuk maksud mempengaruhi keputusan orang lain. Pemerasan (extortion), yang diartikan sebagai permintaan setengah memaksa atas hadiah-hadiah tersebut dalam pelaksanaan tugas-tugas Negara. Kecuali itu, ada istilah penggelapan (fraud), untuk menunjuk kepada tindakan pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka urus untuk kepentingan diri sendiri sehingga harga yang harus dibayar oleh masyarakat menjadi lebih mahal.
Dengan demikian, korupsi merupakan tindakan yang merugikan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan ditinjau dari berbagai aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Di mana norma soisal, norma hukum maupun norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai tindakan yang buruk.

2.2.2 Jenis-Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
1.      Kerugian keuntungan Negara
2.      Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
3.      Penggelapan dalam jabatan
4.      Pemerasan
5.      Perbuatan curang
6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.      Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
Selanjutnya Alatas dkk (Kumorotomo, 1992 : 192-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, yaitu :
1. Korupsi transaktif (transactive corruption)
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut.
2. Korupsi yang memeras (extortive corruption)
Pemerasan adalah korupsi di mana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang berharga baginya.
3. Korupsi defensif (defensive corruption)
Orang yang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti (perilaku korban korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri).
4. Korupsi investif (investive corruption)
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang.
5. Korupsi perkerabatan atau nepotisme (nepotistic corruption)
Jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah terhadap Sanak-Saudara atau teman dekat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
6. Korupsi otogenik (autogenic corruption)
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya satu orang saja.
7. Korupsi dukungan (supportive corruption)
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.
Demikianlah, korupsi sebagai fenomena sosial, ekonomis, dan politis ternyata memiliki penampakan yang beraneka ragam. Namun meski berubah-ubah, dasar pijakannya adalah korupsi jenis transaktif dan pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang.

2.2.3 Kompleksitas Korupsi
            Keseriusan pemerintahan SBY dalam rangka pemberantasan korupsi antara lain telah ditunjukkan dengan diumumkannya delapan langkah menurut SBY untuk “beres-beres rumah sendiri”. Kalau diartikan dengan kompleksitas korupsi di negeri ini, tampaknya langkah tersebut nerupakan keharusan, tapi baru merupakan langkah awal jangka pendek dan terbatas yang bersifat represif. Namun itu masih jauh dari cukup. Dengan begitu juga mendesak disusun sebuah grand design yang mencakup program jangka pendek, menengah dan panjang yang tidak hanya mencakup dimensi represif namun juga mencakup dimensi preventif.
            Baru sejak pemerintahan SBY sedikit terkuak harapan dengan lebih lancarnya ijin tersebut dengan mulai adanya pemerikasaan bahkan mulai ada yang divonis. Patut dicatat dengan adanya sedikit harapan ini, tak luput dari peranan BPK sejak dipimpin Billy Joedono yang menguak data-data penyelewengan skala mega di beberapa lembaga strategis. Namun kesan masih memburu kasus sensituf secara politis dalam pemberantasan korupsi ini masih belum pupus, karena untuk kasus kolosal semisal kasus BLBI yang nilainya ratusan triliun masih belum tersentuh sama sekali.

2.2.4 prospek pemberantasn korupsi di indonesia
            Ada asnggapan umum bahwa presiden SBY peragu. Tapi tidak seluruhnya benar terutama menyangkut upaya pemberantasan korupsi. Meski masih belum sistematis, tanpa blueprint yang jelas dan masih terkesan tebang pilih. Tapi sejak keberhasilan PM Burhanuddin Harahap melakukan gerakan antikorupsi dalam pelaksanaan politik benteng Medio 1950, langkah SBY untuk mengambil keputusan dan mengimplementasikan pemberantasan korupsi, relative paling serius dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
            Ada beberapa analisis kenapa di Indonesia maih jauh keberhasilannya dari china dan korea selatan. Pertama, negeri ini ada kaitannya dengan konstatasi Gunnar Myrdal tentang bangsa-bangsa Asia Selatan yang diebut sebagai adanya fenomena soft-state. Negara yang berbudaya lembek termasuk rakyatnya permisif terhadap korupsi.
Kedua, ada benarnya sinyalemen pakar sosiologi korupsi Prof. Syed Hussein Alatas, bahwa korupsi di bekas Negara-negara jajahan, karena warisan berabad-abad dari kondisi “historis-struktural”. Akibat represi yang dilakukan penjajah dengan memutarbalikkan norma yang benar dianggap salah, yang salah dianggap benar, maka penyimpangan terhadap norma dalam masyarakat menjadi dianggap biasa, termasuk menenggang terhadap korupsi, yang penting loyal terhadap penguasa.
            Ketiga, adanya situasi transisi dari masyarakat agraris-tradisional ke modern-industrial yang belum tuntas. Pada siituasi mana, meskipun kemajuan ekonomi dan politik telah sedemikian jauh dari negeri ini. Tapi dalam hubungan social, masyarakat masih memelihara hubungan patron-client. Semakin tinggi posisi sang patron dalam mayarakat harus membuktikan status dirinya dengan kekayaan untuk menunjang status kepatronannya.
            Dengan kompleksitas tersebut, maka prospek pemberantasan korupsi di Indonesia tak boleh hanya bersandarkan kepada sebuah pemerintahan. Tapi harus berkesinambungan antar pemerintahan dari hasil pemilu ke pemilu berikutnya. Juga harus dibuktikan adanya kepemimpinan yang kuat dalam langkah pemberantasan korupsi tersebut disertai dengan blueprint dan langkah yang sistematis. Tak kurang pentingnya juga harus berkorelasi kuat dengan pembangunan ekonomi yang pesat dan kesejahteraan rakyat yang relative tinggi, adil, dan merata. Selanjutnya pemberantasan korupsi tak mungkin sukses hanya karena komitmen pemerintahan pusat tapi juga harus merupakan komitmen seluruh Pemda, kaum agamawan, LSM dan seluruuh elemen civil society.




BAB III
PEMBAHASAN

3.1 KPK DAN ERA BARU PEMBERANTASAN KORUPSI 

DR. Abraham Samad SH. MH menggantikan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK selanjutnya. Pada tanggal 3 Desember 2011 melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham mengalahkan Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Abraham memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara, Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara. Ia dan jajaran pimpinan KPK yang baru saja terpilih, resmi dilantik di Istana Negara oleh Presiden SBY pada tanggal 16 Desember 2011. Lima pimpinan KPK periode 2011-2015 adalah Abraham Samad,Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Adnan Pandu Pradja, dan Busyro Muqoddas. Beberapa kasus yang mencuat saat Abraham samad memimpin adalah Kasus Korupsi Wisma Atlet, Kasus Korupsi Hambalang, Kasus Gratifikasi Impor Daging Sapi, Kasus Gratifikasi SKK Migas, Kasus Pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak. Sampai penangkapan menteri aktif. Beberapa orang yang ditangkap/ditahan/dituntut KPK diantaranya adalah: Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaq, Rudi Rubiandini, Jero wacik, Suryadharma Ali, dll.
Terpilihnya Abraham Samad, seorang pengacara dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menandai era baru pemberantasan korupsi di Indonesia. Bersama Abraham Samad, terpilih juga tiga pimpinan baru KPK lainnya yakni  Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen. Busyro Muqoddas, ketua KPK sebelumnya melengkapi jumlah komisioner yang akan memimpin KPK hingga 2015.
Terlepas dari berbagai kontroversi dan spekulasi politik yang berkembang dalam proses pemilihan tersebut, ada harapan besar dari masyarakat yang diletakkan di pundak para komisioner yang baru. Hal ini berkaitan dengan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas KPK. Masih segar di ingatan masyarakat, berbagai kasus hukum yang menimpa pimpinan KPK sebelumnya dan konflik kepentingan dengan lembaga penegakan hukum lain yang berbuntut pada lemahnya posisi KPK dalam menangani kasus-kasus besar yang memiliki nilai strategis. Belum lagi KPK dinilai sudah sarat dengan berbagai muatan kepentingan politis dan tidak dapat menjaga independensinya sebagai lembaga penegakan hukum.
Tentu tidak sedikit pihak yang pesimis terhadap hasil pemilihan pimpinan KPK yang baru. Banyak anggapan bahwa pimpinan KPK terpilih tidak akan membawa perubahan yang cukup signifikan nantinya. Abraham Samad dkk, belum memilikitrack record yang teruji secara nasional. Abraham sendiri diusianya yang tergolong masih muda hanya dikenal sebagai aktivis antikorupsi berskala lokal. Sama halnya dengan Abraham Samad, dua komisioner lainnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen juga dinilai belum memiliki taji dalam penanganan kasus korupsi. Berbeda dengan Bambang Widjojanto. Nama terakhir ini sebenarnya menjadi favorit untuk memimpin KPK. Bambang dinilai sebagai tokoh pegiat antikorupsi yang berani dan independen.
Tapi bagaimanapun, apresiasi pantas diberikan kepada para pimpinan KPK terpilih atas setiap janji, semangat, dan komitmen memberantas korupsi yang dilontarkan dalam fit and proper test Capim KPK. Tak tanggung-tanggung, Abraham Samad bersedia mengundurkan diri jika dalam setahun tidak menunjukkan hasil karyanya. Nilai positif yang dapat dijadikan pijakan harapan masyarakat adalah pimpinan KPK terpilih tergolong bersih dari pengaruh kepentingan dan tekanan politik manapun. Jika tetap menjaga independensi dan integritas, bukan tidak mungkin Abraham Samad dkk, mampu membuktikan janji dan komitmen mereka. Artinya, gong perang terhadap korupsi akan semakin menggaung.
Masih banyak kasus korupsi yang belum terselesaikan di negara ini. Kasus Bank Century misalnya dan kasus mega skandal lainnya. Selain langkah represif terhadap setiap kasus yang terjadi, perlu juga diperhatikan langkah-langkah preventif untuk meminimalisir tindakan korupsi. Tantangan semakin berat ke depannya. Modus korupsi pun beraneka ragam. KPK harus lebih cerdas dan tegas dalam penanganannya tanpa pandang bulu. Disinilah para pimpinan KPK yang baru dapat teruji.
Tugas pemberantasan korupsi sejatinya bukan hanya tugas KPK. Semua elemen bangsa memiliki tanggung jawab untuk itu, termasuk di dalamnya adalah masyarakat. Masyarakat berperan mengawal pimpinan KPK terpilih sambil terus memantau kinerja lembaga super tersebut agar tetap transparan dan akuntabel. Pemberantasan korupsi sudah menjadi salah satu agenda paling penting di masa reformasi. KPK sebagai lembaga yang dibentuk untuk cita-cita luhur itu perlu mendapat dukungan. Sebab keberhasilan KPK adalah cerminan keberhasilan bangsa pada umumnya

3.2 Upaya-upaya yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas :
1.    Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2.    Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.    Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4.    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
1.    Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.    Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.    Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.    Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.    Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dengan memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberantasannya, Abraham Samad sebagai pimpinan KPK melakukan beberapa upaya untuk menangkalnya, yakni :
1.      Menegakkan hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku.
2.      Menciptakan kondisi birokrasi yang ramping struktur dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
3.      Optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol, sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan secara programatis dan sistematis.
4.      Mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup.
5.      Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau perbedaan persepsi diantara para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
6.      Semua elemen (aparatur negara, masyarakat, akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme, keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan secara objektif, jujur, kritis terhadap tatanan yang ada disertai dengan keyakinan penuh terhadap prinsip-prinsip keadilan.
7.      Melakukan pembinaan mental dan moral manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan, diselewengkan atau dikorup.

3.3 Berakhirnya Era Abraham Samad di KPK
Pemberantasan korupsi di Indonesia menemukan titik hitam saat KPK berusaha mengusut kasus korupsi pada calon KAPOLRI terpilih Komjen Budi Gunawan, disitulah terjadi kisruh KPK – POLRI. Pimpinan KPK pun menjadi sasaran kriminalisasi dengan dittetapkannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Bareskrim POLRI.
Kisruh KPK dan POLRI mulai mereda ketika Presiden Jokowi akhirnya melantik tiga pimpinan sementara KPK yakni Taufiequrrachman Ruqi, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji (Kompas/20/2/2015) yang mana  Presiden Jokowi sebelumnya juga telah menonaktifkan pimpinan KPK Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto akibat menjadi tersangka.
Era KPK pada masa kepemimpinan Abraham Samad bisa dibilang era keemasan KPK, yang tanpa ampun membabat habis para koruptor sampai ke akar-akarnya. Tidak satu pun para koruptor yang telah dijadikan tersangka oleh KPK lepas dari jeratan hukum, dunia pun mengacungkan dua jempol buat KPK. Rakyat Indonesia begitu bangga kepada KPK, dan yang juga selalu menjadi barisan terdepan untuk membela jika ada yang mencoba mengganggu KPK.
Untuk para pimpinan KPK yang baru dilantik, semoga saja anda semua dapat meneruskan semangat dan perjuangan dari Pak Abraham Samad yang menggetarkan para koruptor. Semoga saja perjuangan anda tulus, dan tanpa kompromi memenjarakan para koruptor di negeri ini.



BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Pemberantasan Korupsi di Indonesia menemui harapan terang ketika Abraham Samad dilantik menjadi Pimpinan KPK. Di era kepemimpinannya, banyak kasus korupsi kelas atas diusut tuntas, Abraham Samad dikenal berani dan tegas dalam hal menangani korupsi, bahkan untuk pertama kalinya KPK berani melakukan penangkapan terhadap menteri aktif seperti Andi Mallarangeng, Jero Wacik dan Suryadharma Ali.
Abraham Samad banyak membuat perubahan di internal KPK, hal ini ditunjukkan dengan semakin ganasnya kinerja KPK terhadap koruptor. Factor ketegasan dan keberanian menjadi indokator utama perubahan yang dilakukan Abraham Samad di internal KPK.
Namun kisruh KPK – POLRI mengakhiri karir Abraham Samad di KPK ketika dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim POLRI yang membuatnya dinonaktifkan oleh presiden Jokowi Sebagai Pimpinan KPK. Ini menjadi catatan kelam pemberantasan korupsi di Indonesia karena untuk pertama kalinya KPK dilemahkan posisinya oleh sesame lembaga hokum
Kisruh KPK dan POLRI akhirnya mulai mereda, Presiden Jokowi akhirnya melantik tiga pimpinan sementara KPK yakni Taufiequrrachman Ruqi, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji Presiden Jokowi sebelumnya juga telah menonaktifkan pimpinan KPK Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto akibat menjadi tersangka.
Kini sang Ranger pun telah di nonaktifkan oleh Presiden Jokowi untuk sementara waktu, gerak langkahnya untuk membabat habis para koruptor pun terhenti seketika. Semoga saja sang Ranger dapat kembali bergabung, dan kami rakyat Indonesia dapat menyaksikan kembali semangat dan perjuangan beliau.
Untuk para pimpinan KPK yang baru dilantik, diharapkan dapat meneruskan semangat dan perjuangan dari Pak Abraham Samad yang menggetarkan para koruptor. Semoga saja perjuangan anda tulus, dan tanpa kompromi memenjarakan para koruptor di negeri ini.

4.2 Saran
           
            Untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang selama ini masih belum menemui harapan baik dalam jangka waktu lama, seharusnya pemerintah sebagai pimpinan Negara memberi kewenangan lebih kepada KPK untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai komisi pemberantasan korupsi namun tetap melakukan pengawasan agar KPK tidak sewenang-wenang dan agar kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi menjadi lebih baik sehingga akan terjadi harmonisasi politik antara pemerintah dan masyarakat di Indonesia.
            Indonesia perlu menerapkan strategi pemberantasan korupsi hamper di semua daerah-daerah tidak hanya di pusat. Dengan begitu Pemberantasan korupsi dapat menemui titik terang dan kepercayaan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik terhadap pemerintahan Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA


Andhi Hamzah, Prof. Dr. Jur,, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, Sinar Grafika  2005.            
Buku ajar ekonomi politik pembangunan FISIP universitas wiraraja 2015
Gunawan, Ilham, Postur  Korupsi di Indonesia, Tinjauan Yurisdis, Sosiologis, Budaya Dan Politis, Cetakan  1, Bandung, Penerbit Angkasa, 1993


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system