STRATEGI
PEMBERANTASAN KORUPSI OLEH KPK DI ERA ABRAHAM SAMAD
TUGAS
AKHIR EKONOMI POLITIK PEMBANGUNAN
OLEH
:
MOHAMMAD
NAWAWI
712.1.1.1830
/ VI – C
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
WIRARAJA SUMENEP
2014
– 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya
maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan proposal yang berjudul “STRATEGI PEMBEREANTASAN KORUPSI
OLEH KPK DI ERA ABRAHAM SAMAD”.
Penulisan proposal merupakan
salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah EPP Administrasi Negara Universitas Wiraraja. Dalam Penulisan Proposal ini penulis
merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan saran dari
semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan proposal ini.
Dalam penulisan proposal ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada :
1.
Ibu Retno Wulan Sekar Sari. yang
sudah memberikan tugas dan petunjuk kepada penulis, sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas ini.
2.
Teman-teman yang sudah membantu
3.
Rekan-rekan semua di Kelas C EPP
Administrasi Negara FISIP Universitas Wiraraja
4.
Secara khusus penulis menyampaikan
terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan
bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis dalam menyelesaikan makalah
ini
5.
Semua pihak yang tidak dapat
disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan proposal
ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal
pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan
ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Sumenep, Juni 2015
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Indonesia
merupakan salah satu Negara berkembang yang ada di kawasan asia tenggara. Hampir
kebanyakan negara terutama negara berkembang, dalam hal memecahkan masalahnya
antara lain direpotkan dengan persoa- lan korupsi. Kejahatan korupsi secara
berkelanjutan selalu menjadi bahan perbincangan diberbagai forum publik.
Perbincangan tentangkejahatan korupsi berkembangan dari tingkat kalangan
masyarakat bawah, menengah terma- suk kalangan elit. Demikian pula dengan ke-
menterian dan lembaga-lembaga pemerintah kerap dituding sebagai sarang korupsi.
Padahal lembaga-lembaga tersebut mempublikasikan mendesain program good
governance dan pemberantasan korupsi. Namun, korupsi menjadi salah satu
topik yang secara konsisten mendominasi wacana publik pasca reformasi secara
luas. Pemberantasan korupsi juga men- jadi salah satu program utama pemerintah
bah- kan lintas negara.
Di
Indonesia, seiring dengan kebijakan desentralisasi dan pemilihan umum kepala
daerah (Pemilukada) secara langsung, korupsi- pun menjadi bagian yang dapat
menarik per- hatian publik, karena korupsi di daerah bisa di- saksikan langsung
oleh masyarakat lokal. Relasi sosial yang lebih pendek di tingkat local membuat
masyarakat dapat menyaksikan lang- sung bagaimana politikus yang semula miskin
mendadak kaya raya setelah menduduki jabatan formal, seperti anggota DPRD atau
kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam laporan akhir tahunnya hingga akhir tahun 2013, kepada wartawan di
Jakarta, secara keseluruhan baru menangani 70 perkara. Sedangkan pada 2012, berhasil
menangani 49 perkara.
Pada
2013, KPK melakukan 76 kegiatan penyelidikan, 102 penyidikan, dan 66
penuntutan. Sementara untuk eksekusi lebih dari 40 keputusan pengadilan. Dari
kegiatan tersebut termasuk melakukan belasan operasi
tangkap tangan. KPK pada tahun 2013 melakukan
tindakan 46 perkara korupsi yang terjadi di kementerian dan lembaga negara.
Kasus di level pemerintah kabupaten dan kota berada di peringkat kedua, 18
kasus. Tiga kasus melibatkan wali kota, bupati, dan wakil bupati. Kemudian dua
gubernur yang berada dalam daftar pejabat yang harus berurusan dengan KPK.
Pihak swasta terdapat 24 perkara. Laporan KPK, mencatat adanya 51 kasus yang berkait
dengan penyuapan.
Dari
laporan KPK akhir tahun 2013, anggaran yang digunakan. Dari Rp 703 miliar
anggaran APBN, KPK hanya menggunakan Rp 357,6 miliar. Hingga saat
ini KPK memiliki 987 personel. Ketua KPK Abraham
Samad dalam laporan akhir tahun di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin
(30/12/2013). "Pengembalian PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari
penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp 1,196
triliun,". Kemudian tahun 2013 ini kegiatan KPK dilakukan dengan
menggunakan APBN. Dari pagu sebesar Rp 703,8 miliar, KPK hanya menggunakan
sebesar Rp 357,6 miliar.
Di
lain pihak, dalam keterangan pers tanggal 25 Nopember 2013 di Hotel Bidakara
Jakarta, terkait kasus korupsi yang ditangani Polri, Kapolri Jenderal Polisi
Sutarman menyatakan; Polri tahun 2013 menangani 1.363 kasus, naik 187 kasus
dari tahun 2012 yang hanya 1.176 kasus. “Penyelesaian perkara korupsi tahun
2013 sebanyak 906 kasus, sedang- kan pada tahun 2012 ada 657 kasus. Ada
kenaikan 249 kasus atau 27,48 persen,”. Anggaran Polri untuk penanganan kasus
korupsi jauh di bawah KPK dan wilayah operasionalnya juga sampai ke pelosok
desa. Sutarman juga pernah mengungkapkan, hampir 70% anggaran yang diterima
Polri hanya habis untuk gaji personelnya. “Tepatnya 67 persen dari alokasi
anggaran,". (Jurnal Korupsi Prof. Dr. Faisal Santiago)
Tindak pidana korupsi di Indonesia di
samping merugikan secara langsung bagi pertumbuhan perekonomian dan pemerataan
pembangunan nasional, juga berdampak negative bagi masuknya investasi asing ke
Indonesia, serta melunturkan citra dan martabat bangsa di dunia internasional.
Karenanya, dapat disimpulkan bahwa
strategi pemberantasan korupsi harus dibangun dengan adanya itikad kolektif
berupa kemauan dan kesungguhan (willingness) dari semua pihak untuk
bersama-sama tidak memberikan toleransi terhadap kejahatan korupsi. Memerangi
kejahatan korupsi harus dicitrakan sebagai kesepahaman dan diperlakukan bahwa
korupsi sebagai perilaku extra ordinary crime yang mengancam cita-cita
negara, yang memerlukan penanganan hukum secara lebih serius. Di samping itu,
keberhasilan penanganan korupsi di negara-negara lain hendaknya dapat dijadikan
perbandingan atau pembelajaran strategi anti korupsi yang kuat dalam menangani
pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebagai contoh, Singapura dan Hong Kong
atau bahkan Malaysia hanya memiliki satu lembaga anti korupsi yang memiliki
kewenangan penuh untuk menyelidiki dan mengajukan tuntutan kasus-kasus korupsi.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka
dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana
strategi pemberantasan korupsi oleh KPK di Era Abraham Samad?
1.3
Tujuan penulisan
1. Untuk
mengetahui Bagaimana strategi pemberantasan korupsi oleh KPK di Era Abraham
Samad
1.4
Manfaat Penelitian
1.
Untuk mengetahui
Gambaran pemberantasan korupsi di Indonesia
2.
Diharapkan dapat
menjadi referensi bagi public untuk mengetahui pemberantasan korupsi di
Indonesia
3.
Untuk mengetahui
Kinerja KPK di bawah Pimpinan Abraham Samad
BAB
II
KAJIAN
TEORI
2.1 . Kajian Teori Strategi
2.1.1 Pengertian
Strategi
Pengertian strategi ada beberapa macam
sebagaimana dikemukakan oleh para ahli dalam buku karya mereka masing-masing.
Kata strategi berasal dari kata Strategos dalam bahasa Yunani merupakan
gabungan dari Stratos atau tentara dan ego atau pemimpin. Suatu
strategi mempunyai dasar atau skema untuk mencapai sasaran yang dituju. Jadi
pada dasarnya strategi merupakan alat untuk mencapai tujuan
Menurut Marrus (2002:31) strategi
didefinisikan sebagai suatu proses proses penentuan rencana para pemimpin
puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan
suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai. Selanjutnya
Quinn (1999:10) mengartikan strategi adalah suatu bentuk atau rencana yang
mengintegrasikan tujuan-tujuan utama kebijakan-kebijakan dan rangkaian tindakan
dalam suatu organisasi menjadi suatu kesatuan yang utuh. Strategi
diformulasikan dengan baik akan membantu penyusunan dan pengalokasian sumber
daya yang dimiliki perusahaan menjadi suatu bentuk yang unik dan dapat
bertahan. Strategi yang baik disusun berdasarkan kemampuan internal dan
kelemahan perusahaan, antisipasi perubahan dalam lingkungan, serta kesatuan
pergerakan yang dilakukan oleh mata-mata musuh.
Dari kedua pendapat di atas, maka
strategi dapat diartikan sebagai suatu rencana yang disusun oleh manajemen
puncak untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Rencana ini meliputi : tujuan,
kebijakan, dan Tindakan yang harus dilakukan oleh suatu organisasi dalam
mempertahankan eksistensi dan menenangkan persaingan, terutama perusahaan atau
organisasi harus memilki keunggulan kompetitif. Hal ini seperti yang
diungkapkan Ohmae (1999:10) bahwa strategi bisnis, dalam suatu kata, adalah
mengenai keunggulan kompetitif. Satu-satunya tujuan dari perencanaan strategis
adalah memungkinkan perusahaan memperoleh seefisien mungkin keunggulan yang
dapat mempertahankan atas saingan mereka. Strategi koorperasi dengan demikian
mencerminkan usaha untuk mengubah kekuatan perusahaan relatif terhadap saingan
dengan seefisien mungkin.
Setiap perusahaan atau organisasi,
khususnya jasa, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang baik bagi
pelanggannya. Oleh karena itu, setiap strategi perusahaan atau organisasi harus
diarahkan bagi para pelanggan. Hal ini seperti yang dijelaskan Hamel dan
Prahalad (1995:31) “bahwa strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental
(senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut
pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan”. Dengan
demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan
dimulai dari apa yang terjadi. Misalnya strategi itu mungkin mengarahkan
organisasi itu ke arah pengurangan biaya, perbaikan kualitas, dan memperluas
pasar. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang baru dan perubahan pola konsumen
memerlukan kompetensi inti (core competencies). Perusahaan perlu mencari
kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan.
Untuk menjamin agar supaya strategi
dapat berhasil baik dengan meyakinkan bukan saja dipercaya oleh orang lain,
tetapi memang dapat dilaksanakan, Hatten dan hatten (1996: 108-109) memberikan
beberapa petunjuknya sebagai berikut :
a) Strategi
harus konsiten dengan lingkungan, strategi dibua mengikuti arus perkembangan
masyarakat, dalam lingkunga yang memberi peluang untuk bergerak maju.
b) Setiap
organisasi tidak hanya membuat satu strategi, tergantun pada ruang lingkup
kegiatannya. Apabila ada banyak strateg yang dibuat maka strategi yang satu
haruslah konsisten denga strategi yang lain. Jangan bertentangan atau bertolak
belakan semua strategi senantiasa diserasikan satu dengan yang lain.
c) Strategi
yang efektif hendaknya memfokuskan dan menyatukan semua sumberdaya dan tidak
menceraiberaikan satu dengan yang lain. Persaingan tidak sehat antara berbagai
unit kerja dalam suatu organisasi seringkali mengklaim sumberdayanya,
membiarkannya terpisah dari unit kerja lainnya sehingga kekuatan-kekuatan yang
tidak menyatu itu justru merugikan posisi organisasi.
d) Strategi
hendaknya memusatkan perhatian pada apa yang merupakan kekuatannya dan tidak
pada titik-titik yang justr adalah kelemahannya. Selain itu hendaknya juga
memanfaatka kelemahan pesaing dan membuat langkah-langkah yang tepat untuk
menempati posisi kompetitif yang lebih kuat.
e) Sumber
daya adalah sesuatu yang kritis. Mengingat strategi adalah sesuatu yang
mungkin, hendaknya dibuat sesuatu yang memang layak dapat dilaksanakan.
f) Strategi
hendaknya memperhitungkan resiko yang tidak terlalu besar. Memang setiap
strategi mengandung resiko, tetapi haruslah berhati-hati, sehingga tidak
menjerumuskan organisasike lubang yang lebih besar. Oleh karena itu strategi
hendaknya selalu dapat dikontrol.
g) Strategi
hendaknya disusn diatas landasan keberhasilan yang telah dicapai.
h) Tanda-tanda
suksesnya dari suksesnya strategi ditampakkan dengan adanya dukungan dari
pihak-pihak yang terkait dari para eksekutif, dari semua pimpinan unit dalam
organisasi.
2.2.2 Peranan Strategi
Dalam lingkungan organisasi atau
perusahaan, strategi memiliki peranan yang sangat penting bagi pencapaian
tujuan, karena strategi memberikan arah tindakan, dan cara bagaimana tindakan
tersebut harus dilakukan agar tujuan yang diinginkan tercapai. Menurut Grant
(1999:21) strategi memiliki 3 peranan penting dalam mengisi tujuan manajemen,
yaitu :
1) Strategi
sebagai pendukung untuk pengambilan keputusa Strategi sebagai suatu elemen
untuk mencapai sukses. Strateg merupakan suatu bentuk atau tema yang memberikan
kesatua hubungan antara keputusan-keputusan yang diambil ole individu atau
organisasi.
2) Strategi
sebagai sarana koordinasi dan komunikasi Salah satu peranan penting strategi
sebagai sarana koordinasi dan komunikasi adalah untuk memberikan kesamaan arah
bagi perusahaan
3) Strategi
sebagai target Konsep strategi akan digabungkan dengan misi dan visi untuk
menentukan di mana perusahaan berada dalam masa yang akan datang. Penetapan
tujuan tidak hanya dilakukan untuk memberikan arah bagi penyusunan strategi,
tetapi juga untuk membentuk aspirasi bagi perusahaan. Dengan demikian, strategi
juga dapat berperan sebagai target perusahaan.
2.2 Kajian Teori korupsi
2.2.1 pengertian
korupsi
Korupsi berasal dari kata latin Corrumpere,
Corruptio, atau Corruptus. Arti harfiah dari kata tersebut adalah penyimpangan
dari kesucian (Profanity), tindakan tak bermoral, kebejatan, kebusukan,
kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Dengan demikian korupsi memiliki
konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya.
Bahasa Eropa Barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi;
Inggris : Corrupt, Corruption; Perancis : Corruption; Belanda : Korruptie. Dan akhirnya dari
bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke istilah Indonesia menjadi Korupsi.
Kumorotomo (1992 : 175), berpendapat bahwa
“korupsi adalah penyelewengan tanggung jawab kepada masyarakat, dan secara
faktual korupsi dapat berbentuk penggelapan, kecurangan atau manipulasi”. Lebih
lanjut Kumorotomo mengemukakan bahwa korupsi mempunyai karakteristik sebagai
kejahatan yang tidak mengandung kekerasan (non-violence) dengan melibatkan
unsur-unsur tipu muslihat (guile), ketidakjujuran (deceit) dan penyembunyian
suatu kenyataan (concealment).
Selain pengertian di atas, terdapat pula
istilah-istilah yang lebih merujuk kepada modus operandi tindakan korupsi.
Istilah penyogokan (graft), merujuk kepada pemberian hadiah atau upeti untuk
maksud mempengaruhi keputusan orang lain. Pemerasan (extortion), yang diartikan
sebagai permintaan setengah memaksa atas hadiah-hadiah tersebut dalam
pelaksanaan tugas-tugas Negara. Kecuali itu, ada istilah penggelapan (fraud),
untuk menunjuk kepada tindakan pejabat yang menggunakan dana publik yang mereka
urus untuk kepentingan diri sendiri sehingga harga yang harus dibayar oleh
masyarakat menjadi lebih mahal.
Dengan demikian, korupsi merupakan tindakan
yang merugikan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan
ditinjau dari berbagai aspek normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan
atau pelanggaran. Di mana norma soisal, norma hukum maupun norma etika pada
umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai tindakan yang buruk.
2.2.2 Jenis-Jenis
Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa
dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan
itu bisa dikelompokkan menjadi:
1.
Kerugian keuntungan Negara
2.
Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau
pelicin)
3.
Penggelapan dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang
6.
Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi (istilah lain : pemberian
hadiah).
Selanjutnya Alatas dkk (Kumorotomo, 1992 :
192-193), mengemukakan ada tujuh jenis korupsi, yaitu :
1. Korupsi transaktif (transactive corruption)
Jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya
kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi
keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan
tersebut.
2. Korupsi yang memeras (extortive corruption)
Pemerasan adalah korupsi di mana pihak
pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang
mengancam dirinya, kepentingannya atau sesuatu yang berharga baginya.
3. Korupsi defensif (defensive corruption)
Orang yang bertindak menyeleweng karena
jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti (perilaku korban
korupsi dengan pemerasan, jadi korupsinya dalam rangka mempertahankan diri).
4. Korupsi investif (investive corruption)
Pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh
keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih dalam angan-angan atau yang
dibayangkan akan diperoleh di masa mendatang.
5. Korupsi perkerabatan atau nepotisme (nepotistic
corruption)
Jenis korupsi ini meliputi penunjukan
secara tidak sah terhadap Sanak-Saudara atau teman dekat untuk menduduki
jabatan dalam pemerintahan. Imbalan yang bertentangan dengan norma dan
peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya.
6. Korupsi otogenik (autogenic corruption)
Bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang
lain dan pelakunya hanya satu orang saja.
7. Korupsi dukungan (supportive corruption)
Korupsi yang dilakukan untuk melindungi
atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.
Demikianlah, korupsi sebagai fenomena
sosial, ekonomis, dan politis ternyata memiliki penampakan yang beraneka ragam.
Namun meski berubah-ubah, dasar pijakannya adalah korupsi jenis transaktif dan
pemerasan dengan menyalahgunakan wewenang.
2.2.3
Kompleksitas Korupsi
Keseriusan pemerintahan SBY dalam rangka pemberantasan
korupsi antara lain telah ditunjukkan dengan diumumkannya delapan langkah
menurut SBY untuk “beres-beres rumah sendiri”. Kalau diartikan dengan
kompleksitas korupsi di negeri ini, tampaknya langkah tersebut nerupakan
keharusan, tapi baru merupakan langkah awal jangka pendek dan terbatas yang
bersifat represif. Namun itu masih jauh dari cukup. Dengan begitu juga mendesak
disusun sebuah grand design yang mencakup program jangka pendek, menengah dan
panjang yang tidak hanya mencakup dimensi represif namun juga mencakup dimensi
preventif.
Baru sejak pemerintahan SBY sedikit terkuak harapan
dengan lebih lancarnya ijin tersebut dengan mulai adanya pemerikasaan bahkan
mulai ada yang divonis. Patut dicatat dengan adanya sedikit harapan ini, tak
luput dari peranan BPK sejak dipimpin Billy Joedono yang menguak data-data
penyelewengan skala mega di beberapa lembaga strategis. Namun kesan masih
memburu kasus sensituf secara politis dalam pemberantasan korupsi ini masih
belum pupus, karena untuk kasus kolosal semisal kasus BLBI yang nilainya
ratusan triliun masih belum tersentuh sama sekali.
2.2.4
prospek pemberantasn korupsi di indonesia
Ada asnggapan umum bahwa presiden SBY peragu. Tapi tidak
seluruhnya benar terutama menyangkut upaya pemberantasan korupsi. Meski masih
belum sistematis, tanpa blueprint yang jelas dan masih terkesan tebang pilih.
Tapi sejak keberhasilan PM Burhanuddin Harahap melakukan gerakan antikorupsi
dalam pelaksanaan politik benteng Medio 1950, langkah SBY untuk mengambil
keputusan dan mengimplementasikan pemberantasan korupsi, relative paling serius
dibandingkan pemerintahan sebelumnya.
Ada beberapa analisis kenapa di Indonesia maih jauh
keberhasilannya dari china dan korea selatan. Pertama, negeri ini ada kaitannya
dengan konstatasi Gunnar Myrdal tentang bangsa-bangsa Asia Selatan yang diebut
sebagai adanya fenomena soft-state. Negara yang berbudaya lembek termasuk
rakyatnya permisif terhadap korupsi.
Kedua, ada benarnya
sinyalemen pakar sosiologi korupsi Prof. Syed Hussein Alatas, bahwa korupsi di
bekas Negara-negara jajahan, karena warisan berabad-abad dari kondisi
“historis-struktural”. Akibat represi yang dilakukan penjajah dengan
memutarbalikkan norma yang benar dianggap salah, yang salah dianggap benar,
maka penyimpangan terhadap norma dalam masyarakat menjadi dianggap biasa,
termasuk menenggang terhadap korupsi, yang penting loyal terhadap penguasa.
Ketiga, adanya situasi transisi dari masyarakat
agraris-tradisional ke modern-industrial yang belum tuntas. Pada siituasi mana,
meskipun kemajuan ekonomi dan politik telah sedemikian jauh dari negeri ini. Tapi
dalam hubungan social, masyarakat masih memelihara hubungan patron-client.
Semakin tinggi posisi sang patron dalam mayarakat harus membuktikan status
dirinya dengan kekayaan untuk menunjang status kepatronannya.
Dengan kompleksitas tersebut, maka prospek pemberantasan
korupsi di Indonesia tak boleh hanya bersandarkan kepada sebuah pemerintahan.
Tapi harus berkesinambungan antar pemerintahan dari hasil pemilu ke pemilu
berikutnya. Juga harus dibuktikan adanya kepemimpinan yang kuat dalam langkah
pemberantasan korupsi tersebut disertai dengan blueprint dan langkah yang
sistematis. Tak kurang pentingnya juga harus berkorelasi kuat dengan
pembangunan ekonomi yang pesat dan kesejahteraan rakyat yang relative tinggi,
adil, dan merata. Selanjutnya pemberantasan korupsi tak mungkin sukses hanya
karena komitmen pemerintahan pusat tapi juga harus merupakan komitmen seluruh
Pemda, kaum agamawan, LSM dan seluruuh elemen civil society.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 KPK DAN ERA BARU PEMBERANTASAN KORUPSI
DR. Abraham Samad SH. MH menggantikan Busyro
Muqoddas sebagai ketua KPK
selanjutnya. Pada tanggal 3 Desember 2011 melalui voting pemilihan Ketua KPK
oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi
DPR, Abraham mengalahkan Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Abraham
memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara,
Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara. Ia dan jajaran pimpinan KPK yang
baru saja terpilih, resmi dilantik di Istana
Negara oleh Presiden SBY pada
tanggal 16 Desember 2011. Lima pimpinan KPK periode 2011-2015 adalah Abraham
Samad,Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Adnan Pandu
Pradja, dan Busyro
Muqoddas. Beberapa kasus yang mencuat saat Abraham samad memimpin adalah
Kasus Korupsi Wisma Atlet, Kasus Korupsi Hambalang, Kasus Gratifikasi Impor
Daging Sapi, Kasus Gratifikasi SKK Migas,
Kasus Pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak. Sampai penangkapan menteri aktif. Beberapa
orang yang ditangkap/ditahan/dituntut KPK diantaranya adalah: Andi
Malarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina
Sondakh, Anas
Urbaningrum, Akil
Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad
Fathanah, Luthfi Hasan Ishaq, Rudi
Rubiandini, Jero wacik, Suryadharma Ali, dll.
Terpilihnya Abraham Samad, seorang pengacara dan aktivis Lembaga
Swadaya Masyarakat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Komisi III
Dewan Perwakilan Rakyat menandai era baru pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bersama Abraham Samad, terpilih juga tiga pimpinan baru KPK lainnya yakni
Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen. Busyro Muqoddas, ketua
KPK sebelumnya melengkapi jumlah komisioner yang akan memimpin KPK hingga 2015.
Terlepas dari berbagai kontroversi dan spekulasi politik yang
berkembang dalam proses pemilihan tersebut, ada harapan besar dari masyarakat
yang diletakkan di pundak para komisioner yang baru. Hal ini berkaitan dengan
menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas KPK. Masih segar di
ingatan masyarakat, berbagai kasus hukum yang menimpa pimpinan KPK sebelumnya
dan konflik kepentingan dengan lembaga penegakan hukum lain yang berbuntut pada
lemahnya posisi KPK dalam menangani kasus-kasus besar yang memiliki nilai
strategis. Belum lagi KPK dinilai sudah sarat dengan berbagai muatan
kepentingan politis dan tidak dapat menjaga independensinya sebagai lembaga
penegakan hukum.
Tentu tidak sedikit pihak yang pesimis terhadap hasil pemilihan
pimpinan KPK yang baru. Banyak anggapan bahwa pimpinan KPK terpilih tidak akan
membawa perubahan yang cukup signifikan nantinya. Abraham Samad dkk, belum
memilikitrack record yang teruji secara
nasional. Abraham sendiri diusianya yang tergolong masih muda hanya dikenal
sebagai aktivis antikorupsi berskala lokal. Sama halnya dengan Abraham Samad, dua
komisioner lainnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen juga dinilai belum
memiliki taji dalam penanganan kasus korupsi. Berbeda dengan Bambang
Widjojanto. Nama terakhir ini sebenarnya menjadi favorit untuk memimpin KPK.
Bambang dinilai sebagai tokoh pegiat antikorupsi yang berani dan independen.
Tapi bagaimanapun, apresiasi pantas diberikan kepada para pimpinan
KPK terpilih atas setiap janji, semangat, dan komitmen memberantas korupsi yang
dilontarkan dalam fit and proper test Capim KPK. Tak
tanggung-tanggung, Abraham Samad bersedia mengundurkan diri jika dalam setahun
tidak menunjukkan hasil karyanya. Nilai positif yang dapat dijadikan pijakan
harapan masyarakat adalah pimpinan KPK terpilih tergolong bersih dari pengaruh
kepentingan dan tekanan politik manapun. Jika tetap menjaga independensi dan
integritas, bukan tidak mungkin Abraham Samad dkk, mampu membuktikan janji dan
komitmen mereka. Artinya, gong perang terhadap korupsi akan semakin menggaung.
Masih banyak kasus korupsi yang belum terselesaikan di negara ini.
Kasus Bank Century misalnya dan kasus mega skandal lainnya. Selain langkah
represif terhadap setiap kasus yang terjadi, perlu juga diperhatikan
langkah-langkah preventif untuk meminimalisir tindakan korupsi. Tantangan
semakin berat ke depannya. Modus korupsi pun beraneka ragam. KPK harus lebih
cerdas dan tegas dalam penanganannya tanpa pandang bulu. Disinilah para
pimpinan KPK yang baru dapat teruji.
Tugas pemberantasan korupsi sejatinya bukan hanya tugas KPK. Semua
elemen bangsa memiliki tanggung jawab untuk itu, termasuk di dalamnya adalah
masyarakat. Masyarakat berperan mengawal pimpinan KPK terpilih sambil terus
memantau kinerja lembaga super tersebut agar tetap transparan dan akuntabel. Pemberantasan korupsi
sudah menjadi salah satu agenda paling penting di masa reformasi. KPK sebagai
lembaga yang dibentuk untuk cita-cita luhur itu perlu mendapat dukungan. Sebab
keberhasilan KPK adalah cerminan keberhasilan bangsa pada umumnya
3.2
Upaya-upaya yang
dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi, mempunyai tugas :
1. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang:
1. Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
4. Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dengan memperhatikan faktor-faktor yang
menjadi penyebab korupsi dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam
pemberantasannya, Abraham Samad sebagai pimpinan KPK melakukan beberapa upaya
untuk menangkalnya, yakni :
1. Menegakkan hukum
secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
norma-norma lainnya yang berlaku.
2. Menciptakan kondisi
birokrasi yang ramping struktur dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai
sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun
kualitas.
3. Optimalisasi fungsi
pengawasan atau kontrol, sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul
melaksanakan pengawasan secara programatis dan sistematis.
4. Mendayagunakan
segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang
sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki
tindakan-tindakan korup dapat ditutup.
5. Adanya penjabaran
rumusan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan
atau perbedaan persepsi diantara para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
6. Semua elemen
(aparatur negara, masyarakat, akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme,
keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan secara objektif, jujur,
kritis terhadap tatanan yang ada disertai dengan keyakinan penuh terhadap
prinsip-prinsip keadilan.
7. Melakukan pembinaan
mental dan moral manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di
bidang keagamaan, etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu
sistem, jika memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai oleh
nilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan
dapat disalahgunakan, diselewengkan atau dikorup.
3.3 Berakhirnya Era
Abraham Samad di KPK
Pemberantasan korupsi di Indonesia menemukan
titik hitam saat KPK berusaha mengusut kasus korupsi pada calon KAPOLRI
terpilih Komjen Budi Gunawan, disitulah terjadi kisruh KPK – POLRI. Pimpinan
KPK pun menjadi sasaran kriminalisasi dengan dittetapkannya Abraham Samad dan
Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Bareskrim POLRI.
Kisruh KPK dan POLRI mulai mereda
ketika Presiden Jokowi akhirnya melantik tiga pimpinan sementara KPK yakni
Taufiequrrachman Ruqi, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji (Kompas/20/2/2015)
yang mana Presiden Jokowi sebelumnya
juga telah menonaktifkan pimpinan KPK Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto
akibat menjadi tersangka.
Era KPK pada masa kepemimpinan
Abraham Samad bisa dibilang era keemasan KPK, yang tanpa ampun membabat habis
para koruptor sampai ke akar-akarnya. Tidak satu pun para koruptor yang telah
dijadikan tersangka oleh KPK lepas dari jeratan hukum, dunia pun mengacungkan
dua jempol buat KPK. Rakyat Indonesia begitu bangga kepada KPK, dan yang juga
selalu menjadi barisan terdepan untuk membela jika ada yang mencoba mengganggu
KPK.
Untuk para pimpinan KPK yang baru
dilantik, semoga saja anda semua dapat meneruskan semangat dan perjuangan dari
Pak Abraham Samad yang menggetarkan para koruptor. Semoga saja perjuangan anda
tulus, dan tanpa kompromi memenjarakan para koruptor di negeri ini.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Pemberantasan Korupsi di Indonesia menemui
harapan terang ketika Abraham Samad dilantik menjadi Pimpinan KPK. Di era
kepemimpinannya, banyak kasus korupsi kelas atas diusut tuntas, Abraham Samad
dikenal berani dan tegas dalam hal menangani korupsi, bahkan untuk pertama
kalinya KPK berani melakukan penangkapan terhadap menteri aktif seperti Andi
Mallarangeng, Jero Wacik dan Suryadharma Ali.
Abraham Samad banyak membuat perubahan di
internal KPK, hal ini ditunjukkan dengan semakin ganasnya kinerja KPK terhadap
koruptor. Factor ketegasan dan keberanian menjadi indokator utama perubahan
yang dilakukan Abraham Samad di internal KPK.
Namun kisruh KPK – POLRI mengakhiri karir
Abraham Samad di KPK ketika dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim POLRI
yang membuatnya dinonaktifkan oleh presiden Jokowi Sebagai Pimpinan KPK. Ini
menjadi catatan kelam pemberantasan korupsi di Indonesia karena untuk pertama
kalinya KPK dilemahkan posisinya oleh sesame lembaga hokum
Kisruh KPK dan POLRI akhirnya mulai mereda, Presiden Jokowi
akhirnya melantik tiga pimpinan sementara KPK yakni Taufiequrrachman Ruqi,
Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji Presiden Jokowi sebelumnya juga telah
menonaktifkan pimpinan KPK Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto akibat menjadi
tersangka.
Kini sang
Ranger pun telah di nonaktifkan oleh Presiden Jokowi untuk sementara waktu,
gerak langkahnya untuk membabat habis para koruptor pun terhenti seketika.
Semoga saja sang Ranger dapat kembali bergabung, dan kami rakyat Indonesia
dapat menyaksikan kembali semangat dan perjuangan beliau.
Untuk para
pimpinan KPK yang baru dilantik, diharapkan dapat meneruskan semangat dan
perjuangan dari Pak Abraham Samad yang menggetarkan para koruptor. Semoga saja
perjuangan anda tulus, dan tanpa kompromi memenjarakan para koruptor di negeri
ini.
4.2
Saran
Untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia yang selama ini masih belum menemui harapan baik dalam jangka waktu
lama, seharusnya pemerintah sebagai pimpinan Negara memberi kewenangan lebih
kepada KPK untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai komisi pemberantasan
korupsi namun tetap melakukan pengawasan agar KPK tidak sewenang-wenang dan
agar kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi
menjadi lebih baik sehingga akan terjadi harmonisasi politik antara pemerintah
dan masyarakat di Indonesia.
Indonesia perlu menerapkan strategi pemberantasan korupsi
hamper di semua daerah-daerah tidak hanya di pusat. Dengan begitu Pemberantasan
korupsi dapat menemui titik terang dan kepercayaan masyarakat Indonesia menjadi
lebih baik terhadap pemerintahan Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Andhi
Hamzah, Prof. Dr. Jur,, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara,
Sinar Grafika 2005.
Buku ajar ekonomi
politik pembangunan FISIP universitas wiraraja 2015
Gunawan, Ilham, Postur Korupsi di Indonesia, Tinjauan
Yurisdis, Sosiologis, Budaya Dan Politis, Cetakan 1, Bandung, Penerbit
Angkasa, 1993
Tidak ada komentar:
Posting Komentar